
Harta kekayaan pejabat di Indonesia dilaporkan melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Pelaporan ini digunakan untuk mendeteksi korupsi dan bagian dari transparansi pemerintahaan. Setiap penyelenggara negara wajib melaporkan harta kekayaannya setiap tahun.
LHKPN dapat diakses oleh publik melalui elhkpn.kpk.go.id. Sistem pelaporan ini muncul pasca reformasi dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Melalui LHKPN, publik dapat melihat rincian kekayaan penyelenggara negara, mulai dari data harta tanah dan bangunan, harta alat transportasi dan mesin, harta bergerak lainnya, surat berharga, kas dan setara kas, hingga hutang. Surat berharga merupakan harta kekayaan yang memiliki nilai seperti saham, obligasi, reksa dana, surat utang, dan sekuritas lainnya. Sementara itu, kas dan setara kas merupakan uang tunai yang dimiliki dan saldo simpanan di bank.
Sejumlah pemimpin daerah di Bali telah melaporkan harta kekayaannya pada 2024, kecuali Wayan Koster (Gubernur Bali) dan Gede Supriatna (Wakil Bupati Buleleng) dengan laporan terakhir pada tahun 2023. LHKPN wajib dilaporkan setiap setahun sekali dengan batas waktu penyampaian paling lambat 31 Maret tahun berikutnya.
Berikut laporan harta kekayaan terakhir pemimpin di Bali yang dilaporkan di LHKPN.
Dari seluruh pemimpin daerah di Bali, Sang Nyoman Sedana Arta, Bupati Bangli, memiliki jumlah kekayaan tertinggi dengan nilai hampir Rp40 miliar. Kekayaan Bupati Bangli ini paling banyak berupa surat berharga lebih dari Rp28 miliar serta kekayaan harta dan bangunan senilai lebih dari Rp12 miliar. Sedana Arta setidaknya memiliki 20 tanah dan bangunan yang tersebar di Bali hingga Jakarta.
Pemimpin dengan kekayaan paling banyak kedua adalah Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa dengan total harta kekayaan hampir mencapai Rp34 miliar. Kekayaan Adi Arnawa sebagian besar ada di harta tanah dan bangunan senilai lebih dari Rp33 miliar. Dilansir dari LHKPN, sebagian besar tanah dan bangunan yang dimilikinya merupakan tanah warisan di Kabupaten Badung dan Tabanan.
Ketika dilihat dengan seksama, sebagian besar pejabat menaruh kekayaannya pada tanah dan bangunan, seperti yang dilakukan I Wayan Adi Arnawa, I Made Mahayastra, I Gusti Putu Parwata, dan lainnya. Berbeda dengan Sedana Arta yang sebagian hartanya ada di surat berharga.
Sebagian besar pejabat nyaris tanpa utang besar, hanya beberapa yang memiliki utang, salah satunya Nyoman Sutjidra (Bupati Buleleng). Secara umum, kekayaan bupati lebih banyak dibandingkan wakilnya. Dari LHKPN, kekayaan Wakil Gubernur Bali lebih besar dibandingkan Gubernur Bali.
Jika ingin melihat lebih detail terkait harta kekayaan para pemimpin di Bali atau penyelenggara negara lainnya, Anda dapat mengakses situs LHKPN. Cukup masukkan nama penyelenggara negara, maka data harta kekayaan akan keluar.
sangkarbet sangkarbet




