• Beranda
  • Pemasangan Iklan
  • Kontak
  • Bagi Beritamu!
  • Tentang Kami
Wednesday, March 11, 2026
  • Login
BaleBengong.id
  • Liputan Mendalam
  • Berita Utama
  • Opini
  • Travel
  • Lingkungan
  • Sosok
  • Budaya
  • Sosial
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Arsip
No Result
View All Result
  • Liputan Mendalam
  • Berita Utama
  • Opini
  • Travel
  • Lingkungan
  • Sosok
  • Budaya
  • Sosial
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Arsip
No Result
View All Result
BaleBengong
No Result
View All Result
Home Kabar Baru

Rencana Penyimpanan Pasir di Kawasan Hutan Lindung Bukit Gumang Melanggar Tata Ruang

Walhi Bali by Walhi Bali
23 May 2024
in Kabar Baru, Lingkungan
0
0
Rapat pembahasan Amdal penyimpanan pasir.

Pada Selasa 21 Mei 2024 ada pembahasan Kerangka Acuan AMDAL mengenai rencana kegiatan Penyimpanan Pasir (Sand Stockpile) yang akan dilakukan di kawasan Hutan Lindung Bukit Gumang Desa Bugbug Kabupaten Karangasem. Proyek ini akan melaksanakan kegiatan penyimpanan pasir (Sand Stockpile) di lahan seluas kurang lebih 4,8 hektar dan akan menampung pasir sebanyak 500.000 meter kubik.

Proyek ini diprakarsai oleh Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali-Penida yang hari ini diwakili oleh Dharma Raditya Permadi dan dipimpin oleh Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Provinsi Bali serta melibatkan instansi terkait. Dalam acara tersebut WALHI Bali hadir bersama Front Demokrasi Perjuangan Rakyat (FRONTIER) Bali.

Made Krisna Dinata S.Pd direktur WALHI Bali mengatakan jika rencana kegiatan Penyimpanan Pasir (Sand Stockpile) tersebut berada pada Kawasan Hutan Lindung Bukit Gumang Desa Bugbug Karangasem. Kegiatan tersebut bertentangan dengan Peraturan Daerah nomor 2 tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)  provinsi Bali sebab di dalam peraturan RTRW tidak ada disebutkan jika Penyimpanan Pasir (Sand Stockpile) dapat dilakukan di kawasan hutan lindung.

Lebih lanjut kegiatan tersebut juga tidak tercantum dalam Perda nomor 17/2012 j.o 17/2020 peraturan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karangasem. “Kami Menilai kegiatan penyimpanan pasir (Sand Stockpile) yang akan dilakukan di Kawasan Hutan Lindung Bukit Gumang RTK 4 tidak sesuai dengan peraturan Tata Ruang dan kegiatan ini justru akan berpotensi menghilangkan jumlah tutupan hutan hutan lindung,” pungkasnya.

Lebih lanjut Sathya Tirtayasa  mewakili Frontier Bali juga menyoroti kegiatan ini. Ia mengungkapkan bahwa lokasi tapak proyek masuk dalam PIPPIB (Peta Indikatif  Penghentian Pemberian Perizinan Berusaha, Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan, Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Baru pada Hutan Alam Primer dan lahan Gambut karena lokasi tersebut merupakan perluasan Kawasan Hutan Lindung Kelompok Hutan Bukit Gumang (RTK.4)  dan amar 9 huruf F dalam SK 3554/MENLHK-PKTL/IPSDH/PLA.1/3/2023 tertanggal 28 Maret 2023. “Sehingga Kawasan yang dimohonkan untuk kegiatan penyimpanan pasir (sand stockpile) bisa dikatakan menjadi areal Penghentian Pemberian Perizinan Berusaha” ungkapnya.

Selanjutnya dikonfirmasi terpisah I Made Juli Untung Pratama, S.H,.M.Kn divisi Advokasi  KEKAL BALI turut berkomentar dan menjelaskan jika lokasi rencana kegiatan Sand Stockpile di Desa Bugbug Karangasem seluas 4,8 hektar ini juga berpotensi mengancam nelayan setempat sebab area tersebut merupakan area untuk tambat perahu nelayan dan aktivitas keseharian nelayan. “Proyek yang mengancam hajat hidup Nelayan seharusnya ditolak terlebih dalam dokumen Formulir KA AMDAL tidak disebutkan dengan jelas bagaimana  menanggulangi dampak tersebut,” imbuhnya. Surat tanggapan kemudian diserahkan oleh I Wayan Sathya Tirtayasa dan diterima oleh Ida Ayu Dewi Puti Ary.

kampungbet
Tags: AMDALhutan lindung bukit gumangproyek di baliproyek penyimpanan pasirtata ruang bali
Liputan Mendalam BaleBengong.ID
Walhi Bali

Walhi Bali

Related Posts

Menelisik Ancaman Bencana di Bali melalui Analisis Sosial

Menelisik Ancaman Bencana di Bali melalui Analisis Sosial

15 November 2025
Penyebab Kematian Korban Bencana di Bali

Merefleksikan Tata Ruang Bali Pasca Bencana

5 October 2025
UMKM Terseok-Seok Hadapi Penataan di Pantai Sanur

Inilah Proyek Investasi Daerah Bali

23 August 2025
Tiba-tiba Proyek di Bali, Apakah Warga Sudah Tersosialiasi?

Tiba-tiba Proyek di Bali, Apakah Warga Sudah Tersosialiasi?

10 August 2024
Melayur Nostalgia Sanur, Desa di Kota Kini Tak Lagi Hening

Melayur Nostalgia Sanur, Desa di Kota Kini Tak Lagi Hening

20 July 2024
Pecatu dan Canggu, Model Industri Pariwisata yang Melupakan Identitas Lokal

Pecatu dan Canggu, Model Industri Pariwisata yang Melupakan Identitas Lokal

25 June 2024
Next Post
Jurnalis Protes Intimidasi dan Larangan Meliput People’s Water Forum

Jurnalis Protes Intimidasi dan Larangan Meliput People’s Water Forum

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Temukan Kami

Kelas Literasi BaleBengong
Melali Melali Melali
Seberapa Aman Perilaku Digitalmu? Seberapa Aman Perilaku Digitalmu? Seberapa Aman Perilaku Digitalmu?

Kabar Terbaru

Hapera Bali Buka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya

Hapera Bali Buka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya

10 March 2026
Rekomendasi Wisata Kano di Mangrove Tepi Kota Denpasar

Rekomendasi Wisata Kano di Mangrove Tepi Kota Denpasar

8 March 2026

Dinamika Nyepi di Bali: Imbas Tawur hingga Kesepakatan Nasional

8 March 2026
Titik Berburu Takjil di Bali

Titik Berburu Takjil di Bali

6 March 2026
BaleBengong

© 2024 BaleBengong Media Warga Berbagi Cerita. Web hosted by BOC Indonesia

Informasi Tambahan

  • Iklan
  • Peringatan
  • Kontributor
  • Bagi Beritamu!
  • Tanya Jawab
  • Panduan Logo

Temukan Kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Liputan Mendalam
  • Berita Utama
  • Opini
  • Travel
  • Lingkungan
  • Sosok
  • Budaya
  • Sosial
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Arsip

© 2024 BaleBengong Media Warga Berbagi Cerita. Web hosted by BOC Indonesia