• Beranda
  • Pemasangan Iklan
  • Kontak
  • Bagi Beritamu!
  • Tentang Kami
Wednesday, December 10, 2025
  • Login
BaleBengong.id
  • Liputan Mendalam
  • Berita Utama
  • Opini
  • Travel
  • Lingkungan
  • Sosok
  • Budaya
  • Sosial
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Arsip
No Result
View All Result
  • Liputan Mendalam
  • Berita Utama
  • Opini
  • Travel
  • Lingkungan
  • Sosok
  • Budaya
  • Sosial
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Arsip
No Result
View All Result
BaleBengong
No Result
View All Result
Home Kabar Baru

PTUN Denpasar Nyatakan Risalah Umum Kawasan Tahura Ngurah Rai Informasi Publik

Walhi Bali by Walhi Bali
6 September 2023
in Kabar Baru, Opini
0 0
0

WALHI melalui kuasa hukumnya dari Gendo Law Office mengadakan konferensi pers di Sekretariat WALHI Bali, Jl. Dewi Madri IV No 2 Denpasar, Bali, Senin, 4 September 2023. Dalam konferensi pers ini, advokat Gendo Law Ofiice menyampaikan putusan keberatan WALHI melawan Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Propinsi Bali (DKLH Bali) yang diajukan di Pengadilan Tata Usaha Denpasar (PTUN Denpasar).

Isi putusan tersebut pada intinya membatalkan putusan Komisi Informasi Propinsi Bali Nomor 002/IV/KEP.KI BALI/2023 yang dibacakan pada sidang terbuka untuk umum pada 14 April 2023. Menyatakan Risalah Umum Kawasan Tahura Ngurah Rai milik PT Dewata Energi Bersih (PT DEB) merupakan informasi publik yang bersifat terbuka dan DKLH (Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup) Bali wajib memberikan informasi tersebut kepada WALHI. Hal tersebut dituangkan dalam Putusan PTUN Denpasar Nomor: 716/KI/2023/PTUN.DPS, Retno Widowati, SH., MH selaku Ketua Majelis, Ivan Pahlavia Islamy, SH dan Arief Aditya Lukman, SH., MH selaku hakim-hakim anggota.

I Made Juli Untung Pratama, SH., M.Kn, advokat dari Gendo Law Office menerangkan bahwa pada tanggal 11 Mei 2023, WALHI melalui kuasa hukumnya mengajukan keberatan atas putusan Komisi Informasi Propinsi Bali Nomor 002/IV/KEP.KI BALI/2023 yang dibacakan pada sidang terbuka untuk umum pada tanggal 14 April 2023. WALHI berpendapat bahwa putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Propinsi Bali yang menolak permohonan WALHI berupa Risalah Umum Kawasan Tahura Ngurah Rai milik PT DEB, yang mana dokumen tersebut digunakan sebagai rujukan perubahan blok mangrove area Sidakarya, yang awalnya perlindungan menjadi blok khusus adalah putusan yang keliru. “Keberatan kami ajukan pada 11 Mei 2023,” tegas Untung Pratama.

Lebih lanjut, pada tanggal 30 Agustus 2023 melalui Putusan Nomor: 716/KI/2023/PTUN.DPS, Hakim PTUN Denpasar yang memeriksa perkara ini membacakan putusannya. Isi putusan tersebut pada intinya menyatakan Risalah Umum Kawasan Tahura Ngurah Rai merupakan informasi publik yang bersifat terbuka dan DKLH wajib memberikan informasi tersebut kepada WALHI. “Menurut Majelis Hakim PTUN Denpasar, Komisi Informasi Bali telah salah menilai aspek substansi sehingga putusan Komisi Informasi Propinsi Bali Nomor 002/IV/KEP.KI BALI/2023 tanggal 14 April 2023 dinyatakan batal,” jelas Untung Pratama.

Selanjutnya Untung Pratama juga menerangkan bahwa semua dalil dari DKLH Bali yang menyatakan dokumen tersebut merupakan dokumen yang dikecualikan dinyatakan tidak berdasar hukum oleh Majelis Hakim PTUN denpasar. Pertama, dalil DKLH Bali yang menyatakan bahwa Risalah Umum Kawasan Tahura Ngurah Rai adalah dokumen yang dihasilkan oleh PT DEB, ditolak Majelis Hakim. Karena UU 14/2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik tidak hanya mengatur bahwa informasi publik adalah informasi yang dihasilkan saja akan tetapi juga dapat berupa informasi yang disimpan, dikelola, dikirim dan/atau diterima, dan DKLH Bali telah menerima dokumen tersebut sebagai tembusan.

Kedua, dalil DKLH Bali yang menyatakan dokumen tersebut tidak dalam penguasaannya juga ditolak oleh Majelis Hakim, karena DKLH Bali juga menunjukkan dan menjadikan sebagai bukti terkait dokumen Risalah Umum Kawasan Tahura Ngurah Rai di sidang Komisi Informasi Propinsi Bali maupun sidang PTUN Denpasar.

Ketiga, dalil DKLH Bali yang menyatakan dokumen milik PT DEB tersebut menyangkut rahasia dagang PT DEB dan memiliki nilai ekonomis, juga ditolak ojeh Majelis Hakim, sebab isi dokumennya bukan mengenai metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan atau informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomis dan tidak diketahui oleh masyarakat umum sebagaimana bunyi Pasal 2 UU No 30/2000 tentang Rahasia Dagang. “Ketiga dalil DKLH tersebut dinyatakan tidak berdasar hukum oleh Majelis Hakim PTUN Denpasar,” tegasnya.

Lebih lanjut, Untung Pratama menambahkan bahwa berdasarkan putusan dari PTUN tersebut, tidak ada alasan lagi dari DKLH Bali untuk menyatakan Risalah Umum Kawasan Tahura Ngurah Rai milik (PT DEB) sebagai dokumen yang dikecualikan dan tidak bisa diakses oleh WALHI. “Kita lihat niat baik DKLH Bali apakah mau memberikan dokumen tersebut?” tutup Untung Pratama.

kampungbet
Liputan Mendalam BaleBengong.ID
Walhi Bali

Walhi Bali

Related Posts

MDPI Galang Dana Lewat Cerita Nelayan Kecil

MDPI Galang Dana Lewat Cerita Nelayan Kecil

10 December 2025
Aksi Protes Pemilik Sawah di Jatiluwih Pasang Seng dan Plastik

Konflik Pertanahan di Bali: Ketimpangan Petani Gurem dan Properti

10 December 2025
Aksi Protes Pemilik Sawah di Jatiluwih Pasang Seng dan Plastik

Aksi Protes Pemilik Sawah di Jatiluwih Pasang Seng dan Plastik

9 December 2025
Tujuh Langkah Mitigasi Jika Gunung Agung Erupsi

Media Sosial yang Berisik, Kita yang Beraksi

9 December 2025
Limbah Makanan Mencemari Sampai Jauh

Limbah Makanan Mencemari Sampai Jauh

9 December 2025
Aku Sawah: Ruang Hidup yang Diperebutkan

Aku Sawah: Ruang Hidup yang Diperebutkan

8 December 2025
Next Post
Pro Kontra Pembangunan Resort di Desa Adat Bugbug

Pro Kontra Pembangunan Resort di Desa Adat Bugbug

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Temukan Kami

Kelas Literasi BaleBengong
Melali Melali Melali
Seberapa Aman Perilaku Digitalmu? Seberapa Aman Perilaku Digitalmu? Seberapa Aman Perilaku Digitalmu?

Kabar Terbaru

MDPI Galang Dana Lewat Cerita Nelayan Kecil

MDPI Galang Dana Lewat Cerita Nelayan Kecil

10 December 2025
Aksi Protes Pemilik Sawah di Jatiluwih Pasang Seng dan Plastik

Konflik Pertanahan di Bali: Ketimpangan Petani Gurem dan Properti

10 December 2025
Aksi Protes Pemilik Sawah di Jatiluwih Pasang Seng dan Plastik

Aksi Protes Pemilik Sawah di Jatiluwih Pasang Seng dan Plastik

9 December 2025
Tujuh Langkah Mitigasi Jika Gunung Agung Erupsi

Media Sosial yang Berisik, Kita yang Beraksi

9 December 2025
BaleBengong

© 2024 BaleBengong Media Warga Berbagi Cerita. Web hosted by BOC Indonesia

Informasi Tambahan

  • Iklan
  • Peringatan
  • Kontributor
  • Bagi Beritamu!
  • Tanya Jawab
  • Panduan Logo

Temukan Kami

Welcome Back!

Sign In with Facebook
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Liputan Mendalam
  • Berita Utama
  • Opini
  • Travel
  • Lingkungan
  • Sosok
  • Budaya
  • Sosial
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Arsip

© 2024 BaleBengong Media Warga Berbagi Cerita. Web hosted by BOC Indonesia