Saat ini pemerintah sedang aktif menyosialisasikan Rancangan Undang-undang Organisasi Masyarakat (RUU Ormas), termasuk di Bali. RUU ini awalnya memberikan angin segar pada awalnya memberikan angin segar bagi masyarakat.
Umumnya masyarakat beranggapan bahwa RUU Ormas ini relevan untuk segera di berlakukan sebagai langkah solutif menekan gelombang radikalisme dari bebeberapa Ormas yang meresahkan. Masyarakat menduga kehadiran RUU Ormas menjadi wujud fungsi negara dalam merespon situasi tersebut.
Namun, ternyata RUU Ormas ini hadir tidak sesuai dengan apa yang menjadi harapan bersama. Hal ini berangkat dari kajian kami. Menurut kami, semangat yang terkandung dalam RUU Ormas ini menyiratkan watak Negara yang antidemokrasi, dominatif dan birokratik. Negara ingin mengatur seluruh kehidupan warga negara hingga ke ruang-ruang privatnya.
Gejala ini mirip dengan pola pengekangan dan penguasaan ala Rezim Totaliter Orde Baru (1966-1998). Jika ini diberlakukan, maka jelas bertentangan dengan spirit luhur UUD RI 1945. UUD menyatakan kebebasan berserikat, berkumpul, merupakan bagian dari hak asasi manusia dalam berkehidupan berbangsa dan bernegara dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia dan dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
Setelah melakukan diskusi dan kajian bersama kami menemukan hal-hal sebagai berikut:
Terminologi Ormas dalam RUU Ormas sangat luas dan tidak mengandung ketegasan. Hal ini menimbulkan berbagai penafsiran tentang klasifikasi ormas, termasuk tumpang tindih pengertian antara ormas, orsos, organisasi kepemudaan dan sebagainya. Timbullah kerancuan.
Semangat pembentukan RUU Ormas bertentangan dengan nilai-nilai filosofis, yuridis, dan sosiologis keberadaan organisasi ini sebagai sebuah wujud demokrasi dan penerapan praktik kebebasan berkumpul dan menyampaikan pendapat. Dengan demikian adanya RUU Ormas justru bertentangan dengan spirit kebebasan berserikat dan berkumpul yang merupakan hak asasi manusia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara sebagaimana diatur oleh UUD 1945.
RUU Ormas cenderung menjadi instrumen Negara untuk mengontrol seluruh kelompok yang lahir, tumbuh dan hidup di masyarakat.
Terkait konteks lokal di Bali, jika RUU Ormas ini diterapkan, maka dapat dibayangkan bagaimana kerepotan masyarakat. Masyarakat Bali yang tersusun dengan budaya komunal, misalnya Desa Pakraman (Desa Adat), paguyuban, ‘soroh’ (klan) dan ‘sekaa-sekaa’ (organisasi lokal Bali). Mereka telah ada dan memegang peranan penting dalam konteks hidup masyarakat yang telah memiliki aturan (awig-awig) sendiri.
Semua komunitas tersebut selama ini telah berjalan dengan baik dan harmonis tanpa harus diikat dengan aturan normatif dengan segala proseduralnya yang birokratis. Desa pakraman dan ‘sekaa-sekaa’ ini secara serta merta akan termasuk sebagai ormas, apabila merujuk definisi Ormas dalam pasal 1 RUU Ormas saat ini.
RUU Ormas yang disebut-sebut sebagai instrumen hukum guna menjawab permasalahan atas segala tindakan kekerasan dan melanggar hukum oleh kelompok-kelompok tertentu justru lebih menunjukkan kegagalan negara dalam mewujudkan ketertiban umum melalui pengaturan-pengaturan hukum yang telah ada.
Permasalahan tindak kekerasan dan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh sejumlah organisasi bukanlah semata terjawab dengan penambahan instrumen hukum berupa RUU Ormas, melainkan semata-mata masalah lemahnya penegakan hukum di Indonesia.
Dengan demikian kami menyatakan MENOLAK RUU ORMAS ini, karena sedari awal telah berangkat dari semangat yang bertentangan dengan kebebasan berserikat dan berkumpul yang telah dijamin dalam konstitusi.
Denpasar, 6 Maret 2012
Aliansi Kebebasan Berserikat Berkumpul Bali
** Bagi kawan-kawan yang ingin mendukung petisi ini, bisa melalui petisi online di http://www.petitions24.com/petisi_tolak_ruu_ormas
kalau RUU ORMAS silahkan diterapkan di daerah lain selain BALI,krn di BALI tidak ada Ormas yg bertindak anarkis seperti di daerah lain !
jek ribut masalah RUU ORMAS, dije nyidang download bro? mau baca dulu nih….sebelum bs komentar! suksma
Semoga bisa direvisi dan dilibatkan praktisi ormas yang ada. Jangan membuat UU sepihak. Semoga Indonesia lebih baik
putu; bro coba alih di goggle “RUU yang mengatur tentang ORMAS”
wyn subagia; beneh to bli yan,seharusnya RUU ORMAS di setiap daerah harus melibatkan ORMAS di daerah tersebut krn ORMAS2 di setiap daerah berbeda-beda
wah muncul lagi ini, dulu masalah pornografi dan pornoaksi, sekarang UU Ormas. Bali nak subo ngelah to onyo.
Dibali tidak ada ormas yg anarkis??? Heloooo itu ormas dengan logo senjata dewa atau senjata tajam apa ormas kalem???
Saya MENDUKUNG RUU Ormas…
http://www.elsam.or.id/downloads/1337933159_RUU_tentang_Organisasi_Masyarakat.pdf
itu draftnya… dibaca dulu yuuk sebelum komentar 🙂
ormas ga perlu, ga berguna, liat negara lain mana ada ormas situasi malah aman
klo di indo ada salah satu anggota ormas yang bermasalah semua ikut campur saling bela ribut dah
dasar budaya indo.
BUBARKAN ORMAS, jangan berkembng
sana sini ormas malah meresahkan masyarkat, di bali cukup desa adat dan banjar adat AMAN
ADA ORANG ASING MASUK KE DAERAH KITA kita sdh segera tau.