• Beranda
  • Pemasangan Iklan
  • Kontak
  • Bagi Beritamu!
  • Tentang Kami
Sunday, May 25, 2025
  • Login
BaleBengong.id
  • Liputan Mendalam
  • Berita Utama
  • Opini
  • Travel
  • Lingkungan
  • Sosok
  • Budaya
  • Sosial
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Arsip
No Result
View All Result
  • Liputan Mendalam
  • Berita Utama
  • Opini
  • Travel
  • Lingkungan
  • Sosok
  • Budaya
  • Sosial
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Arsip
No Result
View All Result
BaleBengong
No Result
View All Result
Home Gaya Hidup Agenda

Pemprov Bali Harus Bentuk PPID

Redaksi BaleBengong by Redaksi BaleBengong
23 July 2013
in Agenda, Kabar Baru, Pelayanan Publik
0 0
0

diskusiKIP

Pemprov Bali didesak segera memiliki Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

Menurut Komisi Informasi Bali, selain Pemprov Bali seluruh kabupaten dan kota di Bali sudah memiliki PPID seperti diamanatkan UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Karena itu sejumlah lembaga minta Pemprov segera mengangkat PPID agar jelas pihak yang menangani permintaan informasi.

“Kami tidak melihat apakah ada badan publik yang pernah diberi sanksi karena menyembunyikan informasi? Dokumen diumumkan ke publik tapi tidak diberikan,” tanya Suriadi Darmoko, Deputi Walhi Bali. Suriadi menanyakan hal tersebut pada diskusi publik dengan tema Keterbukaan Informasi Publik Untuk Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Lebih Baik di Aula Fakultas Hukum Unud hari ini.

Menurutnya Pemprov harus segera membentuk PPID biar jelas kemana mengurus permintaan informasi, terlebih di tengah banyaknya proyek besar di Bali yang tak diketahui publik.

Website pemerintah juga harus fungsional agar masyarakat bisa melihat keputusan apa saja yang sudah dikeluarkan oleh badan publik. Ia mencontohkan kasus rencana reklamasi teluk benoa. “Gubernur berbelit soal proyek ini, publik tidak pernah tahu. Penting untuk dibuka karena menyangkut hajat hidup orang banyak,” tambah pria yang kuliah di Universitas Hindu ini.

Hal yang senada juga diungkapkan oleh Adi Sumiarta, yang menceritakan pengalamannya untuk memohon informasi. Adi yang merupakan mahasiswa Fakultas Hukum Unud mengatakan belum terbentuknya PPID di Pemprov Bali, membuat Badan Publik bisa dengan seenaknya mengatakan informasi yang dimohon tersebut dikecualikan.

Ia juga menambahkan apabila mengikuti alur seperti yang dijelaskan oleh UU KIP tentu akan memakan waktu yang lama apalagi sampai menyelesaikannya lewat sengketa informasi. Hal ini akan merugikan masyarakat yang memerlukan informasi tersebut. Maka sudah seharusnya Pemprov Bali dengan segera membentuk PPID. Tutupnya.

Diskusi publik ini dihelat Pers Mahasiswa Kertha Aksara Fakultas Hukum Unud, bersama Sloka Institute, Frontier Bali dan Kekal Bali yang aktif mengadvokasi persoalan lingkungan. Diskusi ini mengahadirkan empat pemateri yaitu dari Akademisi Fakultas Hukum Unud, Komisi Informasi Daerah Bali, Humas Pemprov Bali dan Sloka Institute..

Widiana Kepakisan, anggota Komisi Informasi daerah Bali mengatakan UU Keterbukaan informasi publik belum dipahami dan ditakuti sebagian badan publik. Menurutnya Badan Publik harus punya satuan khusus pengelola informasi. Yang harus disiapkan adalah daftar informasi publik yang dikelompokkan mana yang terbuka dan mana yang dikecualikan.

Ia juga menambahkan warga yang menyalahgunakan informasi untuk hal lain misalnya pemerasan juga bisa dipidana. Sedangkan lembaga yang sengaja tidak memberikan informasi berkala atau wajib bisa dipenjara 1 tahun atau denda 5 juta.

I Wayan Wiasthana Ika Putra, Kepala Penyaringan dan Pengolahan Informasi Biro Humas Pemprov Bali mengatakan pihaknya sedang menyelesaikan pembahasan akhir pembentukan pejabat pengelola informasi.

Ia juga meminta jangan semua kebijakan pemerintah dipolitisasi oleh media. Menurutnya semua informasi bisa ditanya via SMS pengaduan atau diakses di website pemprov Bali.

Sementara itu Agus Sumberdana, Direktur Yayasan Sloka Institute menilai proses sengketa informasi kasus pertama antara Walhi Bali dan Gubernur harus menjadi babak baru iklim keterbukaan informasi di Bali.

Ia mengatakan warga harus bisa mengakses rencana pembangunan seperti perbaikan jalan di daerahnya untuk bisa memberi masukan atau melakukan pengawasan. Demikian juga di bidang pendidikan seperti transparansi beasiswa, dan lainnya. [b]

Tags: Keterbukaan InformasiPelayanan Publik
Liputan Mendalam BaleBengong.ID
Redaksi BaleBengong

Redaksi BaleBengong

Menerima semua informasi tentang Bali. Teks, foto, video, atau apa saja yang bisa dibagi kepada warga. Untuk berkirim informasi silakan email ke kabar@balebengong.id

Related Posts

Tarif Parkir di Denpasar Naik, Apakah Pelayanannya Asyik?

Tarif Parkir di Denpasar Naik, Apakah Pelayanannya Asyik?

30 May 2024
Menjamurnya Tukang Parkir di Tengah Pandemi

Menjamurnya Tukang Parkir di Tengah Pandemi

23 January 2021
Saatnya Warga Awasi Bantuan dan Alkes COVID-19

Bali juga Pantau Distribusi Bansos COVID-19

13 June 2020
Saatnya Warga Awasi Bantuan dan Alkes COVID-19

Saatnya Warga Awasi Bantuan dan Alkes COVID-19

3 June 2020
Jadi, Kapan Pak Gubernur Bali Kelola Akun Twitter?

Jadi, Kapan Pak Gubernur Bali Kelola Akun Twitter?

19 February 2019
WALHI Bali Gugat PT. Pelindo III Cabang Benoa

WALHI Bali Gugat PT. Pelindo III Cabang Benoa

11 December 2018
Next Post
Parameswara, Fotografer Muda, Juara, dan Berbahaya

Parameswara, Fotografer Muda, Juara, dan Berbahaya

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Temukan Kami

Kelas Literasi BaleBengong
Melali Melali Melali
Seberapa Aman Perilaku Digitalmu? Seberapa Aman Perilaku Digitalmu? Seberapa Aman Perilaku Digitalmu?

Kabar Terbaru

Rumah Singgah Harmoni, Program Jembrana untuk Warganya yang Sakit di Denpasar

Rumah Singgah Harmoni, Program Jembrana untuk Warganya yang Sakit di Denpasar

24 May 2025

Benarkah Gelombang PHK Tak Menyentuh Media Massa Bali?

23 May 2025
Percepatan Pemanfaatan PLTS Atap

Percepatan Pemanfaatan PLTS Atap

23 May 2025
Mendorong Tata Krama Berwisata di Bali

Mendorong Tata Krama Berwisata di Bali

22 May 2025
BaleBengong

© 2024 BaleBengong Media Warga Berbagi Cerita. Web hosted by BOC Indonesia

Informasi Tambahan

  • Iklan
  • Peringatan
  • Kontributor
  • Bagi Beritamu!
  • Tanya Jawab
  • Panduan Logo

Temukan Kami

Welcome Back!

Sign In with Facebook
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Liputan Mendalam
  • Berita Utama
  • Opini
  • Travel
  • Lingkungan
  • Sosok
  • Budaya
  • Sosial
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Arsip

© 2024 BaleBengong Media Warga Berbagi Cerita. Web hosted by BOC Indonesia