• Beranda
  • Pemasangan Iklan
  • Kontak
  • Bagi Beritamu!
  • Tentang Kami
Saturday, June 14, 2025
  • Login
BaleBengong.id
  • Liputan Mendalam
  • Berita Utama
  • Opini
  • Travel
  • Lingkungan
  • Sosok
  • Budaya
  • Sosial
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Arsip
No Result
View All Result
  • Liputan Mendalam
  • Berita Utama
  • Opini
  • Travel
  • Lingkungan
  • Sosok
  • Budaya
  • Sosial
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Arsip
No Result
View All Result
BaleBengong
No Result
View All Result
Home Kabar Baru Kabar

WALHI Bali Gugat PT. Pelindo III Cabang Benoa

Redaksi BaleBengong by Redaksi BaleBengong
11 December 2018
in Kabar, Lingkungan
0 0
0
Direktur Walhi Bali saat menyerahkan surat gugatan kepada Komisi Informasi Bali. Foto Walhi Bali.


Permohonan informasi publik dari WALHI Bali telah diabaikan.

Karena itu, WALHI Bali mengajukan gugatan sengketa informasi mengenai aktivitas reklamasi yang dilakukan oleh PT. Pelindo III cabang Benoa kepada Komisi Informasi Provinsi Bali pada Senin, 10 Desember 2018.

Direktur Eksekutif WALHI Bali I Made Juli Untung Pratama, yang lebih akrab dipanggil Topan, datang ke kantor Komisi Informasi Provinsi (KIP) Bali. Topan memberikan berkas terkait gugatan sengketa informasi terhadap PT. Pelindo III cabang Benoa kepada Widiana Kepakisan, Koordinator Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi.

Untung Pratama menjelaskan bahwa gugatan ini ditujukan kepada PT. Pelindo III cabang Benoa sebab permohonan informasi publik yang diajukan oleh WALHI Bali tidak ditanggapi oleh PT. Pelindo III cabang Benoa. Bahkan hingga WALHI Bali mengirimkan surat keberatan, PT. Pelindo III cabang Benoa, juga tidak menanggapi tindakan tersebut.

Terkait surat permohonan informasi publik, PT. Pelindo III cabang Benoa telah menerima pada 28 September 2018 dan surat pernyataan keberatan oleh WALHI Bali telah dierima pada 16 Oktober 2018.

Untung Pratama mengatakan bahwa informasi yang diminta kepada pihak PT. Pelindo III cabang Benoa ialah izin lokasi, izin pelaksanaan kerangka acuan ANDAL, kerangka acuan AMDAL, RKL-RPL dan izin lingkungan kegiatan reklamasi yang dilakukan oleh PT. Pelindo III cabang Benoa.

Lebih lanjut, Untung menyayangkan sikap Pelindo III Cabang Benoa yang tidak menanggapi Permohonan Informasi Publik WALHI Bali. Untung menegaskan bahwa sebagai badan publik, Pelindo III tidak memiliki iktikad untuk menjelaskan ke masyarakat terkait aktivitas reklamasi yang dilakukannya.

“Setidak-tidaknya, sebagai badan publik Pelindo wajib menanggapi surat yang kami kirimkan. Saya sangat menyayangkan itikad tidak baIk yang dilakukan Pelindo III dengan tidak menjawab surat permohonan informasi publik WALHI Bali,” tegasnya.

Koordinator Bidang Penyelesaian Sengketa Inforamasi KIP Bali Widiana Kepakisan mengakui bahwa sengketa informasi yang diajukan oleh WALHI Bali akan segera dikoreksi segala kelengkapannya.

“Setelah saya baca sepintas, saya rasa semuanya sudah cukup dan artinya sudah layak menjadi sebuah sengketa,” terangnya. Apabila sudah lengkap maka akan diregister menjadi sengketa dan paling lambat 14 hari harus sudah mulai sidang.

Widiana juga menambahkan bahwa dalam lampiran peraturan Komisi Informasi PT.Pelindo III cabang Benoa merupakan Badan Publik, dan informasi yang dimohonkan oleh WALHI Bali kepada PT. Pelindo III cabang Benoa termasuk Informasi berdasarkan permohonan.

“Jadi kalau ada yang minta maka harus diberikan,” imbuhnya.

Untung Pratama mengatakan bahwa pihaknya akan menunggu proses hukum yang akan diterapkan KI Bali terkait sengketa informasi yang diajukan WALHI Bali. [b]

Tags: Keterbukaan InformasiLingkunganWalhi Bali
Liputan Mendalam BaleBengong.ID
Redaksi BaleBengong

Redaksi BaleBengong

Menerima semua informasi tentang Bali. Teks, foto, video, atau apa saja yang bisa dibagi kepada warga. Untuk berkirim informasi silakan email ke kabar@balebengong.id

Related Posts

Apakah Awig-awig Masih Bertaji Mengadang Alih Fungsi Lahan?

Apakah Awig-awig Masih Bertaji Mengadang Alih Fungsi Lahan?

28 March 2025
Ketika Mall Mengubah Tata Kota

Ketika Mall Mengubah Tata Kota

15 May 2024
TPS Kelating: Bekas Galian C yang “Diserbu” Sampah Penghuni TPA Suwung

TPS Kelating: Bekas Galian C yang “Diserbu” Sampah Penghuni TPA Suwung

6 April 2024
TPA Suwung yang Dibalut Asap: The Aftermath

TPA Suwung yang Dibalut Asap: The Aftermath

19 October 2023
Refleksi Perilaku Eksploitatif Manusia Lewat Wallaby Project – Mereka

Refleksi Perilaku Eksploitatif Manusia Lewat Wallaby Project – Mereka

17 April 2023
Test Drive Bahan Bakar dari Sampah Plastik

Test Drive Bahan Bakar dari Sampah Plastik

30 September 2022
Next Post
Kesetaraan Perempuan Bali ala Banjar Kekeran

Saatnya Perempuan Menjadi Tuan akan Tubuhnya Sendiri

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Temukan Kami

Kelas Literasi BaleBengong
Melali Melali Melali
Seberapa Aman Perilaku Digitalmu? Seberapa Aman Perilaku Digitalmu? Seberapa Aman Perilaku Digitalmu?

Kabar Terbaru

[Matan Ai] Bali dan Pembusukan Pembangunan

Penciptaan Ancaman di Pulau Para Jagoan

14 June 2025
Menimbang Program Ecobrick di Sekolah Jembrana

Menimbang Program Ecobrick di Sekolah Jembrana

13 June 2025
Budaya Ngayah Makin Langah

Budaya Ngayah Makin Langah

13 June 2025
Temu Teknologi di Serangan

Temu Teknologi di Serangan

12 June 2025
BaleBengong

© 2024 BaleBengong Media Warga Berbagi Cerita. Web hosted by BOC Indonesia

Informasi Tambahan

  • Iklan
  • Peringatan
  • Kontributor
  • Bagi Beritamu!
  • Tanya Jawab
  • Panduan Logo

Temukan Kami

Welcome Back!

Sign In with Facebook
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Liputan Mendalam
  • Berita Utama
  • Opini
  • Travel
  • Lingkungan
  • Sosok
  • Budaya
  • Sosial
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Arsip

© 2024 BaleBengong Media Warga Berbagi Cerita. Web hosted by BOC Indonesia