“Indonesia adalah negara hukum” bunyi Pasal 1 ayat 3 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai negara hukum (Rechtsstaat), yang mendukung nilai-nilai norma hukum yang berdasarkan undang-undang dan bukan Negara hanya berdasarkan hukum kekuasaan (Machtsstaat). Indonesia diatur oleh standar hukum tertinggi, yaitu Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (1945) sebagai peraturan perundang-undangan utama.
Indonesia merupakan negara yang menganut sistem pemerintahan demokrasi. Demokrasi dipahami sebagai sistem pemerintahan yang menjaga kesejahteraan rakyat. Dengan kata lain, demokrasi sering disebut sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Demokrasi memiliki arti yang luas dan kompleks, salah satunya adalah memberikan kesempatan kepada warga negara untuk memilih salah satu pemimpin politik yang bersaing memperebutkan suara.
Kemampuan rakyat untuk memilih pemimpin politik pada masa pemilu inilah yang disebut demokrasi. Di banyak negara demokrasi, pemilu dianggap sebagai simbol dan tolok ukur demokrasi itu. Hasil pemilihan parlemen yang diselenggarakan dalam suasana keterbukaan, kebebasan berpendapat dan berserikat secara tepat mencerminkan partisipasi dan aspirasi masyarakat.
Namun demikian, dipahami bahwa pemilihan legislatif dan eksekutif bukan satu-satunya ukuran, tetapi harus dilengkapi dengan pengukuran beberapa kegiatan lain yang lebih berkelanjutan, seperti partisipasi dalam kegiatan partai, lobi, dll.
Dalam Pasal 22 E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD 1945) menjelaskan aturan dasar dan tata cara pemilihan parlemen di Indonesia. Selain itu, Pasal 167(1) Undang-Undang Pemilihan Parlemen Nomor 7 Tahun 2017, yang menciptakan kerangka hukum untuk pemilihan serentak, menetapkan pemilihan parlemen diadakan setiap lima tahun di tingkat nasional untuk memilih calon presiden. dan Wakil Presiden. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPD), sedangkan di tingkat daerah terdapat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang berlangsung secara bersamaan.
Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2017, Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah “Sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pada saat yang sama, peraturan pemilu menimbulkan masalah pada tataran penegakannya karena dianggap tidak menunjukkan efektifitas dan efisiensi penyelenggaraan pemilu sesuai dengan tujuan dibentuknya peraturan tersebut. Partisipasi masyarakat, atau partisipasi dalam politik, adalah tindakan seseorang atau sekelompok orang untuk berpartisipasi aktif dalam kehidupan politik dengan memilih pemimpin negara dan secara langsung atau tidak langsung mempengaruhi kebijakan pemerintah dan ketertiban umum.
Secara tradisional, kegiatan tersebut mencakup kegiatan seperti memberikan suara dalam pemilihan parlemen, menghadiri rapat umum, menjadi anggota partai politik atau kelompok kepentingan, membangun pendekatan atau hubungan dengan pejabat publik atau anggota parlemen, dll.
Partisipasi politik berjalan secara harmonis ketika proses politik terus bergerak maju. Partisipasi politik seringkali terhambat ketika stabilitas politik tidak dapat dicapai, karena penting bagi mereka yang berkuasa untuk melakukan proses stabilisasi politik. Selain itu, proses selanjutnya adalah mencoba melembagakan politik sebagai salah satu alat yang memungkinkan masyarakat mewujudkan aspirasinya.
Meningkatnya partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemilihan anggota parlemen (Pemilu) dan pemilihan eksekutif menunjukkan semakin menguatnya tatanan demokrasi di tanah air. Dalam negara demokrasi, partisipasi masyarakat dalam setiap penyelenggaraan negara merupakan suatu keniscayaan (tidak dapat dihindari). Rakyat adalah faktor yang sangat penting dalam sistem demokrasi, karena demokrasi didasarkan pada logika kesetaraan dan gagasan bahwa pemerintah memerlukan persetujuan dari yang diperintah.
Oleh karena itu, penyelenggaraan pemilu sebagai sarana pelaksanaan demokrasi tidak lepas dari partisipasi masyarakat (teori bahwa negara ada sebagai manifestasi kehendak Tuhan di muka bumi, yang terwujud dalam aspirasi demokrasi. rakyat). Keberadaan dan peran partai politik saat ini menjadi syarat penting bagi praktik demokrasi modern, meskipun demokrasi modern adalah demokrasi partai.
Demokratisasi internal partai politik sangat penting sebagai saluran utama untuk menghadirkan pasangan calon presiden dan wakil presiden. Artinya, pasangan calon yang diajukan harus berasal dari hasil proses yang terbuka dan inklusif. Jabatan sentral seperti itu (seperti presiden, ketua dewan pembina, dll) dalam partai politik tidak serta merta menjadi calon presiden dan/atau wakil presiden.
Menurut pasal 39 (a) UU Nomor 10 Tahun 2016, peserta pilkada adalah pasangan calon yang diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik, artinya partai politik memiliki kekuatan yang besar dan strategis dalam mengangkat pasangan calon. Partai politik merupakan satu-satunya lembaga yang memiliki hak prerogatif untuk melakukan proses rekrutmen, mulai dari penyaringan, seleksi, pengangkatan, dan pendaftaran calon kepala daerah. Pertanyaannya, apakah internal partai politik cukup “sehat” untuk melahirkan pemimpin daerah yang berbadan eksekutif dan legislatif?
Sebagai landasan demokrasi, partai politik harus memenuhi perannya sebagai sumber kepemimpinan, yaitu sebagai mereformasi dan memajukan karir politik kader sebagai pemimpin rakyat, sehingga calon-calonnya adalah yang terbaik. Selain reformasi yang akan dilakukan adalah pemilihan pemimpin rakyat, partai politik harus memiliki sistem pemilihan dan kriteria pemimpin yang baik.
Mekanisme yang demokratis dan transparan juga harus dijelaskan secara detail, artinya partai politik bersifat terbuka, melaporkan secara benar dan jujur, memperhatikan pendapat dan tanggapan masyarakat, serta bertanggung jawab atas proses dan hasil Pemilu. Saat ini masyarakat pada umumnya dilakukan, diikuti partai dan koalisi partai dalam menentukan pasangan calon kepala daerah. Masyarakat daerah tidak terlalu mengetahui bagaimana proses pemilihan calon partai politik berjalan dan mengapa beberapa partai politik memutuskan untuk mencalonkan orang tertentu sebagai calon gubernur atau wakil daerah.
Pemilu serentak dan pilkada tahun 2014 merupakan kesempatan untuk memilih, menyampaikan pendapat melalui pemungutan suara, berpartisipasi sebagai bagian penting negara, serta ikut menentukan arah negara. Negara Indonesia melindungi hak-hak warga negara Indonesia. Berdasarkan hak tersebut ditentukan nasib bangsa dan negara, salah satunya dengan berpartisipasi aktif dalam menggunakan hak pilih.
Pilkada serentak merupakan salah satu wujud dari sarana demokrasi untuk mewujudkan pemerintahan yang lebih demokratis. Dengan adanya pilkada serentak diharapkan hak rakyat untuk menentukan nasib sendiri serta tujuan stabilitas politik dan pembangunan nasional secara keseluruhan dapat terwujud dalam sistem pemerintahan, karena sistem demokrasi Indonesia bersifat langsung.
Pemilu adalah sarana bagi rakyat untuk memilih, menyatakan pendapat melalui suara, berpartisipasi sebagai bagian penting dari negara sehingga turut serta dalam menentukan haluan negara. Negara Indonesia menjunjung tinggi hak-hak warga negara Indonesia. Berdasarkan hak-hak tersebut nasib bangsa dan Negara ditentukan, salah satunya adalah dengan berpartisipasi aktif menggunakan hak suara.
Sebagai masyarakat yang cerdas kita harus mampu menilai calon yang terbaik yang sekiranya mampu dan mau mendengarkan aspirasi masyarakat agar pembangunan yang akan dilakukan sesuai dengan keinginan masyarakat dan tidak memilih calon yang hanya mementingkan diri sendiri atau kelompoknya saja sehingga melupakan janji-janji yang sudah diucapkan dalam masa kampanye. Sebagai pemilik hak pemilih dalam pemilu kita jangan sampai menyia-nyiakan hak suara hanya untuk iming-iming sementara yang dalam artian kita harus memberikan suara kita kepada calon yang tepat. Karena pemimpin adalah cerminan dari rakyatnya.
I Gede Perdana Yoga, SH., MH. adalah staf bagian akademik dan kerja sama Rumah Sakit Universitas Udayana.
I think the admin of this site is actually working hard in favor of his web site, because here every information is quality based stuff.
It is perfect time to make some plans for the future and it’s time to be happy. I’ve read this post and if I could I desire to suggest you some interesting things or suggestions. Perhaps you could write next articles referring to this article. I desire to read more things about it!
Hi, i think that i saw you visited my blog so i came to ?return the favor?.I am trying to find things to improve my website!I suppose its ok to use some of your ideas!!
Do you have a spam issue on this website; I also am a blogger, and I was curious about your situation; many of us have created some nice methods and we are looking to swap solutions with other folks, be sure to shoot me an e-mail if interested.