• Beranda
  • Pemasangan Iklan
  • Kontak
  • Bagi Beritamu!
  • Tentang Kami
Saturday, April 18, 2026
  • Login
BaleBengong.id
  • Liputan Mendalam
  • Berita Utama
  • Opini
  • Travel
  • Lingkungan
  • Sosok
  • Budaya
  • Sosial
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Arsip
No Result
View All Result
  • Liputan Mendalam
  • Berita Utama
  • Opini
  • Travel
  • Lingkungan
  • Sosok
  • Budaya
  • Sosial
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Arsip
No Result
View All Result
BaleBengong
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Pastikan Pemenuhan Hak Aksesibilitas Disabilitas di Bali

LBH Bali by LBH Bali
7 April 2018
in Berita Utama, Pelayanan Publik
0
0
Murid penyandang disabilitas di Desa Bengkala, Buleleng berbicara dengan bahasa isyarat. Foto Anton Muhajir.

Saatnya warga turut serta mengawasi layanan setara bagi penyandang disabilitas.

Pada Jumat, 23 Maret 2018, Ade Wirawan, Ketua Bali Deaf Community mendapatkan undangan dari salah satu kementerian dalam rangka sosialisasi kebijakan dan program pemberdayaan disabilitas dan lanjut usia yang inklusif di Provinsi Bali. Pertemuan tersebut diadakan pada 28 Maret 2018 di Legian.

Setelah mengetahui dan memahami maksud undangan tersebut, Ade mengontak dua nama panitia yang tercantum pada undangan. Tujuannya untuk mendapatkan akses bagi tuli seperti juru Bahasa Isyarat Indonesia (BISINDO) agar dapat memahami inti dari acara nantinya. Masalahnya, Provinsi Bali saat ini belum memiliki Juru BISINDO profesional. Hanya ada yang bersifat kesukarelawanan sehingga memiliki waktu di luar hari kerja.

Ade kemudian menyarankan panitia untuk menghubungi Pusat Layanan Juru (PLJ) BISINDO di Jakarta. Namun, jawaban panitia saat itu adalah permintaan maaf karena terkendala biaya transportasi. Akibatnya, Bali Deaf Community pun memutuskan untuk tidak hadir meski tercantum dalam undangan.

Ade kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia – Lembaga Bantuan Hukum Bali (YLBH LBH) Bali dalam bentuk kronologis.

Tidak terlepas dari kejadian di atas sebagai sebuah ilustrasi namun tetap dengan itikad baik, maka yang menjadi perhatian khusus YLBHI LBH Bali adalah penerapan dari produk hukum terkait penyandang disabilitas. Produk hukum yang dimaksud baik di tingkatan daerah maupun nasional.

Hak dan jaminan konstitusional bagi penyandang disabilitas di Bali sebenarnya telah dilindungi dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda), terutama bagi penyandang disabilitas yang belum menikmati kesempatan sama dengan orang lain. Maka perlu mendapatkan perlindungan dan pelayanan secara optimal sehingga penyandang disabilitas dapat mendiri dan berpartisipasi sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan tanpa diskriminasi.

Perda Bali Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas (Perda Disabilitas Bali) pada pasal 5 menyebutkan bahwa setiap penyandang disabilitas mempunyai kesamaan kesempatan dalam bidang pendidikan, ketenagakerjaan, kesehatan, seni budaya dan olah raga, keagamaan dan adat, pemberitaan, politik, bantuan hukum, penanggulangan bencana, tempat tinggal, dan rehabilitasi.

Bab kelima dari Perda Disabilitas Bali juga mengatur mengenai Aksesibilitas, di mana akses digolongkan dalam dua sub yaitu akses fisik maupun non fisik.

Hal sama juga ada pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas (UU Disabilitas Bali). Kedua produk hukum ini juga menjadikan Convention on the Rights of Persons with Disabilities (CRPD) sebagai pertimbangan, sehingga dimensinya telah lepas dari charity based dan beralih pada human rights based. Penyandang disabilitas dianggap sebagai individu yang dapat berdaya bila diberikan akses dan mengambil peranan, bukan objek untuk dikasihani.

Untuk itu, YLBHI LBH Bali menyatakan empat hal.

Pertama, mengapresiasi kinerja Pemerintah Daerah Bali atas diterbitkannya Perda Bali Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas;

Kedua, mendorong segera disahkannya beberapa Peraturan Gubernur yang menjadi amanat dari Perda Disabilitas Bali pada 2015;

Ketiga, mendorong segera dibentuk Komite Daerah Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas sebagai lembaga daerah independen yang mempunyai kedudukan hukum dan melaksanakan fungsi pengkajian dan penelitian, penyuluhan, dan pemantauan hak asasi dan kebebasan dasar penyandang disabilitas sesuai dengan amanat dari Perda Disabilitas Bali pada 2015;

Keempat, mendorong dan memastikan partisipasi masyarakat untuk pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas di Bali. [b]

Tags: BaliDisabilitasPelayanan Publik
Liputan Mendalam BaleBengong.ID
LBH Bali

LBH Bali

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bali. Bali Legal Aid Institute. Bantuan hukum gratis bagi masyarakat tertindas dan buta hukum. Jalan Plawa No. 57, Denpasar. Telp (0361) 223 010.

Related Posts

Banjar Saraswati Mengurai yang Tersisa, Menyemai yang Bermakna

Banjar Saraswati Mengurai yang Tersisa, Menyemai yang Bermakna

7 April 2026
Kehadiran JBI belum Menjamin Diskusi Inklusif bagi Tuli

Kehadiran JBI belum Menjamin Diskusi Inklusif bagi Tuli

28 March 2026
Patahan Tektonik dan Keyakinan: Jembatan Jawa–Bali bukan Solusi

Patahan Tektonik dan Keyakinan: Jembatan Jawa–Bali bukan Solusi

24 March 2026
Siapkah Nyepi Digital?

Siapkah Nyepi Digital?

23 March 2026
Nyepi Jeda Sehari untuk Memberi Ruang pada Alam Bali

Nyepi Jeda Sehari untuk Memberi Ruang pada Alam Bali

17 March 2026
Ruang Healing di Pesisir yang Berubah

Mendamaikan Nyepi dan Takbiran di Bali 2026

16 March 2026
Next Post
“Becoming”, Rangkuman 20 Tahun Perjalanan Galang Kangin

"Becoming", Rangkuman 20 Tahun Perjalanan Galang Kangin

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Temukan Kami

Kelas Literasi BaleBengong
Melali Melali Melali
Seberapa Aman Perilaku Digitalmu? Seberapa Aman Perilaku Digitalmu? Seberapa Aman Perilaku Digitalmu?

Kabar Terbaru

[Matan Ai] Bali dan Pembusukan Pembangunan

Bali dan Histeria Festival

17 April 2026
Pulau Bali pun Rentan Tenggelam

El Niño “Godzilla”: Ketika Monster Iklim Mengancam Pulau Dewata

16 April 2026
Risiko Kesehatan ketika Marak Pembakaran Sampah Terbuka

Risiko Kesehatan ketika Marak Pembakaran Sampah Terbuka

15 April 2026
Sabtu Sketsa Merefleksikan Kejujuran Aku Kembali Pulang Dayu Sartika

Sabtu Sketsa Merefleksikan Kejujuran Aku Kembali Pulang Dayu Sartika

14 April 2026
BaleBengong

© 2024 BaleBengong Media Warga Berbagi Cerita. Web hosted by BOC Indonesia

Informasi Tambahan

  • Iklan
  • Peringatan
  • Kontributor
  • Bagi Beritamu!
  • Tanya Jawab
  • Panduan Logo

Temukan Kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Liputan Mendalam
  • Berita Utama
  • Opini
  • Travel
  • Lingkungan
  • Sosok
  • Budaya
  • Sosial
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Arsip

© 2024 BaleBengong Media Warga Berbagi Cerita. Web hosted by BOC Indonesia