
Bagi destinasi wisata di Indonesia, persoalan bencana bukan lagi sekadar soal apakah bencana akan terjadi, tetapi seberapa siap sektor pariwisata ketika bencana itu terjadi.
Indonesia berada di wilayah dengan risiko bencana tinggi. Gempa bumi, tsunami, erupsi gunung api, banjir, longsor, hingga cuaca ekstrem dapat terjadi dan berpotensi mengganggu keselamatan wisatawan, pekerja, masyarakat, sekaligus keberlangsungan operasional usaha pariwisata.
Kondisi tersebut mendorong pengembangan Sertifikasi Kesiapsiagaan Bencana (SKB) bagi usaha pariwisata di kawasan Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
SKB dirancang untuk memastikan hotel dan akomodasi wisata tidak hanya memiliki prosedur tanggap darurat, tetapi juga memahami risiko di wilayahnya, memiliki kapasitas sumber daya manusia, sistem peringatan dini, peralatan, serta prosedur evakuasi yang sesuai dengan karakter ancaman.
Program tersebut telah berkembang di tiga wilayah dengan perjalanan yang berbeda. Bali menjadi daerah yang lebih dulu mengembangkan SKB sejak 2014. NTB kemudian mengimplementasikannya sejak 2023. Sementara di NTT, Kabupaten Manggarai Barat mengesahkan SKB melalui Peraturan Bupati Manggarai Barat Nomor 6 Tahun 2024.
Pengembangan SKB di Bali, NTB, dan NTT menunjukkan bahwa kesiapsiagaan bencana mulai ditempatkan sebagai bagian dari tata kelola sektor pariwisata. Namun, tantangan berikutnya bukan hanya memperbanyak usaha pariwisata yang tersertifikasi, melainkan bagaimana sertifikasi tersebut dikenali dan memberikan manfaat bagi pelaku usaha.
Kiprah SKB di Bali
Di Bali, pengembangan SKB telah berjalan lebih dari satu dekade. Program yang dirintis sejak 2014 tersebut terus diperkuat melalui tata kelola dan regulasi daerah.
Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan Bencana BPBD Bali, Ida Bagus Gede Widnyana Putra, yang akrab disapa Gus Wid, mengatakan SKB diperlukan karena Bali merupakan daerah dengan aktivitas pariwisata yang tinggi sekaligus memiliki beragam potensi ancaman bencana.
Berdasarkan kajian risiko bencana, Bali memiliki 14 potensi ancaman bencana. Sementara itu, pariwisata menjadi salah satu penopang utama perekonomian Bali.
Artinya, semakin besar aktivitas pariwisata, semakin penting pula memastikan keselamatan wisatawan dan pekerja serta keberlangsungan operasional usaha ketika terjadi bencana.
“Pariwisata kita tidak hanya memberikan kenyamanan, tetapi juga keselamatan. Tempat pariwisata harus tangguh terhadap bencana,” ujar Gus Wid.
Menurutnya, SKB tidak dimaksudkan sekadar memberikan sertifikat kepada hotel. Pengelola harus benar-benar memahami risiko bencana yang ada di wilayahnya dan mampu menerjemahkan pemahaman tersebut ke dalam sistem kesiapsiagaan.
Untuk hotel yang berada di kawasan berisiko tsunami, misalnya, pengelola tidak cukup hanya mengetahui bahwa wilayahnya memiliki ancaman tsunami. Mereka perlu memahami karakter ancaman, termasuk perkiraan waktu datang gelombang dan kebutuhan waktu evakuasi.
Pemahaman tersebut kemudian menjadi dasar penyusunan SOP yang lebih spesifik sesuai dengan karakteristik risiko masing-masing usaha pariwisata.
Dalam proses sertifikasi, BPBD menilai sejumlah aspek, mulai dari pengetahuan dan pemahaman risiko, mitigasi struktural dan nonstruktural, adaptasi perubahan iklim, aksesibilitas, hingga kesiapan sumber daya manusia.
Hotel juga harus memiliki tim dan SOP tanggap darurat, sistem peringatan dini, peralatan, sumber daya manusia terlatih, serta melakukan simulasi bencana.
Meski telah berjalan lebih dari satu dekade, cakupan SKB di Bali masih terbatas. Gus Wid menyebut saat ini terdapat 117 hotel yang telah tersertifikasi, dengan jumlah terbanyak berada di Kabupaten Badung. Sertifikasi tersebut masih didominasi hotel berbintang.
Jumlah tersebut baru sekitar 20 persen dari keseluruhan hotel yang terdata di Bali.

Menurut Gus Wid, rendahnya partisipasi tidak semata-mata disebabkan persoalan teknis. Tingkat kesadaran dan pemahaman manajemen hotel mengenai pentingnya pengurangan risiko bencana juga menjadi tantangan.
Sebagian pelaku usaha masih melihat sertifikasi sebagai beban tambahan. Padahal, menurutnya, kesiapsiagaan merupakan bagian dari tanggung jawab pengelola pariwisata untuk memastikan keselamatan karyawan maupun wisatawan ketika bencana terjadi.
Karena itu, pemerintah terus memperkuat tata kelola dan regulasi. Dasar penyelenggaraan SKB kini telah diperkuat melalui regulasi daerah sehingga sertifikasi memiliki landasan regulasi yang bersifat mandatori.
Masa berlaku sertifikasi juga kini menjadi lima tahun dengan monitoring yang tetap dilakukan secara berkala. Selain sertifikasi bagi hotel baru, BPBD melakukan resertifikasi bagi hotel yang masa sertifikasinya akan berakhir.
Ke depan, pemerintah tidak hanya menunggu pendaftaran dari pelaku usaha, tetapi mulai mengarah pada mekanisme penunjukan hotel yang akan menjalani sertifikasi seiring dengan penguatan kewajiban pengelola usaha pariwisata dalam meningkatkan kapasitas kesiapsiagaan.
Namun, setelah lebih dari satu dekade berjalan, muncul pertanyaan lain: apa manfaat yang diterima hotel setelah mereka berinvestasi dalam kesiapsiagaan dan memperoleh sertifikasi?
Persoalan inilah yang kemudian menjadi perhatian dalam pengembangan SKB di Bali.
Dari Sertifikat Menjadi Nilai Tambah
Sertifikasi selama ini lebih banyak dipandang sebagai instrumen untuk memastikan standar kesiapsiagaan terpenuhi. Ke depan, sertifikasi diharapkan juga dapat menjadi bagian dari nilai tambah sebuah usaha pariwisata.
Hotel yang telah memenuhi standar kesiapsiagaan dinilai perlu mendapatkan pengakuan yang lebih mudah terlihat oleh wisatawan. Dengan begitu, investasi yang dikeluarkan hotel untuk meningkatkan keselamatan tidak berhenti sebagai biaya pemenuhan standar, tetapi dapat menjadi bagian dari keunggulan layanan.
Gagasan tersebut menjadi fokus Workshop Pengembangan Mekanisme Penambahan Nilai Tambah bagi Sertifikasi Kesiapsiagaan Bencana (SKB) di Provinsi Bali yang digelar di Kuta, Bali, Rabu (26/8/2026).
Workshop tersebut mempertemukan pemerintah, pelaku usaha pariwisata, asosiasi, serta mitra dari Jepang untuk membahas bagaimana SKB dapat lebih dikenal dan memberikan manfaat nyata bagi industri pariwisata.
Perwakilan A-PAD Indonesia, Anton R. Purnama, mengatakan kesiapsiagaan bencana perlu ditempatkan sebagai bagian integral dari kualitas pariwisata, keselamatan wisatawan, keberlanjutan bisnis, dan daya saing destinasi.
Menurut Anton, Bali bersama NTB dan NTT telah memiliki pengalaman dalam mengembangkan sertifikasi kesiapsiagaan bencana bagi hotel dan akomodasi pariwisata. Tantangan berikutnya adalah memastikan hotel yang telah berinvestasi dalam kesiapsiagaan juga memperoleh manfaat nyata dari sertifikasi tersebut.
“Bagaimana kita memastikan hotel yang sudah berinvestasi dalam kesiapsiagaan juga mendapatkan manfaat yang nyata?” ujar Anton.
Menurutnya, sertifikasi perlu dibuat lebih mudah dikenali wisatawan sehingga dapat menjadi salah satu pertimbangan ketika memilih akomodasi.
Pengakuan tersebut, kata Anton, dapat mendorong terbentuknya hubungan antara investasi hotel dalam kesiapsiagaan dengan kepercayaan pasar. Pada saat yang sama, hal itu diharapkan dapat mendorong lebih banyak pelaku usaha mengikuti program sertifikasi.
Salah satu gagasan yang dibahas adalah mencantumkan hotel bersertifikasi dalam direktori atau dashboard pariwisata, laman asosiasi, maupun platform digital. Logo atau penanda SKB juga dapat digunakan sebagai identitas bagi hotel yang telah memenuhi standar kesiapsiagaan.
Gus Wid menilai langkah tersebut penting agar sertifikasi tidak berhenti sebagai bukti kepatuhan.
“Tidak berhenti hanya untuk mendapatkan sertifikat, tetapi berkelanjutan,” katanya.
Menurut Gus Wid, pengakuan yang lebih luas terhadap SKB diharapkan membuat sertifikasi semakin dikenal di tingkat nasional maupun internasional sekaligus memberikan nilai tambah bagi hotel, akomodasi pariwisata, dunia usaha wisata, dan Bali secara umum.
Untuk memperkaya pembahasan, A-PAD Indonesia menghadirkan Tom Assefa, Ph.D., dari JTB Tourism Research & Consulting Co. untuk berbagi pengalaman Jepang mengenai integrasi kesiapsiagaan bencana dengan pengelolaan dan promosi destinasi pariwisata.
Ke depan, kolaborasi pemerintah daerah, asosiasi pariwisata, pengelola hotel, agen perjalanan, platform digital, serta mitra pembangunan dinilai menjadi kunci agar SKB tidak hanya dikenal sebagai sertifikasi keselamatan.
Jika dapat dikenali pasar, sertifikasi tersebut berpotensi menjadi penanda bahwa sebuah akomodasi tidak hanya menawarkan kenyamanan, tetapi juga memiliki komitmen terhadap keselamatan dan ketangguhan menghadapi bencana.










