• Beranda
  • Pemasangan Iklan
  • Kontak
  • Bagi Beritamu!
  • Tentang Kami
Thursday, October 8, 2026
  • Login
BaleBengong.id
  • Liputan Mendalam
  • Berita Utama
  • Opini
  • Travel
  • Lingkungan
  • Sosok
  • Budaya
  • Sosial
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Arsip
No Result
View All Result
  • Liputan Mendalam
  • Berita Utama
  • Opini
  • Travel
  • Lingkungan
  • Sosok
  • Budaya
  • Sosial
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Arsip
No Result
View All Result
BaleBengong
No Result
View All Result
Home Kabar Baru

Pak Hakim, Jangan Kami Divonis Penjara

Kadek Adi Mantara by Kadek Adi Mantara
3 December 2010
in Kabar Baru, Opini, Sosial
0
0

Teks Dikirim Made Petradi, Foto IKON Bali

Korban Napza seharusnya divonis rehabilitasi, bukan penjara. Karena sudah ada dasarnya.

Pada tanggal 17 Maret 2009 Makamah Agung (MA) mengeluarkan Surat Edaran (SEMA) No. 07 Tahun 2009 tentang Penempatan Penyalahgunaan, Korban Penyalahgunaan dan Pecandu Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial. Tetapi, SEMA tersebut tidaklah bertahan lama.

Pada Tanggal 7 April 2010 MA kembali mengeluarkan Surat Edaran tentang Penempatan Penyalahgunaan, Korban Penyalahgunaan dan Pecandu Narkotika ke Dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi sosial yang secara substansial kedua SEMA tersebut tidak ada perubahan. Perbedaan kedua SEMA tersebut hanya terletak pada jumlah barang bukti saja.

Melihat adanya SEMA tersebut, maka Ikatan Korban Napza (IKON) yang merupakan organisasi dalam penegakan hak asasi manusia (HAM) bagi para pecandu terus melakukan pengawalan terhadap penegakan SEMA tersebut. Demi terwujudnya nilai-nilai yang terkadung dalam SEMA tersebut, maka IKON beberapa kali melakukan hearing ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Dalam hearing pertama IKON diterima oleh humas PN Denpasar.

Hasil dari pertemuan tersebut, Humas PN Denpasar tidak secara tegas akan menegakkan SEMA tersebut tetapi untuk menegakan SEMA itu PN Denpasar harus mendapatkan dukungan dari instansi terkait. Pada bulan Oktober 2010 IKON kembali menanyakan implementasi dari SEMA No. 4 Tahun 2010 tersebut dan langsung diterima oleh Ketua PN Denpasar.

Dari hasil pertemuan, Ketua PN Denpasar tidak mengatakan secara tegas akan menegakan SEMA tersebut, tetapi Ketua PN Denpasar mengatakan SEMA tersebut bisa ditegakkan dan Ketua PN Denpasar harus mendapatkan dukungan dari instansi yang terkait dalam menjalankan SEMA tersebut.

Ketua PN Denpasar akan terlebih dahulu mensosialisasikan SEMA tersebut kepada para Hakim yang bertugas di PN Denpasar. Melihat hasil dari hearing yang pernah IKON lakukan, maka bisa dilihat bahwa PN Denpasar masih ragu-ragu dalam menegakan SEMA tersebut dan sangat mengharapkan dukungan dari instansi terkait untuk menjalankan SEMA tersebut.

Melihat dinamika yang terjadi saat ini, ternyata Kejaksaan Negeri Denpasar mempunyai kepedulian sangat besar terhasap para korban napza. Hal itu bisa dilihat ketika jaksa Eddy Artha Wijaya menuntut Vonis Rehab selama 1,5 tahun terhadap salah satu korban napza yang diadili di PN Denpasar. Tuntutan yang dibaca pada tanggal 23 November 2010 tersebut menurut kami merupakan sebuah langkah maju terkait dengan perlunya vonis rehabilitasi pada korban Napza.

Menurut I Made Petradi, Koordinator IKON, tuntutan oleh Kejaksaan Negeri tersebut tersebut sangatlah sejalan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam SEMA tersebut. “Tuntutan yang dilakukan jaksa tersebut merupakan suatu dukungan terhadap PN Denpasar dalam menjalankan SEMA,” kata Petra.

SEMA yang notabene adalah surat edaran Makamah Agung kepada para hakim untuk menjatuhkan vonis rehab kepada korban napza haruslah segera dijalankan oleh PN Denpasar. “Hakim PN Denpasar tidak perlu ragu-ragu lagi untuk segera menjalankan sema tersebut,” kata Jelantik, Divisi Advokasi IKON.

Menurut Jelantik, jika Makamah Agung yang merupakan lembaga peradilan tertinggi di Indonesia sangat memberikan perhatian yang sangat besar kepada korban napza, maka PN Denpasar yang merupakan bawahan dari MA semestinya sangat peduli dengan para korban Napza.

“PN Denpasar dan tidak boleh melakukan hal-hal yang menyimpang dari apa yang telah diputuskan oleh MA,” tegas Jelantik. [b]

Tags: BaliNarkobaOpini
Liputan Mendalam BaleBengong.ID
Kadek Adi Mantara

Kadek Adi Mantara

Lebih akrab dipanggil Moyong. Tinggal di Ubung, Denpasar Utara. Sehari-hari bekerja di Yakeba LSM penanggulangan AIDS dan narkoba di Denpasar dan sedang belajar menjadi pengacara. Aktif juga mengurus Ikatan Korban Napza (IKON) Bali yang mendorong perlindungan hak asasi manusia (HAM) bagi pecandu narkoba.

Related Posts

Makna dari Singkat yang Lekat di Minikino Film Week 2026

Makna dari Singkat yang Lekat di Minikino Film Week 2026

28 September 2026
Upaya Generasi Muda Tamblingan  Membentengi Alas Mertajati dari Eksploitasi

Ada Dapur Raksasa di Bawah Danau-danau di Bedugul

27 September 2026
Bali dan Banjir: Apakah Kita Serius Menata Kota?

Kesalahpahaman dalam Penganggaran Mitigasi Bencana di Bali

25 September 2026
Agama Tirta, Bagaimana jika Ritual Tanpa Air?

Agama Tirta, Bagaimana jika Ritual Tanpa Air?

22 September 2026
Napak Tilas Konflik Tanah Desa Adat Bugbug

Bugbug, Wilayah Frontier, dan Tubuh yang Dikorbankan

17 September 2026
Negara yang Meminta Kami Terus Beradaptasi

Negara yang Meminta Kami Terus Beradaptasi

16 September 2026
Next Post

Menjadikah Sampah Sumber Energi Sekolah

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Temukan Kami

Kelas Literasi BaleBengong
Melali Melali Melali
Seberapa Aman Perilaku Digitalmu? Seberapa Aman Perilaku Digitalmu? Seberapa Aman Perilaku Digitalmu?

Kabar Terbaru

Pekerjaan Melampaui Gender

Pekerjaan Melampaui Gender

8 October 2026
Siasat Toko Isi Ulang di tengah Warung Sachet dan Kebiasaan Belanja

Siasat Toko Isi Ulang di tengah Warung Sachet dan Kebiasaan Belanja

8 October 2026
Upaya lebih Baik dari Kemarin: Saya Mengurangi Paparan Mikroplastik

Upaya lebih Baik dari Kemarin: Saya Mengurangi Paparan Mikroplastik

7 October 2026
Tak hanya Kenangan yang Hilang di Serangan, juga Kuasa

Tak hanya Kenangan yang Hilang di Serangan, juga Kuasa

6 October 2026
BaleBengong

© 2024 BaleBengong Media Warga Berbagi Cerita. Web hosted by BOC Indonesia

Informasi Tambahan

  • Iklan
  • Peringatan
  • Kontributor
  • Bagi Beritamu!
  • Tanya Jawab
  • Panduan Logo

Temukan Kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Liputan Mendalam
  • Berita Utama
  • Opini
  • Travel
  • Lingkungan
  • Sosok
  • Budaya
  • Sosial
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Arsip

© 2024 BaleBengong Media Warga Berbagi Cerita. Web hosted by BOC Indonesia