Menolak Lupa pada Mereka yang Ditumbalkan oleh Sistem

Pekan ini, langkah saya baru sampai pada paruh antologi reportase terbitan Project Multatuli yang bertajuk Tersungkur dan Tetap Melawan. Saya membacanya perlahan, mengeja setiap bab dengan napas yang tertahan. Sebab, alih fungsi lahan oleh korporasi kerap kali hanya singgah di kepala kita sebagai deretan angka yang dingin. 10.000 hektar, 2,5 juta hektar, 589 keluarga atau 180.000 korban, statistik hambar yang sukar dicerna dan lekas terlupa.
Namun, di dalam lembar-lembar buku ini, saya justru bersua dengan mereka: para pemilik sah yang ruang hidupnya dirampas paksa. Manusia-manusia yang harus menyaksikan air berubah pekat kecoklatan selamanya, udara yang kehilangan kemurniannya, borok serta infeksi menahun tanpa penawar, hingga lumbung rezeki ratusan juta dari kebun yang seketika rata dengan tanah diiringi teror serta jerat kriminalisasi. Di sinilah saya lantas meresapi setiap ratap dan remah-remah detail desa yang dipahat oleh para jurnalis ulung dengan penuh kesabaran.
Lantas, kemarin saya hadir dalam Ubud Writers and Readers Festival 2026, dan semua yang telah saya baca menemukan mereka yang ada di garis terdepan, yang juga telah mengabdikan hidup mereka kepada warga, yang alamnya dirampas melalui celah hukum dan kekerasan. Di panggung diskusi bertajuk Environmental Vulnerability and Activism in Indonesia, Andy Moeller memandu percakapan yang menjembatani riset lingkungan akademis dan gerakan iklim akar rumput yang memperjuangkan masa depan Indonesia.
Di sana, Dr. Agung Wardana, seorang profesor hukum dari Universitas Gadjah Mada yang juga penulis buku Turning the Fences Into Defenders serta Berebut Bali, membongkar ilusi yang selama ini membuai kita. Dengan nada lugas, ia memaparkan bahwa sistem hukum pertanahan kita masih mencekam dengan mewarisi logika kolonial Agrarische Wet, di mana tanah ulayat yang dimiliki secara kolektif tanpa sertifikat individu dianggap sebagai tanah negara yang sewaktu-waktu bisa dirampas. Agung menegaskan bahwa perusakan ekologis tidak lahir dari kekeliruan sistemik yang tak sengaja, melainkan:
“It’s not the failure of the law. But in fact, it’s by design of the law because the entire of the law here has been created by the state is not as a system to stop destruction but the system to legitimise the destruction.”
Negara mendefinisikan kejahatan berdasarkan seberapa besar suatu perlakuan mendatangkan pundi-pundi ekonomi, sementara ruang hidup warga dipagari oleh pasal-pasal karet yang represif. Kekejaman legal itu termaktub secara nyata dalam Pasal 162 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mempidanakan setiap orang yang merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan.
Kata “mengganggu” ini menjelma menjadi lubang hitam yang amat berbahaya, sebuah frasa yang sangat ambigu dan bisa dibawa ke mana saja oleh korporasi. Sekadar menghentikan truk pengangkut material tambang yang melintasi jalan sempit di kampung halaman sendiri sudah cukup untuk menyeret warga ke balik jeruji besi. Dan kutipan kedua yang merangkum jalan keluar dari Agung adalah ketika ia menyatakan:
“What we can do is to support the international movement now to add ecocide as as the fifth international crime in the Statute of Rome.”
Ketika hukum domestik telah sepenuhnya dibajak untuk melanggengkan impunitas, menyeret pemerintah ke Mahkamah Internasional melalui kejahatan ekosida adalah benteng pertahanan terakhir.
Namun, hukum yang timpang ini tidak bekerja di atas kertas kosong; ia berdampak langsung pada tubuh dan ruang hidup manusia. Sekar Banjarang Aji, seorang advokat dan juru kampanye hutan (forest campaigner) di Greenpeace Indonesia, membawa dimensi emosional yang getir dari medan pertempuran lapangan. Ia mengenang masa kecilnya di hulu Sungai Bengawan Solo, menyaksikan air mengalir untuk membasuh kemewahan orang-orang kota sementara warga di perdesaan hulu justru terkapar dalam dahaga.
Pengalaman batin itu menyadarkannya bahwa krisis ekologis selalu berkelindan dengan ketimpangan kelas yang meremukkan kaum rentan. Di Papua, Sekar menyaksikan bagaimana Suku Malind harus berhadapan dengan Proyek Strategis Nasional perkebunan monokultur seluas 2,5 juta hektare di bawah bayang-bayang militerisme baru yang merampas tanah adat.
Menanggapi pergulatan panjang tersebut, Sekar membeberkan kepedihan birokratis yang luar biasa: Greenpeace bersama komunitas membutuhkan waktu hingga 17 tahun pemetaan ilmiah yang melelahkan hanya untuk mendaftarkan dan mendapatkan selembar surat pengakuan hutan adat dari negara. Namun, begitu kertas pengakuan itu terbit setelah belasan tahun, pemerintah justru datang kembali dengan rencana mengubah wilayah hutan adat tersebut menjadi proyek cetak sawah. Di hadapan para hadirin, Sekar menegaskan absurditas sistem legal kita dengan kalimat yang menohok:
“Someone from the USA always say that it’s common law, but Indonesian law is uncommon. It’s something that we never imagine that happened.”
Di Jambi, ketika Serikat Petani Tebo merebut kembali tanah mereka dan membangun sekolah komunitas untuk anak-anak petani, aparat datang bersenjata lengkap memperlakukan mereka selayaknya teroris. Kutipan kedua dari Sekar merangkum kepedihan struktural tersebut:
“We create a system, but the system is not protecting.”
Di tengah keputusasaan atas struktur hukum yang membusuk dan ancaman krisis iklim yang masif, Desi Octavia selaku Kepala Komunitas (Head of Community) dari Sungai Watch hadir membawa napas harapan dari aksi akar rumput yang membumi.
Mewakili gerakan anak-anak muda yang geram melihat invasi sampah plastik di pantai-pantai Bali, Desi memperlihatkan bagaimana perubahan riil dirajut dari bawah melalui aksi pembersihan sungai, pemasangan penahan sampah, hingga audit merek. Desi menyadari bahwa kita tak bisa menyelesaikan krisis iklim seorang diri, sebab perbaikan sejati menuntut kesabaran merawat langkah-langkah kecil. Kutipan pertama Desi merekam ketulusan awal mula gerakan ini:
“From the start Sungai Watch is established because we’re looking at the urgency from the classic solutions… and that we feel call to take action.”
Dan kutipan kedua yang menutup pesannya dengan penuh daya pikat adalah:
“We cannot solve the climate crisis by ourselves. It’s impossible. But, you know, we have places like Sungai Watch that we’re talking about the rivers… choose one thing that we are passionate about.”
Sore itu di Ubud, narasi-narasi dalam buku Tersungkur dan Tetap Melawan seolah menemukan gema nyatanya. Dari analisis struktural Agung, jeritan garis depan Sekar, hingga aksi konkret Desi, ada satu pesan kuat yang membekas: krisis lingkungan di Indonesia adalah pertarungan martabat manusia melawan sistem yang diciptakan untuk merampasnya. Dan selama masih ada mereka yang mau bertarung—dengan argumen hukum, dengan keberanian, maupun dengan kesabaran merawat komunitas—harapan itu tidak akan pernah sepenuhnya pupus.




