• Beranda
  • Pemasangan Iklan
  • Kontak
  • Bagi Beritamu!
  • Tentang Kami
Saturday, May 23, 2026
  • Login
BaleBengong.id
  • Liputan Mendalam
  • Berita Utama
  • Opini
  • Travel
  • Lingkungan
  • Sosok
  • Budaya
  • Sosial
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Arsip
No Result
View All Result
  • Liputan Mendalam
  • Berita Utama
  • Opini
  • Travel
  • Lingkungan
  • Sosok
  • Budaya
  • Sosial
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Arsip
No Result
View All Result
BaleBengong
No Result
View All Result
Home Kabar Baru

Napi Anak Tanpa Kebebasan, Tanpa Pendidikan

Luh De Suriyani by Luh De Suriyani
30 August 2010
in Kabar Baru, Sosial
0
1

Teks dan Foto Luh De Suriyani

Sebanyak 15 terpidana anak-anak, berusia di bawah 18 tahun di Bali belum mendapatkan haknya atas pendidikan di dalam penjara. Mereka putus sekolah dan sebagian buta huruf.

Permintaan untuk bisa mendapat pendidikan luar sekolah diungkapkan sejumlah penghuni Lapas Anak di Amlapura, Selasa, saat peringatan hari Kemerdekaan RI ke-65 lalu di Karangasem. Sebanyak tujuh anak mendapat remisi pengurangan hukuman dari 1-3 bulan. Remisi diberikan pada napi anak yang mentaati peraturan seperti tak menggunakan handphone dan rajin bekerja.

Belasan anak-anak berusia 14-17 tahun ini mendapat kunjungan dari sejumlah lembaga perlindungan anak dan perempuan di Bali. Mereka mendapat kesempatan untuk bermain, bernyanyi, dan nonton film di luar sel kamar mereka.

“Saya hanya bisa mengenal huruf tapi tak bisa membaca dan menulis,” ujar Kadek Snt, 16 tahun yang dipidana 2 tahun dengan kasus pencucian tabung gas ini.

Kisah-kisah yang melatarbelakangi dihukumnya anak-anak ini memang kadang dramatik. Ada yang dihukum 2 tahun karena mencuri handphone, berkelahi dengan teman, pelecehan, dan lainnya. Berdasarkan data Lapas, sebanyak 3 orang karena kasus kesusilaan, 3 orang kasus penculikan, 2 pencurian, dan lainnya.

Hukuman terpanjang sampai dengan 18 tahun juga terpaksa dijalani 3 napi anak karena statusnya sebagai anak negara. “Walau hukuman mereka satu tahun tapi tak ada keluarga yang mau mengurus mereka di luar maka statusnya anak negara,” ujar Kalapas Anak, Samsul Rizal.

Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAID) Bali Anak Ayu Sri Wahyuni mengatakan napi anak berhak mendapat pendidikan mengacu pada Undang-undang (UU) no 32 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pasal 9 UU ini menyatakan setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran sesuai dengan minat dan  bakatnya.  Pasal 48 UU ini menyatakan pendidikan tersebut harusnya diselenggarakan oleh pemerintah.

Namun, UU Perlindungan Anak itu hingga kini tak bisa dipenuhi oleh Dinas Pendidikan dan pengelola Lapas Anak satu-satunya di Bali ini. Alasannya pun aneh, jumlah napi belum mencapai 20 orang sehingga tak cukup untuk syarat pengadaan pendidikan luar sekolah. “Kami masih mengusahakannya,” ujar Samsul.

Sri Wahyuni menyebut seluruh napi juga harus mendapat konseling pengelolaan trauma karena anak-anak belum bisa mengelola emosinya sendiri. Trauma healing ini diperlukan untuk beberapa kasus berat seperti pembunuhan dan pemerkosaan.

Misalnya yang terjadi pada napi baru, I Kadek St, 15 tahun yang dinyatakan menjadi pemerkosa dua adik perempuannya di Karangasem. Kadek dalam sejumlah pengakuan tak merasa bersalah melakukan pemerkosaan karena kerap melihat hal yang sama dilakukan oleh teman dan ayahnya sendiri.

Kadek kini memasuki masa yang labil di Lapas, tanpa pernah ditengok kerabat. Ia tak bisa berbahasa Indonesia dan buta huruf. Ia divonis empat tahun sekitar sebulan lalu oleh Pengadilan Negeri Amlapura.

Sayangnya trauma healing ini baru bisa diberikan sekali dua kali dalam setahun ketika ada relawan datang saja. [b]

Tags: Anak-anakKarangasemLapas AnakPenjaraSosial
Liputan Mendalam BaleBengong.ID
Luh De Suriyani

Luh De Suriyani

Ibu dua anak lelaki, tinggal di pinggiran Denpasar Utara. Anak dagang soto karangasem ini alumni Pers Mahasiswa Akademika dan Fakultas Ekonomi Universitas Udayana. Pernah jadi pemimpin redaksi media advokasi HIV/AIDS dan narkoba Kulkul. Menulis lepas untuk Mongabay.

Related Posts

Danau Yeh Malet: Jejak Gunungapi Maar Purba di Karangasem

Danau Yeh Malet: Jejak Gunungapi Maar Purba di Karangasem

18 May 2026
Sakit Hati dan Getir Setelah Pesta Babi

Sakit Hati dan Getir Setelah Pesta Babi

17 May 2026
Membaca di Ruang Publik jadi Aktivitas Sosial

Membaca di Ruang Publik jadi Aktivitas Sosial

15 May 2026
Sampah Plastik Ancam Padang Lamun Bali

Sampah Plastik Ancam Padang Lamun Bali

22 April 2026
Siapkah Nyepi Digital?

Siapkah Nyepi Digital?

23 March 2026
Ruang Healing di Pesisir yang Berubah

Mendamaikan Nyepi dan Takbiran di Bali 2026

16 March 2026
Next Post

Dukungan Musisi Bali untuk Franky

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Temukan Kami

Kelas Literasi BaleBengong
Melali Melali Melali
Seberapa Aman Perilaku Digitalmu? Seberapa Aman Perilaku Digitalmu? Seberapa Aman Perilaku Digitalmu?

Kabar Terbaru

Aksi Kamisan Bali ke-66: Refleksi dari Pembunuhan Munir dan Marsinah

Aksi Kamisan Bali ke-66: Refleksi dari Pembunuhan Munir dan Marsinah

22 May 2026
Rekapitulasi Dampak Banjir 24 Februari 2026 di 76 Titik Kejadian

Kota Denpasar Memiliki Banyak Air Hujan tapi Kehilangan Kemampuan Menyimpan

21 May 2026
Ruang Healing di Pesisir yang Berubah

Membangkitkan Lima Lapisan Kesadaran Diri

21 May 2026
Bahasa yang Dibentuk Merek Dagang

Bahasa yang Dibentuk Merek Dagang

20 May 2026
BaleBengong

© 2024 BaleBengong Media Warga Berbagi Cerita. Web hosted by BOC Indonesia

Informasi Tambahan

  • Iklan
  • Peringatan
  • Kontributor
  • Bagi Beritamu!
  • Tanya Jawab
  • Panduan Logo

Temukan Kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Liputan Mendalam
  • Berita Utama
  • Opini
  • Travel
  • Lingkungan
  • Sosok
  • Budaya
  • Sosial
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Arsip

© 2024 BaleBengong Media Warga Berbagi Cerita. Web hosted by BOC Indonesia