• Beranda
  • Pemasangan Iklan
  • Kontak
  • Bagi Beritamu!
  • Tentang Kami
Sunday, June 15, 2025
  • Login
BaleBengong.id
  • Liputan Mendalam
  • Berita Utama
  • Opini
  • Travel
  • Lingkungan
  • Sosok
  • Budaya
  • Sosial
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Arsip
No Result
View All Result
  • Liputan Mendalam
  • Berita Utama
  • Opini
  • Travel
  • Lingkungan
  • Sosok
  • Budaya
  • Sosial
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Arsip
No Result
View All Result
BaleBengong
No Result
View All Result
Home Kabar Baru

Napi Anak Tanpa Kebebasan, Tanpa Pendidikan

Luh De Suriyani by Luh De Suriyani
30 August 2010
in Kabar Baru, Sosial
0 0
1

Teks dan Foto Luh De Suriyani

Sebanyak 15 terpidana anak-anak, berusia di bawah 18 tahun di Bali belum mendapatkan haknya atas pendidikan di dalam penjara. Mereka putus sekolah dan sebagian buta huruf.

Permintaan untuk bisa mendapat pendidikan luar sekolah diungkapkan sejumlah penghuni Lapas Anak di Amlapura, Selasa, saat peringatan hari Kemerdekaan RI ke-65 lalu di Karangasem. Sebanyak tujuh anak mendapat remisi pengurangan hukuman dari 1-3 bulan. Remisi diberikan pada napi anak yang mentaati peraturan seperti tak menggunakan handphone dan rajin bekerja.

Belasan anak-anak berusia 14-17 tahun ini mendapat kunjungan dari sejumlah lembaga perlindungan anak dan perempuan di Bali. Mereka mendapat kesempatan untuk bermain, bernyanyi, dan nonton film di luar sel kamar mereka.

“Saya hanya bisa mengenal huruf tapi tak bisa membaca dan menulis,” ujar Kadek Snt, 16 tahun yang dipidana 2 tahun dengan kasus pencucian tabung gas ini.

Kisah-kisah yang melatarbelakangi dihukumnya anak-anak ini memang kadang dramatik. Ada yang dihukum 2 tahun karena mencuri handphone, berkelahi dengan teman, pelecehan, dan lainnya. Berdasarkan data Lapas, sebanyak 3 orang karena kasus kesusilaan, 3 orang kasus penculikan, 2 pencurian, dan lainnya.

Hukuman terpanjang sampai dengan 18 tahun juga terpaksa dijalani 3 napi anak karena statusnya sebagai anak negara. “Walau hukuman mereka satu tahun tapi tak ada keluarga yang mau mengurus mereka di luar maka statusnya anak negara,” ujar Kalapas Anak, Samsul Rizal.

Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAID) Bali Anak Ayu Sri Wahyuni mengatakan napi anak berhak mendapat pendidikan mengacu pada Undang-undang (UU) no 32 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pasal 9 UU ini menyatakan setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran sesuai dengan minat dan  bakatnya.  Pasal 48 UU ini menyatakan pendidikan tersebut harusnya diselenggarakan oleh pemerintah.

Namun, UU Perlindungan Anak itu hingga kini tak bisa dipenuhi oleh Dinas Pendidikan dan pengelola Lapas Anak satu-satunya di Bali ini. Alasannya pun aneh, jumlah napi belum mencapai 20 orang sehingga tak cukup untuk syarat pengadaan pendidikan luar sekolah. “Kami masih mengusahakannya,” ujar Samsul.

Sri Wahyuni menyebut seluruh napi juga harus mendapat konseling pengelolaan trauma karena anak-anak belum bisa mengelola emosinya sendiri. Trauma healing ini diperlukan untuk beberapa kasus berat seperti pembunuhan dan pemerkosaan.

Misalnya yang terjadi pada napi baru, I Kadek St, 15 tahun yang dinyatakan menjadi pemerkosa dua adik perempuannya di Karangasem. Kadek dalam sejumlah pengakuan tak merasa bersalah melakukan pemerkosaan karena kerap melihat hal yang sama dilakukan oleh teman dan ayahnya sendiri.

Kadek kini memasuki masa yang labil di Lapas, tanpa pernah ditengok kerabat. Ia tak bisa berbahasa Indonesia dan buta huruf. Ia divonis empat tahun sekitar sebulan lalu oleh Pengadilan Negeri Amlapura.

Sayangnya trauma healing ini baru bisa diberikan sekali dua kali dalam setahun ketika ada relawan datang saja. [b]

Tags: Anak-anakKarangasemLapas AnakPenjaraSosial
Liputan Mendalam BaleBengong.ID
Luh De Suriyani

Luh De Suriyani

Ibu dua anak lelaki, tinggal di pinggiran Denpasar Utara. Anak dagang soto karangasem ini alumni Pers Mahasiswa Akademika dan Fakultas Ekonomi Universitas Udayana. Pernah jadi pemimpin redaksi media advokasi HIV/AIDS dan narkoba Kulkul. Menulis lepas untuk Mongabay.

Related Posts

Budaya Ngayah Makin Langah

Budaya Ngayah Makin Langah

13 June 2025
The Waves Upon a Trance

The Waves Upon a Trance

7 June 2025
Kegigihan Hampir 40 Tahun dalam Mempertahankan Kerajinan Lontar 

Kegigihan Hampir 40 Tahun dalam Mempertahankan Kerajinan Lontar 

14 November 2024
Napak Tilas Konflik Tanah Desa Adat Bugbug

Napak Tilas Konflik Tanah Desa Adat Bugbug

23 October 2023
TPA Suwung yang Dibalut Asap: The Aftermath

TPA Suwung yang Dibalut Asap: The Aftermath

19 October 2023
Gemuruh di Bali Utara: Hulutara, Irama Utara, Beluluk (Bagian 1)

Gemuruh di Bali Utara: Hulutara, Irama Utara, Beluluk (Bagian 1)

4 September 2023
Next Post

Dukungan Musisi Bali untuk Franky

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Temukan Kami

Kelas Literasi BaleBengong
Melali Melali Melali
Seberapa Aman Perilaku Digitalmu? Seberapa Aman Perilaku Digitalmu? Seberapa Aman Perilaku Digitalmu?

Kabar Terbaru

[Matan Ai] Bali dan Pembusukan Pembangunan

Penciptaan Ancaman di Pulau Para Jagoan

14 June 2025
Menimbang Program Ecobrick di Sekolah Jembrana

Menimbang Program Ecobrick di Sekolah Jembrana

13 June 2025
Budaya Ngayah Makin Langah

Budaya Ngayah Makin Langah

13 June 2025
Temu Teknologi di Serangan

Temu Teknologi di Serangan

12 June 2025
BaleBengong

© 2024 BaleBengong Media Warga Berbagi Cerita. Web hosted by BOC Indonesia

Informasi Tambahan

  • Iklan
  • Peringatan
  • Kontributor
  • Bagi Beritamu!
  • Tanya Jawab
  • Panduan Logo

Temukan Kami

Welcome Back!

Sign In with Facebook
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Liputan Mendalam
  • Berita Utama
  • Opini
  • Travel
  • Lingkungan
  • Sosok
  • Budaya
  • Sosial
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Arsip

© 2024 BaleBengong Media Warga Berbagi Cerita. Web hosted by BOC Indonesia