• Beranda
  • Pemasangan Iklan
  • Kontak
  • Bagi Beritamu!
  • Tentang Kami
Saturday, March 7, 2026
  • Login
BaleBengong.id
  • Liputan Mendalam
  • Berita Utama
  • Opini
  • Travel
  • Lingkungan
  • Sosok
  • Budaya
  • Sosial
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Arsip
No Result
View All Result
  • Liputan Mendalam
  • Berita Utama
  • Opini
  • Travel
  • Lingkungan
  • Sosok
  • Budaya
  • Sosial
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Arsip
No Result
View All Result
BaleBengong
No Result
View All Result
Home Kabar Baru

Menuju Pilah Sampah di Gianyar

Komang Yuko by Komang Yuko
14 May 2024
in Kabar Baru, Lingkungan, Pelayanan Publik
0
0
Pengawasan angkutan sampah yang masuk ke TPA Temesi. Foto oleh: Tim PPLH Bali

Sudah 10 hari, Komang Merta dan keluarganya menyesuaikan diri dengan aturan baru pilah sampah pada masing-masing rumah tangga di Kabupaten Gianyar. “Lumayan syok, tidak terbiasa sebelumnya satu kantong besar di sana masuk semua,” jelasnya pada Jumat (10/05). 

Langkah pilah sampah ini tertera dalam Surat Pj. Bupati Gianyar Nomor 660/2429/DLH/2024 tanggal 5 Februari 2024 perihal Peraturan Bupati Tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Kearifan Lokal. Pada surat tersebut mempertegas empat poin.

Poin pertama tentang jadwal pengangkutan sampah/residu ke TPA Temesi. Kedua pemeriksaan terhadap jenis sampah, asal armada dan penutup armada yang dilakukan Petugas TPA Temesi pada DLH Gianyar. Ketiga ketentuan tersebut mulai diberlakukan pada Rabu, 1 Mei 2024. Keempat, armada angkutan yang membawa sampah tidak sesuai dengan ketentuan poin satu dan dua dilarang masuk TPA Temesi.

Mengutip Nusa Bali, pengumpulan dan pengangkutan sampah terpilah, dan terjadwal karena sampah yang menumpuk sudah melebihi dari kapasitas TPA Temesi. Bahkan, diprediksi tidak akan sanggup menampung sampah, dan harus ditutup pada 2030 mendatang.

Sebelum ketentuan tersebut resmi berlaku, Merta telah memilah sampah hanya dalam dua kategori, organik dan anorganik. “Sebelumnya cuma milah sampah dengan anak saya, yang organik saja kayak sayuran nasi sisa. Anak saya beli kantong tempat menaruh sisa sayur itu (kantong komposter),” ungkap Merta. Kini Merta harus menyediakan 4 kantung karena ada sampah residu yang harus dipilah. 

Ketentuan Pengangkutan Sampah
Kantong Komposter Merta. Foto oleh: Yuko Utami

Iuran sampah yang dibayarkan sebesar Rp50 ribu. Merta mengaku tak keberatan merogoh kocek dari pada harus kesulitan mencari penampung sampah. Meski dalam benaknya Ia berharap ada penyesuaian tarif pungutan sampah karena warga ikut memilah sampah. 

Adnyana, warga Batubulan membayar lebih murah daripada Merta. Ia merogoh kocek sebesar Rp 20 ribu sebagai biaya pengangkutan sampah. Ia berasumsi pungutan sampahnya lebih murah karena pengangkut tak langsung datang ke rumah. “Sistemnya dengan membuah di depan gang dan ada jadwalnya,” tulis Adnyana pada Selasa (07/05).

Tentang ketentuan pilah sampah yang diberlakukan baru-baru ini. Adnyana cukup menyayangkan adanya arahan memilah sampah dari rumah dipicu ketika TPA sudah overload. Baginya, warga yang memilah dapat diberikan kompensasi biaya pungutan sampah. 

Merta menyediakan 3 tempat sampah dan 1 kantong komposter. Foto oleh: Yuko Utami

Jadwal pengangkutan sampah organik yang terdiri atas sisa makanan, banting, daun, buah, sayur, jajan, dan lainnya jatuh pada hari Senin, Rabu, dan Jumat. Sementara itu, sampah anorganik seperti botol plastik, kardus, kertas, dan lainnya dijadwalkan pada Selasa dan Sabtu. Terakhir, untuk sampah residu seperti popok, pembalut, tisu, puntung rokok, mika, dan lainnya dilakukan pada Kamis, dan Minggu

Menguti siaran pers PPLH Bali, Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Gianyar, Ni Made Mirnawati mengungkapkan apapun teknologi dalam mengelola sampah, tidak akan bekerja tanpa mengadakan pemilahan dan pengawasan. Mirna juga menjelaskan gerakan ini dimulai dan telah memperhitungkan risiko. “Karena memang kita lihat selama ini apapun teknologinya, apapun yang dikerjakan untuk menangani sampah kalau kita tidak mengadakan pemilahan, dan pengawasan serta melakukan kegiatan secara konsisten, itu tidak akan mungkin tercapai,” jelasnya pada Jumat (03/05)

Pemkab Gianyar bekerja sama dalam hal pengawasan untuk implementasi sistem pengumpulan dan pengangkutan sampah terpilah masuk TPA Temesi. Pengawasan dilakukan Tim DLH Gianyar, DKLH Provinsi Bali dan Tim PPLH Bali serta beberapa orgnisasi non-profit lainnya yang menekuni masalah sampah.

kampungbet
Tags: Balipilah sampahSampahsampah bali
Liputan Mendalam BaleBengong.ID
Komang Yuko

Komang Yuko

Related Posts

Salah Kaprah Mitologi Dewi Danu dalam Pemuliaan Air

Salah Kaprah Mitologi Dewi Danu dalam Pemuliaan Air

27 February 2026
Potensi Panas Ekstrem di Bali: Apakah Pulau ini Sudah Bersiasat Meredamnya?

Potensi Panas Ekstrem di Bali: Apakah Pulau ini Sudah Bersiasat Meredamnya?

18 February 2026
Udara Bersih saat G20, setelah itu Polusi kembali

Udara Bersih saat G20, setelah itu Polusi kembali

11 February 2026
Tebe Modern hingga Inovasi Sumur Resapan untuk Menghadapi Banjir

Tebe Modern hingga Inovasi Sumur Resapan untuk Menghadapi Banjir

15 January 2026
Ruang Sipil di Bali di Bawah Tekanan: Ketika Kritik Dianggap Ancaman

Ruang Sipil di Bali di Bawah Tekanan: Ketika Kritik Dianggap Ancaman

5 January 2026
Krisis Sampah di Bali: Contoh Baik di Desa Ada, kenapa Pemerintah Pilih Bakar Sampah?

Krisis Sampah di Bali: Contoh Baik di Desa Ada, kenapa Pemerintah Pilih Bakar Sampah?

30 December 2025
Next Post
Di Balik Berita: Liputan di Desa Ban, Belajar Mensyukuri dan Mengkritisi

Di Balik Berita: Liputan di Desa Ban, Belajar Mensyukuri dan Mengkritisi

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Temukan Kami

Kelas Literasi BaleBengong
Melali Melali Melali
Seberapa Aman Perilaku Digitalmu? Seberapa Aman Perilaku Digitalmu? Seberapa Aman Perilaku Digitalmu?

Kabar Terbaru

Titik Berburu Takjil di Bali

Titik Berburu Takjil di Bali

6 March 2026

Patologi Atensi: Kenapa Otak Dangkal dan Malas Kontemplasi

6 March 2026
Pelestarian Nyoman dan Ketut VS Otonomi dan Hak Reproduksi dalam Kebijakan KB Krama Bali

Pelestarian Nyoman dan Ketut VS Otonomi dan Hak Reproduksi dalam Kebijakan KB Krama Bali

5 March 2026
Setahun Koster – Giri: Lebih dari 70 Regulasi Baru, Pusat Kebudayaan Bali, dan Teror Sampah

Setahun Koster – Giri: Lebih dari 70 Regulasi Baru, Pusat Kebudayaan Bali, dan Teror Sampah

4 March 2026
BaleBengong

© 2024 BaleBengong Media Warga Berbagi Cerita. Web hosted by BOC Indonesia

Informasi Tambahan

  • Iklan
  • Peringatan
  • Kontributor
  • Bagi Beritamu!
  • Tanya Jawab
  • Panduan Logo

Temukan Kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Liputan Mendalam
  • Berita Utama
  • Opini
  • Travel
  • Lingkungan
  • Sosok
  • Budaya
  • Sosial
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Arsip

© 2024 BaleBengong Media Warga Berbagi Cerita. Web hosted by BOC Indonesia