Pariwisata Bali akan makin dikembangkan untuk bersaing dengan Malaysia dan Singapura.
Ambisi itu bisa terlihat dari pemetaan program kerja Gubernur Bali periode 2018-2023 dan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali. Untuk itu tatanan hukum baik nasional maupun daerah yang mendukung dan memperkuat investasi di seluruh pulau Bali akan diperkuat.
Hal itu sesuai jargon Gubernur Bali saat ini, “One island, one management, one commando.” Hal ini didukung dengan gencarnya pembangunan infrastruktur dan industri yang difokuskan pada jaringan transportasi berupa jalan, bandara di Buleleng dan Pelabuhan Amed.
Pembangunan jaringan transportasi ini memerlukan tambahan energi, telekomunikasi, sumber daya air dan prasarana lingkungan yakni pembangunan PLTU di 3 titik yakni Bali timur, Celukan Bawang dan Nusa Penida. Akibatnya, alih fungsi kawasan pesisir pantai menjadi lahan privatisasi bagi para investor akan terus terjadi. Begitu pula reklamasi Pelindo dan Teluk Benoa yang masih terus dilakukan hingga saat ini.
Hilangnya Budaya Agraris
Seiring alih fungsi pesisir, terjadi pula hal serupa di darat. Budaya agraris yang melestarikan tanah pertanian dan perkebunan serta sistem irigasinya kian terancam.
Padahal budaya inilah yang memikat wisatawan baik nasional maupun mancanegara untuk datang ke Bali. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) 2016 luas tanah di Bali sejumlah 563.666 hektar. Seluas 210.175 hektar difungsikan untuk pembangunan infrastruktur, rumah, hotel, vila, penginapan restoran dan pembangunan lainnya di luar pertanian.
Hal ini menunjukkan bahwa 37 persen tanah di Bali tidak lagi berfungsi sebagai tanah pertanian.
Di sisi lain, pembangunan pariwisata massal Bali yang sangat gencar berbanding terbalik dengan penegakkan Hak Asasi Manusia. Pariwisata massal memang membawa pemasukan besar, tetapi apakah pariwisata tersebut tidak menimbulkan kerusakan yang sangat besar juga?
Liberalisasi izin untuk akomodasi berimplikasi pada Bali kelebihan kamar hotel hingga 98.000, ditambah krisis air akibat pembangunan, privatisasi lahan pesisir serta beralih fungsinya lahan 1.000 ha per tahun untuk kebutuhan pembangunan pariwisata. Itu belum termasuk tanah yang akan dialihfungsikan untuk pembangunan infrastruktur baik Pembangkit Listrik dan jaringan transportasi.
Kebutuhan listrik Bali tahun 2016 dipasok dari berbagai pembangkit listrik dan kabel listrik dari Jawa yang sudah ada yaitu PLTU CB tahap 1 sebesar 380 MW, kabel listrik dari Jawa bawah laut sebesar 340 MW, PLTG Pesanggaran 187 MW, PLTG Gilimanuk 130 MW, PLTD Pesanggaran 100 MW, PLTG Pemaron 80 MW, PLTD BOT 45 MW, PLTS kubu 1 MW, PLTS Bangli 1 MW dan PLTM Buleleng 1,4 MW.
Jumlah kemampuan daya pasokan listrik mencapai 1.263 MW dengan beban puncak 811 MW, sehingga pasokan listrik di Bali dapat dikatakan masih surplus 452 MW.
Namun, masyarakat terdampak tidak dilibatkan dalam partisipasi mendapatkan informasi yang utuh, mengawal, memberi masukan, terlibat secara penuh dalam pembentukan Revisi Perda RTRW hingga penyusunan amdal. Walaupun secara hukum partisipasi masyarakat menjadi salah satu factor yang wajib dipenuhi dalam mendorong lahirnya suatu kebijakan maupun perizinan.
Hal ini sebagai cerminan adanya dugaan indikasi korupsi yang masih marak terjadi khususnya dalam pembangunan infrastruktur dan pariwisata masal. Sebagai destinasi wisata dunia Bali sudah seharusnya memiliki sumber daya energi terbarukan agar tetap menjaga kelestarian alam dan lingkungan agar sejalan dengan motto pemerintah Provinsi Bali “Bali Clean and Green” yang dicanangkan oleh Gubernur Bali.
Nasib Buruh
Alih fungsi lahan berimplikasi pada alih fungsi lapangan pekerjaan, masyarakat Bali yang awalnya sebagai petani dan pekebun beralih menjadi buruh. Apabila dilihat dari jumlah devisa yang disumbangkan Bali melalui sektorpPariwisatanya yakni Rp 47 triliun, tentu buruh seharusnya dapat hidup sejahtera.
Nyatanya, dalam data pendampingan kasus ketenagakerjaan, YLBHI-LBH selama ini menemukan ada bentuk-bentuk perlakuan tidak manusiawi.
Pertama, pemberian upah minimum kepada buruh yang telah mengabdikan hidupnya bertahun-tahun di perusahaan. Kedua, sistem buruh kontrak dan outsourcing pada pekerjaan-pekerjaan yang seharusnya menjadi buruh tetap. Ketiga, beban berlebih pada buruh perempuan yang sedang hamil sehingga mengalami keguguran.
Keempat, upah pekerja yang tidak dibayar. Kelima, Pemutusan Hubungan Kerja sewenang-wenang. Keenam, minimnya pengawas di Dinas Transmigrasi dan Ketenagakerjaan Provinsi Bali yang hanya berjumlah 9 orang.
Menurut Akademisi Hukum, Wiryawan upah minimum sebenarnya sebagai jaring pengaman terendah yang ditujukan bagi ibu-ibu yang membantu suami mencari nafkah, upah bagi pekerja yang tidak memiliki skill. Upah minimum dikorelasi untuk memenuhi kehidupan minimum, bukan memenuhi kebutuhan hidup layak apalagi berkeadilan.
Wiryawan menambahkan pemotongan upah bagi buruh outsourcing merupakan pelanggaran HAM dan termasuk perdagangan orang dikarenakan upah tidak boleh dipotong dengan alasan apapun. Pola-pola perdagangan orang juga berlaku bagi pekerja buruh kontrak pada sector-sektor pekerjaan yang seharusnya tidak boleh dikontrak.
Hal ini sebagai bentuk upaya perusahaan untuk berkilah dari kewajiban membayar pesangon buruh apabila terjadi PHK. Perusahaan hanya mengambil manfaat sebesar-besarnya dari buruh tanpa melihat kesejahteraan buruhnya dengan menggunakan pola relasi kuasa yang timpang.
Pemberangusan Demo(krasi)
Di awal masa pemerintahan Presiden Joko Widodo, janji penegakan hak asasi manusia sempat melambungkan harapan masyarakat Indonesia akan hadirnya negara baru yang demokratis dan menjunjung tinggi hak asasi manusia. Lalu, bagaimana faktanya?
Kemunduran demokrasi terus berlangsung. Penegakan hukum dan hak asasi manusia terus kalah dan diabaikan. Hukum hanya dijadikan alat politik dan kekuasaan.
Fenomena rule by law yang tersaji bukan rule of law.
Negara yang mestinya tampil sebagai pemegang tanggungjawab penghormatan, perlindungan, pemenuhan dan penghormatan hak asasi manusia justru acapkali melakukan pembiaran dan bahkan menjadi pelaku pelanggaran HAM yang terjadi. Penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak sipil politik, hak ekonomi sosial dan budaya serta hak atas pembangunan dan lingkungan hidup yang sehat semakin terpinggirkan.
Pelibatan masyarakat dalam bentuk partisipasi diindahkan hanya untuk ambisi membangun infrastruktur yang menompang laju pariwisata. Konflik vertikal acap kali digunakan dengan membenturkan masyarakat satu dengan masyarakat yang lainnya. Bali sebagai tempat perhelatan Bali Democracy Forum nyatanya tidak memberikan ruang bagi tumbuhnya demokrasi.
Masyarakat Bali yang ingin menyuarakan aspirasinya diintimidasi dengan dalil akan mengancam laju pariwisata bahkan merusak citra Bali sebagai pulau yang damai. Alat-alat Negara juga tidak jarang digunakan seperti Polisi dan TNI untuk melakukan intimidasi terhadap masyarakat sipil yang menolak program pemerintah.
Pada penghujung tahun 2018 Bali sebagai tuan rumah perhelatan Annual Meetings – World Bank Group 2018, forum pertemuan terbesar di bidang ekonomi, keuangan dan pembangunan di tingkat global yang mempertemukan pihak pemerintah dari 189 negara dengan pihak non pemerintah yang menguasai sektor keuangan dan ekonomi dunia mendapat penolakkan dari masyarakat sipil di Bali.
Menyikapi hal ini, pemerintah melalui Polda Bali justru melarang seluruh kegiatan yang akan dilangsungkan bertepatan dengan pelaksanaan Annual Meeting bahkan pembubaran secara paksa juga terjadi.
Pembangunan infrastruktur yang telah jelas diatur melalui RTRW, mengabaikan masyarakat terdampak dengan tidak melibatkan dalam proses pembuatan AMDAL sehingga masyarakat terdampak tidak memahami pembangunan apa yang akan dibangun oleh pemerintah, dampaknya hingga bagaimana bagaimana solusi ketika dampak negatif mengancam kehidupan ekonomi, sosial dan budaya mereka.
Maka sesungguhnya Bali hari ini bukanlah pulau yang mencerminkan demokrasi, melainkan hanya tempat untuk mempertontonan begitu masifnya pelanggaran HAM yang terjadi. [b]
Comments 1