• Beranda
  • Pemasangan Iklan
  • Kontak
  • Bagi Beritamu!
  • Tentang Kami
Thursday, February 12, 2026
  • Login
BaleBengong.id
  • Liputan Mendalam
  • Berita Utama
  • Opini
  • Travel
  • Lingkungan
  • Sosok
  • Budaya
  • Sosial
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Arsip
No Result
View All Result
  • Liputan Mendalam
  • Berita Utama
  • Opini
  • Travel
  • Lingkungan
  • Sosok
  • Budaya
  • Sosial
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Arsip
No Result
View All Result
BaleBengong
No Result
View All Result
Home Kabar Baru

Masyarakat di TWA Gunung Batur-Bukit Payang Terancam Penjara

LBH Bali by LBH Bali
26 March 2024
in Kabar Baru, Lingkungan, Pertanian
0
0
Warga di kawasan TWA di Mapolda Bali, 25 Maret 2024

Petani di Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Batur – Bukit Payang didampingi kuasa hukum dari YLBHI-LBH Bali mendatangi Polda Bali membawa surat klarifikasi tertulis atas undangan klarifikasi POLDA Bali, 25 Maret 2024. Undangan klarifikasi tersebut dikirimkan kepada 13 orang warga terkait penyelidikan dugaan tindak pidana melakukan kegiatan usaha, pemukiman dan pertanian sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (UU KSDA-HE) di area TWA Gunung Batur – Bukit Payang.

Dalam klarifikasi tertulisnya para petani menyayangkan proses penyelidikan yang dilakukan, karena akan mengancam ratusan kepala keluarga yang telah tinggal di wilayah tersebut secara turun temurun selama puluhan tahun. “Kami menyayangkan proses hukum yang dilakukan oleh Polda Bali. Jika penguasaan dan pengelolaan lahan di TWA Batur dianggap kejahatan maka ancaman pidana tidak hanya dihadapi oleh 13 orang yang mendapatkan klarifikasi namun ratusan kepala keluarga bahkan ribuan masyarakat yang puluhan tahun telah mengelola dan memanfatkan lahan serta usaha lainnya di TWA Gunung Batur.” jelas Kadek Sugiantara, salah satu warga yang menerima undangan klarifikasi.

Lebih lanjut Sugiantara menjelaskan bahwa perkampungan di wilayah tersebut telah ada sejak berpuluh-puluh tahun silam dan dapat ditelusuri sejak letusan dahsyat Gunung Batur pada 3 Agustus 1926. Saat itu masyarakat di permukiman terdampak letusan gunung mengungsi ke tempat aman. Sebagian masyarakat direlokasi ke Wilayah Kalanganyar yang sekarang menjadi Desa Batur, sementara sebagian lainnya memilih kembali tinggal dan menggarap lahan di kaki gunung sekitar pinggir Danau Batur saat kondisi dianggap sudah aman. Selanjutnya sekitar 1980-an masyarakat dari desa sekitar juga masuk ke wilayah tersebut dengan itikad baik, lalu secara turun temurun bermukim, menggarap lahan dan menanam, memanfaatkan sumber daya alam gunung batur untuk penghidupan dan perekonomian.

YLBHI-LBH Bali menyesalkan proses hukum dengan menggunakan UU KSDA-HE. Undang-undang ini dikritik karena abai terhadap hak-hak masyarakat adat dan masyarakat lokal yang sudah tinggal di dalam dan di sekitar kawasan. “UU KSDA-HE tidak semestinya digunakan, karena justru memposisikan masyarakat sebagai ancaman dalam penyelenggaraan konservasi. Sementara penyelenggaraan konservasi seharusnya menjamin hak dan akses masyarakat atas lahan dan sumberdaya alam lainnya, karena itu undang-undang ini pun telah diajukan untuk direvisi sejak 2016,” ungkap Rezky Pratiwi Direktur YLBHI-LBH Bali.

Undangan klarifikasi oleh Polda Bali ini tidak bisa dilepaskan dari konflik antara petani di TWA Gunung Batur Bukit Payang dengan PT. Tanaya Pesona Batur yang akan menjalankan proyek wisata di wilayah tersebut. Warga yang mendapatkan undangan klarifikasi adalah mereka yang menolak keberadaan perusahaan. YLBHI-LBH Bali menilai proses hukum yang dilakukan merupakan intimidasi dan upaya kriminalisasi agar masyarakat berhenti memperjuangkan haknya-haknya dan menerima proyek wisata tersebut.

Rezky menambahkan, pemerintah termasuk kepolisian seharusnya melindungi warga negara dari segala upaya perampasan hak atas tanah dan penghidupan masyarakat karena sejak awal izin yang diberikan kepada PT. Tanaya Pesona Batur untuk membangun proyek wisata di Kawasan TWA Gunung Batur, dilakukan tanpa pemberitahuan, pelibatan dan persetujuan dari masyarakat.

Masyarakat berhak menolak karena keberdaan perusahaan justru akan mengorbankan hak ratusan bahkan ribuan masyarakat yang telah puluhan tahun secara turun temurun menjadikan Gunung Batur sebagai sumber penghidupan, ekonomi dan spiritualitasnya.

Menghadap Komnas HAM dan Komnas Perempuan

Sebelumnya atas ancaman perampasan lahan dan kriminalisasi mereka hadapi, Petani TWA Gunung Batur Bukit Payang meminta dukungan dan perlindungan Komnas HAM yang diterima oleh Komisioner Hari Kurniawan, serta Komnas Perempuan yang diterima oleh Komisioner Tiasri Wiandani dan Dewi Kanti Setianingsih. “Penting untuk Petani TWA Gunung Batur mendapatkan solidaritas bersama. Saya yakin secara kultur masyarakat Bali juga sangat mencintai dan menjaga alam,” ujar Dewi Kanti.

Konflik agraria yang dialami oleh Warga TWA Gunung Batur berawal dari hadirnya PT. Tanaya Pesona Batur yang akan membangun proyek pembangunan taman rekreasi yang mencakup helipad, amphitheatre, dan pemandian air panas di wilayah masyarakat. Upaya kriminalisasi terhadap masyarakat yang menolak keberadaan perusahaan bukan hanya terjadi kali ini, sebelumnya salah seorang perempuan petani Gunung Batur ditetapakan sebagai tersangka atas laporan dugaan tindak pidana pengancaman, yang bermula dari penolakannya terhadap proyek wisata oleh PT. Tanaya Pesona Batur, meski pada akhirnya kasusnya dihentikan oleh Polres Bangli karena tidak cukup bukti.

kampungbet
Tags: Bukit Payanggunung baturkonflik lahan di balikonflik TWA gunung batur
Liputan Mendalam BaleBengong.ID
LBH Bali

LBH Bali

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bali. Bali Legal Aid Institute. Bantuan hukum gratis bagi masyarakat tertindas dan buta hukum. Jalan Plawa No. 57, Denpasar. Telp (0361) 223 010.

Related Posts

Di Sinilah Julia Roberts Mengobati Patah Hati

Ketika Gunung Dikejar: Refleksi Wajah Baru Pariwisata Batur Kintamani

6 May 2025
Konflik Agraria di Batur, Komnas Perempuan Datang, Perjuangan Warga Berlanjut

Konflik Agraria di Batur, Komnas Perempuan Datang, Perjuangan Warga Berlanjut

21 June 2024
Next Post
Karya Konversi Kendaraan ke Listrik di SMK Fest

Karya Konversi Kendaraan ke Listrik di SMK Fest

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Temukan Kami

Kelas Literasi BaleBengong
Melali Melali Melali
Seberapa Aman Perilaku Digitalmu? Seberapa Aman Perilaku Digitalmu? Seberapa Aman Perilaku Digitalmu?

Kabar Terbaru

Catcalling bukan Pujian, Ketika Ruang Publik tak Lagi Aman Bagi Perempuan

Catcalling bukan Pujian, Ketika Ruang Publik tak Lagi Aman Bagi Perempuan

10 February 2026
Melindungi Sawah, Mempertahankan Jati Diri Bali

Bali untuk Belajar, tapi tidak bagi Anak-anaknya

9 February 2026
Respon Anak Muda soal Museum Bali dan Asesmen Nol Kilometer Kota di Jalan Jalin

Respon Anak Muda soal Museum Bali dan Asesmen Nol Kilometer Kota di Jalan Jalin

8 February 2026
Clicktivism: Memaknai Kembali Demokrasi di Ruang Digital

Clicktivism: Memaknai Kembali Demokrasi di Ruang Digital

7 February 2026
BaleBengong

© 2024 BaleBengong Media Warga Berbagi Cerita. Web hosted by BOC Indonesia

Informasi Tambahan

  • Iklan
  • Peringatan
  • Kontributor
  • Bagi Beritamu!
  • Tanya Jawab
  • Panduan Logo

Temukan Kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Liputan Mendalam
  • Berita Utama
  • Opini
  • Travel
  • Lingkungan
  • Sosok
  • Budaya
  • Sosial
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Arsip

© 2024 BaleBengong Media Warga Berbagi Cerita. Web hosted by BOC Indonesia