Pameran kendaraan listrik telah berlangsung di berbagai kegiatan, misalnya G20. Belakangan ini, SMK Fest yang berlangsung di Art Center, Denpasar juga memasukkan agenda pameran kendaraan listrik.
Sore itu, antusiasme pengunjung pameran tampak begitu jelas. Mereka silih berganti mencoba kendaraan listrik yang terpampang pada setiap stand. Ada beberapa jenis kendaraan listrik yang dicoba secara bergantian, yaitu sepeda listrik, motor listrik, hingga mobil listrik. Kendaraan konvensional yang telah dikonversi menjadi kendaraan listrik juga menyasar pengunjung pameran untuk dicoba.
Salah satu sekolah yang mengikuti pameran adalah SMK PGRI 2 Badung. Stand mereka cukup ramai dikunjungi. Rata-rata ingin mencoba mengendarai kendaraan yang telah dikonversi. I Wayan Aditya Riadi Yasa (17), melayani para pengunjung dengan ramah. Ia menjawab beberapa pertanyaan yang ditanyakan pengunjung kepadanya. Tak hanya Aditya, guru pembinanya Pasek Nara Wiryawan (29) turut melayani pengunjung yang semakin ramai.
Pasek lebih menyetujui program konversi kendaraan listrik dibandingkan pengadaan kendaraan listrik baru. Menurutnya, limbah yang dihasilkan dalam proses konversi kendaraan listrik lebih sedikit dibandingkan proses pembuatan kendaraan listrik baru. “Sebaiknya kita harus lebih fokus ke konversi, karena tujuan kita adalah meminimalisir limbah. Kalau mobil ini saja belum selesai limbahnya, masak sudah ada mobil listrik yang baru,” ungkapnya saat diwawancarai pada Kamis (21/03).
Pemerintah saat ini menekankan SMK agar mampu mengonversi kendaraan konvensional menjadi kendaraan listrik, tetapi dari pengamatan Pasek, tidak ada unit yang siap dikonversi. “Kalau pemerintah menggalakkan konversi, harus siap mobil apa yang dikonversi. Misalnya pakai mobil pemerintah,” kata Nara. Sehingga saat ini yang dikonversi adalah motor guru, sekolah, termasuk mobil sekolah.
Belakangan pemerintah tengah menggencarkan program konversi kendaraan BBM menjadi listrik sebagai transportasi jalan. Proyek ini bahkan diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan.
Pasek mengungkapkan ada beberapa hal yang harus diperhatikan jika masyarakat ingin mengonversi kendaraannya menjadi kendaraan listrik. “Mengonversi mobil bekas milik sendiri ke listrik itu bisa, namun harus sesuai dengan aturan pemerintah. Misalnya mobil 1500cc, kita harus mencari mesin untuk 1500cc atau yang 14 KwH,” paparnya.
Kendala
Pasek dan sederet SMK lainnya mengalami kendala serupa saat mengonversi kendaraan. Menurutnya, secara SDM, sekolahnya mampu termasuk mampu jika diberikan proyek konversi. Kendalanya terdapat di pemesanan alat yang didatangkan dari Cina. “Misalnya kita mengalami troubleshooting atau kesalahan fatal, tapi barang itu tidak ready dan itu harus pesan lagi, harus menunggu lagi sekitar 3 sampai 7 hari,” ujarnya.
Pihaknya menerima proyek mengonversi mobil BBM ke listrik sesuai waktu luang mereka. Karena mereka juga ada tugas utama, yaitu mengajar. Kalau ada proyek, harus ada kesepakatan soal waktu dengan si pemilik. “Kalau durasi waktu yang kita berikan cocok dengan pemilik, ya jalan.”
Saat ini, ia dan tim lebih banyak mengonversi kendaraan motor karena pemerintah menargetkan subsidi motor listrik. “Kami diminta mengonversi 10 unit sepeda motor bebas brand, mau matic atau manual, dengan nilai masing-masing Rp7 juta,” jelasnya. Uang tersebut digunakan untuk mesin (dinamo, kontroler, baterai) sampai balik nama, dari BPKB motor bensin ke listrik.
Motor yang dipajang saat SMK Fest bekerja sama dengan BRT Electric, sebuah perusahaan yang bergerak di komponen motor listrik di Jakarta. Konversi ini tidak mengubah kondisi awal motor. Pasek menjelaskan, motor listrik yang umum menggunakan penggerak di bagian roda. Tetapi pihaknya tetap menggunakan rantai. Project yang berlangsung pada November 2023, telah mengonversi motor milik guru, komite, orang tua siswa, dan siswa.
Saat ini mereka perlu menunggu penerbitan surat-surat kendaraan hasil konversi. Pasek mengungkapkan pengurusan surat ini lama karena harus ada kerja sama antara pihak kepolisian dan dinas perhubungan. Pihak sekolahnya ada yang mengurus khusus untuk hal-hal administrasi, termasuk surat-surat kendaraan hasil konversi. Surat-surat kendaraan dan plat nomor akan berbeda.
Regulasi dan Realita, Saling Tumpang Tindih
Regulasi tentang kendaraan listrik dengan realitanya saling tumpang tindih. Hal ini terlihat dalam penggunaan skuter dan sepeda listrik di jalan raya. Permenhub 45/2020 mengatur penggunaan sepeda listrik, harus memenuhi ketentuan berikut:
- menggunakan helm;
- usia pengguna paling rendah 12 tahun;
- tidak diperbolehkan untuk mengangkut penumpang keduali sepeda listrik yang dilengkapi dengan tempat duduk penumpang;
- tidak diperbolehkan melakukan modifikasi daya motor yang dapat meningkatkan kecepatan;
- memahami dan mematuhi tata cara berlalu lintas meliputi:
- menggunakan kendaraan, yaitu skuter dan sepeda listrik secara tertib dengan memperhatikan keselamatan pengguna jalan;
- memberikan prioritas pada pejalan kaki;
- menjaga jarak aman dari pengguna jalan lain; dan
- membawa kendaraan tertentu dengan penuh konsentrasi.
Skuter dan sepeda listrik dapat dioperasikan di lajur khusus dan kawasan tertentu. Lajur khusus yang dimaksud berupa lajur sepeda maupun yang disediakan secara khusus untuk kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik.
Adapun kawasan tertentu yang dapat digunakan menjalankan sepeda listrik yaitu pemukiman, jalan yang ditetapkan untuk hari bebas kendaraan bermotor (car free day), kawasan wisata, area sekitar sarana angkutan umum massal sebagai bagian dari kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik yang terintegrasi, area kawasan perkantoran dan area di luar jalan.
Jika tidak terdapat lajur khusus, skuter maupun sepeda listrik dapat dioperasikan di trotoar dengan kapasitas memadai. Menampung jumlah pejalan kaki dan kendaraan tertentu serta memperhatikan keselamatan pejalan kaki. Kondisi saat ini, trotoar untuk pejalan kaki masih tidak layak, belum lagi jika ditambah sepeda listrik yang dapat melalui trotoar, akan penuh dan sempit.
Usia anak yang diperbolehkan mengendarai sepeda listrik yaitu 12 tahun ke atas yang harus didampingi orang dewasa. Namun, masih banyak anak-anak yang berlalu-lalang mengendarai sepeda listrik tanpa pengawasan orang dewasa. Direktur Sarana Transportasi Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Danto Restyawan menegaskan, penggunaan sepeda listrik pada dasarnya tidak diperuntukkan bagi anak di bawah umur.
Mengutip dari Bisnis Indonesia, pada Kamis (3/8/2023) Danto mengungkapkan. “Sepeda listrik kecepatan maksimumnya adalah 25 km per jam. Ketentuan menggunakan sepeda listrik harus menggunakan helm, usia paling rendah 12 tahun.”
Masih banyak persoalan pelik yang membalut kendaraan listrik. Penggunaan sepeda listrik di jalan raya memang meresahkan. Regulasi yang tegas dan peranan keluarga sangat dibutuhkan menjaga anak-anaknya agar mengetahui batasan penggunaan sepeda listrik.
Bengkel di Bali yang dapat dikunjungi jika ada masalah pada kendaraan listrik
- PT Perfik Daya Nusantara (Bali): Jalan Ida Bagus Mantra Nomor 113 X Ketewel, Gianyar (Putu Yindiy: 08113877218)
- PT Roda Elektrik Gemilang (Electric Wheel): Jalan Antasura Nomor 50, Peguyangan Kangin, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar (Angga : 081916717995)