Rangkaian Pemilu 2024 sudah terlewati. Namun, suasananya masih terasa hingga hari ini. Berbagai pemberitaan tentang pertarungan elit politik berlalu-lalang di media sosial. Akan menarik untuk memotret Pemilu ini dari sudut pandang yang berbeda. Sudut pandang petugas yang secara langsung berurusan dengan pemilih dalam pemungutan suara, yaitu Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Penulis merupakan salah satu anggota KPPS pada Pemilu 2024. Tulisan ini akan berisi curahan pengalaman penulis selama bertugas sebagai anggota KPPS. Perlu ditekankan di awal bahwa seluruh pengalaman yang disampaikan dalam tulisan ini merupakan pengalaman subjektif penulis yang berkemungkinan tidak dirasakan oleh anggota KPPS lainnya. Penyampaian pengalaman akan dibagi menjadi beberapa bagian.
Pendaftaran
Pendaftaran anggota KPPS sudah dimulai pada bulan Desember 2023. Pendaftar diminta untuk melengkapi beberapa berkas persyaratan. Berkas penting yang menjadi perhatian penulis adalah pelampiran surat keterangan sehat jasmani yang mewajibkan adanya keterangan pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol. Langkah ini diasumsikan sebagai langkah preventif agar kejadian tidak mengenakkan yang terjadi di 2019 tidak terulang kembali. Dalam proses pengurusan surat keterangan sehat ini, pihak KPU sudah berkoordinasi dengan dinas terkait. Koordinasi tersebut diwujudkan melalui penyediaan layanan khusus bagi calon anggota KPPS yang ingin mencari surat keterangan sehat di Puskesmas terdekat sehingga tidak perlu ikut mengantre dalam antrean umum.
Pra-Pemilu
Kegiatan pra-Pemilu dimulai dengan pelantikan yang dilaksanakan pada tanggal 25 Januari 2024, yang sehari setelahnya dilanjutkan dengan bimbingan teknis (Bimtek). Tidak banyak yang dapat diceritakan dalam kegiatan-kegiatan ini. Bimbingan teknis berjalan dengan beberapa materi di dalamnya, termasuk praktik pengisian C-Hasil dan C-Salinan untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden serta pemilihan anggota legislatif. Bahkan, sempat diadakan Bimtek pemantapan yang dilakukan secara bergilir per-dusun oleh petugas PPS desa. Perihal konsumsi dan uang transportasi tidak ada permasalahan yang muncul seperti yang sempat viral di media sosial. Uraian honorarium yang termasuk dalam alokasi anggaran untuk pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 dapat diakses melalui akun Instagram resmi @kpu_ri.
Pelaksanaan tugas pertama adalah penyebaran C-Pemberitahuan kepada pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Tugas ini harusnya memiliki beban yang tidak seberapa bila dibandingkan dengan pelaksanaan pemungutan suara. Namun, keadaan berkata lain. Penyebaran C-Pemberitahuan ternyata tidak semulus yang dibayangkan. Terdapat beberapa kendala yang dihadapi. Kendala pertama adalah DPT yang terurut sesuai dengan abjad nama. Sekilas, ini bukan menjadi masalah dan memang dalam beberapa situasi juga memiliki keuntungan.
Sistem DPT yang diurutkan sesuai abjad ini menyebabkan penyebaran C-Pemberitahuan menjadi agak berantakan. Hal ini menyebabkan C-Pemberitahuan untuk pemilih yang tinggal di satu rumah yang sama berkemungkinan terpencar dan tidak terkumpul hanya di satu petugas KPPS. Misalkan dalam satu keluarga terdapat empat orang pemilih, dua C-Pemberitahuan dibawa oleh anggota KPPS yang satu, sedangkan sisanya dibawa oleh anggota KPPS lainnya, padahal satu keluarga tersebut terdata di satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang sama. Pengurutan data DPT ini berakibat pada potensi tidak tersebarnya C-Pemberitahuan secara maksimal. Kreatifitas tim KPPS dituntut untuk mengurutkan formulir C-Pemberitahuan sesuai alamat masing-masing sehingga anggota KPPS nantinya dapat menyebarkan dengan lebih efektif.
Tidak selesai sampai urutan DPT, permasalahan selanjutnya adalah terkait dengan data alamat yang tertera dalam DPT tersebut. Perlu diketahui bahwa pemutakhiran data pemilih, menurut informasi pada laman resmi KPU RI, sudah dilakukan sejak 14 Oktober 2022 – 21 Juni 2023 yang menyebabkan alamat pemilih yang sebenarnya dapat berubah, terlebih jika yang bersangkutan merupakan pendudukan pendatang yang tinggal hanya sebentar di suatu tempat.
Peristiwa seperti alamat yang tidak lengkap (hanya nama jalan atau bahkan hanya nama desa), rumah tanpa nomor, alamat yang tidak ditemukan, hingga penghuni rumah yang sudah pindah atau berganti, mengiringi perjalan penyebaran formulir C-Pemberitahuan. Hal ini disebabkan oleh berbagai faktor, seperti pendataan alamat yang tidak akurat di tingkat Kabupaten/Kota dan perpindahan penduduk yang tidak terdata di tingkat dusun. Pemecahan atas permasalahan ini difasilitasi oleh kepala dusun setempat yang turut membantu mengarahkan hingga menghubungi warga yang alamatnya tidak ditemukan.
Hari Pemungutan Suara
Tugas anggota KPPS pada hari-H pemungutan suara dimulai pukul 06.00 WITA. Pembukaan kotak suara dan pendaftaran pemilih dimulai sekitar pukul 07.00 WITA. Antusiasme masyarakat sangat terlihat dalam pemilihan ini. Sejak pagi, masyarakat sudah mengantre di TPS masing-masing untuk menunggu giliran mencoblos. Pemilih yang tidak mendapatkan formulir C-Pemberitahuan tetap hadir dengan berbekal KTP elektronik masing-masing. Beberapa kendala muncul.
Kendala pertama berkaitkan dengan cekdptonline.kpu.go.id yang sempat sulit untuk diakses. Laman ini menjadi penting terutama untuk mengecek status pemilih yang hadir tanpa membawa formulir C-Pemberitahuan. Data dalam cekdptonline.kpu.go.id pun tidak menyertakan nomor DPT yang diperlukan untuk memudahkan pencarian DPT pada presensi cetak yang disediakan. Untuk mengatasi hal ini, pemilih yang hanya membawa KTP diminta untuk mengecek nomor DPT secara mandiri dalam daftar nama cetak yang ditempelkan di depan TPS. Pada situasi ini, sistem urutan DPT berdasarkan nama berdampak baik dengan memudahkan pemilih untuk mengetahui nomor DPT-nya.
Kendala kedua berkaitan dengan pendampingan pemilih. Ukuran kertas suara yang besar dan jumlahnya yang banyak menyebabkan beberapa pemilih kesulitan untuk melipat kertas suara tersebut. Selain itu, beberapa pemilih lanjut usia juga terkadang kesulitan untuk membaca nama-nama yang tertera dalam surat suara. Dua situasi tersebut menyebabkan pemilih membutuhkan pendampingan dan bantuan. Berdasarkan ketentuan, pendampingan diizinkan dilakukan oleh keluarga. Namun, sebelum melakukan pendampingan, keluarga harus mengisi surat pendampingan terlebih dahulu yang formulirnya sudah disediakan di TPS. Beberapa pemilih yang belum mengetahui ketentuan ini secara langsung membantu sanak keluarganya yang membutuhkan bantuan tanpa mengisi surat pendampingan. Petugas KPPS beberapa kali harus memberikan teguran atas hal ini.
Kendala selanjutnya berkaitan dengan status dan hak memilih. Status pemilih beberapa kali memunculkan kebingungan bagi pemilih. Kebingungan terbesar terjadi pada pemahaman pemilih tentang status Daftar Pemilih Khusus (DPK). Secara sederhana, DPK merupakan pemilih yang tidak terdaftar di DPT, tetapi memiliki KTP elektronik yang beralamat di wilayah desa tempat keberadaan TPS. Jadi, untuk pemilih yang membawa KTP dengan alamat di luar desa tempat keberadaan TPS tidak dapat memilih di TPS tersebut dan harus diarahkan ke TPS yang sesuai dengan KTP pemilih. Pemilih yang memenuhi syarat sebagai DPK diberikan waktu memilih dari pukul 12.00 – 13.00 WITA dengan mempertimbangkan sisa surat suara.
Saat waktu menunjukan pukul 12.00 WITA sempat hadir satu rombongan keluarga yang mengaku sedang liburan di Bali dan ingin menggunakan hak pilihnya. Namun, karena yang bersangkutan memiliki KTP dengan alamat di luar Bali, rombongan tersebut tidak bisa memilih di TPS yang dituju. Jika yang pemilih sudah terdaftar di DPT, tetapi tidak memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar, pemilih tersebut sebelumnya harus melakukan pindah memilih di KPU tingkat Kabupaten/Kota dan akan masuk ke kategori Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
Penghitungan Suara: Proses Panjang dan Potensi Kelelahan
Pasca Pemilu 2024, tersiar banyak berita tidak mengenakkan yang memberitakan beberapa anggota KPPS sakit, bahkan meninggal dunia. Faktor utama yang menyebabkan kondisi demikian adalah kelelahan. Peristiwa serupa sudah pernah terjadi pada Pemilu 2019 dengan penyebab yang hampir sama. Perlu diakui bahwa proses penghitungan suara menjadi proses paling panjang dan melelahkan dalam pelaksanaan tugas KPPS di hari pemungutan suara.
Bagaimana tidak, penghitungan harus dilakukan pada lima kategori berbeda, Presiden dan Wakil Presiden, DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, ditambah dengan pengisian formulir berupa C-Hasil dan C-Salinan. Cepat atau lambatnya pengerjaan pada tahap ini dan beban kerja yang dipikul anggota KPPS bergantung pada banyak hal, seperti jumlah pemilih yang menggunakan hak suaranya, kerjasama tim, penganggaran waktu istirahat, dan potensi munculnya masalah-masalah.
Sebagai informasi, pada setiap TPS maksimal terdapat 300 orang pemilih yang terdaftar dalam DPT. Setiap TPS terdapat tujuh orang anggota KPPS, satu orang pengawas TPS, dua orang petugas ketertiban, dan saksi-saksi. Pemungutan suara dilaksanakan mulai pukul 07.00 hingga 13.00. Penghitungan suara langsung dilakukan setelahnya sampai selesai. Tidak ada patokan waktu dalam proses penghitungan suara. Seluruhnya ditentukan berdasarkan kesepakatan semua elemen di TPS.
Berdasarkan pengalam penulis, seluruh proses penghitungan suara dan administrasi, hingga kotak suara disegel, selesai sekitar pukul 01.00 subuh. Waktu ini tergolong cepat jika dibandingkan dengan TPS lainnya di daerah sekitar. Sebagai catatan, selesainya proses penghitungan suara pada pukul 01.00 subuh tersebut dapat tercapai karena pemilih yang menggunakan hak suaranya tidak terlalu banyak, kerjasama tim yang sangat baik dan efisien, pengaturan waktu istirahat secukupnya, serta tidak adanya kendala-kendala yang mengharuskan dilakukannya penghitungan suara ulang. Seluruh tahapan dikerjakan dengan tepat dan teliti sehingga dapat selesai pada waktu tersebut. Pada saat pemungutan suara juga tidak terjadi kepadatan di TPS. Pemilih datang silih berganti tanpa adanya penumpukan sehingga disela-sela waktu tersebut masih dimungkinkan sambil beristirahat sejenak untuk peregangan dan mengonsumsi makanan ringan.
Kondisi tentu akan berbeda jika salah satu situasi berbeda dengan situasi di TPS penulis. Semisal, terdapat masalah yang mengharuskan penghitungan suara ulang, kerjasama tim yang kurang baik, atau terlalu lama beristirahat, besar kemungkinan proses penghitungan suara rampung lebih lama lagi. Bahkan beberapa cerita di media sosial menerangkan bahwa petugas KPPS di daerah tertentu bekerja selama 24 jam non-stop. Situasi demikian tentunya akan berpengaruh pada kondisi kesehatan anggota KPPS.
Beberapa efisiensi sebenarnya sudah dilakukan seperti penulisan keterangan surat suara yang sudah dibantu dengan cap sehingga mengurangi sedikit beban kerja. Akan tetapi, dalam pandangan penulis, terdapat satu hal yang seharusnya dapat dilaksanakan secara lebih efisien, yaitu pengisian C-Salinan. C-Salinan nantinya akan diberikan kepada beberapa pihak termasuk saksi-saksi yang hadir. Proses memperbanyak C-Salinan memang sudah dilakukan dengan metode fotocopy. Namun, bagian tanda tangan harus tetap diisi menggunakan tanda tangan basah setelah diperbanyak.
Jumlah C-Salinan yang harus ditandatangani pun tidak sedikit. Seingat penulis, untuk pemilihan Presiden/Wakil Presiden berjumlah lebih kurang 10 rangkap dan untuk pemilihan DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota masing-masing berjumlah lebih kurang 25 rangkap. Tanda tangan harus diisi di semua lembar dengan perhitungan jumlah lembar untuk DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota berjumlah 7 lembar dalam satu rangkap, sedangkan untuk Presiden-Wakil Presiden dan DPD RI sekitar 2 – 3 lembar di setiap rangkap. Penandatanganan dilakukan oleh seluruh anggota KPPS yang bertugas di TPS tersebut dan seluruh saksi yang hadir. Proses ini terbilang cukup lama menyita waktu. Waktu yang dihabiskan untuk proses ini sekitar satu sampai satu setengah jam.
Penutup
Tulisan ini tidak sama sekali berusaha untuk menyalahkan atau menyudutkan satu pihak. Tulisan ini murni berisi ungkapan pengalaman penulis selama menjadi anggota KPPS pada Pemilu 2024 yang di dalamnya juga terselip harapan agar Pemilu selanjutnya dapat berjalan dengan lebih baik. Terima kasih untuk seluruh anggota KPPS yang sudah bekerja dengan baik hingga subuh. Penulis turut berduka cita untuk anggota KPPS yang berpulang selama menjalankan tugas. Semoga amal dan ibadahnya diterima serta kejadian seperti ini tidak terjadi kembali di masa mendatang.
Referensi
https://www.instagram.com/p/C3QaEd6BPoh/?utm_source=ig_web_copy_link&igsh=MzRlODBiNWFlZA==