• Beranda
  • Pemasangan Iklan
  • Kontak
  • Bagi Beritamu!
  • Tentang Kami
Saturday, March 7, 2026
  • Login
BaleBengong.id
  • Liputan Mendalam
  • Berita Utama
  • Opini
  • Travel
  • Lingkungan
  • Sosok
  • Budaya
  • Sosial
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Arsip
No Result
View All Result
  • Liputan Mendalam
  • Berita Utama
  • Opini
  • Travel
  • Lingkungan
  • Sosok
  • Budaya
  • Sosial
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Arsip
No Result
View All Result
BaleBengong
No Result
View All Result
Home Berita Utama

KI Bali Perintahkan Pemprov Bali Buka Informasi

Suriadi Darmoko by Suriadi Darmoko
25 April 2013
in Berita Utama, Kabar Baru, Lingkungan
0
0

OLYMPUS DIGITAL CAMERA

Gendo: ini kemenangan publik.

Majelis Komisioner Komisi Informasi Provinsi Bali (KIP) memerintahkan Pemerintah Provinsi Bali memberikan tiga dokumen yang sebelumnya dinyatakan dikecualikan oleh Pemerintah Provinsi Bali. Tiga dokumen tersebut adalah surat permohonan pengusahaan pariwisata alam oleh PT. Tirta Rahmat Bahari (TRB) di blok pemanfaatan Taman Hutan Rakyat (Tahura) Ngurah Rai, Peta Area Rencana Kegiatan Usaha dan Rencana Usaha Pengusahaan Pariwisata Alam, dan juga Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL/UPL).

Pemprov Bali harus menyerahkan tiga dokumen tersebut kepada Wahana Lingkungan Hidup Bali (Walhi Bali).

Majelis Komisioner KIP menyatakan ketiga informasi yang dimohon Walhi Bali tersebut sebagai informasi terbuka. Begitulah putusan sidang ajudikasi sengketa informasi terkait pemberian izin pemanfaatan Tahura Ngurah Rai oleh Gubernur Bali kepada PT. TRB seluas 102,22 ha. Putusan dibacakan Rabu kemarin di Denpasar.

Namun, dalam putusannya, ada tiga hal dikecualikan yang terdapat didalam ketiga dokumen tersebut yaitu referensi bank, peta desain dan rancangan anggaran biaya. Karena itu Majelis Komisioner KIP memerintahkan Pemerintah Provinsi Bali menghitamkan tiga hal yang dikecualikan tersebut.

“Memerintahkan kepada termohon (Pemerintah Provinsi Bali) untuk menyerahkan informasi tersebut kepada pemohon (Walhi Bali) dan menghitamkan informasi yang dikecualikan dalam waktu 14 hari kerja sejak putusan diterima oleh termohon,” kata Ketua KIP Provinsi Bali Gede Santanu saat membacakan putusan.

Menurut Santanu, para pihak punya waktu 14 hari untuk menyatakan sikap menerima atau menolak putusan KIP tersebut. Bila tidak ada keberatan dari keduanya maka putusan ajudikasi KIP menjadi final dan mengikat.

“Bila ada yang keberatan, silakan dalam waktu 14 hari ajukan proses hukum selanjutnya ke pengadilan negeri,” kata Santanu. Hal itu, menurut dia, diatur di dalam Peraturan MA Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyelesaian Sengketa Informasi di Pengadilan.

Wajib
Majelis Komisioner KIP menyatakan bahwa informasi yang diminta oleh Walhi Bali sesuai dengan pasal 11 huruf b dan c UU. No. 14 tahun 2008. Pasal ini menyatakan Badan Publik wajib menyediakan informasi publik setiap saat tentang hasil keputusan Badan Publik dan pertimbangannya serta wajib menyediakan informasi publik setiap saat tentang seluruh kebijakan yang ada berikut dokumen pendukungnya.

Sedangkan untuk pengecualian terhadap ketiga hal tersebut Majelis Komisioner berpendapat sesuai dengan pasal 17 huruf b UU No. 14 tahun 2008 menyatakan apabila informasi tersebut dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi publik dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat.

Walhi Bali selaku pemohon informasi yang dalam sidang putusan kemarin diwakili oleh tiga kuasanya Adi Sumiarta, Guntur Siliwangi dan Gilang Ramadhan langsung menerima putusan sidang ajudikasi sengketa informasi tersebut.

Adi Sumiarta, selaku Divisi Advokasi dan Hukum Walhi Bali menyatakan mengapresiasi keputusan dari Majelis Komisioner KIP yang menyatakan ketiga informasi tersebut terbuka. “Keputusan majelis komisioner KIP tersebut menguatkan dalil yang diajukan Walhi Bali kalau seluruh informasi yang diminta merupakan Informasi terbuka,” ungkap Adi.

Lebih lanjut Adi Sumiarta mengatakan Walhi Bali menunggu niat baik dari Pemerintah Provinsi Bali untuk menjalankan hasil keputusan sidang Ajudikasi tersebut. Namun apabila pemerintah provinsi tidak melaksanakan Keputusan tersebut, Adi Sumiarta mengatakan pihaknya akan mengambil tindakan hukum selanjutnya yang diatur dalam undang-undang bahkan termasuk mempidanakan Badan Publik karena tidak memberikan informasi tersebut.

Sementara itu Wayan Gendo Suardana, Ketua Dewan Daerah Walhi Bali mengatakan keputusan dibukanya informasi yang sebelumnya dikecualikan oleh Pemerintah Provinsi Bali merupakan kemenangan publik karena selama ini pemberian izin pemanfaatan Tahura sangat ditutup-tutupi. “Ini menjadi peringatan bagi Gubernur Bali agar transparan dalam menjalankan pemerintahannya,” ucap Gendo.

Sementara Pemerintah Provinsi Bali yang dalam sidang putusan tersebut diwakili oleh dua orang dari Dinas Kehutanan mengatakan, akan membahas hasil putusan ajudikasi ini dengan pimpinannya. [b]

Tags: Keterbukaan InformasiLingkunganWalhi Bali
Liputan Mendalam BaleBengong.ID
Suriadi Darmoko

Suriadi Darmoko

Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Eksekutif Daerah Bali.

Related Posts

Salah Kaprah Mitologi Dewi Danu dalam Pemuliaan Air

Salah Kaprah Mitologi Dewi Danu dalam Pemuliaan Air

27 February 2026
Potensi Panas Ekstrem di Bali: Apakah Pulau ini Sudah Bersiasat Meredamnya?

Potensi Panas Ekstrem di Bali: Apakah Pulau ini Sudah Bersiasat Meredamnya?

18 February 2026
Udara Bersih saat G20, setelah itu Polusi kembali

Udara Bersih saat G20, setelah itu Polusi kembali

11 February 2026
Tebe Modern hingga Inovasi Sumur Resapan untuk Menghadapi Banjir

Tebe Modern hingga Inovasi Sumur Resapan untuk Menghadapi Banjir

15 January 2026
Krisis Sampah di Bali: Contoh Baik di Desa Ada, kenapa Pemerintah Pilih Bakar Sampah?

Krisis Sampah di Bali: Contoh Baik di Desa Ada, kenapa Pemerintah Pilih Bakar Sampah?

30 December 2025
Kemah Manja di Bali Jungle Camping Padangan

Terasering Subak sebagai Mitigasi Banjir Berbasis Lanskap

22 December 2025
Next Post
Barangkali “Perkembangan” UN dalam Perkubangan

Barangkali “Perkembangan” UN dalam Perkubangan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Temukan Kami

Kelas Literasi BaleBengong
Melali Melali Melali
Seberapa Aman Perilaku Digitalmu? Seberapa Aman Perilaku Digitalmu? Seberapa Aman Perilaku Digitalmu?

Kabar Terbaru

Titik Berburu Takjil di Bali

Titik Berburu Takjil di Bali

6 March 2026

Patologi Atensi: Kenapa Otak Dangkal dan Malas Kontemplasi

6 March 2026
Pelestarian Nyoman dan Ketut VS Otonomi dan Hak Reproduksi dalam Kebijakan KB Krama Bali

Pelestarian Nyoman dan Ketut VS Otonomi dan Hak Reproduksi dalam Kebijakan KB Krama Bali

5 March 2026
Setahun Koster – Giri: Lebih dari 70 Regulasi Baru, Pusat Kebudayaan Bali, dan Teror Sampah

Setahun Koster – Giri: Lebih dari 70 Regulasi Baru, Pusat Kebudayaan Bali, dan Teror Sampah

4 March 2026
BaleBengong

© 2024 BaleBengong Media Warga Berbagi Cerita. Web hosted by BOC Indonesia

Informasi Tambahan

  • Iklan
  • Peringatan
  • Kontributor
  • Bagi Beritamu!
  • Tanya Jawab
  • Panduan Logo

Temukan Kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Liputan Mendalam
  • Berita Utama
  • Opini
  • Travel
  • Lingkungan
  • Sosok
  • Budaya
  • Sosial
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Arsip

© 2024 BaleBengong Media Warga Berbagi Cerita. Web hosted by BOC Indonesia