Teks dan Foto Anton Muhajir
Ini sering terjadi. Ketika saya minta data dari sebuah kantor pemerintah, maka hasilnya pasti mengecewakan. Tidak semua lembaga pemerintah, memang. Tapi sebagian besar tidak bagus dalam memberikan informasi pada warga, termasuk wartawan.
Dua contoh yang saya ingat sekali adalah ketika meminta data ke Dinas Cipta Karya Badung di daerah Lumintang, Denpasar serta Badan Lingkungan Hidup Bali sekitar enam bulan lalu. Saat itu saya hendak menulis tentang maraknya pembangunan vila tak berizin di Bali. Saya hanya minta data tentang berapa banyak sih jumlah vila liar di Bali.
Saya tidak mendapatkan data yang saya butuhkan dari dua kantor itu dengan cara resmi. Alasan yang digunakan pegawai adalah mereka tidak berwenang memberikan. Lalu mereka menyarankan saya untuk menghubungi pimpinannya. Meski begitu ketika saya menghubungi pimpinan tersebut, dia juga menyarankan saya meminta ke pimpinan lagi yang lebih tinggi.
Penolakan seperti itu bukan hal baru. Saya sering mengalaminya. Meski sudah menggunakan identitas sebagai wartawan, saya tetap susah mendapatkan data dari lembaga pemerintah. Kalau sudah begini, jalan keluarnya adalah pakai jalur tidak resmi. Data didapat dari pedekate sama salah satu staf, misalnya.
Sebenarnya ada Undang-undang (UU) Pokok Pers No 40 tahun 1999 yang menjamin wartawan untuk mendapatkan informasi tersebut. Tapi dalam praktiknya memang susah. Lembaga pemerintah terkesan belum siap dengan kesigapan memberikan data. Misalnya siapa yang berhak memberikan, data seperti apa yang bisa disampaikan, dan seterusnya. Buntut ketidaksiapan ini adalah susahnya mendapatkan data itu tadi.
Sembilan tahun setelah lahirnya UU Pers, muncul pula UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang isinya menyatakan bahwa lembaga publik, termasuk di dalamnya adalah lembaga pemerintah, wajib memberikan informasi pada pengguna informasi yang memohon informasi tersebut (Pasal 7). Pada prinsipnya, UU No 14 tahun 2008 ini berfungsi menjamin hak warga untuk terlibat dalam pengelolaan informasi publik.
Pasal 3 UU KIP menyatakan fungsi UU ini. Misalnya menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik. Wartawan sebagai bagian dari publik tentu dijamin oleh UU ini ketika mencari informasi ke lembaga pemerintah.
Meski demikian, UU ini ternyata lagi-lagi bukan jaminan kemudahan mendapatkan informasi dari lembaga pemerintah. Wartawan tetap susah mendapatkan informasi lewat jalur resmi itu tadi, apalagi warga biasa.
Tapi ternyata kasus seperti ini bukan hanya terjadi pada saya. Bisa jadi banyak wartawan yang mengalami itu.
Rofiqi Hasan, wartawan TEMPO, mengatakan bahwa wartawan masih susah mendapatkan data-data dari lembaga pemerintah. “Wartawan masih susah mendapat data karena belum jelasnya aturan tentang UU KIP,” kata Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Denpasar ini dalam Diskusi UU KIP yang diadakan Sloka Institute di Warung Kopi Renon Jumat sore kemarin.
Menurut Rofiqi, penyebab lain susahnya wartawan mengakses informasi dari lembaga pemerintah adalah karena pejabat pemerintah belum sepenuhnya tahu tentang UU Pers maupun UU KIP ini. “Selain itu, mental birokrasi yang cenderung saling melempar tanggung jawab juga memperparah persoalan ini,” tambahnya.
Rofiqi memberikan contoh. Ketika wartawan minta data tentang hal teknis, biasanya pejabat penanggung jawab teknis akan menyarankan wartawan mencari informasi pada pimpinannya. Namun, ketika diminta informasi pimpinan tersebut akan menyarankan wartawan bertanya pada bawahannya. Atau kalau pimpinan itu memberikan informasi maka sifatnya sangat umum. Jadinya bolak balik belek..
Meskipun demikian, saya kok tetap optimis pada UU KIP. Wayan “Gendo” Suardana, aktivis di Bali misalnya mengatakan bahwa UU KIP tetap sebuah langkah maju dalam kebebasan informasi dan berekspresi di Indonesia. Dari yang sebelumnya tertutup, saat ini sudah ada UU yang menjamin bahwa lembaga publik, di dalamnya termasuk lembaga pemerintah, harus terbuka pada pengguna informasi yang mencari informasi tersebut.
Jadi misalnya dulu Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) adalah hal yang sangat susah untuk diperoleh terkait dengan pembangunan sebuah proyek pemerintah, maka sekarang bisa saja tiap warga memperoleh Amdal tersebut. Akses informasi ke pemerintah yang cenderung hanya bisa diakses wartawan, peneliti, atau aktivis LSM kini sudah bisa digunakan pula oleh warga umumnya.
Namun Gendo juga mewanti-wanti agar UU ini tak disalahgunakan oleh pejabat pemerintah. Sebab ada beberapa pasal yang masih potensial untuk mengkriminalkan pengguna informasi seperti di Pasal 51.
UU KIP setidaknya menegaskan bahwa warga kini lebih punya kuasa untuk bertanya terkait masalah-masalah yang berhubungan dengan kepentingannya. Tinggal bagaimana pelaksanaan di lapangan nanti. Sebab negara ini memang punya banyak aturan yang bagus di atas kertas namun amburadul di tingkat pelaksanaan. Semoga UU KIP akan masuk pengecualian dari fakta ini. [b]
Ya mudah2an saja pemerintah di berbagai instansi bisa lebih memaksimalkan penggunaan internet untuk menyebarkan informasi yang harusnya diketahui oleh publik, kalau mau pasti bisa.