• Beranda
  • Pemasangan Iklan
  • Kontak
  • Bagi Beritamu!
  • Tentang Kami
Monday, November 10, 2025
  • Login
BaleBengong.id
  • Liputan Mendalam
  • Berita Utama
  • Opini
  • Travel
  • Lingkungan
  • Sosok
  • Budaya
  • Sosial
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Arsip
No Result
View All Result
  • Liputan Mendalam
  • Berita Utama
  • Opini
  • Travel
  • Lingkungan
  • Sosok
  • Budaya
  • Sosial
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Arsip
No Result
View All Result
BaleBengong
No Result
View All Result
Home Gaya Hidup Agenda

Karena Warga Berhak Bertanya

Anton Muhajir by Anton Muhajir
10 October 2009
in Agenda, Kabar Baru, Politik
0 0
1

UU KIP Sloka Institute

Teks dan Foto Anton Muhajir

Ini sering terjadi. Ketika saya minta data dari sebuah kantor pemerintah, maka hasilnya pasti mengecewakan. Tidak semua lembaga pemerintah, memang. Tapi sebagian besar tidak bagus dalam memberikan informasi pada warga, termasuk wartawan.

Dua contoh yang saya ingat sekali adalah ketika meminta data ke Dinas Cipta Karya Badung di daerah Lumintang, Denpasar serta Badan Lingkungan Hidup Bali sekitar enam bulan lalu. Saat itu saya hendak menulis tentang maraknya pembangunan vila tak berizin di Bali. Saya hanya minta data tentang berapa banyak sih jumlah vila liar di Bali.

Saya tidak mendapatkan data yang saya butuhkan dari dua kantor itu dengan cara resmi. Alasan yang digunakan pegawai adalah mereka tidak berwenang memberikan. Lalu mereka menyarankan saya untuk menghubungi pimpinannya. Meski begitu ketika saya menghubungi pimpinan tersebut, dia juga menyarankan saya meminta ke pimpinan lagi yang lebih tinggi.

Penolakan seperti itu bukan hal baru. Saya sering mengalaminya. Meski sudah menggunakan identitas sebagai wartawan, saya tetap susah mendapatkan data dari lembaga pemerintah. Kalau sudah begini, jalan keluarnya adalah pakai jalur tidak resmi. Data didapat dari pedekate sama salah satu staf, misalnya.

Sebenarnya ada Undang-undang (UU) Pokok Pers No 40 tahun 1999 yang menjamin wartawan untuk mendapatkan informasi tersebut. Tapi dalam praktiknya memang susah. Lembaga pemerintah terkesan belum siap dengan kesigapan memberikan data. Misalnya siapa yang berhak memberikan, data seperti apa yang bisa disampaikan, dan seterusnya. Buntut ketidaksiapan ini adalah susahnya mendapatkan data itu tadi.

Sembilan tahun setelah lahirnya UU Pers, muncul pula UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang isinya menyatakan bahwa lembaga publik, termasuk di dalamnya adalah lembaga pemerintah, wajib memberikan informasi pada pengguna informasi yang memohon informasi tersebut (Pasal 7). Pada prinsipnya, UU No 14 tahun 2008 ini berfungsi menjamin hak warga untuk terlibat dalam pengelolaan informasi publik.

Pasal 3 UU KIP menyatakan fungsi UU ini. Misalnya menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik. Wartawan sebagai bagian dari publik tentu dijamin oleh UU ini ketika mencari informasi ke lembaga pemerintah.

Meski demikian, UU ini ternyata lagi-lagi bukan jaminan kemudahan mendapatkan informasi dari lembaga pemerintah. Wartawan tetap susah mendapatkan informasi lewat jalur resmi itu tadi, apalagi warga biasa.

Tapi ternyata kasus seperti ini bukan hanya terjadi pada saya. Bisa jadi banyak wartawan yang mengalami itu.

Rofiqi Hasan, wartawan TEMPO, mengatakan bahwa wartawan masih susah mendapatkan data-data dari lembaga pemerintah. “Wartawan masih susah mendapat data karena belum jelasnya aturan tentang UU KIP,” kata Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Denpasar ini dalam Diskusi UU KIP yang diadakan Sloka Institute di Warung Kopi Renon Jumat sore kemarin.

Menurut Rofiqi, penyebab lain susahnya wartawan mengakses informasi dari lembaga pemerintah adalah karena pejabat pemerintah belum sepenuhnya tahu tentang UU Pers maupun UU KIP ini. “Selain itu, mental birokrasi yang cenderung saling melempar tanggung jawab juga memperparah persoalan ini,” tambahnya.

Rofiqi memberikan contoh. Ketika wartawan minta data tentang hal teknis, biasanya pejabat penanggung jawab teknis akan menyarankan wartawan mencari informasi pada pimpinannya. Namun, ketika diminta informasi pimpinan tersebut akan menyarankan wartawan bertanya pada bawahannya. Atau kalau pimpinan itu memberikan informasi maka sifatnya sangat umum. Jadinya bolak balik belek..

Meskipun demikian, saya kok tetap optimis pada UU KIP. Wayan “Gendo” Suardana, aktivis di Bali misalnya mengatakan bahwa UU KIP tetap sebuah langkah maju dalam kebebasan informasi dan berekspresi di Indonesia. Dari yang sebelumnya tertutup, saat ini sudah ada UU yang menjamin bahwa lembaga publik, di dalamnya termasuk lembaga pemerintah, harus terbuka pada pengguna informasi yang mencari informasi tersebut.

Jadi misalnya dulu Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) adalah hal yang sangat susah untuk diperoleh terkait dengan pembangunan sebuah proyek pemerintah, maka sekarang bisa saja tiap warga memperoleh Amdal tersebut. Akses informasi ke pemerintah yang cenderung hanya bisa diakses wartawan, peneliti, atau aktivis LSM kini sudah bisa digunakan pula oleh warga umumnya.

Namun Gendo juga mewanti-wanti agar UU ini tak disalahgunakan oleh pejabat pemerintah. Sebab ada beberapa pasal yang masih potensial untuk mengkriminalkan pengguna informasi seperti di Pasal 51.

UU KIP setidaknya menegaskan bahwa warga kini lebih punya kuasa untuk bertanya terkait masalah-masalah yang berhubungan dengan kepentingannya. Tinggal bagaimana pelaksanaan di lapangan nanti. Sebab negara ini memang punya banyak aturan yang bagus di atas kertas namun amburadul di tingkat pelaksanaan. Semoga UU KIP akan masuk pengecualian dari fakta ini. [b]

Tags: AdvokasiDenpasarDiskusiJurnalismeMediaNGO
Liputan Mendalam BaleBengong.ID
Anton Muhajir

Anton Muhajir

Jurnalis lepas, blogger, editor, dan nyambi tukang kompor. Menulis lepas di media arus utama ataupun media komunitas sambil sesekali terlibat dalam literasi media dan gerakan hak-hak digital.

Related Posts

Ketimpangan Ruang dan Kelas di Pasar Badung

Ketimpangan Ruang dan Kelas di Pasar Badung

21 October 2025
Diskusi Sejarah dan Dinamika Pers Mahasiswa

Menjaga Nyala Pers Mahasiswa di Tengah Sunyinya Dukungan Kampus

14 October 2025

Ancaman Kesehatan Pasca Banjir di Bali

8 October 2025
Mengelola Dana Darurat Banjir Bali: Antara Potensi dan Transparansi

Mengelola Dana Darurat Banjir Bali: Antara Potensi dan Transparansi

20 September 2025
Mendata Bencana Banjir dengan Crowdsourcing

Mendata Bencana Banjir dengan Crowdsourcing

17 September 2025
Sentilan dari Gang Kecil di Kota Denpasar

Bill Kovach dan Wartawan Tenteng Nasi Bungkus

16 July 2025
Next Post
Peraturan Adat Melawan Rabies

Peraturan Adat Melawan Rabies

Comments 1

  1. wira says:
    16 years ago

    Ya mudah2an saja pemerintah di berbagai instansi bisa lebih memaksimalkan penggunaan internet untuk menyebarkan informasi yang harusnya diketahui oleh publik, kalau mau pasti bisa.

    Reply

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Temukan Kami

Kelas Literasi BaleBengong
Melali Melali Melali
Seberapa Aman Perilaku Digitalmu? Seberapa Aman Perilaku Digitalmu? Seberapa Aman Perilaku Digitalmu?

Kabar Terbaru

Akses Medis Neurodiversitas: Perjuangan di tengah Minimnya Akses Layanan

Akses Medis Neurodiversitas: Perjuangan di tengah Minimnya Akses Layanan

10 November 2025
Ratusan Titik di Bali Alami Bencana

Memetakan Lokasi Banjir dari Media Sosial

9 November 2025
Pemuliaan Sumber Air Ritual Melasti di Catur Desa Adat Dalem Tamblingan

Pemuliaan Sumber Air Ritual Melasti di Catur Desa Adat Dalem Tamblingan

8 November 2025
Warisan Walter Spies dan Paradoks Bali Kini dalam Film Roots

Warisan Walter Spies dan Paradoks Bali Kini dalam Film Roots

7 November 2025
BaleBengong

© 2024 BaleBengong Media Warga Berbagi Cerita. Web hosted by BOC Indonesia

Informasi Tambahan

  • Iklan
  • Peringatan
  • Kontributor
  • Bagi Beritamu!
  • Tanya Jawab
  • Panduan Logo

Temukan Kami

Welcome Back!

Sign In with Facebook
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Liputan Mendalam
  • Berita Utama
  • Opini
  • Travel
  • Lingkungan
  • Sosok
  • Budaya
  • Sosial
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Arsip

© 2024 BaleBengong Media Warga Berbagi Cerita. Web hosted by BOC Indonesia