Berdasarkan data pada semester II tahun 2022 dari Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Bali terdapat 22.782 Penyandang Disabilitas. Lebih dari 10% membutuhkan alat bantu untuk menunjang kesehatan dan kemandirian mereka. BPJS Kesehatan Nasional Indonesia/BPJS sendiri hanya menyediakan 7 alat bantu dari sekian banyak kebutuhan signifikan alat bantu individu bagi Penyandang Disabilitas, namun kursi roda tidak termasuk di dalamnya.
Kita juga melihat bahwa UU Disabilitas No. 8/2016 memandatkan kepada setiap pemerintah provinsi dan daerah untuk mengarusutamakan disabilitas dalam setiap perencanaan, penganggaran dan programnya. Oleh karena itu, poin pemenuhan hak alat bantu adaptif menjadi isu yang sangat penting dan perlu untuk terus disuarakan oleh penyandang Disabilitas dan para pemangku kepentingan lainnya.
Sebelumnya pada 26 Agustus 2023 bertempat di Parkir Timur Lapangan Renon Denpasar telah berlangsung acara “Jalan Santai Ceria Inklusi” bersama para Penyandang Disabilitas, Gusus Tugas Alat Bantu Disabilitas yang adalah kelompok organisasi Disabilitas di Bali, dan masyarakat umum dengan mengundang Pemerintah Provinsi Bali dan Pemerintah Kota Denpasar dalam rangka memperingati HUT Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-78 dengan tema “Alat Bantu Disabilitas memberikan Akses Kemerdekaan dan Kemandirian bagi Penyandang Disabilitas”.
Kegiatan yang diselenggarakan oleh PUSPADI Bali, Annika Linden Centre dan UCP Roda Untuk Kemanusiaan Indonesia – sebagai organisasi pionir penyedia layanan kursi roda adaptif di Indonesia ini merupakan rangkaian dari kegiatan advokasi kepada Pemerintah Bali dan kota Denpasar dalam penyediaaan alat bantu disabilitas berdasarkan atas hak.
Dalam acara ini, Mark Weingard, founder dari Inspirasia Foundation dan Annika Linden Centre yang mendukung dan mendanai kegiatan advokasi ini, menyampaikan bahwa Inspirasia Foundation melalui Yayasan Puspadi Bali sampai dengan saat ini telah memberikan lebih dari 8,000 alat bantu kaki palsu dan orthotis kepada warga Bali. Harus ada implementasi nyata dari pemerintah nasional maupun daerah tentang perubahan paradigman dalam memandang Disabilitas bukan lagi charity/amal tetapi berbasis hak, sesuai dengan amanat UU Disabilitas No. 8 tahun 2016.
Acara jalan santai ini yang dihadiri sekitar 300 penyandang Disabilitas ini menunjukkan bahawa penyandang disabilitas mampu dan bisa mandiri dengan alat bantu yang sesuai. Sudah saatnya Pemerintah Bali dan Indonesia mewujudkan kewajiban dan tanggung jawabnya dalam memenuhi Hak Penyandang Disabilitas, khususnya dalam menyediakan alat bantu adaptif mereka dan agar Pemerintah Provinsi dan Daerah Bali mau mendengarkan harapannya dan terutama harapan Penyandang Disabilitas di Bali tersebut.
Acara jalan santai ceria ini juga berhenti di depan Kantor Gubernur Provinsi Bali guna menyampaikan suara dan harapan mereka tentang pentingnya kemerdekaan, kemandirian bagi mereka melalui pemenuhan hak alat bantu adaptif oleh pemerintah provinsi Bali.