• Beranda
  • Pemasangan Iklan
  • Kontak
  • Bagi Beritamu!
  • Tentang Kami
Thursday, June 4, 2026
  • Login
BaleBengong.id
  • Liputan Mendalam
  • Berita Utama
  • Opini
  • Travel
  • Lingkungan
  • Sosok
  • Budaya
  • Sosial
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Arsip
No Result
View All Result
  • Liputan Mendalam
  • Berita Utama
  • Opini
  • Travel
  • Lingkungan
  • Sosok
  • Budaya
  • Sosial
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Arsip
No Result
View All Result
BaleBengong
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Hadiah Gugatan Walhi untuk Gubernur Bali

Adi Sumiarta by Adi Sumiarta
3 January 2013
in Berita Utama, Kabar Baru, Lingkungan
0
0

DSC09336

Walhi Bali memberikan hadiah tahun baru berupa gugatan terhadap Gubernur Bali.

Gugatan tersebut disampaikan Walhi kepada Gubernur Bali Rabu kemarin. Gugatan ini menyusul tidak digubrisnya somasi pertama maupun kedua yang telah dilayangkan Walhi Nasional kepada Gubernur Bali, Made Mangku Pastika. Organisasi Lingkungan Hidup ini pun melayangkan gugatan Tata Usaha Negara (TUN).

Ketua Dewan Daerah Walhi Bali, Wayan Gendo Suardana, SH mendaftarkan gugatan Walhi di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar Rabu kemarin.

Gendo mengatakan ini merupakan “hadiah tahun baru” untuk Gubernur Bali dari Walhi. Gugatan ini dilayangkan karena Gubernur Bali tidak menggubris dua kali somasi yang telah dilayangkan Walhi. Selain itu, Gendo menilai Gubernur tidak transparan dalam menerbitkan keputusan tersebut. “Buktinya sampai sekarang Gubernur Bali belum memberikan data yang diminta oleh Divisi Hukum Walhi Bali,” ujar Gendo.

Gendo menambahkan dengan keluarnya keputusan tersebut, Gubernur telah melanggar kebijakan yang dibuatnya sendiri tentang moratorium akomodasi pariwisata di Bali selatan. Hal tersebut karena dalam keputusan yang dikeluarkan PT. Tirta Rahmat Bahari diberikan izin membangun sejumlah fasilitas akomodasi pariwisata, seperti 75 penginapan di dalam hutan mangrove. Pemberian izin pembangunan akomodasi pariwisata di dalam hutan mangrove, menurut Gendo, membahayakan ekosistem hutan mangrove tersebut, mengingat vitalnya fungsi mangrove di sana.

Saat melakukan pendaftaran Gendo didampingi oleh tim kuasa hukum yang ditunjuk oleh Walhi Nasional berdasarkan surat kuasa yang ditandatangani oleh Ketua Pengurus Walhi Nasional Abetnego Panca Putra Tarigan. Kuasa hukum tersebut di antaranya I Putu Artawan, SH., Drs. Edmund Wahyu Indrawan SH., AA Made Eka Dharmika, SH., I Gusti Agung Jaya Putra, SH., dan AA Gde Anom Wedhaguna, SH.

Beberapa lembaga dan komunitas pun mendampingi mereka dalam gugat tersebut yaitu pengurus Frontier Bali, Bali Outbound Community dan Walhi Bali yang tergabung kedalam KEKAL Bali.

Putu Artawan, SH yang didaulat menjadi ketua tim kuasa hukum mengatakan gugatan yang didaftarkan menggunakan mekanisme Legal Standing. Artinya, Walhi sebagai Organisasi Lingkungan Hidup melakukan gugatan karena merasa dirugikan, meskipun tidak secara langsung, atas terbitnya izin pengusahaan pariwisata alam pada blok pemanfaatan kawasan taman hutan raya Ngurah Rai seluas 102,22 hektar kepada PT. Tirta Rahmat Bahari.

Menurut Artawan ada dua alasan yang digunakan untuk melakukan gugatan TUN ini. Pertama, Gubernur Bali dalam menerbitkan izin, dianggap telah melanggar peraturan perundang-undang yang berlaku. Kedua, izin yang diterbitkan tersebut dianggap melanggar asas-asas pemerintahan yang baik.

Lebih lanjut Artawan menjelaskan peraturan perundang-undangan yang telah dilanggar oleh Gubernur Bali dalam penerbitan izin tersebut antara lain UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup beserta PP No. 27 Tahun 2012 tentang izin lingkungan. Gubernur Bali juga telah melanggar UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya serta PP No. 36 Tahun 2010 tentang Pengusahaan Pariwisata Alam di Suaka Marga Satwa, Taman Nasional, Taman Hutan raya dan Taman Wisata Alam.

Dalam pemberian izin tersebut Gubernur Bali melanggar Asas-asas pemerintahan yang baik sebagaimana diatur oleh UU No. 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas KKN.

Adapun isi tuntutan yang disampaikan adalah menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Gubernur Bali No. 1.051/03-L/HK/2012 tentang pemberian izin pengusahaan pariwisata alam pada blok pemanfaatan kawasan taman hutan raya Ngurah Rai seluas 102,22 hektar kepada PT. Tirta Rahmat Bahari. Walhi juga menuntut gubernur segera mencabut Keputusan tesebut.

Gugatan Walhi diterima kemarin oleh Panitra Muda I Ketut Oka Astawa, SH. Dengan No. register 01/G/2013/PTUN.Dps. []

 

Tags: LingkunganWalhi Bali
Liputan Mendalam BaleBengong.ID
Adi Sumiarta

Adi Sumiarta

Related Posts

Abrasi yang tak Pernah Henti di Pantai Kuta

Hilangnya Pesisir Bali: Memahami Akar Krisis Abrasi dan Jalan Keluarnya

4 June 2026
Mai Memunyi!

Mai Memunyi!

30 May 2026

Mall Baru akan Bermunculan, Warga Bali Khawatir Ruang Hidup Kian Sesak

27 May 2026
Merestorasi Mindset Ekologis di Bali: Belajar Dari Geguritan Selampah Laku Karya Ida Pedanda Made Sidemen

Merestorasi Mindset Ekologis di Bali: Belajar Dari Geguritan Selampah Laku Karya Ida Pedanda Made Sidemen

26 May 2026
Rekapitulasi Dampak Banjir 24 Februari 2026 di 76 Titik Kejadian

Kota Denpasar Memiliki Banyak Air Hujan tapi Kehilangan Kemampuan Menyimpan

21 May 2026
Danau Yeh Malet: Jejak Gunungapi Maar Purba di Karangasem

Danau Yeh Malet: Jejak Gunungapi Maar Purba di Karangasem

18 May 2026
Next Post
Nang Lecir Melawan Golliath

Jadi Malu Aku sebagai Penduduk Bali

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Temukan Kami

Kelas Literasi BaleBengong
Melali Melali Melali
Seberapa Aman Perilaku Digitalmu? Seberapa Aman Perilaku Digitalmu? Seberapa Aman Perilaku Digitalmu?

Kabar Terbaru

Pengetahuan Pangan Lokal Dijaga Bersama, Tak Hanya oleh Petani

4 June 2026
Abrasi yang tak Pernah Henti di Pantai Kuta

Hilangnya Pesisir Bali: Memahami Akar Krisis Abrasi dan Jalan Keluarnya

4 June 2026
Melali Shuttle Listrik di Intaran Sanur, Transportasi Publik Rintisan Dikelola Desa

Melali Shuttle Listrik di Intaran Sanur, Transportasi Publik Rintisan Dikelola Desa

3 June 2026
Pengembangan Jatiluwih perlu memprioritaskan pertanian bukan pariwisata.

Bali sané mangkin: Tanah bisa Dibeli, Budaya bisa Dieksploitasi, Jati Diri bisa Direkonstruksi.

3 June 2026
BaleBengong

© 2024 BaleBengong Media Warga Berbagi Cerita. Web hosted by BOC Indonesia

Informasi Tambahan

  • Iklan
  • Peringatan
  • Kontributor
  • Bagi Beritamu!
  • Tanya Jawab
  • Panduan Logo

Temukan Kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Liputan Mendalam
  • Berita Utama
  • Opini
  • Travel
  • Lingkungan
  • Sosok
  • Budaya
  • Sosial
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Arsip

© 2024 BaleBengong Media Warga Berbagi Cerita. Web hosted by BOC Indonesia