• Beranda
  • Pemasangan Iklan
  • Kontak
  • Bagi Beritamu!
  • Tentang Kami
Sunday, November 9, 2025
  • Login
BaleBengong.id
  • Liputan Mendalam
  • Berita Utama
  • Opini
  • Travel
  • Lingkungan
  • Sosok
  • Budaya
  • Sosial
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Arsip
No Result
View All Result
  • Liputan Mendalam
  • Berita Utama
  • Opini
  • Travel
  • Lingkungan
  • Sosok
  • Budaya
  • Sosial
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Arsip
No Result
View All Result
BaleBengong
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Hadiah Gugatan Walhi untuk Gubernur Bali

Adi Sumiarta by Adi Sumiarta
3 January 2013
in Berita Utama, Kabar Baru, Lingkungan
0 0
0

DSC09336

Walhi Bali memberikan hadiah tahun baru berupa gugatan terhadap Gubernur Bali.

Gugatan tersebut disampaikan Walhi kepada Gubernur Bali Rabu kemarin. Gugatan ini menyusul tidak digubrisnya somasi pertama maupun kedua yang telah dilayangkan Walhi Nasional kepada Gubernur Bali, Made Mangku Pastika. Organisasi Lingkungan Hidup ini pun melayangkan gugatan Tata Usaha Negara (TUN).

Ketua Dewan Daerah Walhi Bali, Wayan Gendo Suardana, SH mendaftarkan gugatan Walhi di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar Rabu kemarin.

Gendo mengatakan ini merupakan “hadiah tahun baru” untuk Gubernur Bali dari Walhi. Gugatan ini dilayangkan karena Gubernur Bali tidak menggubris dua kali somasi yang telah dilayangkan Walhi. Selain itu, Gendo menilai Gubernur tidak transparan dalam menerbitkan keputusan tersebut. “Buktinya sampai sekarang Gubernur Bali belum memberikan data yang diminta oleh Divisi Hukum Walhi Bali,” ujar Gendo.

Gendo menambahkan dengan keluarnya keputusan tersebut, Gubernur telah melanggar kebijakan yang dibuatnya sendiri tentang moratorium akomodasi pariwisata di Bali selatan. Hal tersebut karena dalam keputusan yang dikeluarkan PT. Tirta Rahmat Bahari diberikan izin membangun sejumlah fasilitas akomodasi pariwisata, seperti 75 penginapan di dalam hutan mangrove. Pemberian izin pembangunan akomodasi pariwisata di dalam hutan mangrove, menurut Gendo, membahayakan ekosistem hutan mangrove tersebut, mengingat vitalnya fungsi mangrove di sana.

Saat melakukan pendaftaran Gendo didampingi oleh tim kuasa hukum yang ditunjuk oleh Walhi Nasional berdasarkan surat kuasa yang ditandatangani oleh Ketua Pengurus Walhi Nasional Abetnego Panca Putra Tarigan. Kuasa hukum tersebut di antaranya I Putu Artawan, SH., Drs. Edmund Wahyu Indrawan SH., AA Made Eka Dharmika, SH., I Gusti Agung Jaya Putra, SH., dan AA Gde Anom Wedhaguna, SH.

Beberapa lembaga dan komunitas pun mendampingi mereka dalam gugat tersebut yaitu pengurus Frontier Bali, Bali Outbound Community dan Walhi Bali yang tergabung kedalam KEKAL Bali.

Putu Artawan, SH yang didaulat menjadi ketua tim kuasa hukum mengatakan gugatan yang didaftarkan menggunakan mekanisme Legal Standing. Artinya, Walhi sebagai Organisasi Lingkungan Hidup melakukan gugatan karena merasa dirugikan, meskipun tidak secara langsung, atas terbitnya izin pengusahaan pariwisata alam pada blok pemanfaatan kawasan taman hutan raya Ngurah Rai seluas 102,22 hektar kepada PT. Tirta Rahmat Bahari.

Menurut Artawan ada dua alasan yang digunakan untuk melakukan gugatan TUN ini. Pertama, Gubernur Bali dalam menerbitkan izin, dianggap telah melanggar peraturan perundang-undang yang berlaku. Kedua, izin yang diterbitkan tersebut dianggap melanggar asas-asas pemerintahan yang baik.

Lebih lanjut Artawan menjelaskan peraturan perundang-undangan yang telah dilanggar oleh Gubernur Bali dalam penerbitan izin tersebut antara lain UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup beserta PP No. 27 Tahun 2012 tentang izin lingkungan. Gubernur Bali juga telah melanggar UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya serta PP No. 36 Tahun 2010 tentang Pengusahaan Pariwisata Alam di Suaka Marga Satwa, Taman Nasional, Taman Hutan raya dan Taman Wisata Alam.

Dalam pemberian izin tersebut Gubernur Bali melanggar Asas-asas pemerintahan yang baik sebagaimana diatur oleh UU No. 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas KKN.

Adapun isi tuntutan yang disampaikan adalah menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Gubernur Bali No. 1.051/03-L/HK/2012 tentang pemberian izin pengusahaan pariwisata alam pada blok pemanfaatan kawasan taman hutan raya Ngurah Rai seluas 102,22 hektar kepada PT. Tirta Rahmat Bahari. Walhi juga menuntut gubernur segera mencabut Keputusan tesebut.

Gugatan Walhi diterima kemarin oleh Panitra Muda I Ketut Oka Astawa, SH. Dengan No. register 01/G/2013/PTUN.Dps. []

 

Tags: LingkunganWalhi Bali
Liputan Mendalam BaleBengong.ID
Adi Sumiarta

Adi Sumiarta

Related Posts

Ketika Pulau Menghangat: Urban Heat Island di Pulau Bali

Ketika Pulau Menghangat: Urban Heat Island di Pulau Bali

3 November 2025
Adakah Sistem Peringatan Dini Banjir di Bali? Ini Simulasinya

Adakah Sistem Peringatan Dini Banjir di Bali? Ini Simulasinya

18 October 2025

Ancaman Kesehatan Pasca Banjir di Bali

8 October 2025
Mendata Bencana Banjir dengan Crowdsourcing

Mendata Bencana Banjir dengan Crowdsourcing

17 September 2025
Refleksi Kebun Kolektif bagi Gerakan Petani

Refleksi Kebun Kolektif bagi Gerakan Petani

12 August 2025
Apakah Awig-awig Masih Bertaji Mengadang Alih Fungsi Lahan?

Apakah Awig-awig Masih Bertaji Mengadang Alih Fungsi Lahan?

28 March 2025
Next Post
Nang Lecir Melawan Golliath

Jadi Malu Aku sebagai Penduduk Bali

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Temukan Kami

Kelas Literasi BaleBengong
Melali Melali Melali
Seberapa Aman Perilaku Digitalmu? Seberapa Aman Perilaku Digitalmu? Seberapa Aman Perilaku Digitalmu?

Kabar Terbaru

Ratusan Titik di Bali Alami Bencana

Memetakan Lokasi Banjir dari Media Sosial

9 November 2025
Pemuliaan Sumber Air Ritual Melasti di Catur Desa Adat Dalem Tamblingan

Pemuliaan Sumber Air Ritual Melasti di Catur Desa Adat Dalem Tamblingan

8 November 2025
Warisan Walter Spies dan Paradoks Bali Kini dalam Film Roots

Warisan Walter Spies dan Paradoks Bali Kini dalam Film Roots

7 November 2025
Ini Cerita Arsa, Remaja Rasa Anak-anak

Pengalaman Orang Tua dengan Anak Neurodiversitas

6 November 2025
BaleBengong

© 2024 BaleBengong Media Warga Berbagi Cerita. Web hosted by BOC Indonesia

Informasi Tambahan

  • Iklan
  • Peringatan
  • Kontributor
  • Bagi Beritamu!
  • Tanya Jawab
  • Panduan Logo

Temukan Kami

Welcome Back!

Sign In with Facebook
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Liputan Mendalam
  • Berita Utama
  • Opini
  • Travel
  • Lingkungan
  • Sosok
  • Budaya
  • Sosial
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Arsip

© 2024 BaleBengong Media Warga Berbagi Cerita. Web hosted by BOC Indonesia