• Beranda
  • Pemasangan Iklan
  • Kontak
  • Bagi Beritamu!
  • Tentang Kami
Friday, July 17, 2026
  • Login
BaleBengong.id
  • Liputan Mendalam
  • Berita Utama
  • Opini
  • Travel
  • Lingkungan
  • Sosok
  • Budaya
  • Sosial
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Arsip
No Result
View All Result
  • Liputan Mendalam
  • Berita Utama
  • Opini
  • Travel
  • Lingkungan
  • Sosok
  • Budaya
  • Sosial
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Arsip
No Result
View All Result
BaleBengong
No Result
View All Result
Home Opini

Buruh Bisa Gugat Jika Diupah Tak Layak

LBH Bali by LBH Bali
11 April 2018
in Opini, Sosial
0
0
Buruh di Bali saat aksi May Day untuk menuntut upah layak bagi buruh. Foto LBH Bali.

Oleh Agus K. Pradnyana Rendra, Asisten Pengacara Publik YLBHI-LBH Bali

Buruh merupakan seseorang yang tidak memiliki modal dan hanya memiliki tenaga yang digunakannya atau dijualnya untuk mendapat upah. Buruh tidak memiliki kendali atas proses produksi dan hanya memberikan tenaga berdasarkan permintaan pengusaha, dan untuk tenaganya tersebut, buruh memperoleh upah sebagai timbal balik (Imam Soepomo 1974:7).

Secara hukum, definisi buruh lebih sempit yaitu setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain (Undang-undang No. 2 Tahun 2004). Berdasarkan definisi ini, terdapat dua unsur penting dari pengertian buruh yaitu bekerja dan menerima upah atau imbalan.

Pengusaha atau pemberi kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum atau badan-badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain (Pasal 1 angka 4 Undang-Undang (UU) No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan).

Buruh dan Pengusaha mempunyai ikatan dalam bentuk perjanjian kerja, yang masing-masing mempunyai hak dan kewajiban. Tidak dapat dipungkiri bahwa dalam hubungan kerja dapat terjadi perselisihan antara pekerja dengan perusahaan.

Ada empat jenis perselisihan hubungan industrial.

Pertama, perselisihan hak yang ditafsirkan terhadap peraturan perundang-undangan, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Kedua, perselisihan kepentingan yang merupakan perselisihan yang timbul dalam hubungan kerja karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pembuatan, dan atau perubahan syarat-syarat kerja yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, atau peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Ketiga, perselisihan pemutusan hubungan kerja, perselisihan yang timbul karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pengakhiran hubungan kerja oleh salah satu pihak.

Keempat, perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan merupakan tidak adanya persesuaian paham mengenai keanggotaan, pelaksana hak, dan kewajiban ke serikat pekerja.

Sebagaimana seperti yang diterangkan di atas, segala macam perselisihan bisa saja terjadi antara pengusaha dengan pekerja atau buruh. Hal ini tidak terkecuali mengenai masalah upah yang mana masih ada perusahaan yang membayar upah di bawah upah minimum ketika pekerja/buruh sudah melaksanakan tanggungjawabnya sebagai pekerja/buruh.

Selain melaporkan segala permasalahannya ke Dinas Tenaga Kerja, banyak pekerja/buruh tidak tahu bagaimana bentuk pertanggungjawaban perusahaan jika upah yang mereka terima di bawah upah minimum.

Hak Dasar Pekerja

Upah berdasarkan Pasal 27 ayat (2) UUD adalah Hak Konstitusional dari pekerja/buruh yang wajib untuk dilindungi secara hukum oleh Pemerintah. Adanya intervensi pemerintah dalam hubungan ketenagakerjaan menjadikan sifat hukum perburuhan menjadi ganda, yakni sifat hukum publik dan privat.

Atas dasar itulah perlindungan atas pembayaran upah kepada buruh menurut Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dapat dilaksanakan dengan tiga cara, yaitu; secara Perdata, secara Pidana, dan secara Administrasi Negara.

Kejahatan terhadap pembayaran upah diatur dalam pasal 185 UU No. 13 Tahun 2003. Kejahatan yang dimaksud menurut UU ini adalah melanggar ketentuan pasal 90 ayat (2), yaitu Pengusaha dilarang membayar upah di bawah Upah Minimum. Upah Minimum berdasarkan Pasal 1 angka 1 Permenakertrans No. 7 Tahun 2013 tentang upah minimum, adalah upah bulanan terendah yang terdiri atas upah pokok termasuk tunjangan tetap yang ditetapkan oleh Gubernur sebagai jaring pengaman.

Sedangkan Pelanggaran terhadap pembayaran upah menurut UU No. 13 Tahun 2003 diatur dalam Pasal 186 ayat (1) adalah bentuk pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 93 ayat (2) UU No. 13 Tahun 2003, yaitu Pembayaran upah yang dilakukan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh yang tidak bekerja, ketika pekerja/buruh dalam Kondisi tertentu.

Kondisi tertentu seperti yang dimaksud dalam Pasal 90 ayat (1) dan (2) menyatakan bahwa pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum, dan bagi pengusaha yang tidak mampu membayar upah minimum dapat dilakukan penangguhan. Untuk memperoleh penangguhan pelaksanaan upah minimum sendiri, pengusaha harus terlebih dahulu mengajukan permohonan penangguhan dengan persyaratan sesuai ketentuan dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kepmenakertrans) No. Kep.231/Men/2003 tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum.

Unsur-unsur Pasal pidana perburuhan yang dapat dikenakan ke Perusahaan, dalam UU No. 13 Tahun 2003, yaitu:
“Pasal 185 ayat (1) Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 42 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 68, Pasal 69 ayat (2), Pasal 80, Pasal 82, Pasal 90 ayat (1), Pasal 143 dan Pasal 160 ayat (4) dan ayat (7), dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (lempat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 400.000.000,00 (lempat ratus juta rupiah).”

Secara ringkas, berikut adalah penjelasan dari Pasal 90 ayat (1) jo Pasal 185 ayat (1) UU Ketenagakerjaan.

Unsur yang ada di dalamnya ada dua yaitu (1) barang siapa melanggar dan (2) membayar upah lebih rendah dari upah minimum dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp. 100.000.00,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 400.000.000,00 (empat ratus juta rupah).

Adapun Korban/Pelaku adalah Pengusaha sebagai Pelaku dan buruh sebagai korban.

Terakhir, bukti-bukti yang dibutuhkan adalah (1) slip gaji terakhir atau print rekening koran untuk mengetahui gaji terakhir dikirim, (2) fotokopi buku tabungan, (3) kartu karyawan, dan (4) perjanjian kerja.

Dengan adanya ketentuan pidana dalam Undang-undang Ketenagakerjaan, maka sudah barang tentu pula pelanggaran terhadap ketentuan upah, yaitu dalam pasal 90 ayat (2) memberikan kewenangan kepada Pengadilan Umum untuk menyelesaikan perkara pembayaran upah. [b]

Tags: BuruhLBH BaliOpini
Liputan Mendalam BaleBengong.ID
LBH Bali

LBH Bali

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bali. Bali Legal Aid Institute. Bantuan hukum gratis bagi masyarakat tertindas dan buta hukum. Jalan Plawa No. 57, Denpasar. Telp (0361) 223 010.

Related Posts

Memperjelas Persepsi Risiko Berwisata ke Bali

Rahasia di Bawah Gunung Agung: Ketika Batu Lava Membongkar Identitas Asli Pulau Bali

6 July 2026
Renungan untuk Hari Disabilitas

Kenapa Jalur Disabilitas tidak untuk Semua Ragam Disabilitas? 

30 June 2026
Abrasi yang tak Pernah Henti di Pantai Kuta

Gemerlap Pariwisata dan Kemegahan Ritual Bertemu Krisis Ketenteraman Batin

23 June 2026
Upaya Generasi Muda Tamblingan  Membentengi Alas Mertajati dari Eksploitasi

Berpikir Holistik Membangun Bali: Perspektif Pancakosha dan Peta Kesadaran Hawkins

20 June 2026
Wisata di Denpasar, Tiga Tempat Menarik dalam Satu Area

Refleksi Aksi For HATI Bali 2026 dalam Menjaga Masa Depan Bali

8 June 2026
Mai Memunyi!

Mai Memunyi!

30 May 2026
Next Post
Lelaki Kantong Sperma; Bicara Seks dengan Lugas

Lelaki Kantong Sperma; Bicara Seks dengan Lugas

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Temukan Kami

Kelas Literasi BaleBengong
Melali Melali Melali
Seberapa Aman Perilaku Digitalmu? Seberapa Aman Perilaku Digitalmu? Seberapa Aman Perilaku Digitalmu?

Kabar Terbaru

AMSI Minta Majelis Hakim Nyatakan Gugatan tidak dapat Diterima atas Kasus Perdata 4 Media

AMSI Minta Majelis Hakim Nyatakan Gugatan tidak dapat Diterima atas Kasus Perdata 4 Media

16 July 2026
Kitab yang Ditulis Alam: Membaca The Sacred Text of Padma Karya Sumino dan Sarah Kasuhardi

Kitab yang Ditulis Alam: Membaca The Sacred Text of Padma Karya Sumino dan Sarah Kasuhardi

16 July 2026
Konservasi Kawasan Pura dan Budidaya melalui Bambuloka dari Yayasan Bambu Lestari

Konservasi Kawasan Pura dan Budidaya melalui Bambuloka dari Yayasan Bambu Lestari

16 July 2026
Keamanan Holistik Jadi Kunci Perlindungan Kelompok Rentan

Keamanan Holistik Jadi Kunci Perlindungan Kelompok Rentan

15 July 2026
BaleBengong

© 2024 BaleBengong Media Warga Berbagi Cerita. Web hosted by BOC Indonesia

Informasi Tambahan

  • Iklan
  • Peringatan
  • Kontributor
  • Bagi Beritamu!
  • Tanya Jawab
  • Panduan Logo

Temukan Kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Liputan Mendalam
  • Berita Utama
  • Opini
  • Travel
  • Lingkungan
  • Sosok
  • Budaya
  • Sosial
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Arsip

© 2024 BaleBengong Media Warga Berbagi Cerita. Web hosted by BOC Indonesia