• Tanya Jawab
  • Mengenal Kami
  • Pemasangan Iklan
  • Kontak
  • Kontributor
    • Log In
    • Register
    • Edit Profile
Sunday, December 10, 2023
  • Login
  • Register
BaleBengong.id
  • Liputan Mendalam
  • Berita Utama
  • Opini
  • Lingkungan
  • Sosok
  • Budaya
  • Sosial
  • Arsip
No Result
View All Result
  • Liputan Mendalam
  • Berita Utama
  • Opini
  • Lingkungan
  • Sosok
  • Budaya
  • Sosial
  • Arsip
No Result
View All Result
BaleBengong.id
No Result
View All Result
Home Kabar Baru

Grasi, antara Corby, Vincent, dan Felipe

Persma Akademika by Persma Akademika
10 May 2014
in Kabar Baru, Opini
0 0
0
Schapelle-Corby-GETTY-1-1200
Schapelle Corby mendapatkan keringanan hukuman setelah meminta grasi. Foto http://www.3news.co.nz

Presiden punya hak untuk memberi grasi.

Jadi, mintalah grasi, bagi tahanan yang mulai frustasi, dengan rumitnya jalur hukum di republik ini. Contohnya Schapelle Leigh Corby. Narapidana perempuan dari Australia yang ditahan di Bali itu telah merasakan nikmatnya menerima grasi.

Tapi kalau yang tak diberi, artinya harus mendekam di bui lebih lama lagi.

Pertengahan 2013 lalu saya bertemu dengan Metta Dharmasaputra, Pemimpin Redaksi Kata Data dan bekas wartawan TEMPO. Saya pribadi memanggilnya mas Metta. Saya menjemputnya di bandara Ngurah Rai, Bali. Dia datang menjelang siang hari.

Saya dan beberapa anggota Akademika lainnya mengundang dia untuk mengisi materi di acara Pelatihan Jurnalistik Tingkat Lanjut (PJTL). Pesertanya dari berbagai universitas di Indonesia baik negeri maupun swasta.

Kami naik taksi dari bandara menuju tempat pelatihan di daerah Kerobokan, Badung. Saya bertanya tentang Vincent kepada Metta di dalam taksi. Vincent adalah pembocor rahasia pajak Asian Agri Group yang merupakan induk perusahaan Raja Garuda Mas (RGM) milik Sukanto Tanoto.

Metta menjelaskan, kalau saat ini Vincent telah bebas dan sedang membuka usaha catering. “Tapi harus terus diawasi karena bisa saja terjadi sesuatu yang tidak diinginkan menimpanya,” kata Metta.

Vincent resmi masuk dan menghuni rumah tahanan Kepolisisan Daerah Metro Jaya pada 11 Desember 2006. Dia dijebloskan ke penjara karena terlibat kasus pencurian uang perusahaan Asian Agri senilai US$ 3,1 juta dan baru dicairkan Rp 200 juta.

Sebelum menghuni rumah tahanan Kepolisian Daerah Metro Jaya, Vincent sempat melarikan diri ke Singapura. Dia melarikan diri karena mendapatkan ancaman dari pihak Asian Agri. Dalam pelarian itulah Vincent mengancam akan membocorkan skandal pajak Asian Agri Group jika pihak Sukanto Tanoto terus mengancamnya.

Metta mengeluarkan laporan investigasi skandal pajak ini dalam bentuk buku berjudul “Saksi Kunci”. Bagi saya yang menarik dari laporan investigasi itu adalah upaya pria bernama lengkap Vincentius Amin Sutanto atau Vincent dalam mencari keringanan hukuman.

Dalam laporan investigasi “Saksi Kunci” sosok Vincent digambarkan sebagai seorang whistleblower atau peniup peluit. Istilah ini dipakai bagi para pelaku kejahatan atau kriminal, namun pelaku kejahatan tersebut bersedia untuk mengungkapkan kejahatan lain yang lebih besar sehingga merugikan negara.

Bahkan di Amerika ada undang-undang federal the False Claims Act atau Lincoln Law yang sudah ada sejak 1863. Undang-undang ini menjelaskan bagaimana seorang whistleblower bukan hanya harus dilindungi keselamatannya, tapi juga bisa mendapatkan imbalan berupa uang.

Sayangnya meski sebagai whistleblower, nasib Vincent benar-benar tak mujur. Singkatnya, Vincent harus mendekam di penjara selama 11 tahun setelah melewati berbagai persidangan termasuk upaya banding. Gagal dengan berbagai upaya banding untuk meringankan hukumannya, Vincent ajukan grasi kepada Presiden. Tapi gagal juga.

Susilo Bambang Yudhoyono lebih memilih mengampuni bandar “mariyuana” daripada mengampuni penyelamat uang negara triliunan rupiah. Schapelle Leigh Corby yang kedapatan membawa 4,2 kg ganja di Bandara Ngurah Rai, Bali pada 8 Oktober 2004. Corby pun divonis hukuman penjara 20 tahun pada 27 Mei 2005.

Presiden memberikan grasi kepada Corby pada 15 Mei 2012. Grasi itulah yang mengurangi hukuman Corby dari 20 tahun menjadi 15 tahun.

Nasib Corby jelas lebih mujur dari Vincent. Namun, tak semua tahanan suka dengan pemberian grasi oleh presiden. Tak semua tahanan di republik ini juga suka dikasihani presiden.

Contohnya tahanan politik Filep Karma yang ditahan Pengadilan Negeri Abepura dan memperoleh hukuman 15 tahun penjara pada 27 Oktober 2005. Dia ditahan karena mengibarkan bendera Bintang Kejora pada saat upacara memperingati ulang tahun kedaulatan Papua pada 1 Desember 2004.

Karma menolak dengan alasan jika ia menerima grasi tersebut berarti ia mengakui bahwa ia salah. Karma balik meminta presiden untuk membebaskan papua dari kolonialisme Indonesia.

Dalam situsnya, Human Right Watch berpendapat “Para narapidana juga memiliki hak, dan mengabaikan hak-hak itu bukanlah cara merayakan Hari Hak Asasi Manusia,” kata Elaine Pearson, Wakil Direktur Asia dari Human Rights Watch.

“Memenjarakan pesakitan politik merupakan hal memalukan dan sangat jauh dari gambaran negara demokrasi modern yang berusaha digagas Indonesia,” ujar Pearson.

Memasuki tahun politik 2014 kita dihadapkan pada banyak persoalan yang belum kelar di negara ini. Dari masalah korupsi hingga pelanggaran HAM. Dari Sabang sampai Merauke. Kita dituntut unutuk memilih pemimpin negeri ini selanjutnya. Setelah SBY turun dari kursi terhormatnya. Lagi dan lagi. Selain memilih kita hanya bisa berharap. Semoga yang terpilih kelak dapat memberikan haknya kepada yang pantas mendapatkan hak.

Grasi hanya contoh mungil dari setumpuk permasalahan yang serius di negeri ratusan suku ini. Dari negeri yang hanya mengakui lima agama ini. Dari negeri yang pemimpinanya pemurah ampun ini. Pemurah ampun untuk pengedar ganja bukan penyelamat uang negara. [Asykur Anam]

Tags: BaliHukumOpiniSchapelle Corby
ShareTweetSendSend
Anugerah Jurnalisme Warga 2021
Persma Akademika

Persma Akademika

Pers Mahasiswa Akademika Universitas Udayana - Sebuah Unit Kegiatan Mahasiswa atau lembaga dalam bidang jurnalistik di Universitas Udayana. Sekretariat : Gedung Student Center Universitas Udayana, Jalan Dr. Goris, Denpasar, Bali. http://www.persakademika.com/

Related Posts

Napak Tilas Konflik Tanah Desa Adat Bugbug

Napak Tilas Konflik Tanah Desa Adat Bugbug

23 October 2023
TPA Suwung yang Dibalut Asap: The Aftermath

TPA Suwung yang Dibalut Asap: The Aftermath

19 October 2023
(Esai foto) Menikmati GWK dari Luar

(Esai foto) Menikmati GWK dari Luar

24 September 2023
Klub Menulis Musik bersama Made Adnyana: Sisi Lain Dunia Musik

Klub Menulis Musik bersama Made Adnyana: Sisi Lain Dunia Musik

13 September 2023
Gemuruh di Bali Utara: Hulutara, Irama Utara, Beluluk (Bagian 1)

Gemuruh di Bali Utara: Hulutara, Irama Utara, Beluluk (Bagian 1)

4 September 2023
Mairakilla: Energi dan Interaksi Panggung Underground

Mairakilla: Energi dan Interaksi Panggung Underground

3 September 2023
Next Post
Warung Suwung, Menu Indonesia dalam Keasrian

Warung Suwung, Menu Indonesia dalam Keasrian

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Melali Melali Melali

Temukan Kami

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Ramai tapi Sepi Satu Tahun Warung Inklusiv

Ramai tapi Sepi Satu Tahun Warung Inklusiv

9 December 2023
Palinggih Islam, Hindu, Budha di Pura Sekar Tejakula

Palinggih Islam, Hindu, Budha di Pura Sekar Tejakula

8 December 2023
Sengketa PLTU Batubara di Bali Utara

Mengurai Benang Kusut PLTU Batu Bara

7 December 2023
Sekarang Tanah Airnya Dijual pada Investor

Melihat Tren Realisasi PMA di Bali

6 December 2023
Asal Mula Tren Wisata Air Gatep Lawas, Saluran Irigasi jadi Perosotan

Asal Mula Tren Wisata Air Gatep Lawas, Saluran Irigasi jadi Perosotan

6 December 2023

Kabar Terbaru

Ramai tapi Sepi Satu Tahun Warung Inklusiv

Ramai tapi Sepi Satu Tahun Warung Inklusiv

9 December 2023
Palinggih Islam, Hindu, Budha di Pura Sekar Tejakula

Palinggih Islam, Hindu, Budha di Pura Sekar Tejakula

8 December 2023
Sengketa PLTU Batubara di Bali Utara

Mengurai Benang Kusut PLTU Batu Bara

7 December 2023
Sekarang Tanah Airnya Dijual pada Investor

Melihat Tren Realisasi PMA di Bali

6 December 2023
BaleBengong.id

© 2020 BaleBengong: Media Warga Berbagi Cerita

Informasi Tambahan

  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Peringatan
  • Panduan Logo
  • Bagi Beritamu!

Temukan Kami

No Result
View All Result
  • Liputan Mendalam
  • Berita Utama
  • Opini
  • Lingkungan
  • Sosok
  • Budaya
  • Sosial
  • Arsip

© 2020 BaleBengong: Media Warga Berbagi Cerita

Welcome Back!

Sign In with Facebook
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Facebook
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In