• Beranda
  • Pemasangan Iklan
  • Kontak
  • Bagi Beritamu!
  • Tentang Kami
Thursday, March 5, 2026
  • Login
BaleBengong.id
  • Liputan Mendalam
  • Berita Utama
  • Opini
  • Travel
  • Lingkungan
  • Sosok
  • Budaya
  • Sosial
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Arsip
No Result
View All Result
  • Liputan Mendalam
  • Berita Utama
  • Opini
  • Travel
  • Lingkungan
  • Sosok
  • Budaya
  • Sosial
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Arsip
No Result
View All Result
BaleBengong
No Result
View All Result
Home Kabar Baru

Disabilitas bukan Kena Karma, Ada Hak Beragama dan Mengakses Sarana Ibadah

ni putu prima terima sanjiwangi by ni putu prima terima sanjiwangi
26 February 2026
in Kabar Baru, Opini, Pelayanan Publik
0
1
Murid penyandang disabilitas di Desa Bengkala, Buleleng berbicara dengan bahasa isyarat. Foto Anton Muhajir.

Apakah pendidikan agama itu penting terutama bagi teman-teman disabilitas yang mungkin ilmu agamanya masih kurang?

Bagi saya menjadi staft Hubungan Masyarakat (Humas) komunitas Christian Disability Community (CDC) Pendidikan agama bagi penyandang disabilitas sangatlah penting, karena ini menyangkut hubungan pribadi dengan Sang Pencipta.

Dari pengamatan pribadi saya disabilitas sangat jarang, berkecimpung di dunia religi, oleh karena masyarakat menganggap disabilitas adalah seseorang yang “kena karma”, seseorang yang tidak layak berkecimpung di dunia agama. Banyak masyarakat atau kaum awam mengatakan bahwa penyandang disabilitas itu “merepotkan orang”.

Disabilitas bukanlah “merepotkan orang”, melainkan ia hanya butuh diberikan kesempatan untuk berkecimpung di dunia religi. Dunia religi adalah hak semua orang, tidak perduli statusnya baik disabilitas maupun nondisabilitas.

Komunitas yang memiliki pemberdayaan yang seimbang sangatlah sedikit, Bahkan beberaba komunitas yang ada kurang familiar, seperti Komunitas Center For Christ & Christian Disability Community (CDC). Bukankah di Indonesia sudah sangat banyak komunitas atau lembaga, namun Apakah namun komunitas yang berfokus untuk membangun iman para penyandang disabilitas juga banyak?

Hak Penyandang Disabilitas di Tempat Ibadah (Aspek Hukum)

Isu yang saya angkat mengenai pengikutsertaan disabilitas di tempat ibadah sudah diatur dalam regulasi nasional. Ini adalah alat penting untuk mengedukasi masyarakat awam:

1. Undang-Undang No. 8 Tahun 2016

Undang-Undang tentang penyandang disabilitas ini secara tegas menjamin hak keagamaan bagi penyandang disabilitas (Pasal 14):

Hak keagamaan meliputi:

1.Memeluk agama dan kepercayaan masing-masing dan beribadat.

2.Memperoleh kemudahan akses dalam memanfaatkan tempat peribadatan.

3.Mendapatkan kitab suci dan lektur keagamaan lainnya yang mudah diakses (misalnya huruf Braille, audio).

4.Mendapatkan pelayanan sesuai kebutuhan saat menjalankan ibadat.

5.Berperan aktif dalam organisasi keagamaan.

2. Kewajiban Aksesibilitas

Aksesibilitas sarana peribadatan secara spesifik diatur dalam peraturan pelaksana, termasuk:

Pasal 95 UU No. 8/2016 menyebutkan bahwa aksesibilitas pada sarana peribadatan harus dilaksanakan dengan menyediakan akses ke, dari, dan di dalam sarana tersebut.

Peraturan Menteri PUPR No. 14 Tahun 2017 tentang Persyaratan Kemudahan Bangunan Gedung juga mengatur standar aksesibilitas yang berlaku untuk semua bangunan publik, termasuk rumah ibadah.

3. Pedoman Khusus dari Kementerian Agama

Kementerian Agama Republik Indonesia juga telah mengeluarkan pedoman untuk memastikan rumah ibadah ramah disabilitas:

SK Kemenag No. 290 Tahun 2022: Surat Keputusan ini secara khusus mengatur Pedoman Rumah Ibadah Kristen yang Ramah bagi Penyandang Disabilitas, mencakup panduan yang sangat detail.

Aspirasi Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia(PPDI): PPDI secara aktif bekerja sama dengan Dewan Masjid Indonesia (DMI) untuk mendorong terwujudnya masjid ramah disabilitas.

Almarhum Stevy David Jonathan (Perintis Christian Disability Community/CDC) pernah berkata bahwa “Keterbatasan bukanlah halangan, tapi lecutan untuk memuliakan Tuhan, hidup untuk menggenapi janji Tuhan bukan untuk menagih janji Tuhan.” Perkataan itu memotivasi saya untuk memperjuangkan hak pemberdayaan religi kaum disabilitas.

Sebelum mendapat kepercayaan dan posisi sebagai staf humas CDC saya adalah seorang penulis. Beberapa karya saya (berupa cerpen dan puisi, Seperti Buku Sotong Ane Ngiseng, karya Tungas ngoyong,Warang Titiang di cahaya Silver, Sejuta Gorengan cerita & kasurat iseng buku Solo perjuangan Difabel & diksi kasih Sayang buku antologi) yang telah terbit Buku Sotong Ane Ngisengin.

Menurut saya, para penyandang disabilitas, terutama dalam kepercayaan atau keyakinan Nasrani mampu menjadi pemimpin doa, mampu menjadi pemimpin pujian, mampu menjadi pelayan Diaken, dan lainnya. Bukan saja hanya dilayani tapi juga bisa melayani, baik disabilitas maupun nondisabilitas.

Menurut pandangan saya, para penyandang disabilitas harus diikutsertakan atau diajak berpartisipasi di tempat-tempat ibadah, bukan malah dikesampingkan.

situs toto hk pools slot 200 situs slot situs slot sangkarbet cerutu4d
Tags: Disabilitassarana ibadah difabel
Liputan Mendalam BaleBengong.ID
ni putu prima terima sanjiwangi

ni putu prima terima sanjiwangi

ni putu prima terima sanjiwangi adalah seorang pemuda disabilitas kelahiran 1999 putri tunggal dari pasangan alm i wayan sumiana dan ni outu supaintan kristin yang berasal dari desa batungsel kelot pupuan tabanan-bali tetapi tamatan dari sd nengeri no.1 wanasari-benebel tabanan-bali karena di ajak merantau oleh orang tuanya

Related Posts

Dengan Telinga, Mereka Melihat Dunianya

Peran Screen Reader bagi Netra dan Minimnya Mesin yang Aksesibel

11 August 2025
Langkah Tertatih Penyandang Disabilitas di Taman Kota Singaraja

Langkah Tertatih Penyandang Disabilitas di Taman Kota Singaraja

24 June 2025
Disabel Melawan Keterbatasan dengan Pertunjukan

“SPARKS” untuk Anak-anak Berkebutuhan Khusus

13 January 2024
Kelas Jurnalisme Warga Bersama Kawan Disabilitas

Kelas Jurnalisme Warga Bersama Kawan Disabilitas

11 December 2021
Difabel, Pandemi, dan Perjuangan Inklusi

Difabel, Pandemi, dan Perjuangan Inklusi

10 December 2021
Wahyu Diatmika, Kaki Lumpuh, Tegak Menjadi Pengusaha

Wahyu Diatmika, Kaki Lumpuh, Tegak Menjadi Pengusaha

28 July 2019
Next Post
Salah Kaprah Mitologi Dewi Danu dalam Pemuliaan Air

Salah Kaprah Mitologi Dewi Danu dalam Pemuliaan Air

Comments 1

  1. Ni Putu Prima Terima Sanjiwangi says:
    1 week ago

    Terimakasih ??? telah mengoploud Opini saya, di tunggu pembahasan selanjutnya ya

    Reply

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Temukan Kami

Kelas Literasi BaleBengong
Melali Melali Melali
Seberapa Aman Perilaku Digitalmu? Seberapa Aman Perilaku Digitalmu? Seberapa Aman Perilaku Digitalmu?

Kabar Terbaru

Pelestarian Nyoman dan Ketut VS Otonomi dan Hak Reproduksi dalam Kebijakan KB Krama Bali

Pelestarian Nyoman dan Ketut VS Otonomi dan Hak Reproduksi dalam Kebijakan KB Krama Bali

5 March 2026
Setahun Koster – Giri: Lebih dari 70 Regulasi Baru, Pusat Kebudayaan Bali, dan Teror Sampah

Setahun Koster – Giri: Lebih dari 70 Regulasi Baru, Pusat Kebudayaan Bali, dan Teror Sampah

4 March 2026
[Matan Ai] Bali dan Pembusukan Pembangunan

Membakar Vitalitas Kebudayaan

4 March 2026
Mesin Tap Trans Metro Dewata Sering Galat

Perang dan Ancaman bagi Mobilitas Disabilitas Indonesia

3 March 2026
BaleBengong

© 2024 BaleBengong Media Warga Berbagi Cerita. Web hosted by BOC Indonesia

Informasi Tambahan

  • Iklan
  • Peringatan
  • Kontributor
  • Bagi Beritamu!
  • Tanya Jawab
  • Panduan Logo

Temukan Kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Liputan Mendalam
  • Berita Utama
  • Opini
  • Travel
  • Lingkungan
  • Sosok
  • Budaya
  • Sosial
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Arsip

© 2024 BaleBengong Media Warga Berbagi Cerita. Web hosted by BOC Indonesia