• Beranda
  • Pemasangan Iklan
  • Kontak
  • Bagi Beritamu!
  • Tentang Kami
Saturday, May 2, 2026
  • Login
BaleBengong.id
  • Liputan Mendalam
  • Berita Utama
  • Opini
  • Travel
  • Lingkungan
  • Sosok
  • Budaya
  • Sosial
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Arsip
No Result
View All Result
  • Liputan Mendalam
  • Berita Utama
  • Opini
  • Travel
  • Lingkungan
  • Sosok
  • Budaya
  • Sosial
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Arsip
No Result
View All Result
BaleBengong
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Batalkan Eksekusi Tanah Warga Kampung Bugis

Redaksi BaleBengong by Redaksi BaleBengong
25 May 2014
in Berita Utama, Kabar Baru, Sosial
0
3

kuburan-serangan

Di Desa Serangan terdapat tujuh banjar, salah satunya lingkungan Kampung Bugis.

Di banjar ini terdapat 300 jiwa orang, 96 Kepala Keluarga. Mereka hidup berdampingan dengan warga lain, saling menghormati dan membantu antar-agama terjalin baik sejak ratusan tahun lalu.

Sebagain besar mata pencarian warga di Denpasar Selatan ini sama dengan masyarakat Serangan lain yaitu nelayan.

Pada 2009 terjadi Konflik Agraria di desa serangan tepatnya di Kampung Bugis. Warga Kampung Bugis dilaporkan ke Kepolisian Sektor Sanur oleh salah seorang warga yaitu Sarah. Tanah yang ditempati warga Kampung Bugis seluas 9.400 meter diklaim sebagai tanah milik Sarah dengan bukti sertifikat tanah tahun 1992.

Atas kejadian tersebut para warga Kampung Bugis tidak tinggal diam. Mereka melakukan perlawanan dengan jalur hukum hingga ke Mahkamah Konstitusi (MA). Upaya jalur hukum yang dilakukan oleh warga Kampung Bugis berakhir kekalahan karena dianggap tidak cukup bukti.

Pada 27 Februari 2014 lalu, juru sita dari Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dibantu Polresta Denpasar dan TNI mengeksekusi tanah tersebut. Warga Kampung Bugis dipaksa untuk meninggalkan tanahnya.

Namun, upaya eksekusi pembongkaran tersebut gagal karena ada perlawanan dari warga. Untuk menghindari bentrok fisik antara aparat dan warga, maka warga diberikan waktu selambat-lambatnya selama tiga bulan untuk melakukan pembongkaran sendiri dan meniggalkan tanahnya.

Setelah disepakatinya pengunduran eksekusi hingga tanggal 28 Mei 2014 nanti, warga masih melakukan perlawanan melalui jalur hukum dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK). PK tersebut atas dasar temuan bukti baru dari warga, bahwa ada kesalahan sasaran obyek tanah di dua lokasi yang berbeda.

Terlepas dari salah sasaran obyek tanah, persoalan ini sangat timpang karena warga Kampung Bugis di Serangan sudah menempati tanahnya sejak ratusan tahun silam. Saat ini sudah sampai generasi keempat. Tanah yang dihuni warga Kampung Bugis, merupakan tanah hibah dari Puri Pemecutan berdasarkan catatan mutasi pajak tahun 1942.

Selama itu pula warga tidak melakukan jual beli tanah kepada pihak siapa pun. Namun, tiba-tiba muncul sertifkat tanah tahun 1992 atas nama perseorangan di atas tanah Kampung Bugis di Serangan.

Selain itu, keberadaan Kampung Bugis Serangan patut dijaga dan dilestarikan karena memliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, agama dan kebudayaan di Bali. Terbukti dengan adanya bangunan kuno seperti Masjid, Kuburan dan Rumah Adat kuno yang menerangkan kejadian masa lalu yaitu masuknya sejarah Agama Islam di Badung.

Selain itu, keberadaan Kampung Bugis Serangan patut dijaga dan dilestarikan karena memliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, agama dan kebudayaan di Bali.

Bangunan kuno di Kampung Bugis di Serangan tersebut dapat dikatakan sebagai Cagar Budaya, berdasarkan UU No.11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, sehingga keberadaannya harus diselamatkan. Warga Kampung Bugis di Serangan mayoritas sebagai Nelayan, keberadaannya juga harus dipertahankan karena mereka satu kesatuan dari kelompok para Nelayan di Serangan.

Berdasarkan data BPS Provinsi Bali tahun 2010-2013, produk hasil dari Nelayan merupakan salah satu pemasukan ekonomi ke dua setelah perdagangan, hotel dan restoran di Bali. Oleh karena itu, keberadaan para Nelayan di Serangan Pesisir kota Denpasar harus terus terjaga dan dilestarikan.

Berkaca pada semua fakta di atas, maka kami dari Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Bali, menuntut:

Pertama, batalkan eksekusi tanah warga Kampung Bugis di Serangan.

Kedua, kembalikan hak warga Kampung Bugis atas tanahnya di Serangan.

Ketiga, selamatkan dan lindungi Cagar Budaya di Kampung Bugis Serangan dari penggusuran.

Keempat, lestarikan Kampung Bugis sebagai salah satu Kampung Nelayan Serangan pesisir kota Denpasar.

Demikian pernyataan sikap ini kami sampaikan, semoga persoalan Konflik Agraria yang dialami warga Kampung Bugis Serangan dapat terselesaikan dengan baik dan cepat.

Denpasar, 23 Mei 2014
Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Wilayah Bali

Ni Made Indrawati
Koordinator

Tags: SeranganSosialTanah
Liputan Mendalam BaleBengong.ID
Redaksi BaleBengong

Redaksi BaleBengong

Menerima semua informasi tentang Bali. Teks, foto, video, atau apa saja yang bisa dibagi kepada warga. Untuk berkirim informasi silakan email ke kabar@balebengong.id

Related Posts

Sampah Plastik Ancam Padang Lamun Bali

Sampah Plastik Ancam Padang Lamun Bali

22 April 2026
Siapkah Nyepi Digital?

Siapkah Nyepi Digital?

23 March 2026
Ruang Healing di Pesisir yang Berubah

Mendamaikan Nyepi dan Takbiran di Bali 2026

16 March 2026

Patologi Atensi: Kenapa Otak Dangkal dan Malas Kontemplasi

6 March 2026
Inilah Panduan Nyepi Tanpa Internet Tahun Ini

Tersingkir di Tanah Sendiri

12 November 2025
Budaya Ngayah Makin Langah

Budaya Ngayah Makin Langah

13 June 2025
Next Post
Jadi, Masih Mau Golput Lagi?

Jadi, Masih Mau Golput Lagi?

Comments 3

  1. _nia_ says:
    12 years ago

    wah.. ngeri juga..
    sebaiknya tanah tersebut memang di selamatkan
    apalgi sudah masuk sbg cagar budaya.

    Reply
  2. iwan says:
    12 years ago

    Ibu made indrawati yg terhormat..saran saya ibu mempelajari sejarah asal usul kampung bugis serangan lebih baik lagi…agar ibu bisa menyampaikan informasi dgn benar

    Reply
  3. jontor says:
    11 years ago

    eksekusi memang sangat kejam dan tidak manusiawi.masalah tak akan terjadi jika warga tidak menari maslah dengan memasukkan kasus ke pengadilan,jalannya kasus ini juga sangat panjang,awalnya pihak tergugat beberpa kali mengambil jalan tengah,malah warga dengan itikad kurang baik ngotot agar kasus ini dimasukkan ke pengadilan.
    mengenai sejarah yang d ulas dsni banyak ketimpangan. sekarang siapa yang salah?tentu kita semua tahu jawabannya,sebagai catatan warga yang mendiami kampung bugis itu sebagiannya adalah bekas anak buah kapal pihak tergugat,,

    Reply

Leave a Reply to iwan Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Temukan Kami

Kelas Literasi BaleBengong
Melali Melali Melali
Seberapa Aman Perilaku Digitalmu? Seberapa Aman Perilaku Digitalmu? Seberapa Aman Perilaku Digitalmu?

Kabar Terbaru

Aku Dede, Ini Ceritaku dengan Difabel Sensorik Netra

Refleksi Hari Buruh Bagi Orang dengan Disabilitas Netra 

1 May 2026
Generasi Muda Bali Mewarisi Utang dan Krisis Lingkungan

Generasi Muda Bali Mewarisi Utang dan Krisis Lingkungan

1 May 2026
Aksi Hari Buruh Masih Menyoroti Ketidakadilan bagi Pekerja Pariwisata

Aksi Hari Buruh Masih Menyoroti Ketidakadilan bagi Pekerja Pariwisata

1 May 2026
Keluh Kesah Sampah Rumah Tangga dari Pasar Badung

Keluh Kesah Sampah Rumah Tangga dari Pasar Badung

30 April 2026
BaleBengong

© 2024 BaleBengong Media Warga Berbagi Cerita. Web hosted by BOC Indonesia

Informasi Tambahan

  • Iklan
  • Peringatan
  • Kontributor
  • Bagi Beritamu!
  • Tanya Jawab
  • Panduan Logo

Temukan Kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Liputan Mendalam
  • Berita Utama
  • Opini
  • Travel
  • Lingkungan
  • Sosok
  • Budaya
  • Sosial
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Arsip

© 2024 BaleBengong Media Warga Berbagi Cerita. Web hosted by BOC Indonesia