• Beranda
  • Pemasangan Iklan
  • Kontak
  • Bagi Beritamu!
  • Tentang Kami
Thursday, June 12, 2025
  • Login
BaleBengong.id
  • Liputan Mendalam
  • Berita Utama
  • Opini
  • Travel
  • Lingkungan
  • Sosok
  • Budaya
  • Sosial
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Arsip
No Result
View All Result
  • Liputan Mendalam
  • Berita Utama
  • Opini
  • Travel
  • Lingkungan
  • Sosok
  • Budaya
  • Sosial
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Arsip
No Result
View All Result
BaleBengong
No Result
View All Result
Home Kabar Baru

Apakah Larangan Produksi AMDK di Bawah 1 Liter akan Efektif?

I Gusti Ayu Septiari by I Gusti Ayu Septiari
10 April 2025
in Kabar Baru, Lingkungan
0 0
0
Sampah plastik minuman di Pantai Kelan. Foto oleh: Kresnanta

Gubernur Bali, Wayan Koster, mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 09 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah pada Rabu, 2 April 2025. Dalam SE tersebut diberlakukan pengelolaan sampah berbasis sumber dan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai pada berbagai lingkup, mulai dari kantor pemerintah, kantor swasta, desa, pelaku usaha, lembaga pendidikan, pasar, hingga tempat ibadah.

Regulasi ini tidak sepenuhnya baru karena pada tahun sebelumnya juga terdapat berbagai regulasi serupa, seperti Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018, Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019, Peraturan Gubernur Bali Nomor 24 Tahun 2020, dan aturan turunan lainnya. Hal baru adalah “Setiap lembaga usaha dilarang memproduksi, distribusi, dan memasok air minum kemasan plastik sekali pakai dengan volume kurang dari satu liter di Bali.” Namun, apakah ini akan berjalan?

Sejak tahun 2019, Pemerintah Provinsi Bali dengan gencar melarang penggunaan plastik sekali pakai melalui Peraturan Gubernur Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai (PSP). Hasilnya, minimarket dan supermarket tidak lagi menyediakan kantong belanja berupa plastik kepada pembeli. Hingga saat ini pun kantong belanja tergantikan dengan tas kain yang dapat digunakan berulang-ulang. Namun, hanya sampai di situ. Pelaksananya hanya minimarket dan supermarket, sedangkan beberapa pelaku usaha kecil masih menyediakan plastik sekali pakai.

Selain pembatasan PSP, Surat Edaran terbaru juga mengatur tentang pengelolaan sampah berbasis sumber. Sebelumnya, regulasi mengenai hal ini tercantum pada Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber. Secara garis besar Pergub tersebut mengatur mengenai pemilahan sampah, pemanfaatan sampah, pengangkutan sampah, dan pengelolaan sampah.

Pelaksanaan pengelolaan sampah berbeda-beda di setiap daerah. Misalnya, Pemerintah Kota Denpasar baru menegaskan pemilahan sampah sejak 1 Oktober 2024. Begitu pula yang terjadi di Kabupaten Badung, pengelompokkan sampah untuk diangkut ke TPA baru dilaksanakan akhir tahun 2024. Padahal, dalam Pergub Bali sebelumnya ditetapkan bahwa sampah yang diangkut hanya sampah residu.

Berikut perbandingan Surat Edaran Nomor 09 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah dengan peraturan sebelumnya (Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 dan Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2019):

  • Membentuk unit pengelola sampah berbasis sumber (sudah ada pada peraturan sebelumnya)
  • Tidak menggunakan plastik sekali pakai di sekolah, instansi pemerintah, lembaga swasta, desa, dll (sudah ada pada peraturan sebelumnya)
  • Pengangkutan sampah ke TPA hanya mengangkut sampah residu (sudah ada pada peraturan sebelumnya)
  • Tiap desa membuat awig-awig atau perarem (sudah ada pada peraturan sebelumnya)
  • Menerapkan sistem reuse dan refill (sudah ada pada peraturan sebelumnya)
  • Melakukan pemilahan sampah (sudah ada pada peraturan sebelumnya)
  • Pengolahan sampah organik berbasis sumber (sudah ada pada peraturan sebelumnya)
  • Setiap orang dilarang membuang sampah sisa upakara ke media lingkungan (sudah ada pada peraturan sebelumnya)
  • Setiap lembaga usaha dilarang memproduksi air minum kemasan plastik sekali pakai dengan volume kurang dari 1 (satu) liter di wilayah Provinsi Bali (regulasi baru)
  • Setiap distributor/pemasok dilarang mendistribusikan produk/minuman kemasan plastik sekali pakai di wilayah Provinsi Bali (regulasi baru)
  • Setiap pelaku usaha/kegiatan di wilayah Provinsi Bali dilarang menyediakan plastik sekali pakai (sudah ada pada peraturan sebelumnya)
  • Memberikan penghargaan (sudah ada pada peraturan sebelumnya)

Hal yang baru dalam Gerakan Bali Bersih Sampah hanya larangan produksi dan distribusi air minum kemasan plastik sekali pakai dengan volume kurang dari satu liter di wilayah Provinsi Bali. Dalam wawancaranya dengan Tirto.id, Koster menyebutkan bahwa produk minuman dengan volume satu liter ke bawah hanya diperbolehkan menggunakan botol kaca atau kemasan yang lebih ramah lingkungan.

Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Air Minum dalam Kemasan Indonesia (Aspadin), Rachmat Hidayat menyebutkan bahwa dirinya masih mempelajari lebih dalam terkait larangan tersebut. Secara garis besar, Rachmat menyebutkan bahwa Aspadin mendukung semangat Pemprov Bali dalam mewujudkan Bali bersih.

“Nah, cuma terkait SE ini memang akan berdampak sangat luas di dalam industri, baik itu industri AMDK-nya sendiri, baik itu industri perdagangannya atau industri yang lain. Mau itu restoran, mau itu warung, semua pasti akan terdampak. Jadi secara ekonomi tentu pasti akan terdampak,” ungkap Rachmat.

Rachmat menyebutkan bahwa pelarangan produksi air minum dalam kemasan (AMDK) di bawah satu liter ini perlu didiskusikan lebih lanjut karena akan berdampak secara luas. Pihak DPD Aspadin Bali – Nusa Tenggara tengah mengajukan permohonan audiensi kepada Pemprov Bali terkait SE tersebut.

Meski mendukung semangat Pemprov Bali, Rachmat pesimis dengan aturan ini. “Kalau tidak ada produksi di bawah satu liter itu, apakah nanti permasalahan sampah akan bisa diatasi?” ujar Rachmat.

Rachmat mengambil contoh Jepang yang disebut-sebut sebagai salah satu negara terbersih di dunia. Pelaku usaha di Jepang membuat segala macam bentuk minuman kemasan plastik berbagai bentuk. “Orang Jepang termasuk konsumen yang tinggi ya untuk minuman kemasan. Apakah di Jepang melarang produksi? Tidak. Apakah melarang penjualan itu? Tidak. Berarti problem-nya kan bukan diproduksi dan dikonsumsi, tapi problem-nya di pengelolaan,” ungkap Rachmat.

Larangan produksi dan distribusi AMDK di bawah satu liter menjadi hal baru di Indonesia. Pasalnya, Pemprov Bali merupakan satu-satunya yang mengeluarkan larangan terkait hal ini. Larangan tersebut jika dilaksankan tanpa pengelolaan sampah yang benar pun akan sia-sia. Berkaca dari aturan-aturan sebelumnya yang sekadar hitam di atas putih tanpa adanya keberlanjutan.

Pelaksanaan SE tersebut paling lambat dilakukan 1 Januari 2026. Kabarnya, Pemprov Bali akan melakukan pertemuan dan audiensi dengan pelaku usaha AMDK di Bali untuk pelaksanaan Gerakan Bali Bersih Sampah.

Terkait pengelolaan sampah botol atau kemasan, menurut Cayur Yudha Hariani dari PPLH Bali, paling penting memastikan produsen menarik kemasannya sebagai tanggung jawab perusahaan. Jadi, setiap produsen produk sekali ulang harus memastikan mengelola sampahnya. Menurutnya hal penting saat ini adalah menegakkan regulasi-regulasi sebelumnya yang sudah banyak di Bali namun belum diimplementasikan.

kampungbet
Tags: gerakan bali bersih sampahlarangan air minum dalam kemasanpemerintah provinsi baliperaturan gubernur baliSampah Plastik
Liputan Mendalam BaleBengong.ID
I Gusti Ayu Septiari

I Gusti Ayu Septiari

Berkutat menjadi jurnalis muda di pers mahasiswa selama masa kuliah. Berkelana dua tahun di Semarang hingga memutuskan untuk kembali pulang ke Bali.

Related Posts

“Minta Ampun Tas Kreseknya, Merah lagi Warnanya,” Koster di Peluncuran Bali Bersih Sampah

“Minta Ampun Tas Kreseknya, Merah lagi Warnanya,” Koster di Peluncuran Bali Bersih Sampah

15 April 2025
Get The Fest 2022, Konser Musik Berbahan Bakar Minyak Hasil Olahan Sampah Plastik

Get The Fest 2022, Konser Musik Berbahan Bakar Minyak Hasil Olahan Sampah Plastik

11 September 2022
Perayaan Hari Peduli Sampah Nasional bertujuan untuk mengingatkan pentingnya pengelolaan sampah. Foto: Get Plastic Indonesia.

Menjaga Alam di Hari Peduli Sampah Nasional

20 February 2021
Nonton Bareng agar Peduli Sampah Plastik

Nonton Bareng agar Peduli Sampah Plastik

5 February 2021
Tukad Badung, Keindahan yang Menyamarkan Pencemaran

Pengelolaan Limbah Medis yang Berkelanjutan Butuh Komitmen Semua Pihak

27 October 2020
Kebakaran TPA Temesi, Warga Resah Kabut Asap

Kebakaran TPA Temesi, Warga Resah Kabut Asap

12 August 2019
Next Post
Anak Muda dan Gerakan Sosial di Bali: Kecil tapi Masih Bergerak

Anak Muda dan Gerakan Sosial di Bali: Kecil tapi Masih Bergerak

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Temukan Kami

Kelas Literasi BaleBengong
Melali Melali Melali
Seberapa Aman Perilaku Digitalmu? Seberapa Aman Perilaku Digitalmu? Seberapa Aman Perilaku Digitalmu?

Kabar Terbaru

Temu Teknologi di Serangan

Temu Teknologi di Serangan

12 June 2025
Gumi Serombotan: Industri Kain Tradisional Melaju, Anak Mudanya Berlayar

Gumi Serombotan: Industri Kain Tradisional Melaju, Anak Mudanya Berlayar

12 June 2025
Kesehatan Gigi dan Mulut Belum Inklusif, Anak Disabilitas Sulit Mengakses

Kesehatan Gigi dan Mulut Belum Inklusif, Anak Disabilitas Sulit Mengakses

11 June 2025
Merespons Minimnya Ruang Seni Publik di Gianyar

Merespons Minimnya Ruang Seni Publik di Gianyar

10 June 2025
BaleBengong

© 2024 BaleBengong Media Warga Berbagi Cerita. Web hosted by BOC Indonesia

Informasi Tambahan

  • Iklan
  • Peringatan
  • Kontributor
  • Bagi Beritamu!
  • Tanya Jawab
  • Panduan Logo

Temukan Kami

Welcome Back!

Sign In with Facebook
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Liputan Mendalam
  • Berita Utama
  • Opini
  • Travel
  • Lingkungan
  • Sosok
  • Budaya
  • Sosial
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Arsip

© 2024 BaleBengong Media Warga Berbagi Cerita. Web hosted by BOC Indonesia