• Beranda
  • Pemasangan Iklan
  • Kontak
  • Bagi Beritamu!
  • Tentang Kami
Wednesday, December 10, 2025
  • Login
BaleBengong.id
  • Liputan Mendalam
  • Berita Utama
  • Opini
  • Travel
  • Lingkungan
  • Sosok
  • Budaya
  • Sosial
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Arsip
No Result
View All Result
  • Liputan Mendalam
  • Berita Utama
  • Opini
  • Travel
  • Lingkungan
  • Sosok
  • Budaya
  • Sosial
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Arsip
No Result
View All Result
BaleBengong
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Ada Apa di Lab Forensik Polda Bali?

Made Somya Putra by Made Somya Putra
5 December 2014
in Berita Utama, Kabar Baru, Politik
0 0
0
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Adi Wiryatama kemudian dilepaskan lagi. Foto Bali Tribune.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Adi Wiryatama kemudian dilepaskan lagi. Foto Bali Tribune.

Izinkanlah saya sebagai praktisi hukum memberikan pandangan terkait keluarnya SP3 Adi Wiryatama.

Penetapan Adi Wiryatama sebagai tersangka oleh penyidik Polda Bali telah memberikan harapan bahwa hukum tidak lagi tumpul ke atas namun tajam ke bawah. Mantan Bupati Tabanan tersebut dijadikan tersangka dalam dugaan pemalsuan sertifikat tanah.

Namun, harapan tersebut telah sirna berkeping-keping begitu saja setelah terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) bagi tersangka yang kini jadi Ketua DPRD Bali.

Penerbitan SP3 itu tidak hanya mengejutkan bagi praktisi hukum seperti saya tapi juga lembaga semacam Kejaksaan Tinggi. Saya yakin semua praktisi sudah tahu apa yang terjadi di Polda dengan berbagi analisis dan rahasia umum yang terjadi di dalamnya.

Berdasarkan pengalaman saya, kasus seperti ini masuk kategori kasus di luar kebiasaan karena bernuansa kekuasaan vs masyarakat yang termajinalkan. Terjadi dilema terlalu besar dihadapi Polda Bali dalam menangani kasus seperti ini, yaitu pertaruhan jabatan, kehilangan jaringan, dan karier kalau sampai melanjutkan kasus tersebut.

Di sisi lain, akan terjadi reaksi dari masyarakat kalau sampai kasus ini tidak dilanjutkan. Syukurnya bagi Polda adalah kasus ini dilaporkan oleh pribadi bukan masyarakat secara komunal. Polda Bali pun berani mengambil risiko untuk menghentikan kasus ini dan menghadapi riuhnya masyarakat.

Dalam kasus biasa, penentuan sebagai tersangka oleh Polda Bali tidaklah gegabah. Tentu sudah ada dua alat bukti untuk menjeratnya. Begitu pula dengan hasil lab forensik yang pastinya diperoleh sebelum penetapan tersangka.

Hasil lab inilah sebenarnya yang sangat riskan untuk dipermainkan. Unit ini ternyata berada di dalam kekuasaan Polda, dengan tata cara sendiri (absolut) dan tanpa adanya lembaga pengawas. Oleh karena itu patut juga dicurigai adanya mafia atau rekayasa didalamnya.

Keabsolutan lab tersebut mengakibatkan nasib seseorang hanya ditentukan oleh hasil yang bisa saja direkayasa. Atau bisa saja hasilnya salah sebab tidak ada yang menguji kebenarannya.

Ketakutan saya adalah hal tersebut telah terjadi pada kassus lain, misalnya kasus pemalsusan surat atau tulisan, sebagaimana mungkin terjadi dalam kasus Jaringan Aksi Tolak Reklamasi (JALAK) Sidakarya.

Ini kan keanehan. Kasus yang telah terjadi berbulan-bulan namun hasil labnya keluar setelah ada SPDP, bukankah seharusnya hasil lab digunakan untuk menjadikan orang tersangka baru dikirim SPDP??? Ada apa???

Begitu pula dengan keanehan SP3 yang dikeluarkan sesaat setelah Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dikirim.

Dalam hal ini, selain hukum acara pidana yang diobrak-abrik di mana seharusnya menunggu P16 dan P17 dari kejaksaan, tanpa babibu sudah keluar SP3. Selain itu sebenarnya penyidik Polda Bali telah mencoreng institusi kepolisian karena dianggap main-main dalam penetapan status tersangka seseorang dan institusi kejaksaan tinggi Bali yang tidak diikutsertakan dalam penghentian kasus tersebut.

Bagaimana tidak SPDP dikirim lalu di-SP3 tanpa ada pemberitahuan. Memangnya kejaksaan tinggi itu dianggap apa oleh Polda Bali?

Sebenarnya kisah seperti ini mungkin kerap terjadi pada perkara lain yang tidak terekspos oleh media yang melibatkan orang-orang besar seperti pengusaha, atau orang yang memiliki jaringan di Mabes Polri.

Polda Bali perlu berbenah diri segera dan benar-benar menjadi garda terdepan dalam penegakan hukum. Demi menghilangkan anggapan hukum hanya tumpul ke atas tajam ke bawah. [b]

Tags: Adi WiryatamaHukumPolitik
Liputan Mendalam BaleBengong.ID
Made Somya Putra

Made Somya Putra

Pengacara. Praktisi Hukum. Warga Desa Adat Sukawana, Kecamatan Kintamani, Bangli.

Related Posts

Aksi Protes Pemilik Sawah di Jatiluwih Pasang Seng dan Plastik

Konflik Pertanahan di Bali: Ketimpangan Petani Gurem dan Properti

10 December 2025
Melihat Hukum dari Lubang Toilet

Melihat Hukum dari Lubang Toilet

19 May 2025
Menelaah Pembungkaman PWF 2024 dari Berbagai Perspektif Hukum

Menelaah Pembungkaman PWF 2024 dari Berbagai Perspektif Hukum

7 June 2024
You and I, tentang Memori dan Dekatnya Kematian

You and I, tentang Memori dan Dekatnya Kematian

17 April 2021
Pengacara JRX ketika mengacukan Kontra Memori Kasasi di Denpasar Februari 2021

Pengacara JRX Ajukan Kontra Memori Kasasi

24 February 2021
Pilkada di Tengah Pandemi, untuk Siapa?

Pilkada di Tengah Pandemi, untuk Siapa?

1 November 2020
Next Post
Bersepeda Bali Jakarta Menolak Reklamasi Teluk Benoa

Bersepeda Bali Jakarta Menolak Reklamasi Teluk Benoa

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Temukan Kami

Kelas Literasi BaleBengong
Melali Melali Melali
Seberapa Aman Perilaku Digitalmu? Seberapa Aman Perilaku Digitalmu? Seberapa Aman Perilaku Digitalmu?

Kabar Terbaru

MDPI Galang Dana Lewat Cerita Nelayan Kecil

MDPI Galang Dana Lewat Cerita Nelayan Kecil

10 December 2025
Aksi Protes Pemilik Sawah di Jatiluwih Pasang Seng dan Plastik

Konflik Pertanahan di Bali: Ketimpangan Petani Gurem dan Properti

10 December 2025
Aksi Protes Pemilik Sawah di Jatiluwih Pasang Seng dan Plastik

Aksi Protes Pemilik Sawah di Jatiluwih Pasang Seng dan Plastik

9 December 2025
Tujuh Langkah Mitigasi Jika Gunung Agung Erupsi

Media Sosial yang Berisik, Kita yang Beraksi

9 December 2025
BaleBengong

© 2024 BaleBengong Media Warga Berbagi Cerita. Web hosted by BOC Indonesia

Informasi Tambahan

  • Iklan
  • Peringatan
  • Kontributor
  • Bagi Beritamu!
  • Tanya Jawab
  • Panduan Logo

Temukan Kami

Welcome Back!

Sign In with Facebook
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Liputan Mendalam
  • Berita Utama
  • Opini
  • Travel
  • Lingkungan
  • Sosok
  • Budaya
  • Sosial
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Arsip

© 2024 BaleBengong Media Warga Berbagi Cerita. Web hosted by BOC Indonesia