
Baru-baru ini, awal Oktober 2026, Pemerintah Provinsi Bali menetapkan enam kawasan rendah emisi (KRE), yaitu Ubud, Nusa Penida, Nusa Dua, Kuta, Sanur, dan Kawasan Cagar Budaya Gajah Mada Denpasar. Penetapan ini dituangkan dalam Keputusan Gubernur Bali Nomor 912/04-B/HK/2026.
Sanur sebagai salah satu kawasan yang ditetapkan sebagai KRE telah melalui rangkaian penataan sejak 2025 lalu. Pesisir Sanur dikelola oleh dua desa adat berdasarkan Peraturan Walikota Nomor 51 Tahun 2022. Desa Adat Sanur mengelola wilayah Pantai Matahari Terbit hingga Bali Beach. Sementara, batas pengelolaan Desa Adat Intaran dari Pura Segara Aji hingga Muntig Siokan.

Desa Adat Intaran dipercaya sebagai desa percontohan dalam mengembangkan KRE. Dalam konsep pengembangan KRE di Sanur yang dilakukan oleh World Resources Institute (WRI) Indonesia, ada tiga zona yang dipetakan. Zona pertama adalah blue zone di pesisir pantai. Di blue zone, kendaraan pribadi dibatasi sepenuhnya. Zona kedua adalah green zone, dengan pembatasan akses kendaraan, pengurangan parkir di badan jalan, dan pengembangan shuttle listrik. Terakhir, yellow zone, mengurangi parkir badan jalan, mengurangi kendaraan pribadi, memperkuat transportasi publik, dan jalur pedestrian.
Jalan Danau Tamblingan menjadi kawasan percontohan. Sejak September 2025, trotoar dan pedestrian di Jalan Danau Tamblingan diperbaiki. Trotoar yang mulanya memiliki lebar 1,20 meter menjadi 1,80 meter. Perbaikan ini rampung pada pertengahan Desember 2025. Tahun ini, perbaikan trotoar dilanjutkan di ruas jalan lain di Desa Adat Intaran.
Selasa, 13 Oktober 2026, ruas Jalan Danau Tamblingan ramai dilalui pejalan kaki. Tak hanya wisatawan yang lalu lalang di pedestrian, tetapi juga pekerja di pertokoan sekitar Jalan Danau Tamblingan. Pedagang tak lagi menjajakan barang dagangannya hingga ke jalur pedestrian.
Shuttle listrik yang disediakan Desa Adat Intaran bersama Pemerintah Kota Denpasar juga lalu lalang membawa penumpang. Kemacetan sepanjang Jalan Danau Tamblingan lebih terurai sebelum penataan dilakukan. Pasalnya, tak ada lagi kendaraan yang parkir di bahu jalan. Kantong parkir telah tersedia di beberapa titik. Sanksi parkir di bahu jalan pun terus dilakukan. Para pecalang Desa Adat Intaran terus berpatroli menindak pengguna kendaraan yang parkir di bahu jalan.
Keinginan mengembalikan kondisi alam
Ide pengembangan KRE ini berasal dari keinginan ingin membuat Sanur Intaran sebagai kawasan pariwisata berkelanjutan. Anak Agung Gede Arya Teja, Ketua Baga Utsaha Padruwen Desa Adat (BUPDA) Intaran mengatakan, inisiatif KRE bertujuan untuk menjaga alam sekitar.
“Jadinya alam kami itu terjaga. Meskipun dia ada di perkotaan, tapi suasananya masih istilahnya masih enak bernapas. Masih segar kita bernapas,” kata Teja dalam Jelajah Inovasi Pekan Iklim Bali pada Kamis, 15 Oktober 2026.
Di ingatan Teja masih terpatri kondisi alam Sanur yang terjaga pada zaman dulu. Tahun 1980-an, di Pantai Sanur masih ditemukan lobster, bahkan jaraknya cukup dekat dengan pesisir. Namun, reklamasi di sekitar Pulau Serangan mengubah ekosistem laut Pantai Sanur.
“Lautnya agak keruh, lumpur-lumpur hasil reklamasi itu menutupi terumbu karang, sehingga banyak yang mati,” kata Teja.
Tahun 2017, warga Desa Adat Intaran mulai melakukan konservasi laut. Konservasi berlanjut melalui pembentukan Kelompok Sungai Bahari Intaran. Komunitas ini mengumpulkan terumbu karang mati untuk dijadikan rumah ikan dan melakukan transplantasi bibit terumbu karang hidup.
Dari upaya konservasi itu warga mulai menyadari pentingnya terumbu karang, lamun, dan mangrove sebagai penyerap karbon. “Sebelumnya kami memang tidak pernah tahu bahwa kandungan mangrove seberapa kadar penyerapannya, kami hanya menanam saja. Menanam, merawat, seperti itu saja,” kata Teja. Pengetahuan itu akhirnya membuat warga lebih semangat melakukan konservasi laut.
Pemulihan suasana di darat
Tak cukup dengan konservasi laut, pihak desa mengambil kesempatan menata ruas jalan sepanjang Jalan Danau Tamblingan. Penataan ini didukung oleh Pemerintah Kota Denpasar bersama WRI Indonesia.
“Ruang pejalan kaki lebih banyak. Kemudian, badan jalan kami bebaskan dari parkir. Itu pecalangnya setiap pagi, sore, itu selalu nyidak yang parkir di badan jalan,” ujar Teja.
Trotoar tak hanya sekadar diperlebar, tetapi juga memperhatikan keamanan dan aksesibilitas. Desain trotoar sebelumnya menyebabkan wisatawan mengalami kecelakaan karena konturnya naik-turun. Maka, trotoar ditata ulang dengan ketinggian 10 cm dari jalan dan dibuat rata agar bisa dilalui pengguna kursi roda. Selain itu, lubang drainase didesain tidak menutupi guiding block.
Trotoar yang nyaman membuat orang lebih memilih berjalan kaki. Secara tidak langsung, pendapatan pelaku usaha pun meningkat. “Dulunya orang naik motor tidak pernah tahu toko apa yang ada di sepanjang trotoar. Kan sekarang karena mereka jalan kan mereka lihat. Nah, inilah yang meningkatkan pendapatan mereka,” jelas Teja.
Penataan trotoar juga didukung pengadaan dan penataan kantong parkir. Sebelum penataan, banyak pelaku usaha yang parkir di bahu jalan karena tidak memiliki area parkir. Desa Adat Intaran pun menyediakan empat kantong parkir. Ada di Jalan Wira, depan Andaz Bali, Semawang Point, dan Pantai Mertasari.

Kantong parkir terintegrasi dengan shuttle listrik yang dikelola BUPDA Intaran. Setelah memarkir kendaraan, pengunjung dapat melanjutkan perjalanan menuju tempat usaha maupun tujuan mereka menggunakan shuttle bus.
Shuttle ini dapat dinaiki siapa saja dengan tarif umum Rp5.000 sekali tempel kartu. BUPDA Intaran menyediakan skema tarif beragam. Khusus masyarakat adat Intaran hanya dikenai biaya Rp2.000 sekali tempel kartu. Staf atau pekerja usaha lokal dikenai biaya Rp100.000 per bulan.
Di awal operasional shuttle, ada penolakan dari penyedia transportasi lokal. “Nah, mereka dulu merasa ini sebagai suatu saingan. Karena dikira akan mengambil jatah mereka,” kata Teja.


BUPDA Intaran mencoba merangkul penyedia transportasi lokal dengan memberikan hak pengelolaan pangkalan transportasi darat di Desa Adat Intaran. Shuttle hanya digunakan di area Desa Adat Intaran. Sementara, transportasi menuju luar desa bisa menggunakan transportasi kelompok lokal.

Parkir di area pantai juga akan dikelola. Hal ini disampaikan oleh Dini dari WRI Indonesia. Namun, Dini mengatakan penataan ini masih dalam proses. “Jadi, yang sebelumnya kanan kiri, terus acak-acakan gitu ya, kita coba rapikan dulu nih ruang parkirnya di utara saja. Jadi, kalau teman-teman parkir motornya kan hanya di sisi utara, sisi selatannya beban untuk jalur emergency dan juga jalur sepeda, jalan kaki gitu. Jadi, ruang parkirnya kita rapikan, terus kita buat garis-garisnya,” jelasnya.
Dini mengakui, penataan parkir di area pantai cukup sulit karena sejumlah banjar mendapatkan penghasilan dari sana.
Sanur sebagai lokasi percontohan
WRI Indonesia melakukan analisis potensi lokasi prioritas KRE di Bali. lokasi ditentukan berdasarkan enam kriteria, yaitu regulasi, infrastruktur transportasi publik, kepadatan penduduk, kepadatan kegiatan atau titik aktivitas, kualitas udara, dan kondisi lalu lintas.
Sanur dipilih karena memiliki daya tarik wisata yang tinggi. Daya tarik wisata tinggi di Sanur dinilai memiliki potensi untuk mendukung replikasi di kawasan lain. Riset WRI Indonesia menemukan, potensi pejalan kaki relatif lebih besar di Sanur dibanding lokasi lain, sehingga menjadi nilai lebih dalam penerapan KRE.
Dalam Forum Kebijakan Publik Pekan Iklim Bali 2026, penghargaan Rejuvenate Sanur diberikan kepada sekelompok general manager hotel atas partisipasi program dekarbonisasi pariwisata. Rejuvenate Sanur diinisiasi oleh Dinas Pariwisata Kota Denpasar bersama WRI Indonesia untuk membangun aspek ko-kreasi dalam penerapan KRE Sanur, terutama oleh pelaku bisnis.
“Pengalaman di Sanur dapat menjadi ruang pembelajaran untuk melihat bagaimana pengurangan emisi bisa beriringan dengan meningkatnya produktivitas ekonomi lokal, dimana kebijakan, inisiatif masyarakat, dan partisipasi sektor usaha dapat dihubungkan dalam satu agenda perubahan,” ujar Suzanty Sitorus, Komite Pengarah Koalisi Bali Emisi Nol Bersih.









