
Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Wilayah Bali mencatat ada 21 titik konflik agraria di Bali. Konflik ini terjadi sepanjang tahun 2025 hingga September 2026. Wilayah konflik tersebar di hampir seluruh kabupaten/kota di Bali.
Konflik agraria paling banyak terjadi di wilayah timur Pulau Bali, yaitu Kabupaten Karangasem. Setidaknya ada lima konflik yang tercatat di Kabupaten Karangasem, yaitu di Desa Padangbai, Desa Tri Eka Buana, Desa Purwakerti, Desa Bugbug, dan Desa Manggis.
Setelah Kabupaten Karangasem, ada Kabupaten Klungkung yang menempati posisi kedua dengan empat konflik agraria. Dari empat konflik yang terjadi, tiga di antaranya ada di Nusa Penida, pulau kecil yang dikenal dengan destinasi wisata lautnya.

Peta konflik agraria di Bali selengkapnya dapat diakses di sini. Kronologi kasus tersebut dilansir dari berbagai sumber, digabungkan dengan temuan KPA.
Puluhan kasus tersebut memiliki benang merah. Ada beberapa kesamaan satu kasus dengan kasus lainnya.
Reforma agraria mengubah warisan kolonial
Pada tahun 1960, pemerintah mengesahkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. UU ini menjadi upaya dekolonisasi hukum agraria warisan kolonial, yaitu Agrarische Wet 1870 (UU Agraria 1870) bentukan Belanda.
Agrarische Wet 1870 mengatur, semua tanah yang tidak dapat dibuktikan kepemilikannya dianggap sebagai milik negara. Imbasnya, tanah-tanah adat yang dimiliki rakyat dirampas oleh Pemerintah Belanda.
UUPA hadir melalui perjalanan panjang sejak tahun 1951 hingga diterbitkan tahun 1960. UU ini mencabut empat aturan kolonial terkait kepemilikan dan kekayaan alam. UUPA menjamin hak setiap warga negara atas tanah, mengakui hukum adat, mengakui fungsi sosial tanah, membatasi luasan kepemilikan tanah, dan memastikan warga negara asing tak punya hak milik atas tanah.
Penelitian (2019) menyebut, pelaksanaan reforma agraria melalui UUPA mengalami berbagai hambatan hingga saat ini. Salah satu hambatan yang disebutkan adalah konsistensi pemerintah. Program sertifikasi tanah sering diartikan oleh Negara sebagai inti reforma agraria. Padahal, penelitian ini menyebut, sertifikasi hanyalah tahap akhir, sedangkan inti reforma agraria adalah pembaruan struktur penguasaan dan kepemilikan tanah.
Pada peta konflik agraria di Bali, beberapa objek tanah berstatus hukum. Ada yang terjadi di atas tanah negara, tanah adat/ulayat, lahan sawah dilindungi, hingga kawasan lindung. Ini terjadi karena Indonesia memiliki pluralisme hukum tanah, terdiri dari hukum negara, hukum adat, dan hukum agama.
Gusti Ayu Made Suartika (2007), membahas dampak pengikisan yang ditimbulkan UUPA terhadap sistem tanah adat di Bali. Dalam sistem adat Bali, masyarakat memandang tanah sebagai warisan leluhur atau komunal yang memiliki nilai filosofis, ritual, dan sosial. Sementara, UUPA mengedepankan nilai komersial, kewajiban sertifikasi tanah, kepemilikan individu, dan kontrol dominan negara atas tanah.
UUPA menghapus penguasaan tanah oleh individu, salah satunya menghapus tanah ayahan desa menjadi tanah milik pribadi atau negara. UUPA juga tidak mengkategorikan Lembaga Desa Adat sebagai badan hukum. Imbasnya, tanah desa dan tanah pelaba pura diambil alih sebagai Tanah Negara.
Benturan pusat dan kepemilikan adat
Imbas UUPA dapat dilihat di Pura Tanah Lot. Pada 1993, terjadi konflik pembangunan Bali Nirwana Resort yang melibatkan Bakrie Group. Pembangunan ini disetujui langsung oleh pemerintah pusat di Jakarta. Resort dibangun kurang dari 1 km dari Pura Tanah Lot, Tabanan.
“Aturan Adat menggariskan bahwa pembangunan di sekitar Pura Sad Kahyangan hanya diperbolehkan dalam jarak apenelengan mata,” tulis penelitian tersebut. Artinya, setidaknya ada jarak pemisah sejauh 3 km.
Kasus ini terjadi karena hak atas kepemilikan tanah di sekitar Pura Tanah Lot telah diprivatisasi pasca UUPA. Imbasnya, izin pembangunan proyek tetap diberikan oleh pusat dan aturan lokal diabaikan.
Dari kasus Pura Tanah Lot, Suartika menyimpulkan tiga hal. Pertama, terjadi pengasingan perwakilan masyarakat lokal dari sistem pengendalian pembangunan, meskipun ada hak ulayat. Kedua, dikenalnya hak individual atas tanah adat dapat mempercepat proses akuisisi tanah oleh modal swasta. Dengan izin pembangunan di tangan, pembangunan dapat dieksekusi tanpa persetujuan hukum adat. Ketiga, pencabutan hak milik Lembaga Desa Adat atas tanah tradisional semakin memperparah penyusupan kepentingan swasta.
Kebijakan terbaru tidak menghilangkan tekanan
Tahun 2019, pemerintah telah mengakui Desa Adat sebagai subjek hukum yang sah atas aset dan tanah adat. Ini diatur melalui Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali. Selanjutnya, pemerintah juga telah gencar melakukan sertifikasi tanah komunal.
Meski status hukum tanah adat membaik, praktik ekonomi dan tata ruang justru semakin meningkat. Tekanan pariwisata mendorong terjadinya privatisasi area.
Kondisi ini semakin diperparah oleh sistem Online Single Submission yang muncul akibat UU Cipta Kerja. Melalui OSS, proses perizinan ditarik langsung ke Pemerintah Pusat, tidak lagi melalui daerah.
Sejumlah konflik agraria yang meledak tahun 2025-2026 sebenarnya telah terjadi puluhan tahun lalu.
Di Jimbaran, tanah adat beralih menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) sejak tahun 1990-an. Pada 1994, lahan garapan adat dilepas melalui surat tidak keberatan. Ditandatangani oleh sejumlah pejabat kelurahan atau tokoh adat tanpa melibatkan warga.
Kepemilikan tanah dipegang oleh PT Bali Paradise Resort, beralih ke PT Citratama Seklaras (CTS). Kini, kepemilikannya dipegang oleh PT Jimbaran Hijau pada 2009. Sejak adanya hak kepemilikan, akses masyarakat adat ke lahan pertanian dan pura dibatasi. Puncaknya Juni 2025, Jimbaran Hijau melarang 46 Kepala Keluarga (KK) pengempon pura membawa material perbaikan pura.
Hal yang sama juga terjadi di Desa Pancasari, Buleleng. PT Sarana Buana Handara, pemilik Bali Handara, memegang sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang telantar puluhan tahun dan berakhir sejak 2012. Warga pun menggarap lahan itu sejak 1971. Pada 2018, PT SBH memohon perpanjangan HGB, tetapi ditolak oleh Bupati saat itu. PT SBH pun mengklaim kembali lahan dengan memasang plang sepihak pada akhir tahun 2024.
Sebagian besar konflik agraria juga tidak memiliki izin penuh pembangunan. Namun, konstruksi tetap berjalan. Kasus-kasus ini sering kali terjadi pada pembangunan akomodasi pariwisata. Pada beberapa kasus, aktivitas pariwisata sudah berlangsung bertahun-tahun lamanya.

Di kawasan Pantai Bingin, sempadan pantai yang seharusnya menjadi Kawasan Perlindungan Tebing telah ditempati sejak 1980-an. Namun, penyegelan baru dilakukan tahun 2025. Imbasnya, ribuan orang yang bekerja di sana kehilangan pekerjaan. Warga sempat meminta jangka waktu transisi 5-10 tahun, tetapi ditolak.
Kondisi sama terjadi di Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai. Pansus TRAP DPRD Bali menemukan 106 SHM perorangan atau badan hukum di hutan lindung mangrove. Aktivitas industri dan perdagangan pun telah terjadi bertahun-tahun lalu, tetapi penindakan baru dilakukan tahun 2025.
Sementara itu, di Pantai Kelingking, Nusa Penida, konstruksi bangunan lift kaca telah berdiri di sempadan pantai sejak 2023. Pembangunan ini ternyata tidak membekali izin dan terindikasi melanggar sempadan pantai. Imbasnya, pembangunan dihentikan sementara dan kabarnya akan dibongkar.










