
Ari, seorang mahasiswa di Universitas Udayana kerap melintasi pusat Kota Denpasar. Graha Yowana Suci menjadi tempat bertemu dengan temannya sehari-hari. Maka dari itu, Jalan Gajah Mada, Jalan Sulawesi, dan ruas jalan sekitarnya menjadi lintasannya sehari-hari.
Namun, ia mengaku tak pernah mengamati patung-patung yang tersebar di area jalan yang dilewati. “Tidak pernah,” katanya ketika ditanya apakah pernah terpikir makna setiap patung di Jalan Gajah Mada dan sekitarnya.
Hal serupa juga diakui oleh Keisha, anak muda lainnya yang tinggal dan berkegiatan di Denpasar. “Tidak,” katanya ketika ditanya apakah pernah mengamati patung yang tersebar di Kawasan Gajah Mada dan sekitarnya.
Dari periode ke periode, Kawasan Gajah Mada sebagai pusat Kota Denpasar banyak mengalami perubahan. Padahal di sisi lain, kawasan ini menyimpan sejarah panjang.
Cikal bakal Kota Denpasar
Terhitung sudah 120 tahun sejak peristiwa Puputan Badung terjadi di Bali, tepatnya pada 20 September 1906. Puputan Badung tercatat sebagai perlawanan yang dilakukan oleh Raja Badung dan rakyatnya terhadap pasukan kolonial Belanda.
Puputan Badung bertempat di Puri Agung Denpasar. Kini dikenal sebagai Lapangan Puputan Badung atau Lapangan I Gusti Ngurah Made Agung, mengenang Raja Badung yang memimpin perang kala itu.
Lapangan Puputan Badung yang kini menjadi pusat Kota Denpasar memiliki sejarah panjang. Dari catatan Pemerintah Kota Denpasar, Puri Denpasar berawal dari Taman Kerajaan yang dibangun di masa Kyayi Jambe Aji, sekitar tahun 1750. Pusat pemerintahaan Kerajaan Badung dibangun di sebelah barat Pura Ksatria, dilengkapi Kori Agung dan taman kerajaan. Ada pula pusat ekonomi yang kini menjadi Pasar Badung.
Cikal bakal nama Denpasar berasal dari taman ini. Denpasar berasal dari kata ‘Den’ berarti utara dan ‘Pasar’ berarti pasar. Maka artinya, taman yang berada di utara pasar.
Tahun 1788, di bawah pemerintahan I Gusti Ngurah Made Pemecutan, area taman dikembangkan menjadi pusat pemerintahan Kerajaan Badung. Muncul nama Puri Agung Denpasar.
Puri Agung Denpasar menjadi pusat pemerintahan Kerajaan Badung selama lebih dari satu abad. Pasca 20 September 1906, Kerajaan Badung jatuh ke tangan Belanda. Pada masa kolonial Belanda, Puri Denpasar dikenal sebagai nama Denpasar. Lantas, wilayah ini berkembang menjadi pusat pemerintahan kolonial di bagian selatan Bali.
Pembangunan pun dilakukan di sekitar Denpasar, mulai dari rumah sakit, pemukiman, dan sarana jalan. Pasca pemerintahan kolonial, sejumlah bangunan masih berdiri di Kota Denpasar.
Sisa-sisa bangunan kolonial dengan mudah ditemukan di seputar Jalan Gajah Mada. Pasalnya, kawasan ini berfungsi sebagai pusat bisnis kolonial. Kawasan Gajah Mada juga menjadi tempat bermukimnya etnis Tionghoa dan Arab.
Pada tahun 2008, Kawasan Gajah Mada ditetapkan sebagai kawasan heritage atau warisan budaya. Dilansir dari Inventarisasi Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) Denpasar 2024, pemerintah mulai menata Kawasan Gajah Mada dengan meletakkan tanda ‘Kawasan Heritage Jalan Gajah Mada’. Penetapan kawasan heritage dituangkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Denpasar Nomor 27 Tahun 2011.
Kawasan Gajah Mada memiliki nilai penting dalam sejarah terbentuknya ibu kota Provinsi Bali ini. Banyak objek yang memiliki nilai sejarah. Sayangnya, seiring waktu, objek yang memiliki nilai sejarah ini terancam keberadaannya.
Ancaman keberadaan Kawasan Gajah Mada
Dokumen Inventarisasi ODCB menyebut, mayoritas Objek Diduga Cagar Budaya di Kawasan Gajah Mada merupakan kepemilikan pribadi. Hal ini juga disampaikan Wayan Gede Saputra dari bidang cagar budaya, Dinas Kebudayaan Kota Denpasar.
“Kebanyakan cagar budayanya itu living monument. Masih dipergunakan. Di Gajah Mada semua sudut kawasan itu kepemilikannya mereka,” kata Saputra ketika ditemui di kantornya pada Kamis, 20 Agustus 2026.

Di kawasan pusat Kota Denpasar terdapat beberapa objek penting yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya. Ada beberapa objek yang sudah ditetapkan sebagai cagar budaya, yaitu Patung Catur Muka dan jam lonceng di Titik Nol Kota Denpasar, serta Patung Panca Rsi dan dan bale kulkul di Kawasan Gajah Mada.
Penetapan suatu objek menjadi cagar budaya didasari pada Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Syaratnya telah berusia minimal 50 tahun, mewakili masa/gaya/kebudayaan tertentu, memiliki nilai penting (sejarah, ilmu pengetahuan, kebudayaan, agama), dan memiliki nilai penguat kepribadian bangsa.
Sebagai kawasan cagar budaya, Jalan Gajah Mada dan sekitarnya mengalami beberapa kali penataan dan revitalisasi. Penataan pertama setelah penetapan kawasan heritage dilakukan pada tahun 2011-2013. Tahun 2011, Perda Nomor 27 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Denpasar 2011-2031 menetapkan kawasan pusat kota sebagai Zona Kawasan Pusaka. Penetapan kawasan tersebut memicu penataan dua tahun berikutnya. Penataan yang dilakukan yaitu perbaikan jalur pedestrian, penataan wajah toko, penataan kabel, pemasangan lampu taman, dan penataan Lapangan Puputan Badung.
Kebakaran Pasar Badung 2016 membuat pasar ini dibangun ulang pada tahun 2019 dengan konsep Smart Heritage Market. Revitalisasi kembali dilakukan pada tahun 2021 dengan pembangunan Patung Dewi Mas Melanting, Patung Tri Semaya, bangunan jembatan, dan bangunan drop off.
Penataan terbaru dilakukan pada tahun ini, tahun 2026. Pemkot Denpasar menyasar penataan di titik-titik landmark, seperti Catur Muka, Jam Lonceng, Patung Kuda, Simpang Puri Pemecutan, Simpang Thamrin, dan kawasan Suci.
Penataan di kawasan heritage tak selalu berbuah manis pada objek cagar budaya. Kata Saputra, revitalisasi di kawasan heritage bagai pisau bermata dua bagi pelestari cagar budaya.

“Di satu sisi ketika kami tidak dilibatkan, dia akan menghilangkan bentuk asli. Nilai suatu benda cagar budaya akan berubah atau mungkin hilang kalau bentuk aslinya berubah,” kata Saputra.
Pada penataan kali ini, Pemkot Denpasar merencanakan revitalisasi Jam Lonceng peninggalan masa kolonial. “Aslinya jam itu tidak boleh ditempelkan apa pun. Kalau dia sudah cagar budaya, penempatan sedemikian apa pun tidak boleh. Ketika dia bergeser pun dari tempat aslinya harus kita tahu gesernya ke mana,” ujarnya.
Sebelum ada revitalisasi seharusnya dilakukan pendokumentasian, seperti bagaimana bentuknya, kondisinya, kerusakan yang dialami, kelapukan, dan lainnya. Saputra pun mengatakan, revitalisasi sebaiknya tidak mengubah bentuk cagar budaya itu sendiri.
“Sah-sah saja mau revitalisasi. Cuma nilai-nilai penting yang ada historisnya itu yang perlu dijaga,” ujar Saputra.
Cagar budaya di tengah kepemilikan pribadi
Cagar budaya di Kota Denpasar sebagian besar masih aktif digunakan (living monument). Contohnya seperti Inna Bali Heritage, hotel yang berlokasi tak jauh dari titik nol Kota Denpasar. Hotel itu menyimpan sejumlah jejak tokoh-tokoh penting yang menginap dan datang ke Bali, seperti Charlie Chaplin, Soekarno, Ratu Elizabeth II, hingga Mahatma Gandhi.
“Cuma kembali lagi, pertanyaan mendasar, apa yang bisa pemerintah beri ketika itu sudah cagar budaya? Kita masih berkutat di sana sekarang,” kata Saputra.
Saputra menyebut, masyarakat di sekitar kawasan heritage sudah paham bahwa bangunan yang mereka tempati memiliki nilai sejarah. Namun, kebanyakan dari mereka tidak mau tempat yang mereka tinggali atau miliki dijadikan cagar budaya. “Karena mereka tahu tidak akan bisa diubah. Nadhi Heritage pun kemarin seperti itu,” jelas Saputra.
Nadhi Heritage menjadi salah satu bangunan mencolok di Jalan Gajah Mada. Warna jendelanya biru, di bagian bawah ada toko alat tulis dan di lantai dua ada cafe. Bangunan ini menjadi saksi eksistensi etnis Tionghoa di Denpasar.
Tahun 1972, UD. Nadhi berdiri dengan menjual alat tulis, menjadi tempat alat tulis pertama di Denpasar. Pemiliknya tidak berkenan jika tempat tersebut ditetapkan sebagai cagar budaya. Meski begitu, pemiliknya memilih mengembangkan dan mengadaptasi sendiri tempat tersebut, tanpa mengubah bentuk aslinya.
Sebagai jalan tengah untuk mengantisipasi kerusakan fisik cagar budaya di masa depan, Dinas Kebudayaan Kota Denpasar berencana melakukan pengarsipan digital tiga dimensi terhadap objek-objek bersejarah. Namun, Saputra menyebut adanya keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM) untuk mewujudkan itu.
Saputra pun mengakui saat ini Dinas Kebudayaan Kota Denpasar masih minim menyediakan informasi sejarah di media sosial yang lebih merangkul generasi muda. Dokumen dan foto lama justru lebih banyak disediakan oleh situs Belanda, ketimbang situs resmi pemerintah.
“Karena kadang Dinas Kebudayaan itu titik beratnya kepada seni saja. Hal-hal seperti cagar budaya itu belum bisa memberikan feedback (imbal balik/keuntungan),” ujarnya.
Kembali ke awal, ketidaktahuan Ari dan Keisha terhadap objek di pusat Kota Denpasar bukan semata-mata menunjukkan keapatisan anak muda. Ada persoalan yang lebih struktural, minimnya edukasi dan sosialisasi yang menjangkau anak muda. Imbasnya, kota ini menjadi milik segelintir orang, alih-alih milik bersama yang juga dilindungi bersama.








