
Pulau Bali memiliki keindahan alam, bentang pesisir, dan kekentalan budaya yang menjadikannya sebagai salah satu primadona destinasi wisata global. Sebagai tulang punggung pendapatan Provinsi Bali, sektor pariwisata menuntut kebutuhan energi yang tinggi. Hal ini tentu harus dibarengi dengan komitmen perlindungan lingkungan melalui penggunaan energi terbarukan.
Laporan “Bali, Surga yang Beranjak Hilang” yang dipublikasi LBH Bali, 350 Indonesia, dan Trend Asia yang dipublikasi pada Sabtu, 23 Mei 2026 memaparkan tentang arah kebijakan ketenagalistrikan di Bali yang berbahaya bagi kelestarian lingkungan, serta mendorong transisi energi yang tak hanya pada penggunaan teknologi baru, tapi juga melalui pelibatan bermakna masyarakat dan memperhatikan berbagai aspek sosial, budaya, ekonomi, dan lingkungan.
Diskusi dan peluncuran yang diadakan di Berbagi Ruang dan Kopi di Denpasar, Bali ini dilakukan pada hari Tumpek Bubuh atau hari pemujaan terhadap penguasa tumbuh-tumbuhan. Masyarakat Bali percaya bahwa hari ini merupakan waktu untuk mengingatkan manusia bahwa kita menjalin hubungan dengan alam.
Sebagai etalase transisi energi Indonesia, Bali memiliki beberapa aturan yang mendukung seperti Pergub No. 48 Tahun 2019 tentang Penggunaan Kendaraan bermotor Listrik Berbasis Baterai dan Pergub No. 48 Tahun 2019 tentang Bali Energi Bersih. Selain itu, Bali juga ditetapkan sebagai Pusat Keunggulan Energi Bersih. Namun kenyataan yang ada justru menggambarkan hal sebaliknya, sebab pemerintah justru memberikan porsi besar pada energi gas dalam rencana penambahan infrastruktur listrik.
Penggunaan gas di sektor ketenagalistrikan memiliki potensi yang besar dalam menyumbang risiko krisis iklim yang belakangan ini sudah dirasakan oleh masyarakat Bali seperti cuaca ekstrem, badai, tanah longsor, banjir, gelombang panas, hingga krisis air di sejumlah daerah ketika musim kemarau.
Selain mengakibatkan krisis iklim, pembangunan proyek pembangkit gas di Provinsi Bali mengabaikan hak warga. Pada PLTGU Pemaron misalnya, permasalahan muncul sejak tahap perencanaan, termasuk dugaan ketidakpatuhan terhadap perizinan dan tata ruang, konflik dengan masyarakat, hingga terjadinya pencemaran laut yang berdampak pada kesehatan dan aktivitas ekonomi warga. Masalah proyek pembangkit gas di Bali juga terjadi pada proyek terminal LNG Sidakarya.
“Pelanggaran HAM dalam pembangunan proyek infrastruktur listrik kerap terjadi karena tidak ada ruang partisipasi bermakna masyarakat dalam kebijakan sektor energi. Masyarakat umumnya baru mengetahui rencana proyek pada waktu yang terlampau terlambat yakni tahap AMDAL, sementara keputusan pengembangan proyek di tiap daerah sudah lebih dulu diatur terpisah dan terpusat dalam RUPTL. Akibatnya pelibatan masyarakat terdampak kerap hanya menjadi formalitas agar proyek dapat diterima, seperti yang kita lihat juga pada sejumlah proyek infrastruktur listrik di Bali. Sementara konsekuensi sosial-ekologis justru harus ditanggung masyarakat dalam jangka panjang,” ujar Rezky Pratiwi, Direktur LBH Bali.
Penggunaan sumber energi gas sebagai pengantar transisi energi patut dipertanyakan, sebab energi gas hanya solusi palsu untuk menekan laju krisis iklim. Gas merupakan energi fosil yang mengandung beberapa senyawa seperti metana, etana, butana, uap air, sulfur, nitrogen, karbon dioksida, dll. Padahal metana merupakan salah satu gas rumah kaca yang 86 kali lebih kuat dalam memerangkap panas daripada karbon dioksida per satuan massa dalam rentang waktu 20 tahun, namun berumur pendek waktu tinggalnya di atmosfer.
Sebagai provinsi yang menggantungkan sumber pendapatan dari sektor pariwisata, infrastruktur gas akan merusak ruang laut. Tak hanya mengurangi wilayah tangkap nelayan, tapi juga berpotensi mengganggu pariwisata laut Bali yang menjadi daya tarik wisatawan.
Penggunaan energi gas juga akan menjerat Bali pada jebakan baru, sebab energi gas bersifat fluktuatif, khususnya ketika berhadapan dengan konflik geopolitik. “Ketidakbijakan pemerintah dalam menyusun agenda transisi energi dengan masih memberikan ruang bagi energi fosil seperti gas, berpotensi akan meningkatkan kerentanan kita atas bencana iklim yang makin sering terjadi.
Tak terkecuali Bali, dengan segala keindahannya, akan semakin rentan dan gagal mencapai impian nya untuk mandiri energi. Lebih dari itu, lagi-lagi masyarakat yang akan menanggung beban ganda dari ketidakbijakan dan ketidakhadiran negara dalam memberikan jaminan sosial dalam agenda transisi energi tersebut,” tutur Novita Indri Pratiwi, Pengkampanye Energi Fosil Trend Asia.
Padahal dalam dokumen Peraturan Daerah Nomor 9 tahun 2020 tentang Rencana Umum Energi Daerah (RUED), Bali memiliki potensi energi terbarukan yang sangat besar di antaranya mini dan mikrohidro 15 MW, angin 1019 MW, dan surya 1254 MW. Penelitian dari Greenpeace Indonesia dan Center For Community Based Renewable Energy (CORE) Universitas Udayana, potensi energi surya di Provinsi Bali bahkanmemiliki potensi yang paling tinggi, sekitar 98% dari total potensi energi terbarukan di Bali.
Studi lain dari Institut Teknologi Bandung (ITB) menyebut bahwa Bali memiliki potensi energi surya 10.000 MW, angin 1.000 MW, dan mini/mikrohidro 37 MW. Studi terbaru IESR juga menunjukkan potensi tenaga surya di bali mencapai 21,21 GW, dengan 4,89 GW di antaranya merupakan potensi PLTS atap.
“Rencana pembangunan PLTGU akan menghambat pengembangan energi terbarukan di Bali. Keberadaan proyek gas fosil ini akan menjauhkan bali kemandirian energi. Saat ini sektor ketenagalistrikan di bali bergantung penuh pada energi fosil, ketergantungan ini berarti akan membawa konsekuensi buruk bagi bali.
Mengambil contoh dari negara lain yang bergantung gas, Bangladesh, pernah mengalami blackout karena tidak ada suplai gas. Bali juga berpengalaman terhadap blackout karena suplai listrik dari pembangkit fosil bermasalah. Jawaban dari itu, untuk mewujudkan kemandirian energi di Bali, tidak hanya pembangkitnya yang ada di Bali tetapi pilihan sumber energinya harus terbarukan yang dibangun secara terdesentralisasi,” tutup Suriadi Darmoko, Field Organizer 350 Indonesia.
Lampiran
Executive Summary Bali, Surga yang Beranjak Hilang dapat diunduh di sini.










