
Pembakaran sampah yang berpotensi menimbulkan polusi udara
Sejak 1 April 2026, Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung tidak lagi menerima sampah organik. Kebijakan ini mendorong masyarakat untuk mengolah sampah secara mandiri. Namun, pembakaran sampah organik justru semakin marak dilakukan sebagai solusi cepat mengurangi tumpukan limbah.
Menanggapi maraknya praktik pembakaran sampah di masyarakat, Gubernur Bali, I Wayan Koster, menyatakan bahwa tidak semua pembakaran sampah dianggap berbahaya.
“Saya dengar ada yang membakar. Tapi dicek juga, tidak juga semua membakar itu buruk. Kalau kayu dibakar, bambu dibakar, bekas upakara, itu nggak ada masalah,” jelasnya pada Selasa, 7 April 2026.
Meski demikian, I Wayan Koster menegaskan bahwa pembakaran sampah residu atau non-organik tetap dilarang dan akan dikenakan penindakan jika melanggar aturan.
Memahami Sampah Organik dan Tantangan Pengelolaannya
Sampah organik merupakan jenis limbah yang berasal dari sisa makhluk hidup, seperti tumbuhan, hewan, maupun produk olahannya. Jenis sampah ini umumnya mudah terurai secara alami. Namun, ketika menumpuk dalam jumlah besar di tempat pembuangan akhir (TPA), sampah organik dapat membusuk dan menghasilkan gas metana. Gas metana diketahui memiliki kemampuan memerangkap panas sekitar 25 kali lebih kuat dibandingkan karbon dioksida, sehingga berkontribusi terhadap peningkatan emisi gas rumah kaca dan perubahan iklim.
Selama ini, pengelolaan sampah organik umumnya dilakukan melalui metode pengomposan (composting). Metode ini dinilai efektif karena mampu mengubah sampah organik menjadi pupuk alami yang bermanfaat bagi tanah. Meski demikian, penerapan pengomposan di masyarakat masih menghadapi sejumlah tantangan, seperti kebutuhan lahan khusus untuk proses penguraian serta waktu yang relatif lama hingga sampah benar-benar terurai.
Kondisi tersebut membuat sebagian masyarakat memilih pembakaran sebagai solusi yang dianggap lebih praktis dan cepat untuk mengurangi volume sampah. Selain keterbatasan lahan dan waktu, tingkat kesadaran serta keterampilan dalam mengelola sampah organik juga belum merata di setiap wilayah, sehingga pembakaran masih menjadi pilihan yang banyak dilakukan di lapangan.
Dampak Kesehatan dan Aturan Pembakaran Sampah
Pembakaran sampah organik yang dianggap praktis ternyata menyimpan sejumlah risiko bagi kesehatan manusia. Asap yang dihasilkan dari proses pembakaran, termasuk pembakaran bahan organik seperti daun, kayu, dan sisa tumbuhan, dapat melepaskan partikel halus berukuran sangat kecil yang dikenal sebagai PM2.5. Partikel ini dapat terhirup dan masuk jauh ke dalam paru-paru, sehingga berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan, terutama pada anak-anak, lansia, dan individu dengan penyakit pernapasan.
Selain partikel halus, pembakaran sampah juga menghasilkan gas berbahaya seperti karbon monoksida dan zat beracun lainnya. Paparan asap dari pembakaran dapat menyebabkan iritasi pada mata dan saluran pernapasan, serta memicu gejala seperti batuk, sesak napas, dan gangguan pernapasan lainnya. Dalam jangka panjang, paparan polusi udara dari pembakaran sampah dapat meningkatkan risiko terjadinya penyakit pernapasan kronis.
Dinas Kesehatan Provinsi Bali juga mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran sampah sembarangan karena berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan. Asap dari pembakaran sampah diketahui dapat memicu terjadinya Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) serta memperburuk kondisi kesehatan bagi kelompok rentan. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dalam mengelola sampah agar tidak menimbulkan dampak kesehatan yang lebih luas.
Selain risiko gangguan pernapasan, organisasi lingkungan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menyebutkan bahwa pembakaran sampah rumah tangga juga berpotensi menghasilkan zat berbahaya bernama dioksin. Senyawa ini dikenal sebagai zat beracun yang dapat bertahan lama di lingkungan dan berisiko menimbulkan dampak serius bagi kesehatan manusia. WALHI menyebutkan bahwa paparan dioksin dari pembakaran sampah dapat memicu timbulnya kanker serta berpotensi terakumulasi dalam rantai makanan dalam jangka panjang.
Dari sisi regulasi, pengelolaan sampah di Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Dalam undang-undang tersebut, khususnya Pasal 29, disebutkan bahwa membakar sampah yang tidak sesuai dengan teknik pengelolaan sampah merupakan tindakan yang dilarang. Aturan ini menegaskan bahwa praktik pembakaran sampah tidak dapat dilakukan secara sembarangan dan harus mengikuti prinsip pengelolaan sampah yang aman dan ramah lingkungan.
Alternatif Pengelolaan Sampah Organik Berkelanjutan
Pengelolaan sampah organik melalui metode yang lebih ramah lingkungan perlu terus didorong sebagai upaya mengurangi dampak pembakaran. Salah satu metode yang umum dilakukan adalah pengomposan (composting), yaitu proses penguraian sampah organik menjadi pupuk alami yang bermanfaat bagi tanah. Metode ini dinilai efektif dalam mengurangi volume sampah sekaligus menghasilkan produk yang memiliki nilai guna. Namun, penerapan komposting di masyarakat masih memerlukan dukungan berupa penyediaan sarana, edukasi, serta peningkatan kesadaran warga agar dapat dilakukan secara konsisten.
Masyarakat kini dihadapkan pada pilihan antara solusi cepat dan dampak jangka panjang di tengah perubahan kebijakan pengelolaan sampah. Pembakaran sampah organik mungkin terlihat praktis dalam mengurangi tumpukan limbah, tetapi berbagai risiko kesehatan dan lingkungan yang ditimbulkan menunjukkan perlunya pendekatan yang lebih aman dan berkelanjutan. Melalui edukasi, dukungan teknologi pengolahan, serta peningkatan kesadaran masyarakat, pengelolaan sampah organik diharapkan dapat dilakukan secara lebih bertanggung jawab di masa mendatang.
Referensi
Hasanah, M., Artika, J., & Sartika. (2022). Pemanfaatan Hasil Pembakaran Sampah Organik Menjadi Bahan Bakar Alternatif (Briket). Jurnal Tectum, 4(1). https://jurnal.una.ac.id/index.php/jt/article/view/5175









