• Beranda
  • Pemasangan Iklan
  • Kontak
  • Bagi Beritamu!
  • Tentang Kami
Thursday, April 23, 2026
  • Login
BaleBengong.id
  • Liputan Mendalam
  • Berita Utama
  • Opini
  • Travel
  • Lingkungan
  • Sosok
  • Budaya
  • Sosial
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Arsip
No Result
View All Result
  • Liputan Mendalam
  • Berita Utama
  • Opini
  • Travel
  • Lingkungan
  • Sosok
  • Budaya
  • Sosial
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Arsip
No Result
View All Result
BaleBengong
No Result
View All Result
Home Kabar Baru

Majelis Hakim Tolak Gugatan Petani Batur

I Gusti Ayu Septiari by I Gusti Ayu Septiari
23 April 2026
in Kabar Baru, Politik
0
0
Konferensi pers di LBH Bali pada Rabu, 15 April 2026

Sejak tahun 2023, sejumlah petani Batur terancam kehilangan tanahnya akibat rencana pembangunan leisure park atau taman rekreasi oleh PT Tanaya Pesona Batur (TPB). Atas hal tersebut, tiga petani Batur menggugat Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian Kehutanan. Pasalnya, Dirjen KSDAE telah menerbitkan surat persetujuan pengecualian wajib Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) yang berimplikasi pada diterbitkannya izin usaha PT TPB.

Gugatan tersebut telah melalui beberapa persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Pada 8 April 2026, majelis hakim mengeluarkan putusan yang menolak gugatan para petani karena dinilai tidak memiliki kepentingan hukum untuk mengajukan gugatan individual. Putusan majelis hakim menimbulkan kekecewaan para petani sebagai penggugat dan pendamping hukum.

Kilas balik gugatan petani Batur

Ignatius Rhadite selaku pendamping hukum petani Batur menjelaskan bahwa sebelum gugatan dilakukan, para petani telah melewati beberapa proses administrasi. Petani Batur telah mengajukan upaya pemberatan administrasi kepada Dirjen KSDAE untuk menghapus pengecualian wajib amdal. “Tapi kemudian tidak mendapatkan respons yang memadai gitu,” kata Rhadite dalam konferensi pers yang dilaksanakan di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bali pada Rabu, 15 April 2026.

Petani Batur pun mengirimkan banding administrasi kepada Menteri Kehutanan Republik Indonesia selaku atasan Dirjen KSDAE. Namun, banding tersebut tidak mendapatkan balasan hingga konferensi pers dilakukan.

Pada 5 Agustus 2025, tiga petani Batur akhirnya mengajukan gugatan tata usaha negara lingkungan hidup ke PTUN Jakarta. “Karena yang kami gugat adalah pejabat di tingkat pusat yang memiliki domisili hukum di Jakarta. Sehingga meskipun area konflik atau bahkan warga ini berada di Bali, namun sesuai dengan ketentuan hukum harus mengikuti domisi hukum tergugat,” jelas Rhadite.

Dalam prosesnya, para penggugat menghadirkan 185 bukti surat, lima orang ahli, dan satu orang saksi yang berasal dari masyarakat untuk menerangkan peristiwa secara utuh. Sementara itu, tergugat menghadirkan 37 bukti surat, dua orang saksi fakta, dan satu ahli.

Temuan pelanggaran HAM selama persidangan

Rhadite menjelaskan bahwa Dirjen KSDAE secara sah melakukan pelanggaran hak asasi manusia. “Hal ini berangkat dari adanya surat Komnas HAM Nomor 949 Tahun 2025 yang menyatakan bahwa tergugat telah melakukan pelanggaran HAM terhadap penerbitan pengecualian wajib amdal,” ujar Rhadite. Hak yang dilanggar adalah hak atas informasi yang benar, jujur, dan tidak administratif, serta hak atas partisipasi publik secara bermakna.

Selama persidangan, masyarakat petani Batur yang menggugat telah terbukti hidup dan tinggal secara turun-temurun di kawasan Kaldera Batur. Petani Batur telah tinggal di sana sejak 12 tahun sebelum Masehi, dibuktikan oleh beberapa dokumen pemerintah kolonial Belanda. Selain itu, keberadaan masyarakat secara turun-temurun dibuktikan dengan adanya ari-ari yang dikubur di halaman sekitar rumah.

Secara turun-temurun, masyarakat Batur menggantungkan hidupnya dari aktivitas pertanian. “Mereka mendapatkan hasil ekonomi dari apa yang mereka kerjakan dari lahan yang sudah mereka garap secara turun-temurun,” jelas Rhadite. Ketika izin usaha PT TPB diterbitkan tanpa amdal, petani Batur berpotensi kehilangan pendapatan ekonomi, termasuk masyarakat yang menggantungkan hidupnya pada pariwisata skala kecil.

Lebih lanjut, Rhadite menjelaskan bahwa Dirjen KSDAE terbukti tidak memiliki kewenangan untuk menerbitkan pengecualian wajib amdal. Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 yang menyebutkan bahwa kewenangan untuk mengecualikan amdal dimiliki oleh menteri, bukan Dirjen KSDAE.

“Dirjen KSDAE sebagai pejabat eselon 1 hanya bertindak untuk melakukan proses evaluasi dan memberikan rekomendasi. Keputusan bisa atau tidaknya amdal itu dikecualikan ada di tangan menteri,” jelas Rhadite. Atas dasar tersebut, pendamping hukum petani Batur menyimpulkan adanya penyalahgunaan kekuasaan oleh Dirjen KSDAE.

Selain itu, pengajuan pengecualian wajib amdal hanya bisa dilakukan oleh kepala daerah kepada menteri, bukan dari perusahaan kepada Dirjen KSDAE. Proses pengajuan wajib amdal harus dilengkapi dengan adanya Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang divalidasi oleh menteri. Namun, dalam realisasinya, pengecualian wajib amdal dikeluarkan sebelum Kabupaten Bangli memiliki RDTR. 

Kabupaten Bangli baru memiliki RDTR pada tahun 2024, sedangkan pengecualian wajib amdal diterbitkan tahun 2021 dan izin usahanya terbit pada tahun 2022. “Ketika tidak punya RDTR artinya tidak layak dan tidak sah untuk diterbitkan pengecualian wajib amdal,” jelas Rhadite.

Selain itu, sosialisasi baru dilakukan setelah izin usaha terbit, pada November 2022. Padahal, UU 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah mewajibkan adanya proses partisipasi.

Secara substansial, izin usaha di Kaldera Batur seharusnya wajib amdal karena masuk klasifikasi risiko tinggi. Pernyataan tersebut dikatakan oleh Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sebagai pihak yang menerbitkan izin. Kawasan Kaldera Batur masuk pada kawasan rawan bencana tipe 3, kategori dengan kerawanan paling tinggi. “Karena kawasan Kaldera Batur dihadapkan pada potensi bahaya bencana geologi seperti letusan gunung berapi,” kata Rhadite.

Pembangunan taman rekreasi oleh PT TPB juga berisiko merusak Kaldera Batur yang ditetapkan oleh UNESCO sebagai kawasan yang dilindungi. Di dalam ketentuan UNESCO, Kaldera Batur memiliki puluhan keanekaragaman hayati, baik flora maupun fauna yang dilindungi.

Temuan lainnya mengungkap bahwa PT TPB terbukti melanggar kesucian Danau Batur yang tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Berdasarkan Perda, tidak boleh ada aktivitas pembangunan di area Danau Batur karena berisiko mengganggu stabilitas, merusak, dan mencemari lingkungan.

Hakim menilai penggugat tidak punya kepentingan

Bertentangan dengan fakta-fakta yang ditemukan selama persidangan, Majelis Hakim PTUN Jakarta justru tidak menerima gugatan dengan alasan penggugat tidak punya kepentingan untuk mengajukan gugatan. Rhadite selaku pendamping hukum pun menyayangkan keputusan tersebut. 

“Ada semacam kesesatan logika atau kesesatan konstruksi berpikir dari hakim dalam menuangkan putusannya. Di dalam pertimbangan hakim, hakim secara tegas mempertimbangkan bahwa para penggugat dirugikan atas penerbitan objek gugatan,” ujar Rhadite. Ia menjelaskan adanya kontradiksi atas alasan yang diungkapkan oleh hakim. “Menurut hakim harusnya mekanisme gugatan yang diajukan oleh penggugat bukan gugatan individual, tetapi gugatan warga negara. Ini yang kacau,” imbuhnya.

Dalam putusan tersebut, hakim tidak menjelaskan mengapa gugatan harus berupa gugatan warga negara dan mengabaikan ketentuan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2023 yang mengakui gugatan perseorangan dalam perkara lingkungan hidup. Selain itu, pendamping hukum menemukan bahwa Hakim Ketua dalam persidangan diduga tidak memiliki sertifikasi sebagai hakim lingkungan. Padahal, sertifikasi tersebut seharusnya menjadi syarat untuk mengadili perkara lingkungan hidup sesuai Perma 1 Tahun 2023.

Pasca putusan tersebut, para penggugat dan pendamping hukum berencana mengajukan banding ke PTUN Jakarta paling lambat 22 April. Perjuangan ini didasarkan pada ketentuan hukum yang dilanggar dan perlindungan hak asasi manusia, termasuk hak atas tanah, lingkungan, tempat tinggal dan pendapatan.

“Kami tidak akan berhenti sampai di sini, walaupun keputusan hakim itu mengecewakan. Kami tetap memperjuangkan dan mempertahankan sampai titik darah penghabisan. Karena kami tidak ada jalan lain selain untuk bertani dan tanah kelahiran kami di sana, tidak ada pengecualian. Dan di samping itu juga kami sangat menuntut kepada Bapak Presiden bahwa di Pasal 33 (ayat 3 UUD 1945) itu disebutkan bumi, air, itu semuanya dipergunakan untuk masyarakat sebesar-besarnya,” ujar Jero Berata, perwakilan petani Batur.

Tags: gugatan petani Baturkonflik agrariakonflik agraria di balipetani batur
Liputan Mendalam BaleBengong.ID
I Gusti Ayu Septiari

I Gusti Ayu Septiari

Suka mendengar dan berbagi

Related Posts

Ahli Tegaskan Bahaya Pengecualian Wajib Amdal dalam Sidang Gugatan Petani Batur

Ahli Tegaskan Bahaya Pengecualian Wajib Amdal dalam Sidang Gugatan Petani Batur

7 February 2026
Petani Batur Sampaikan Potensi Rusaknya Warisan Geologi hingga Ancaman Terusir

Petani Batur Sampaikan Potensi Rusaknya Warisan Geologi hingga Ancaman Terusir

23 January 2026
Petani Batur Datangi Kementerian Kehutanan dan Kementerian Investasi

Petani Batur Datangi Kementerian Kehutanan dan Kementerian Investasi

17 January 2026
Aksi Protes Pemilik Sawah di Jatiluwih Pasang Seng dan Plastik

Konflik Pertanahan di Bali: Ketimpangan Petani Gurem dan Properti

10 December 2025
Petani Batur Ajukan 58 Bukti Surat

Petani Batur Ajukan 58 Bukti Surat

23 November 2025
Jalan Terjal Menuju Perempuan Merdeka Sumberklampok

Jalan Terjal Menuju Perempuan Merdeka Sumberklampok

8 July 2024
Next Post
Kenapa Isu Publik Bisa (atau Tidak Bisa) Masuk FYP TikTok?

Kenapa Isu Publik Bisa (atau Tidak Bisa) Masuk FYP TikTok?

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Temukan Kami

Kelas Literasi BaleBengong
Melali Melali Melali
Seberapa Aman Perilaku Digitalmu? Seberapa Aman Perilaku Digitalmu? Seberapa Aman Perilaku Digitalmu?

Kabar Terbaru

Kenapa Isu Publik Bisa (atau Tidak Bisa) Masuk FYP TikTok?

Kenapa Isu Publik Bisa (atau Tidak Bisa) Masuk FYP TikTok?

23 April 2026
Majelis Hakim Tolak Gugatan Petani Batur

Majelis Hakim Tolak Gugatan Petani Batur

23 April 2026
Sampah Plastik Ancam Padang Lamun Bali

Sampah Plastik Ancam Padang Lamun Bali

22 April 2026
Usai Aksi FSSB, Sampah Organik Kembali Diizinkan ke TPA Suwung

Usai Aksi FSSB, Sampah Organik Kembali Diizinkan ke TPA Suwung

22 April 2026
BaleBengong

© 2024 BaleBengong Media Warga Berbagi Cerita. Web hosted by BOC Indonesia

Informasi Tambahan

  • Iklan
  • Peringatan
  • Kontributor
  • Bagi Beritamu!
  • Tanya Jawab
  • Panduan Logo

Temukan Kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Liputan Mendalam
  • Berita Utama
  • Opini
  • Travel
  • Lingkungan
  • Sosok
  • Budaya
  • Sosial
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Arsip

© 2024 BaleBengong Media Warga Berbagi Cerita. Web hosted by BOC Indonesia