• Beranda
  • Pemasangan Iklan
  • Kontak
  • Bagi Beritamu!
  • Tentang Kami
Friday, May 1, 2026
  • Login
BaleBengong.id
  • Liputan Mendalam
  • Berita Utama
  • Opini
  • Travel
  • Lingkungan
  • Sosok
  • Budaya
  • Sosial
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Arsip
No Result
View All Result
  • Liputan Mendalam
  • Berita Utama
  • Opini
  • Travel
  • Lingkungan
  • Sosok
  • Budaya
  • Sosial
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Arsip
No Result
View All Result
BaleBengong
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Pemilik Lahan Desa Bakbakan Terhimpit Pembangunan GOR

I Gusti Ayu Septiari by I Gusti Ayu Septiari
31 March 2026
in Berita Utama, Kabar Baru, Pertanian
0
0
Poster penolakan warga di Desa Bakbakan

Made Suyasa, petani di Desa Bakbakan terancam kehilangan pekerjaannya sebagai petani akibat rencana pembangunan di atas lahan sawahnya. Suyasa dan dua warga lainnya masing-masing memiliki lahan sawah di Desa Bakbakan seluas 9,6 are. 

“Cuma satu-satunya lahan itu yang saya garap,” kata Suyasa. Sawahnya kadang diisi singkong, jagung, dan tanaman lain sesuai ketersediaan air dan cuaca. Jika cuaca sedang bagus, Suyasa akan mengisi lahannya dengan padi.

Pada tahun 2023, Suyasa dan warga lainnya mendengar desas-desus adanya pembangunan sport center di Desa Bakbakan. Budi (nama samaran) pun mengatakan hal serupa. Ia tidak menyangka seluruh lahan sawahnya terdampak oleh pembangunan tersebut.

Penetapan lokasi GOR

Pemerintah Kabupaten Gianyar mengumumkan penetapan lokasi pengadaan tanah untuk pembangunan Gelanggang Olahraga (GOR) dan sarana penunjang lainnya di Desa Bakbakan pada 17 September 2024. Lokasi tersebut seluas 191.870 m2 di lahan sawah milik warga.

Peta rencana lokasi pembangunan

Dari penelusuran Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bali, rencana pembangunan sudah ada sejak tahun 2023. Rencananya akan ada pembangunan sport center, art center, dan relokasi SMPN 1 Gianyar di Desa Bakbakan. Dilansir dari Beritabali.com, wacana pembangunan sport center muncul setelah Bupati Gianyar, I Made Mahayastra, menyelesaikan pembangunan pasar di beberapa daerah Gianyar. Sport center tersebut digadang-gadang berkapasitas 7.000 penonton dan akan digunakan untuk acara besar, dari acara olahraga hingga konser.

Dalam pengumuman penetapan lokasi, Pemkab Gianyar memperkirakan jangka waktu pelaksanaan pengadaan tanah selama dua tahun, mulai tahun 2024 hingga 2025. Sementara itu, pembangunan diperkirakan memakan waktu dua tahun.

Lahan dibangunnya GOR merupakan milik 78 warga. Sebelum penlok diumumkan, pemerintah melakukan konsultasi publik dengan masyarakat yang memiliki tanah. Konsultasi publik dilakukan pertengahan 2024. Pasalnya, penlok bisa terbit setelah ada Berita Acara Kesepakatan (BAK) yang ditandatangani warga.

Pemaksaan dan dugaan unsur manipulasi

Ketika konsultasi publik, Agung, salah satu pemilik tanah mengaku sempat menandatangani sesuatu yang ia kira daftar kehadiran. Dalam konsultasi publik yang dilaksanakan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), Agung bersama pemilik tanah lainnya ditawarkan ganti untung sebagai pengganti lahan sawah yang diberikan kepada Pemkab Gianyar.

Istilah ganti untung yang digunakan oleh pemerintah menarik perhatian masyarakat. “Pemerintah melakukan sosialisasi, kami dijanjikan ganti untung, bukan ganti kerugian. Otomatis kami mendukung program pemerintah,” kata Agung. Masyarakat sempat bernegosiasi terkait bentuk penggantian berupa tanah lain di sekitar Desa Bakbakan. Namun, pemerintah menolak dengan alasan tidak mampu. 

Agung juga mendengar bahwa aktivitas pengadaan tanah ini sudah pernah dilakukan di daerah lain dan masyarakat di sana mendapatkan keuntungan yang melimpah. Jika benar pengganti tanah berupa ganti untung, Agung rencananya akan membeli lahan sawah lain di Desa Bakbakan untuk digarap. Namun, realitanya tidak sesuai yang Agung harapkan.

Selama bertahun-tahun, Agung menggarap sawahnya untuk ditanami padi. Dalam setahun, musim tanam padi bisa dua hingga tiga kali tergantung cuaca. Sawah seluas 14 are milik Agung bisa menghasilkan 17 karung padi kotor. Dari hasil panen tersebut, 3 karung padi diberikan kepada penggarap sawah, sedangkan sisanya digunakan untuk konsumsi sehari-hari keluarganya. Selama hidupnya Agung sudah menjalani swasembada beras karena tidak pernah membeli beras untuk makan sehari-hari.

Lahan sawah di Desa Bakbakan yang akan dialihfungsikan untuk GOR

Lebih dari setahun setelah penlok diumumkan, warga diberikan penetapan besaran ganti rugi dari tim penilai untuk pembebasan lahan. Tim penilai memberikan besaran ganti rugi senilai Rp52 juta per are. Pemilik lahan mempertanyakan besaran ganti rugi yang diberikan untuk pembebasan lahan. Pasalnya nilai tanah di Desa Bakbakan sudah menyentuh lebih dari Rp100 juta per are. Warga menilai besaran biaya tersebut ditetapkan secara tiba-tiba, tanpa ada konsultasi dengan warga.

Dari 78 warga, 19 di antaranya menolak besaran ganti rugi yang diberikan hingga melakukan aksi demonstrasi ke Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gianyar pada 1 Desember 2025. DPRD pun memfasilitasi musyawarah antara warga dan pemerintah. Setidaknya musyawarah dilakukan tiga kali.

Di sela-sela waktu musyawarah pertama hingga ketiga, sejumlah masyarakat yang telah menyetujui pemberian besaran ganti rugi mengaku dipaksa untuk tanda tangan kesepakatan. Hal ini diakui oleh Agus (nama samaran). Kakek Agus memiliki beberapa bidang sawah di Desa Bakbakan yang terdampak pembangunan GOR.

“Terpaksa. Tiang dibawakan surat ke rumah. Orange be ane sing setuju to ke pengadilan (dibilang sama dia yang nggak setuju itu akan dibawa ke pengadilan). Ngejer pekak e (gemetar kakek saya),” ujar Agus.

Budi yang juga telah menyepakati besaran ganti kerugian tampak menyesal. Ia menghaturkan pejati ke tugu tempat berstananya Dewi Sri di lahan sawah miliknya sebagai bentuk permohonan maaf karena lahannya akan dibangun GOR. 

“Ampura ping banget Bhatara Sri titiang sekadi napi niki titiang nak keinginan pemerintah niki ten presida antuk titiang mengelak, I Ratu kel anggiang e sport center. Titiang setuju, kaden titiang I Ratu ten keni rauh driki. Sadurung niki dibongkar ampura ping banget mangkin tunas titiang Pertiwi Bhatara Sri kalinggihang titing ring Ibu dumun (Mohon maaf sekali Bhatara Sri, mau gimana juga ini keinginan pemerintah, saya tidak bisa mengelak, I Ratu akan dijadiin sport center. Saya setuju karena saya kira pembangunannya tidak sampai ke tugu Dewi Sri. Sebelum dibongkar, saya minta maaf karena saya akan memindahkan Pertiwi Bhatara Sri ke Ibu),” kata Budi menirukan kalimat yang ia sampaikan ke Dewi Sri, simbol kesuburan dan pembawa rezeki.

Temuan pelanggaran hukum

Menurut pengamatan LBH Bali, terdapat manipulasi dalam proses pengadaan tanah karena masyarakat diiming-imingi ganti untung dan ditekan untuk menyetujui pengalihan tanah. “Nah, di dalam perundingan itu karena warga buta hukum, tidak paham gitu, selalu ditekan untuk kalau nggak setuju gugat aja gitu. Tapi kan untuk orang-orang yang nggak paham soal hukum, gugat-menggugat itu kan terasa berat, terasa menyulitkan,” kata Nabila, pendamping hukum di LBH Bali. 

Musyawarah ketiga penetapan bentuk besaran ganti kerugian pengadaan tanah dilakukan pada 20 Februari 2026. Setelah melewati tiga musyawarah, 13 dari 19 warga pun menerima besaran ganti rugi yang diberikan pemerintah karena tidak ada pilihan lain. Sementara itu, enam warga yang didampingi LBH Bali sejak awal Februari menolak menerima ganti rugi pengadaan lahan.

Pengadaan tanah didefinisikan sebagai kegiatan menyediakan tanah dengan cara memberi ganti kerugian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak. Pihak yang berhak adalah pihak yang menguasai atau memiliki objek pengadaan tanah. 

Aliran air di sawah Desa Bakbakan

Dari 78 warga terdampak penlok GOR, kini tersisa 6 warga yang sedang berjuang mempertahankan tanahnya. Ketika ditanya terkait pembatalan penlok, 6 warga tersebut sepakat setuju. “Sangat setuju sekali kami,” ujar Agung menyetujui pembatalan proyek pembangunan GOR.

LBH Bali sebagai pendamping hukum warga mengungkapkan ada ketidaksesuaian waktu penetapan besaran ganti rugi. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum menyatakan bahwa besaran ganti kerugian seharusnya dibarengi dengan penlok. 

Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 69 ayat (1) yang berbunyi, Ganti Kerugian yang dinilai oleh Penilai, Penilai Publik atau Penilai Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68, merupakan nilai pada saat pengumuman Penetapan Lokasi pembangunan untuk Kepentingan Umum dengan mempertimbangkan masa tunggu pada saat pembayaran Ganti Kerugian.

Dalam proses pengadaan tanah di Desa Bakbakan, besaran ganti kerugian justru dikeluarkan lebih dari setahun pasca penlok. “Besaran ganti kerugian harus bersamaan diumumkan pada saat penetapan lokasi. Itu bentuk pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pihak pengadaan tanah,” ungkap Andi Winaba, pendamping hukum dari LBH Bali. Dalam proyek GOR di Desa Bakbakan, penetapan lokasi dilakukan pada 17 September 2024, sedangkan besaran ganti kerugian baru diberikan ke warga pada November 2025.

LBH Bali menduga pola tersebut dilakukan untuk menekan waktu warga untuk melakukan keberatan atas besaran ganti kerugian. PP Pengadaan Tanah pun dinilai melemahkan warga karena klausulnya menyatakan bahwa besaran ganti kerugian bersifat final dan mengikat. Pasca musyawarah warga diberikan waktu untuk melakukan gugatan. Namun, waktunya cukup singkat, yaitu 14 hari.

Dalam kasus di Desa Bakbakan, jangka waktu dari musyawarah ketiga hingga batas waktu keberatan adalah 6 Maret 2026. Keberatan tersebut tidak bisa mengubah besaran ganti kerugian karena sifatnya final dan mengikat. Pasal 69 ayat (3) berbunyi, besarnya nilai Ganti Kerugian berdasarkan hasil penilaian Penilai, Penilai Publik atau Penilai Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersifat final dan mengikat.

Musyawarah sebanyak tiga kali yang telah dilaksanakan hanya untuk menentukan bentuk ganti kerugian, bukan besaran ganti kerugian. Bentuk ganti kerugian dapat berupa lahan pengganti, saham, uang, dan lain-lain. “Karena bentuk ganti rugi sudah disepakati berupa uang saat konsultasi publik, musyawarah ini dianggap tidak berlaku lagi,” jelas Andi. Tujuan dilakukan musyawarah hanya untuk mendapatkan berita acara kesepakatan agak hak kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM) bisa diubah.

Pada 05 Maret 2026, warga yang masih berjuang atas tanahnya bersama LBH Bali mengajukan keberatan administratif ke Bupati Kabupaten Gianyar dan BPN untuk menunda proses keberatan 14 hari dan mendapatkan rekomendasi.

Tim BaleBengong mencoba mengonfirmasi terkait keberatan masyarakat Desa Bakbakan ke Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kabupaten Gianyar. Namun, Dinas Perkimta Kabupaten Gianyar tidak memberikan jawaban terkait hal tersebut.

sangkarbet sangkarbet sangkarbet sangkarbet sangkarbet sangkarbet sangkarbet sangkarbet sangkarbet sangkarbet sangkarbet sangkarbet sangkarbet sangkarbet sangkarbet sangkarbet sangkarbet sangkarbet sangkarbet sangkarbet sangkarbet sangkarbet
Tags: alih fungsi lahandesa bakbakanGOR di Gianyarpembangunan GOR
Liputan Mendalam BaleBengong.ID
I Gusti Ayu Septiari

I Gusti Ayu Septiari

Suka mendengar dan berbagi

Related Posts

Pemilik Lahan Desa Bakbakan Terhimpit Pembangunan GOR

Pembangunan GOR di Gianyar Tingkatkan Risiko Banjir

1 April 2026
Memetakan Alih Fungsi Lahan di Bali, Bagaimana Menyegel yang Terbangun?

Rangkuman Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif dan Larangan Alih Kepemilikan Lahan secara Nominee

16 February 2026
Ratusan Titik di Bali Alami Bencana

Menghitung Konversi Tutupan Lahan Bali Menjadi Lahan Terbangun

21 January 2026
Subak kini Hanya Dilihat sebagai Objek Wisata bukan Sosio Ekologis

Subak kini Hanya Dilihat sebagai Objek Wisata bukan Sosio Ekologis

10 January 2026
Memetakan Alih Fungsi Lahan di Bali, Bagaimana Menyegel yang Terbangun?

Memetakan Alih Fungsi Lahan di Bali, Bagaimana Menyegel yang Terbangun?

6 January 2026
Platform Digital untuk Tata Kelola Rantai Pasok Beras di Bali

Platform Digital untuk Tata Kelola Rantai Pasok Beras di Bali

14 November 2025
Next Post
Pemilik Lahan Desa Bakbakan Terhimpit Pembangunan GOR

Pembangunan GOR di Gianyar Tingkatkan Risiko Banjir

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Temukan Kami

Kelas Literasi BaleBengong
Melali Melali Melali
Seberapa Aman Perilaku Digitalmu? Seberapa Aman Perilaku Digitalmu? Seberapa Aman Perilaku Digitalmu?

Kabar Terbaru

Aku Dede, Ini Ceritaku dengan Difabel Sensorik Netra

Refleksi Hari Buruh Bagi Orang dengan Disabilitas Netra 

1 May 2026
Generasi Muda Bali Mewarisi Utang dan Krisis Lingkungan

Generasi Muda Bali Mewarisi Utang dan Krisis Lingkungan

1 May 2026
Aksi Hari Buruh Masih Menyoroti Ketidakadilan bagi Pekerja Pariwisata

Aksi Hari Buruh Masih Menyoroti Ketidakadilan bagi Pekerja Pariwisata

1 May 2026
Keluh Kesah Sampah Rumah Tangga dari Pasar Badung

Keluh Kesah Sampah Rumah Tangga dari Pasar Badung

30 April 2026
BaleBengong

© 2024 BaleBengong Media Warga Berbagi Cerita. Web hosted by BOC Indonesia

Informasi Tambahan

  • Iklan
  • Peringatan
  • Kontributor
  • Bagi Beritamu!
  • Tanya Jawab
  • Panduan Logo

Temukan Kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Liputan Mendalam
  • Berita Utama
  • Opini
  • Travel
  • Lingkungan
  • Sosok
  • Budaya
  • Sosial
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Arsip

© 2024 BaleBengong Media Warga Berbagi Cerita. Web hosted by BOC Indonesia