
Mengawali Agustus, sejumlah berita tentang sampah memenuhi media sosial. Sejak 1 Agustus 2025, TPA Suwung menghentikan operasional open dumping. Akibatnya, TPA Suwung tidak lagi menerima sampah organik. Sampah yang bisa masuk ke TPA hanya sampah residu.
Penghentian operasional open dumping di TPA Suwung tertuang dalam Surat Gubernur Bali Nomor B.24.600.4/3664/PSLB3PPKLH/DKLH yang ditujukan kepada Wali Kota Denpasar dan Bupati Badung. Imbas penghentian ini, puluhan truk pengangkut sampah putar balik karena sampah yang diangkut belum terpilah. Dilansir dari Nusa Bali, beberapa truk sampah, terutama milik swakelola bertahan dan mengantre sepanjang 5 km pada Jumat (1/8).
Tiga hari setelah penghentian open dumping di TPA Suwung, belasan motor pengangkut sampah atau yang dikenal dengan motor cikar (moci) parkir di depan kantor Gubernur Bali. Aksi itu dilakukan sejak pukul 11.00 WITA hingga 16.00 WITA, berbarengan dengan pulangnya pekerja di kantor Gubernur Bali.
Sementara itu, pada Selasa (5/8), Wantilan Sewaka Prema Desa Adat Renon dipenuhi puluhan orang. Mereka tergabung dalam Forum Swakelola Sampah Bali (FSSB). “Karena ditutup berarti mata pencaharian mereka kan ditutup juga,” keluh I Wayan Suarta, Ketua FSSB. Swakelola merupakan pihak ketiga yang melayani pengangkutan sampah rumah tangga dari rumah ke rumah untuk diangkut ke Depo atau TPS terdekat.
Sejumlah swakelola yang tersebar di seluruh Bali, terutama Badung dan Denpasar, ketar-ketir menghadapi penolakan sampah organik di TPA Suwung. Mereka menyatakan mata pencahariannya berpotensi hilang imbas aturan ini.
Pertemuan tersebut menampung tuntutan yang akan dibawa pemerintah terkait TPA Suwung. Suarta selaku ketua menekankan pengadaan insinerator, yaitu teknologi termal pembakar sampah. “Kalau misalnya kurang ramah lingkungan, ya tambah biayanya lebih tinggi lagi,” ungkapnya.
Namun, Aliansi Zero Waste Indonesia (AZWI) menyatakan bahwa tekonologi termal bukan solusi efektif penanganan sampah. Pasalnya, proses pembakaran menghasilkan emisi gas berbahaya yang dapat menyebabkan polusi udara, pencemaran lingkungan, dan berdampak buruk bagi kesehatan.

Teknologi termal juga membutuhkan biaya investasi dan operasional yang tinggi. Teknologi termal yang disebut sebagai insinerator sedang digunakan di TPST Mengwitani sebagai pembakar sampah residu dan sampah yang sulit dipilah. Satu unitnya memakan biaya Rp4.5 miliar, sedangkan di sana terdapat enam mesin yang sedang beroperasi dan dua mesin dalam kondisi rusak. Di TPST Mengwitani mesin ini bekerja 24 jam tanpa henti dengan bahan bakar solar. Pembakaran selama satu hari pada satu mesin membutuhkan 200 liter solar untuk 5 ton sampah yang dibakar.
Salah satu pihak swakelola dari Desa Tonja mengungkapkan potensi sampah berserakan di jalanan Denpasar. “Bayangkan sampah yang ada di Denpasar ini lebih dari 400 truk. Kalau itu sampai tidak ada solusi, tidak diberikan tempat ngirim di mana, siapa yang berani jamin sampah itu tidak berserakan di jalan-jalan ini?” ungkapnya, dijawab dengan anggukan setuju oleh anggota forum.
Pemerintah dinilai melakukan penutupan open dumping di TPA Suwung secara tiba-tiba. Penutupan tidak dibarengi solusi membuat swakelola kebingungan akan dibawa ke mana sampah yang tertumpuk.
Sementara itu, media sosial sedang ramai pernyataan Gubernur Bali, Wayan Koster yang menanggapi penutupan open dumping di TPA Suwung. “Ya (warga) olah sendiri (sampahnya). Selesaikan sendiri,” ujar Koster dilansir dari Detik.com.
Saat ini, TPA Suwung hanya menerima sampah anorganik dan residu. Hal ini berkaitan dengan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 921 Tahun 2025 tentang Penghentian Pengelolaan Sampah dengan Metode Open Dumping. Penerapannya dilakukan paling lambat 180 hari sejak diterbitkan pada 23 Mei 2025, yaitu 19 November 2025.
kampungbet 10 rtp live








