• Beranda
  • Pemasangan Iklan
  • Kontak
  • Bagi Beritamu!
  • Tentang Kami
Wednesday, September 16, 2026
  • Login
BaleBengong.id
  • Liputan Mendalam
  • Berita Utama
  • Opini
  • Travel
  • Lingkungan
  • Sosok
  • Budaya
  • Sosial
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Arsip
No Result
View All Result
  • Liputan Mendalam
  • Berita Utama
  • Opini
  • Travel
  • Lingkungan
  • Sosok
  • Budaya
  • Sosial
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Arsip
No Result
View All Result
BaleBengong
No Result
View All Result
Home Kabar Baru

Ogah Berikan Studi Kelayakan, Berdalih Bukan Badan Publik

Walhi Bali by Walhi Bali
4 December 2022
in Kabar Baru, Pelayanan Publik
0
0


Sidang sengketa informasi publik KI Bali, 2 Desember 2022.

Wahana lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Bali mengikuti sidang perdana sengketa informasi yang berlangsung di ruang sidang Komisi Informasi dalam agenda sidang perdana pada Senin, 2 Desember 2022.

Dalam sidang tersebut dari pihak pemohon dihadiri oleh kuasa hukun dari divisi Advokasi KEKAL (Komite Kerja Advokasi Lingkungan Hidup) Bali I Made Juli Untung Pratama, SH, Mkn. beserta Made Krisna Dinata, S.Pd selaku Direktur Walhi Bali.

Sedangkan dari pihak termohon dihardiri Oleh Hendri J Pandiangan. selaku kuasa hukum PT. Dewata Energi Bersih (PT. DEB) dan satu orang staf dari PT DEB. Majelis komisioner memerintahkan staf PT DEB untuk duduk di kursi pengunjung karena tidak masuk kuasa.

Dalam sidang sengketa informasi dengan agenda pemeriksaan awal ini pihak PT. DEB tidak mau memberikan dokumen Feasibility Study atau dokumen Studi Kelayakan terkait pembangunan Terminal LNG Sidakarya. Pihaknya menjelaskan tidak ada kewenangan darinya untuk memberikan dokumen yang diminta WALHI Bali sebab PT. DEB bukan badan publik. “Terkait dokumen yang diminta WALHI Bali jika ingin dikopi, ataupun dimiliki dan dipublikasi, maaf kami tidak bisa berikan,” ucapnya.

Selanjutnya dalam persidangan PT. DEB juga mengungkapkan jika dirinya merasa diserang oleh WALHI Bali perihal rencananya yang akan membuat Terminal LNG di kawasan Mangrove, sebab WALHI Bali sangat intens menyurati PT. DEB.

Menaggapi hal tersebut Made Krisna Dinata S.Pd menerangkan jika WALHI Bali bersama KEKAL Bali dan Frontier Bali merupakan lembaga-lembaga yang selama ini aktif dalam mengkritisi kebijakan lingkungan hidup khususnya Mangrove Tahura Ngurah Rai dari berbagai ancaman pembangunan infrastruktur yang ekstraktif. Seperti pengurugan untuk pembangunan Jalan Tol yang melanggar AMDAL serta reklamasi yang dilakukan Pelindo III yang menyebabkan 17 Ha Mangrove mati. Ia mengatakan adanya kebijakan pembangunan Terminal LNG di kawasan Mangrove Tahura Ngurah Rai akan mengancam setidaknya 14,5 Ha mangrove.

Disamping itu pembangunan Terminal LNG juga akan melakukan pengerukan sejumlah 3 Juta 300 meter kubik untuk pembuatan alur laut yang tentunya akan mengancam perairan Sanur dan informasi tersebut terungkap saat sosialisasi oleh PT.DEB pada 21 Mei 2022 lalu di Gedung Madu Sedana Desa Intaran Sanur. Bokis juga menerangkan jika selama ini pihaknya WALHI Bali secara keorganisasian sering mengirimi surat kepada PT.DEB terkait pembangunan Terminal LNG di kawasan Mangrove yang akan mengancam kelestarian lingkungan serta meminta dokumen Studi Kelayakan Pembanguan Terminal LNG dan tidak pernah sekalipun ditanggapi oleh pihak PT.DEB. “Dimananya letak kami menyerang PT.DEB?” tanya Bokis.

Lebih Lanjut Krisna Bokis juga menerangkan jika sebelumnya pihaknya juga mengkritisi aktivitas reklamasi yang dilakukan Pelindo III Cabang Benoa dan menggugat Pelindo di Komisi Informasi Bali. Akibat aktivitas reklamasi oleh Pelindo III Benoa, 17 Hektar Mangrove mati dan sampai saat ini belum ada tindak lanjut yang tegas dari pemerintah akan hal tersebut. Bokis menilai seharusnya yang melakukan upaya penyelamatan lingkungan hidup dilakukan oleh Pemerintah Propinsi Bali karena dibiayai dari pajak rakyat dan memiliki sumber daya yang besar. “WALHI Bali memiliki kemampuan terbatas dan kerja secara swadaya tanpa dibiayai oleh pajak rakyat,” tegas Bokis.

Sementara itu I Made Juli Untung Pratama, SH, Mkn. menjelaskan bahwa dalam permohonan informasi yang diminta kepada PT.DEB adalah berupa dokumen studi kelayakan terkait pembangunan terminal LNG Sidakarya di kawasan mangrove beserta lampiran atau dokumen pendukung lainnya. “Kami meminta dokumen studi kelayakan terkait pembangunan Terminal LNG Sidakarya dan dokumen pendukungnya,” tungkasnya.

Selain itu Untung Pratama juga menyampaikan jika PT DEB menyebut dirinya bukan badan publik, maka silakan buktikan bahwa dirinya bukan badan publik. “Kami tetap pada gugatan PT DEB adalah badan publik,” jelasnya.

Persidangan ditunda karena oleh Majelis Komisioner, pihak PT DEB diminta untuk melengkapi lagi buktinya, yang menunjukkan PT DEB bukan badan publik. “Kami akan lanjutkan dengan panggilan sidang berikutnya,” imbuh ketua komisioner Dewan Nyoman Suardana, S.Ag.

kampungbet

Tags: Balisidang sengketa informasi
Liputan Mendalam BaleBengong.ID
Walhi Bali

Walhi Bali

Related Posts

IDRiM 2026 Bahas Bencana Dunia: Bali Cuma Tuan Rumah atau Ikut Cari Solusi?

IDRiM 2026 Bahas Bencana Dunia: Bali Cuma Tuan Rumah atau Ikut Cari Solusi?

12 September 2026
Refleksi Gempa Flores: Sudahkah Bali Siap Menghadapi Ancaman Gempabumi?

Refleksi Gempa Flores: Sudahkah Bali Siap Menghadapi Ancaman Gempabumi?

29 August 2026
Understanding the “Sulfur Burst” Phenomenon in Lake Batur and its Root Causes

Understanding the “Sulfur Burst” Phenomenon in Lake Batur and its Root Causes

12 August 2026
Jejak Gunung Api Bawah Laut: Menelusuri Lava Bantal Ponjok Batu, Kisah Geologi di Bali Utara

Jejak Gunung Api Bawah Laut: Menelusuri Lava Bantal Ponjok Batu, Kisah Geologi di Bali Utara

12 August 2026
Memahami Fenomena “Semburan Belerang” di Danau Batur dan akar masalahnya

Memahami Fenomena “Semburan Belerang” di Danau Batur dan akar masalahnya

26 July 2026
Lelaki yang Berdiri 150 Meter dari Kawah: Mengenang Stehn dan Letusan Batur 1926

Lelaki yang Berdiri 150 Meter dari Kawah: Mengenang Stehn dan Letusan Batur 1926

20 July 2026
Next Post
Inilah Pasal Bermasalah KUHP Baru dan Ancaman Pers

Inilah Pasal Bermasalah KUHP Baru dan Ancaman Pers

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Temukan Kami

Kelas Literasi BaleBengong
Melali Melali Melali
Seberapa Aman Perilaku Digitalmu? Seberapa Aman Perilaku Digitalmu? Seberapa Aman Perilaku Digitalmu?

Kabar Terbaru

Ajakan Wisata Laut Berkelanjutan di Blue Future Forum 2026

Ajakan Wisata Laut Berkelanjutan di Blue Future Forum 2026

15 September 2026
Apakah Tradisi Megibung akan Tergantikan dengan Prasmanan?

Apakah Tradisi Megibung akan Tergantikan dengan Prasmanan?

14 September 2026
Solidaritas Jurnalis Bali Panjatkan Doa untuk 5 Pewarta dan Kru Kapal yang Hilang Meliput Erupsi Anak Krakatau

Solidaritas Jurnalis Bali Panjatkan Doa untuk 5 Pewarta dan Kru Kapal yang Hilang Meliput Erupsi Anak Krakatau

14 September 2026
Nelayan Kusamba Bisa Jadi Tinggal Kenangan

Nelayan Kusamba Bisa Jadi Tinggal Kenangan

13 September 2026
BaleBengong

© 2024 BaleBengong Media Warga Berbagi Cerita. Web hosted by BOC Indonesia

Informasi Tambahan

  • Iklan
  • Peringatan
  • Kontributor
  • Bagi Beritamu!
  • Tanya Jawab
  • Panduan Logo

Temukan Kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Liputan Mendalam
  • Berita Utama
  • Opini
  • Travel
  • Lingkungan
  • Sosok
  • Budaya
  • Sosial
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Arsip

© 2024 BaleBengong Media Warga Berbagi Cerita. Web hosted by BOC Indonesia