• Beranda
  • Pemasangan Iklan
  • Kontak
  • Bagi Beritamu!
  • Tentang Kami
Tuesday, July 8, 2025
  • Login
BaleBengong.id
  • Liputan Mendalam
  • Berita Utama
  • Opini
  • Travel
  • Lingkungan
  • Sosok
  • Budaya
  • Sosial
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Arsip
No Result
View All Result
  • Liputan Mendalam
  • Berita Utama
  • Opini
  • Travel
  • Lingkungan
  • Sosok
  • Budaya
  • Sosial
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Arsip
No Result
View All Result
BaleBengong
No Result
View All Result
Home Kabar Baru

Inilah Pasal Bermasalah KUHP Baru dan Ancaman Pers

Redaksi BaleBengong by Redaksi BaleBengong
6 December 2022
in Kabar Baru, Opini
0 0
0
Aksi teatrikal penolakan RKUHP di Denpasar.

RKUHP disahkan, pemerintah wariskan Undang-undang (UU) ala pemerintah kolonial dan jadi musuh pers. Meski telah mendapat penolakan dan desakan dari publik agar dilakukan perubahan bahkan penolakan atas draf Rancangan Undang-Undang KUHP (RKUHP), Pemerintah Indonesia maupun DPR RI masih ngotot ingin mengesahkan.

Suara penolakan ini secara simbolis disampaikan AJI Denpasardengan aksi teatrikal di depan Monumen Bajra Sandhi, Denpasar pada 5 Desember 2022. Seorang pria berpakaian dan kain putih menutup mulut dengan lakban hitam. Kaosnya kemudian ditulisi “tolak pasal bermasalah KUHP”

Berdasarkan kajian hukum yang dilakukan AJI Indonesia dengan ahli dari Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada, Yogyakarta, Herlambang P. Wiratraman terhadap RKUHP versi 4 Juli 2022 teidentifikasi ada 19 pasal dalam RKUHP yang mengancam secara langsung kebebasan pers di Indonesia.

Setelah melalui beberapa kali tuntutan publik yang menolak atau meminta perubahan atau pencabutan pasal-pasal bermasalah, hanya ada sebagian pasal yang bisa mengancam kebebasan pers dicabut. Yakni penghapusan dua pasal. Yakni Pasal 351 (yang sempat berubah jadi 347) dan Pasal 352 (yang berubah jadi Pasal 348) yang mengatur pidana atas penghinaan terhadap kekuasaan Umum dan Lembaga Negara.

Sedangkan khusus pasal-pasal yang dapat mengancam kebebasan pers secara umum tidak ada perubahan signifikan, baik perubahan 9 November 2022, 28 November 2022, hingga yang terbaru 30 November.

Di tengah RKUHP yang masih menjadi ancaman terhadap kebebasan pers, DPR RI sebelumnya menyatakan akan membawa RKUHP untuk disahkan dalam rapat paripurna sebelum masa reses, yang diperkirakan dilakukan pada pekan pertama atau kedua Desember 2022 ini. Bahkan informasi terbaru akan disahkan pada Selasa, 6 Desember 2022.

Seperti pernyataan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad yang menyebut bahwa Komisi III DPR bersama pemerintah telah menyetujui pengesahan RKUHP pada tingkat I, Kamis, 24 November 2022. Sehingga tinggal disahkan dalam rapat paripurna DPR.

Padahal, berdasarkan kajian AJI Indonesia dan ahli hukum UGM, menyimpulkan adanya 19 pasal bermasalah yang mengancam kebebasan pers. Sampai perubahan terakhir draft RKUHP, tidak ada perubahan sigifikan.

Tujuh belas pasal tersebut yakni:
• Pasal 188 yang mengatur tentang tindak pidana penyebaran atau pengembangan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme.
• Pasal 218, Pasal 219 dan Pasal 220 yang mengatur tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden.
• Pasal 240 dan Pasal 241 yang mengatur tindak pidana penghinaan terhadap Pemerintah atau lembaga negara.
• Pasal 263 yang mengatur tindak pidana penyiaran atau penyebarluasan berita atau pemberitahuan bohong.
• Pasal 264 yang mengatur tindak pindana kepada setiap orang yang menyiarkan berita yang tidak pasti, berlebih-lebihan, atau yang tidak lengkap.
• Pasal 280 yag mengatur tentang gangguan dan penyesatan proses peradilan.
• Pasal 302 (berubah jadi Pasal 300), Pasal 303 (berubah jadi Pasal 301) dan Pasal 304 (berubah jadi (Pasal 302) yang memuat tentang tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan.
• Pasal 351 (berubah jadi 347) dan Pasal 352 (berubah jadi Pasal 348) yang mengatur tentang penghinaan terhadap kekuasaan Umum dan Lembaga Negara telah dihapus, namun masih ada Pasal 240 yang mengatuh pernghinaan terhadap pemerintah.
• Pasal 440 (berubah jadi Pasal 436) yang mengatur tindak pidana penghinaan ringan.
• Pasal 437 (brubah jadi Pasal 433) mengatur tindak pidana pencemaran.
• Pasal 443 (berubah jadi Pasal 439) mengatur tindak pidana pencemaran orang mati.
• Pasal 598 (berubah jadai Pasal 594) dan Pasal 599 (berubah jadi Pasal 595) mengatur tindak pidana penerbitan dan pencetakan.
Selengkapnya dapat dilihat di sini:

Ketua AJI Denpasar Eviera Paramitha Sandi mengutip, berkaca pada kenyataan tersebut, sejatinya Pemerintah Joko Widodo dan Ma’ruf Amin, serta DPR RI di bawah Puan Maharani, tidak aspiratif terhadap tuntutan publik. Apabila Jokowi-Ma’ruf, dan DPR RI di bawah Puan Maharani mengesahkan RKUHP ini, maka mereka telah mewariskan UU seperti yang dilakukan pemerintah kolonial terdahulu. Terkhusus lagi, Jokowi-Ma’ruf dan DPR di bawah Puan Maharani, serta partai-partai yang duduk di DPR RI menjadi musuh pers.

Atas hal tersebut, AJI Kota Denpasar menyatakan sikap dan tuntutan sebagai berikut:

1. Menolak RKUHP yang dibuat pemerintah dan sedang dibahas DPR RI.
2. Menuntut pemerintah Jokowi-Ma’ruf menolak atau menarik kembali RKUHP.
3. Menuntut DPR RI menghentikan pembahasan dan pengesahan RKUHP.

Liputan Mendalam BaleBengong.ID
Redaksi BaleBengong

Redaksi BaleBengong

Menerima semua informasi tentang Bali. Teks, foto, video, atau apa saja yang bisa dibagi kepada warga. Untuk berkirim informasi silakan email ke kabar@balebengong.id

Related Posts

Pariwisata Bergeliat, Konflik Tanah pun Menguat

Tren Pariwisata di Kawasan Rawan Bencana

8 July 2025
Pasar Badung Berwajah Mewah, Tukang Suun Kian Lelah, Perlindungan Susah

Pasar Badung’s Fancy Facade, Tukang Suun Plod, Protection is Flawed

8 July 2025
[Matan Ai] Bali dan Pembusukan Pembangunan

Bali Masa Depan: Hibriditas atau Eksklusivitas Etnis?

5 July 2025
Mahasiswa menjual Siobak, kuliner khas Buleleng, belajar dari video

Mahasiswa menjual Siobak, kuliner khas Buleleng, belajar dari video

4 July 2025
Voice of Trisma: Masih Ada Asa

Youth Sineas Award 10 Madyapadma untuk Sineas Muda Indonesia

2 July 2025
Apakah Larangan Produksi AMDK di Bawah 1 Liter akan Efektif?

Wajah Pariwisata Bali dan Krisis Lingkungan

2 July 2025
Next Post
Lomba Pangan Sehat dan Pengurangan Plastik Sekali Pakai

Lomba Pangan Sehat dan Pengurangan Plastik Sekali Pakai

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Temukan Kami

Kelas Literasi BaleBengong
Melali Melali Melali
Seberapa Aman Perilaku Digitalmu? Seberapa Aman Perilaku Digitalmu? Seberapa Aman Perilaku Digitalmu?

Kabar Terbaru

Pariwisata Bergeliat, Konflik Tanah pun Menguat

Tren Pariwisata di Kawasan Rawan Bencana

8 July 2025
Pasar Badung Berwajah Mewah, Tukang Suun Kian Lelah, Perlindungan Susah

Pasar Badung’s Fancy Facade, Tukang Suun Plod, Protection is Flawed

8 July 2025
[Matan Ai] Bali dan Pembusukan Pembangunan

Bali Masa Depan: Hibriditas atau Eksklusivitas Etnis?

5 July 2025
Mahasiswa menjual Siobak, kuliner khas Buleleng, belajar dari video

Mahasiswa menjual Siobak, kuliner khas Buleleng, belajar dari video

4 July 2025
BaleBengong

© 2024 BaleBengong Media Warga Berbagi Cerita. Web hosted by BOC Indonesia

Informasi Tambahan

  • Iklan
  • Peringatan
  • Kontributor
  • Bagi Beritamu!
  • Tanya Jawab
  • Panduan Logo

Temukan Kami

Welcome Back!

Sign In with Facebook
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Liputan Mendalam
  • Berita Utama
  • Opini
  • Travel
  • Lingkungan
  • Sosok
  • Budaya
  • Sosial
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Arsip

© 2024 BaleBengong Media Warga Berbagi Cerita. Web hosted by BOC Indonesia