Saat ini hanya ada satu sentral parkir di Ubud yaitu di Jalan Monkey Forest. Penggunaan sentra parkir tersebut belum optimal. Di sepanjang jalan Monkey Forest, badan jalan sering dipakai untuk parkir kendaraan. Ini membuat arus lalu lintas tersendat.
Orang orang lebih suka parkir kendaraan di badan jalan supaya langsung sampai tujuan dan tidak berjalan jauh. Meski sudah ada rambu dilarang parkir, tetap saja dilanggar. Ketidakdisiplinanan berlalu lintas dan lemahnya penegakan aturan harus dibenahi. Semua ini berakibat pada kurang nyamannya wisatawan. Tiap kemacetan itu pasti membuang waktu dan materi. Bensin, oli dan aki terkuras sia-sia.
Sentra parkir bukan hanya sekedar tempat parkir mobil saja. Ia terhubung dengan kendaraan khusus, penataan parkir dan jalur pejalan kaki. Penggunaan sentra parkir akan maksimal bila tiga hal yang terhubung dengannya memadai.
Pemerintah harus siapkan shuttle bus dari sentra parkir yang melintasi jalan Monkey Forest, Jalan Hanoman, Jalan Dewi Sita dan Jalan Raya Ubud yang membentang dari Istana Ubud sampai kantor BPD Bali yang terletak di persimpangan Jalan Raya Ubud dan Jalan Hanoman. Tiap tiga ratus meter harus disiapkan halte pemberhentian. Tanda Halte bus harus jelas dan tidak terhalangi oleh pohon, tiang atau papan reklame. Shuttle bus wajib memiliki tempat duduk yang nyaman dan ber AC demi kenyamanan penumpang yang merupakan wisatawan di Ubud.
Di sepanjang jalan yang akan dilalui oleh shuttle bus, badan jalan sama sekali tidak boleh dijadikan tempat parkir atau dagangan kaki lima. Tiap kendaraan bermotor harus parkir di sentra parkir atau di tempat yang disediakan oleh pemilik usaha. Ini akan memperlancar lalu lintas dan meningkatkan efisiensi waktu perjalanan shuttle bus. Orang orang akan semakin banyak memanfaatkan kendaraan itu karena waktu tempuhnya. Waktu pengiriman barang juga akan lebih singkat.
Pemandangan kota tentunya akan lebih asri bila parkir tertata. Dari segi aturan, Polisi lalu lintas melakukan patroli di kawasan untuk memastikan aturan terlaksana. Pemilik kendaraan yang melanggar parkir harus dikenakan sanksi. Ini juga akan menumbuhkan budaya berjalan kaki dan mengendarai sepeda gayung karena “dipaksa” oleh lingkungan untuk itu.
Jalur pejalan kaki di Jalan Monkey Forest, Jalan Dewi Sita, Jalan Hanoman dan Jalan Raya Ubud masih belum sepenuhnya layak. Ukuran yang sempit dan tidak mulus membuat pejalan kaki kurang nyaman. Kadang kala sepeda motor terlihat parkir di atas trotoar membuat pejalan kaki merasa rentan. Mereka berpotensi besar terbentur sepeda motor yang parkir di tengah jalan.
Trotoar tempat orang berjalan harus bebas dari pedagang kaki lima dan parkir kendaraan. Benahi trotoar agar aman dan nyaman digunakan untuk segala usia. Lubang lubang harus ditutup dan bagian yang tidak rata karena lapisannya rusak harus diperbaiki. Trotoar yang inklusif untuk segala usia dapat dilalui oleh kursi roda dan orang dengan difabilitas.
Jika sentral parkir Monkey Forest berfungsi maksimal dan terpadu sehingga arus lalu lintas lancar di kelurahan tersebut, maka akan terjadi efek beruntun yaitu kendaraan yang melintasi ujung timur jalan raya Ubud yang ditandai dengan patung dewa Indra sampai Jalan Raya Sanggingan akan relatif lebih lancar. Kemacetan akan semakin berkurang.
Waktu tempuh kendaraan dari jalan Raya Pengosekan, Jalan Cok Gede Rai dan Jalan Made Lebah juga lebih singkat. Tiga jalan ini adalah rute yang paling sering dilalui oleh kendaraan yang datang dari arah Denpasar, Kuta Selatan, Kuta Utara, dan Kecamatan Sukawati menuju pusat Ubud.