Bayangkan kita hari ini merencanakan mau liburan.
Pertama, kita akan mencari informasi soal lokasi tujuan. Seberapa jauh perjalanan ke sana dari tempat bepergian kita, naik apa saja, asyik tidak lokasinya, sampai bagaimana pose-pose selfie keren di sana.
Kedua, untuk urusan tiket dan hotel, kita dengan segera menemukan beragam pilihan di aplikasi atau situs jasa tiket daring: Traveloka, Agoda, Booking, Hotels.com, PegiPegi, dan entah berapa banyak lagi aplikasi serupa.
Internet membuat persiapan dan pengurusan liburan jauh lebih mudah dan cepat. Asal sudah jelas apa yang mau dicari, tak sampai 30 menit semua sudah beres. Mangkus!
Sekarang, cobalah kita sebagai warga negara mau menggunakan layanan publik di Bali. Misal saja mau mengurus izin mendirikan bangunan (IMB) rumah atau kantor baru.
Pertama, cobalah cari dengan kata kunci – pengurusan IMB di Denpasar. Jika mencari di Google Indonesia, maka hasil di halaman pertama tak ada sama sekali yang langsung bisa merujuk ke situs Badan Publik yang melayani pengurusan tersebut. Sepuluh situs yang muncul adalah situs jual beli jasa dan rumah.
Kedua, cobalah cari sesuatu yang lebih mendalam terkait pemerintahan. Misalnya kata kunci – program unggulan Gubernur Bali.
Hasilnya? Tidak ada satu pun situs resmi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali di halaman pertama mesin pencari. Mari lanjutkan di halaman kedua. Ada sih, tetapi versi gubernur lama, Made Mangku Pastika. Itu pun situsnya masuk kategori situs tidak aman versi mesin peramban (browser) Firefox.
Revolusi Apanya?
Membandingkan kemudahan rencana liburan sebagai konsumen dengan mengakses layanan publik di Bali sebagai warga negara terasa jauhnya.
Terasa lebih jauh lagi ketika tiap hari kita diserbu dengan jargon-jargon Revolusi 4.0 ala rezim saat ini seolah-olah pemerintah dan mesin birokrasi sudah siap melakukannya. Revolusi 4.0 lebih mirip ilusi ketika dibawa ke layanan publik di negeri saat ini.
Tidak usahlah koar-koar soal Revolusi 4.0. Mari mulai dari hal paling sederhana saja. Buatlah pemerintahan yang lebih terbuka alias open government.
Sebenarnya Indonesia termasuk anggota Open Government Partnership (OGP) selama hampir 7 tahun. OGP atau Kemitraan Pemerintah Terbuka merupakan inisiatif global yang membawa visi menciptakan pemerintah yang lebih transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan warga. Tatakelola OGP dijalankan berdasarkan prinsip kemitraan yang setara (co-governance) antara pemerintah dan masyarakat sipil.
OGP adalah sebuah inisiatif yang bertujuan untuk mengamankan komitmen konkret pemerintah untuk mempromosikan dan mewujudkan transparansi, memberdayakan warga, memerangi korupsi, dan memanfaatkan teknologi memperkuat tata kelola pemerintahan. Komitmen ini menanggapi empat nilai utama: transparansi, akuntabilitas, partisipasi publik, dan inovasi.
Di tingkat nasional, sudah ada beberapa inisiatif rencana aksi Open Government Indonesia (OGI) ini. Misalnya LAPOR sebagai saluran laporan pubik yang terbuka, portal data terbuka alias open data, serta kebijakan satu peta.
Beberapa daerah di Indonesia juga sudah menerapkannya. Kota Solok, Sumatera Barat contohnya membuat mekanisme penanganan keluhan, pengganggaran terbuka, dan kontrak terbuka.
Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur menggunakan prinsip pemerintahan terbuka itu antara lain untuk peningkatan kualitas pelayanan kesehatan dan administrasi kependudukan, keterbukaan pengadaan barang atau jasa pemerintah, kota cerdas dan keterbukaan pemerintah desa, dan pembangunan yang inklusif.
Contoh praktik lain bisa dilihat di Wonosobo, Jawa Tengah dan Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta. Semua membuktikan bahwa keterbukaan informasi dan kemudahan layanan lewat teknologi informasi bisa meningkatkan kualitas hidup warga.
Tuntutan Masyarakat
Sadar bahwa pemerintahan terbuka bisa meningkatkan kualitas layanan publik dan kehidupan warga, maka 107 organisasi masyarakat sipil (OMS) Indonesia pun terus mendorong agar pemerintah lebih serius mewujudkan pemerintahan terbuka ini. Sloka Institute, yayasan yang mengelola BaleBengong, termasuk dalam koalisi dengan anggota seluruh Indonesia ini.
Dalam Pertemuan Nasional Masyarakat Sipil untuk Pemerintahan Terbuka ke-3 Desember 2018 lalu, perwakilan OMS membuat pernyataan sikap untuk memastikan keberlanjutan aksi pemerintah Indonesia.
Tuntutan itu misalnya agar pemerintah memasukkan OGP dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dengan melibatkan OMS secara konsisten. Hal ini untuk menjamin keberlanjutan implementasinya ke depan. Untuk itu perlu adanya sekretariat bersama OGI antara pemerintah dan organisasi masyarakat sipil yang lebih operasional.
Koalisi ini juga menuntut agar Presiden terpilih dan anggota parlemen terpilih pada Pemilu 2019, memberikan jaminan keberlanjutan OGP melalui inisiatif ini dengan regulasi kuat. Hal itu karena hingga saat ini belum ada regulasi yang menjadi payung hukum dalam pelaksanaan inisiatif ini.
Komitmen pemerintahan terbuka itu memang perlu untuk terus menerus diingatkan kepada Badan Publik, seperti halnya Pemprov Bali yang kini memiliki pengelola baru, I Wayan Koster dan Cokorda Oka Artha Ardana Sukawati.
Sebab, seperti disampaikan oleh Yanuar Nugroho, Deputi II Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Bidang Pengelolaan Isu-isu Sosial, Ekologi, dan Budaya Strategis, bagaimana publik percaya kalau tidak transparan di zaman teknologi ini?
Karena itu, amat penting bagi Gubernur Bali saat ini untuk lebih terbuka dengan mengadaptasi kebijakan OGP, seperti SatuPeta, SatuData, e-planning, e-budgeting, dan lainnya.
Apalagi, di sisi lain, makin banyak warga kini bergantung pada Internet. Menurut data Asosiasi Penyedia Jasa Internet Indonesia (APJII), penggunaan Internet di daerah urban mencapai 72 persen. Namun, penggunaannya lebih banyak untuk ngobrol ringkas alias chatting (89 persen) diikuti medsos, searching, browsing, download, dan lainnya.
Sayangnya, ketika penetrasi penggunaan Internet terus meningkat, penggunaannya untuk mengakses pelayanan publik masih rendah. Misalnya mencari informasi peraturan (16 persen) dan pelayanan publik (8 persen).
Karena itulah Yanuar pun mengajak Pemda/DPRD menyesuaikan dengan fakta ini. Misalnya menggunakan aplikasi chatting dan media sosial sebagai saluran pengaduan layanan publik.
Nah, mungkin Pak Gubernur Bali yang baru memulai. Misalnya dengan membuat saluran khusus keluhan di Twitter atau aplikasi WhatsApp. Gampang banget kan? [b]