Teks dan Foto Luh De Suriyani
Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas meminta elemen masyarakat nusantara terus mendukung penolakan pada Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi yang saat ini dalam uji materiil yang ditangani Mahkamah Konstitusi. Hal ini diungkapkanya dalam pidato pembukaan Simposium Aliansi Nasional Bhineka Tunggal Ika (ANBTI) untuk kawasan Indonesia bagian timur dan tengah, yang dilaksanakan di Manado, Sulawesi Utara, Rabu lalu.
GKR Hemas yang menjadi stering committee ANBTI ini mengatakan UU Pornografi ini adalah bentuk pengkhianatan atas dasar Negara Pancasila. “Kita harus menolak secara konsisten UU ini karena ini bentuk represi atas kebebasan berkekspresi dan kebhinekaan,” ujarnya.
Hingga saat ini sejumlah elemen masyarakat seperti seniman, tokoh masyarakat, dan ANBTI masih berjuang di MK untuk membatalkan sejumlah pasal yang dinilai diskriminatif itu. Pasal-pasal yang digugat dalam uji materiil ini adalah Pasal 1 Angka 1, Pasal 4 Ayat 1, Pasal 10, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 23, dan Pasal 43 UU Pornografi.
Dalam judicial review itu, tim advokat Bhineka Tunggal Ika menggugat pengaturan kelompok seniman/pekerja seni, yang dalam aktivitasnya menghasilkan karya atau menampilkan gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum. Berdasarkan rumusan Pasal 1 angka 1 UU Pornografi, hasil karya tersebut sangat mungkin dianggap merupakan pornografi, karena dianggap mengandung unsur pornorafi.
Padahal bagi pemohon hal ini merupakan karya seni sebagai bentuk media komunikasi kepada masyarakat. Pasal 1 angka 1 UU Pornografi dinilai menyeragamkan dan memaksakan pandangan mengenai nilai moral tertentu dan didasarkan pada pandangan norma kesusilaan masyarakat.
Sementara Gubernur Sulawesi Utara Sinyo Harry Sarundajang juga menyatakan dukungannya pada ANBTI untuk menguatkan kebhinekaan dan melawan ancaman pada ideologi Pancasila. “Indonesia bukan negara agama dan paham sekuler harus ditolak,” ujarnya.
Ia mengaku takut ancaman disintegrasi makin menguat di Indonesia ketika suatu paham dipaksanakan sebagai kewajiban bermasyarakat. “Saya menjadi saksi kekerasan atas nama agama di Maluku Utara dan Maluku. Jangan ada lagi pertumpahan darah karena pemaksaan kehendak,” tambah gubernur yang kembali mencalonkan diri untuk pemilihan berikutnya ini.
Dalam pembukaan simposium ini, diadakan tribut khusus untuk Gus Dur, yang menjadi salah satu inisiator pembentukkan ANBTI bersama Sultan Hamengku Bhuwono, dan lainnya. Gus Dur dianggap salah satu pejuang multikulturalisme di Indonesia, termasuk pendukung utama penolakan pada UU Pornografi.
Simposium ANBTI untuk kawasan Indonesia Timur dan Tengah ini dihadiri sekitar 200 peserta dari 17 Provinsi dan berlangsung hingga 29 Januari 2010. Dalam simposium selama lima hari ini, didiskusikan juga soal persoalan-persoalan diskriminasi di kelompok marjinal, perbatasan, dan penegakan hukum yang non diskriminatif. [b]
disintegrasi bangsa ? terlalu bombastis, tapi dengan UU pornografi wanita akan lebih bermartabat dan tidak dieksploatasi habis-habisan oleh manusia-manusia berhawa-nafsu binatang !!!