Teks Ni Komang Erviani, Foto Ilustrasi Miftahuddin Halim
Sidang perdana kasus pemukulan jurnalis foto Radar Bali Miftahuddin Mustofa Halim digelar di Pengadilan Negeri Denpasar pada Selasa (19/1). Dalam sidang mengagendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum, terdakwa Paul Handoko diancam hukuman 1 tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum Ida Bagus Chandra menjerat terdakwa dengan dua dasar hukum sekaligus, yakni Pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 UU RI No. 40 tahun 1999 dan pasal 335 ayat 1 KUHP.
“Terdakwa secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pekerjaan pers,” tegas Chandra.
Kasus pemukulan itu terjadi pada 15 Januari 2009 di kantor Kejaksaan Tinggi Bali. Ketika itu, terdakwa Paul Handoko yang sehari-hari merupakan pengusaha pariwisata menjadi terdakwa dalam kasus perusakan villa Batu Jimbar Sanur dan hendak dilimpahkan dari Kejaksaan Tinggi Bali kepada Pengadilan Negeri Denpasar. Korban Miftahuddin saat itu tengah bertugas meliput proses pelimpahan tersebut.
Namun saat korban Miftahuddin memotret terdakwa, terdakwa Paul Handoko menyodok kamera yang dibawa Miftah hingga melukai bagian pangkal hidungnya. Atas kasus pemukulan itu, korban miftahuddin sempat melakukan visum di Rumah Sakit Sanglah Denpasar. Peristiwa itu juga menyebabkan korban tidak dapat bekerja selama beberapa hari.
Chandra menjelaskan, dari pemeriksaan terhadap sejumlah saksi diketahui bahwa terdakwa sejak awal sudah menunjukkan perangai tidak suka diliput. Sebelum melakukan pemukulan terhadap korban miftah, terdakwa Paul Handoko sudah sempat melakukan penyerangan kepada wartawan lain yang meliput saat itu. Paul diekatui telah menendang salah seorang fotografer sebuah media lokal, namun si fotografer berhasil menghindar.
“Dari awal terdakwa sudah menunjukkan bahwa ia tidak senang diliput wartawan. Tindakan terdakwa jelas-jelas menganggu kerja peliputan wartawan,” jelas Chandra.
Setelah mendengarkan dakwaan jaksa, Majelis Hakim yang diketuai Dewan Wenten SH memutuskan menunda persidangan sampai Selasa (26/1) depan.
Penasehat hukum terdakwa Dody Rusdiyanto, di luar persidangan, menegaskan kasus pemukulan tersebut hanya disebabkan karena kesalahpahaman. “Klien kami sangat menghargai wartawan. Tidak ada permusuhan dengan wartawan,” tegas Dody.
Dalam sidang kasus perusakan Villa yang menjerat Paul dalam kasus sebelumnya, ia telah divonis 3 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Denpasar. Namun dalam proses banding di Pengadilan Tinggi Bali, Paul divonis bebas. [b]