Mereka memperjuangkan lingkungan Bali, bukan pelaku tindak kriminal.
Organisasi masyarakat sipil terkemuka yang mendesak pembebasan empat aktivis lingkungan tersebut antara lain Greenpeace Indonesia, Indonesian Human Right Committee for Social Justice, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) dan Komisi Untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras).
Berdasarkan surat dan rilis yang ditembuskan ke Walhi Bali, surat terakhir datang dari Greenpeace Indonesia. Organisasi lingkungan ternama ini memprotes dan mendesak pembebasan empat warga Sidakarya yang ditahan Polda Bali.
Surat dengan nomor GPID-010/CAMP-04/III/14 perihal protes dan desakan pembebasan empat warga sidakaya Bali ditujukan kepada Kapolri Jendral Polisi Sutarman dan Kapolda Bali Irjen Pol AJ Benny Mokalu telah dikirim pada tanggal 25 Maret 2014.
Menurut Longgena Ginting, Kepala Greenpeace Indonesia, penahanan terhadap I Wayan Tirtayasa sejak 1 Maret 2014 serta I Wayan Saniyasa, I Wayan Jayanatha dan I Made Murdana sejak 5 Maret 2014 telah menjadi perhatian dan keprihatinan banyak pihak, termasuk Greenpeace Indonesia.
“Kami menilai bahwa apa yang dilakukan oleh keempat orang tersebut bukan merupakan tindak kriminal namun semata-mata untuk menyampaikan aspirasi dan kepedulian perlindungan lingkungan hidup yang berdampak terhadap kehidupan mereka,” kata Longgena.
Empat orang yang ditahan Polda Bali adalah masyarakat Bali yang tergabung dalam Jaringan Aksi Tolak Reklamasi (JALAK) Sidakarya.
Warga Sidakarya menolak rencana reklamasi di Teluk Benoa karena desa mereka akan mengalami dampak kerusakan lingkungan hidup akibat perubahan fungsi kawasan dan bentang alam jika proyek reklamasi seluas 834 ha dilaksanakan.
Greenpeace Indonesia menambahkan penolakan reklamasi oleh warga Sidakarya sungguh beralasan jika melihat pada proyek-proyek reklamasi sebelumnya. Misalnya Pulau Serangan Bali, Teluk Manado, dan Teluk Jakarta yang telah berdampak pada kerusakan lingkungan hidup, pencemaran laut, kerusakan pantai dan telah menyebabkan bencana banjir, abrasi dan krisis air bersih.
Longgena menjelaskan bahwa hak untuk mendapatkan lingkungan yang baik dan sehat dinyatakan secara tegas pada pasal 28 ayat 1 UUD 1945. Hak atas lingkungan yang baik dan sehat juga merupakan bagian dari hak asasi manusia sebagaimana dinyatakan oleh UU no 39 tahun 1999 pasal 9 ayat 3.
Aksi dan kegiatan warga untuk memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat di tuntut secara pidana maupun perdata sebagaimana termuat dalam UU 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pasal 66 yang berbunyi “Setiap orang yang memperjuangakan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun di gugat secara perdata”.
Untuk itu Greenpeace Indonesia mendesak dan agar keempat warga tersebut dibebaskan tanpa syarat. Greenpeace juga meminta Polri dan Polda menghormati dan menghargai hak-hak setiap warga Negara Indonesia dalam mendesakkan kepentingan lingkungan hidup di tempat tinggal hidup mereka.
Sebelum Greenpeace, organisasi masyatakat sipil yang peduli pada isu lingkungan dan hak asasi manusia juga sudah mengirim surat protes ke Kapolri maupun Kapolda Bali.
IHCS, dalam rilisnya menyatakan penahanan 4 pejuang lingkungan sangatlah memprihatinkan. Padahal UU No. 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup menjamin imunitas (kekebalan Hukum) bagi setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup. Pasal 70 ayat (1), (2) dan (3) juga menjelaskan tentang jaminan seluas-luasnya bagi Hak dan Kesempatan Masyarakat berperan serta dalam pengelolaan lingkungan hidup, lengkap dengan bentuk-bentuk peran dan fungsinya.
“Kami serukan kepada Kepolisian Daerah Bali, segera membebaskan para Pejuang Lingkungan Hidup Bali secepatnya,” ujar IHCS dalam rilisnya.
Demikian halnya dengan Walhi. Dalam surat bernomor 191/DE/WALHI/III/2014, Walhi Nasional beserta 27 pimpinan wilayahnya yang tersebar di Indonesia juga melayangkan protes kepada Kapolri Jenderal Polisi Sutarman. “Eksekutif nasional Walhi beserta seluruh eksekutif daerah Walhi di seluruh Indonesia memprotes keras kepolisian Republik Indonesia yang melakukan kriminalisasi terhadap 4 pejuang lingkungan hidup di Bali,” tulis Walhi dalam surat tersebut.
Sementara itu, Kontras mengirimkan Surat Terbuka No: 142/SK-KontraS/III/2014 tentang Penghentian Proses Pidana dan Perlindungan Hak Atas Ekonomi, Sosial, dan Lingkungan bagi Masyarakat di Sekitar Teluk Benoa, Bali. Menurut Kontras penangkapan yang tidak disertai dengan surat penangkapan adalah bentuk penangkapan sewenang-wenang yang bertentangan dengan Pasal 18 ayat [1] KUHP, dan merupakan pelanggaran HAM sebagaimana diatur dalam dan hukum.
“Tindakan ini bertentangan dengan Pasal 9 ayat [1] dan [2] Kovenan Hak Sipil Politik yang telah diratifikasi pemerintah ke dalam UU No 12 tahun 2005, dan pasal 34 UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM, serta Pasal 15 ayat [1] Perkap No 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip Dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia,” tulis Kontras.
Atas hal tersebut, Kontras mendesak Kapolda Bali menghentikan segera proses pidana terhadap para pejuang lingkungan yang kini dipenjara. [b]
Foto dari Kabar3.
Comments 1