Walhi memberikan penghargaan kepada empat pejuang lingkungan sekaligus memprotes kriminalisasi terhadap mereka.
Pada 13 -15 Maret 2014 Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menggelar rapat konsultasi nasional lingkungan hidup (KNLH) di wisma PKBI Jakarta. Dalam KNLH tersebut Walhi menghasilkan berbagai keputusan penting bagi organisasi dan perjuangan lingkungan hidup di Indonesia.
Abetnego Tarigan, Direktur Eksekutif Nasional Walhi menjelaskan dari berbagai keputusan KNLH, salah satu yang paling penting adalah Walhi mendesak agar kepemimpinan bangsa ini ke depan memiliki agenda politik untuk menghentikan kriminalasisasi, kekerasan dan intimidasi kepada masyarakat dan aktivis yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup dan sumber daya alam yang berkeadilan.
“Karena memperjuangkan hak atas lingkungan hidup dan sumber daya alam dilindungi oleh undang-undang,” tegasnya.
Kriminalisasi menurut Abetnego adalah alat yang selama ini digunakan oleh kekuasaan untuk menghentikan perjuangan rakyat dalam memperjuangkan hak atas lingkungan. Berbagai kejadian kriminalisasi terjadi di seluruh Indonesia dan intensitasnya dari tahun ketahun semakin meningkat.
“Kejadian terakhir yang bagi kami sangat memalukan dan memprihatinkan adalah kriminalisasi terhadap empat pejuang lingkungan hidup di Bali dan kini ditahan oleh Polda Bali yaitu I Wayan Tirtayasa, I Wayan Saniyasa, I Wayan adi Jayanatha dan I Made Murdana,“ ungkap Abetnego.
Ia menambahkan bahwa keempat pejuang lingkungan hidup tersebut adalah orang yang aktif melakukan penolakan reklamasi Teluk Benoa.
Menurut Abetnego, upaya penolakan reklamasi Teluk Benoa oleh masyarakat Sidakarya telah diplintir sedemikian rupa untuk melakukan kriminalisasi kepada para penolak reklamasi Teluk Benoa termasuk kepada ke empat pejuang tersebut. Dalam konteks tersebut, Walhi memandang bahwa masih banyak pejabat Negara yang diam dan bahkan turut serta dalam mengkriminalisasi warganya.
Atas meningkatnya kriminalisasi terhadap pejuang lingkungan, Walhi memutuskan untuk memberikan penghargaan sebagai bentuk dukungan kepada empat pejuang lingkungan hidup yang dikriminalisasi dan sedang ditahan oleh Polda Bali itu.
Terkait kriminalisasi terhadap empat pejuang lingkungan hidup dari jalak sidakarya, Walhi Juga melayangkan surat protes yang sudah ditandatangani oleh pimpinan wilayah Walhi di 28 provinsi di seluruh Indonesia kepada Kepolisian Republik Indonesia dan surat protes kepada Polda Bali.
Dalam surat protes Walhi, Abetnego menyatakan memberikan perhatian khusus atas penahanan terhadap I Wayan Tirtayasa, I Wayan Saniyasa, I Wayan Jayanatha dan I Made Murdana yang dikriminalisasi.
Penolakan reklamasi oleh masyarakat Sidakarya sungguh beralasan jika melihat pada proyek-proyek reklamasi sebelumnya, seperti proyek reklamasi di antaranya: (1) pulau Serangan Bali, (2) teluk Manado, (3) teluk Jakarta yang telah berdampak pada kerusakan lingkungan hidup, pencemaran laut, kerusakan pantai dan telah menyebabkan bencana banjir, abrasi dan krisis air bersih.
“Kami menilai bahwa keempat orang tersebut bukan pelaku tindak kriminal tetapi pejuang lingkungan hidup,” tegasnya.
Dalam surat protesnya Eksekutif Nasional Walhi memprotes keras Polda Bali yang melakukan kriminaslisasi terhadap empat pejuang lingkungan hidup di Bali. Walhi menuntut agar empat pejuang lingkungan hidup dibebaskan tanpa syarat dan meminta Kepolisian Republik Indonesia menghormati dan menghargai hak-hak warga Negara dalam mendesakan kepentingan lingkungan hidup sebagaimana dilindungi oleh Undang-undang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup Nomor 32 tahun 2009.
Dalam memperjuangkan lingkungan hidup yang bersih dan sehat, setiap orang dijamin oleh konstitusi dan undang-undang tentang pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup. “Setiap orang yang memperjuangkan lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat diperkarakan secara pidana mautpun perdata,” ujarnya.
Surat protes dikirim melalui faks dan juga akan dikirimkan langsung kepada Mabes Polri dan Polda Bali. [b]