• Beranda
  • Pemasangan Iklan
  • Kontak
  • Bagi Beritamu!
  • Tentang Kami
Thursday, April 23, 2026
  • Login
BaleBengong.id
  • Liputan Mendalam
  • Berita Utama
  • Opini
  • Travel
  • Lingkungan
  • Sosok
  • Budaya
  • Sosial
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Arsip
No Result
View All Result
  • Liputan Mendalam
  • Berita Utama
  • Opini
  • Travel
  • Lingkungan
  • Sosok
  • Budaya
  • Sosial
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Arsip
No Result
View All Result
BaleBengong
No Result
View All Result
Home Kabar Baru

Walhi Protes Tambang Pasir Laut Masuk RZWP3K Bali

Walhi Bali by Walhi Bali
12 September 2020
in Kabar Baru, Lingkungan
0
0

Penambangan pasir laut adalah cikal bakal tragedi lingkungan hidup di Bali.

Walhi Bali menggelar aksi atas menolak proyek tambang pasir laut yang masuk dalam Ranperda Rencana Zonasi Wilayah Perairan dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K). Sekitar pukul 15.00 berawal dari titik kumpul di parkir timur Renon massa aksi kemudian melanjutkan dengan longmarch menuju ke depan Kantor Gubernur.

Sesampainya di depan Kantor Gubernur Bali, massa mulai melakukan orasinya. Perwakilan dari Gerakan Mahasiswa Front Demokrasi Pejuangan Rakyat Bali (Frontier Bali), Jaringan Kuta Bergerak (Jangkar Kuta), Solidaritas Legian Peduli (Solid) dan Forum Aksi Nyata Seminyak (FANSeminyak). Dalam orasinya, pada intinya mereka mendesak agar alokasi ruang untuk tambang pasir laut dihapus dari Ranperda RZWP3K Bali.

Dalam aksi itu massa menggunakan masker dan menjaga jarak sebagai penerapan protokol kesehatan.

Direktur Walhi Bali I Made Juli Untung Pratama menjelaskan bahwa aksi kali ini dilakukan sebagai bentuk protes terhadap proyek tambang pasir yang masih diakomodir dalam Ranperda RZWP3K. Ia menegaskan bahwa Gubernur Bali dan DPRD Bali masih tetap Ngotot Untuk memaksakan alokasi ruang untuk tamban pasir.

Lebih lanjut, ia menegaskan agar DPRD Bali dan Gubernur Bali segera untuk Bali untuk menghapus alokasi ruang tambang pasir laut karena masyarakat terdampak seperti STT Se Desa Adat Seminyak, STT Se Desa Adat Legian, Asosiasi Pedagang Pantai Seminyak, Asosiasi Surfing Seminyak Sudah menolak tambang pasir laut.

“Kami menolak rencana tambang pasir laut,” ujarnya.

Dewan Nasional Wahana Lingkungan Hidup I Wayan “Gendo” Suardana hadir dalam aksi kali ini. Gendo menjelaskan kawasan Teluk Benoa yang sebelumnya ingin direklamasi oleh PT. TWBI dalam Ranperda RZWP3K Teluk Benoa masih berstatus kawasan konservasi maritim.

Ia menjelaskan hal tersebut agar masyarakat paham bahwa penolakan rencana reklamasi Teluk Benoa yang sebelumnya diperjuangkan oleh ForBALI bersama rakyat Bali tidak bisa direklamasi karena kawasan Teluk Benoa masih dialokasikan sebagai kawasan konservasi maritim.

“Artinya Kawasan itu masih aman karena memang tujuan perjuangan kita adalah untuk ditetapkannya kawasan perairan Teluk Benoa sebagai kawasan konservasi. Sampai detik ini Teluk Benoa, di luar Pelabuhan Benoa kawasannya masih berstatus konservasi maritim baik dari keputusan Menteri, baik dari RZWP3K dan rencana peraturan nasional,” tandasnya.

Lebih lanjut, Gendo menegaskan bahwa ada dua lokasi yang dialokasikan untuk dilakukannya tambang pasir laut laut. Pertama di pesisir Seminyak, Legian, Kuta hingga Beraban Tabanan dengan luas 938,34 Ha. Kedua di pesisir Sawangan dengan luas 359, 53 Ha.

Lebih lanjut ia menjelaskan, sebelumnya rencana tambang pasir dialokasikan sebesar lebih dari 1.400 Ha. Namun, karena terus diprotes Walhi Bali dan elemen masyarakat lainnya, maka akhirnya jumlahnya diturunkan.

Gendo menambahkan sebelum RZWP3K dibuat sudah ada 3 izin diterbitkan Gubernur Bali dan Dinas Tenaga Kerja dan Energi Sumber Daya Mineral (Disnaker ESDM) Provinsi Bali. Oleh karena itu dimasukkannya alokasi ruang tambang pasir laut dalam RZWP3K Bali adalah bentuk dari pemutihan pelanggaran tata ruang.

“Dimasukannya alokasi ruang tambang pasir laut, patut diduga sebagai bentuk pemutihan pelanggaran tata ruang yang dilakukan Gubernur Bali bersama DPRD Bali, karena RZWP3Knya belum ada, tetapi izinnya sudah terbit,” imbuhnya.

Gendo menjelaskan pihaknya pun mengakui sering kritis menanyakan kenapa di Bali harus ada tambang pasir, tetapi tidak pernah diberikan penjelasan. Terkait dampak tambang pasir, ia menjelaskan pengalaman di luar daerah baik di Banten dan Takalar Sulawesi Selatan tambang pasir laut biasanya digunakan untuk mereklamasi laut. Reklamasi di Banten digunakan untuk mereklamasi Teluk Jakarta dan yang di Takalar digunakan untuk mereklamasi Teluk Makasar.

“Dua tempat tersebut yang ada tambang pasirnya itu digunakan untuk mereklamasi laut,” tegasnya.

Atas dasar tersebut Gendo menduga, rencana tambang pasir laut di pesisir barat Bali akan digunakan juga untuk kepentingan reklamasi. Saat ini reklamasi yang jelas-jelas sedang diakomodir di RZWP3K adalah reklamasi Bandara Ngurah Rai Bali yang akan mengambil lebih luas.

“Tambang pasir laut berhubungan dengan reklamasi. Kalau tambang pasir laut ini berhasil, maka tambang pasir laut ini akan menyuplai untuk mereklamasi beberapa laut kita salah satunya bandara,” kata Gendo.

Gendo mengatakan tidak tahu apakah reklamais itu akan berhubungan dengan Teluk Benoa atau yang di Sawangan akan berhubungan dengan Teluk Benoa atau berhubungan dengan Pelabuhan Benoa. “Namun, memasukkan alokasi ruang untuk pertambangan pasir laut ini adalah cikal bakal dari tragedi lingkungan hidup di Bali,” tegasnya.

Usai orasi dari Gendo Suardana, aksi kemudian selesai dan massa membubarkan diri dengan tertib. [b]

kampungbet
Tags: Lingkungan
Liputan Mendalam BaleBengong.ID
Walhi Bali

Walhi Bali

Related Posts

Sampah Plastik Ancam Padang Lamun Bali

Sampah Plastik Ancam Padang Lamun Bali

22 April 2026
Compost Bag Dipilih sebagai Solusi Pengolahan Sampah Organik Rumah Tangga

Pemkot Denpasar Rencanakan Distribusi 176 Ribu Compost Bag pada 2026

19 April 2026
Banjar Saraswati Mengurai yang Tersisa, Menyemai yang Bermakna

Banjar Saraswati Mengurai yang Tersisa, Menyemai yang Bermakna

7 April 2026
Patahan Tektonik dan Keyakinan: Jembatan Jawa–Bali bukan Solusi

Patahan Tektonik dan Keyakinan: Jembatan Jawa–Bali bukan Solusi

24 March 2026
Nyepi Jeda Sehari untuk Memberi Ruang pada Alam Bali

Nyepi Jeda Sehari untuk Memberi Ruang pada Alam Bali

17 March 2026
Salah Kaprah Mitologi Dewi Danu dalam Pemuliaan Air

Salah Kaprah Mitologi Dewi Danu dalam Pemuliaan Air

27 February 2026
Next Post
Memilih Bertani ketika Pariwisata Bali Mati Suri

Memilih Bertani ketika Pariwisata Bali Mati Suri

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Temukan Kami

Kelas Literasi BaleBengong
Melali Melali Melali
Seberapa Aman Perilaku Digitalmu? Seberapa Aman Perilaku Digitalmu? Seberapa Aman Perilaku Digitalmu?

Kabar Terbaru

Kenapa Isu Publik Bisa (atau Tidak Bisa) Masuk FYP TikTok?

Kenapa Isu Publik Bisa (atau Tidak Bisa) Masuk FYP TikTok?

23 April 2026
Majelis Hakim Tolak Gugatan Petani Batur

Majelis Hakim Tolak Gugatan Petani Batur

23 April 2026
Sampah Plastik Ancam Padang Lamun Bali

Sampah Plastik Ancam Padang Lamun Bali

22 April 2026
Usai Aksi FSSB, Sampah Organik Kembali Diizinkan ke TPA Suwung

Usai Aksi FSSB, Sampah Organik Kembali Diizinkan ke TPA Suwung

22 April 2026
BaleBengong

© 2024 BaleBengong Media Warga Berbagi Cerita. Web hosted by BOC Indonesia

Informasi Tambahan

  • Iklan
  • Peringatan
  • Kontributor
  • Bagi Beritamu!
  • Tanya Jawab
  • Panduan Logo

Temukan Kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Liputan Mendalam
  • Berita Utama
  • Opini
  • Travel
  • Lingkungan
  • Sosok
  • Budaya
  • Sosial
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Arsip

© 2024 BaleBengong Media Warga Berbagi Cerita. Web hosted by BOC Indonesia