• Beranda
  • Pemasangan Iklan
  • Kontak
  • Bagi Beritamu!
  • Tentang Kami
Monday, December 8, 2025
  • Login
BaleBengong.id
  • Liputan Mendalam
  • Berita Utama
  • Opini
  • Travel
  • Lingkungan
  • Sosok
  • Budaya
  • Sosial
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Arsip
No Result
View All Result
  • Liputan Mendalam
  • Berita Utama
  • Opini
  • Travel
  • Lingkungan
  • Sosok
  • Budaya
  • Sosial
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Arsip
No Result
View All Result
BaleBengong
No Result
View All Result
Home Lingkungan

WALHI Akan Buat Perhitungan Jika Reklamasi Bandara Dipaksakan

Walhi Bali by Walhi Bali
9 November 2019
in Lingkungan
0 0
0
Direktur Walhi Bali saat menyampaikan keberatan terhadap rencana reklamasi Bandara Ngurah Rai Bali. Foto Walhi Bali.

Rencana reklamasi itu melanggar kawasan konservasi dan rentan menimbulkan abrasi.

Pada Jumat, 8 November 2019 Komisi Penilai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) melakukan rapat terkait rencana PT Angkasa Pura untuk melakukan reklamasi Bandara Ngurah Rai seluas 12,15 Hektar. Rapat tersebut diadakan di The Anvaya Beach Resort, Kuta. Rapat tersebut pada intinya membahas kelayakan AMDAL rencana reklamasi Bandara Ngurah Rai seluas 12,15 hektare.

Direktur WALHI Bali, I Made Juli Untung Pratama yang hadir dalam pertemuan itu mengajukan protes terkait rencana reklamasi seluas 12,15 hektare.

Pertama, Untung Pratama mengajukan protes terkait diadakannya rapat Komisi Penilai Amdal yang melanggar hukum. Hal tersebut karena lokasi rencana reklamasi seluas 12,15 hektare tersebut berada di kawasan konservasi sebagaimana diatur dalam Perpres 45 Tahun 2011 sebagaimana diubah dalam Perpres 51 Tahun 2014.

Lebih lanjut, Untung Pratama mendesak agar rapat Komisi Penilai AMDAL dihentikan.

“Rencana reklamasi oleh PT Angkasa Pura tidak sesuai dengan rencana tata ruang. Seharusnya Addendum Andal, RKL dan RPL milik PT Angkasa Pura tidak dapat dinilai dan rapat ini dihentikan,” tegasnya.

Pimpinan rapat Komisi Penilai AMDAL, Ary Sudijanto menyampaikan bahwa rapat Komisi Penilai Amdal tersebut sudah memenuhi syarat legal formal. Lebih lanjut, Komisi Penilai AMDAL menyampaikan bahwa reklamasi perluasan Bandara Ngurah Rai sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32/2019 tentang Rencana Tata Ruang Laut.

Namun, saat WALHI Bali meminta agar pasal dan peta yang mengatur perubahan tersebut ditampilkan dalam ruang rapat, pimpinan rapat berkelit dan melempar ke Pemrakarasa untuk menunjukkan peta. Saat diminta menunjukkan peta, pihak pemrakarsa ternyata tidak bisa menunjukkannya.

Abrasi

Kedua, WALHI Bali juga menyoroti dampak reklamasi sebelumnya oleh PT Angkasapura. Menurut WALHI Bali pesisir utara dari Tuban hingga Kuta mengalami dampak abrasi paling parah akibat kegiatan reklamasi.

“Pura Cedok Waru digeser sampai tiga kali akibat reklamasi sebelumnya,” ujarnya.

Atas hal tersebut, pimpinan rapat meminta kepada pihak Angkasa Pura untuk menjelaskan kajian simulasi perubahan garis pantai dampak akibat reklamsi di pesisir utara dari Tuban hingga Kuta. Saat diminta untuk menjelaskan, pihak Angkasa Pura tidak mampu memberikan kepastian berapa jauh mundurnya garis pantai akibat reklamasi tersebut.

Dalam rapat tesebut WALHI Bali juga menyerahkan surat protes kepada pimpinan rapat. WALHI Bali juga menyampaikan akan membuat perhitungan kepada pihak terkait apabila reklamasi di kawasan konservasi tersebut tetap dipaksakan.

“Kami sudah terus bersabar, kami akan buat perhitungan jika reklamasi di kawasan konservasi tetap dipaksakan,” tegasnya. [b]

kampungbet
Tags: Badungreklamasi bandara ngurah rai
Liputan Mendalam BaleBengong.ID
Walhi Bali

Walhi Bali

Related Posts

Mendata Bencana Banjir dengan Crowdsourcing

Mendata Bencana Banjir dengan Crowdsourcing

17 September 2025
A Day in My Life, 140.000 untuk Segelas Keringat Pekerja Harian

A Day in My Life, 140.000 untuk Segelas Keringat Pekerja Harian

9 June 2025
Apakah Pendidikan Kita Sudah Siap Berkolaborasi dengan Teknologi?

Apakah Pendidikan Kita Sudah Siap Berkolaborasi dengan Teknologi?

8 September 2024
Hibah itu Dana Publik, Digunakan sebagai Modal Pilgub?

Hibah itu Dana Publik, Digunakan sebagai Modal Pilgub?

13 August 2024
Nobar Pulau Plastik di Fairfield by Marriott Bali Kuta

Nobar Pulau Plastik di Fairfield by Marriott Bali Kuta

27 April 2021
Menikmati Tradisi Unik Nusantara di Plataran Canggu

Menikmati Tradisi Unik Nusantara di Plataran Canggu

4 December 2020
Next Post
Pertanian Bali Pelan-pelan Menuju Kemandekan

Catatan Mingguan Men Coblong: Fiktif

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Temukan Kami

Kelas Literasi BaleBengong
Melali Melali Melali
Seberapa Aman Perilaku Digitalmu? Seberapa Aman Perilaku Digitalmu? Seberapa Aman Perilaku Digitalmu?

Kabar Terbaru

Beternak Babi untuk Menyelamatkan Puluhan Anjing Telantar dan Sakit

Beternak Babi untuk Menyelamatkan Puluhan Anjing Telantar dan Sakit

7 December 2025
Pusat Pariwisata Global dengan Transportasi Publik Layak

Pusat Pariwisata Global dengan Transportasi Publik Layak

6 December 2025
“Bapak, wait for me…wait for me..!”

Ekonomi Regeneratif: Solusi Kelelahan Ekologis dan Peta Jalan Baru Bali

5 December 2025
Pernak Piknik: Cara Anak Muda Bali Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan

Pernak Piknik: Cara Anak Muda Bali Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan

4 December 2025
BaleBengong

© 2024 BaleBengong Media Warga Berbagi Cerita. Web hosted by BOC Indonesia

Informasi Tambahan

  • Iklan
  • Peringatan
  • Kontributor
  • Bagi Beritamu!
  • Tanya Jawab
  • Panduan Logo

Temukan Kami

Welcome Back!

Sign In with Facebook
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Liputan Mendalam
  • Berita Utama
  • Opini
  • Travel
  • Lingkungan
  • Sosok
  • Budaya
  • Sosial
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Arsip

© 2024 BaleBengong Media Warga Berbagi Cerita. Web hosted by BOC Indonesia