Agar warga mendapatkan informasi yang jelas perihal Teluk Benoa.
WALHI Bali mengirimkan surat permohonan informasi publik kepada Gubernur Bali Wayan Koster pada Kamis 26 September 2019. Permohonan informasi publik ini diminta guna menindaklanjuti pemberhentian reklamasi yang dilakukan Pelindo III Cabang Benoa.
Sebelumnya Gubernur Bali, Wayan Koster pada 22 Agustus 2019 sempat mengirimkan surat kepada Pelindo III Cabang Benoa. Gubernur meminta agar Pelindo III menghentikan reklamasi seluas 85 hektare yang diketahui oleh tim monitoring Dinas Lingkungan Hidup pengerjaannya tidak sesuai dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan menyebabkan kematian vegetasi mangrove seluas 17 ha.
Menurut Direktur Eksekutif WALHI Bali I Made Juli Untung Pratama penting kemudian WALHI Bali meminta salinan surat tersebut kepada Gubernur Bali Wayan Koster WALHI Bali. Hal itu karena Walhi Bali merupakan organisasi yang konsen di advokasi lingkungan hidup dan representasi masyarakat Bali yang mengkritisi reklamasi di areal pelabuhan Benoa.
Terlebih selama ini WALHI Bali bersama dengan ForBALI juga memang mengadvokasi pembangunan di Bali Selatan khususnya Teluk Benoa.
Selain itu I Wayan Adi Sumiarta, tim hukum WALHI Bali, juga menambahkan bahwa dasar atau alasannya meminta surat yang dikirimkan oleh koster kepada Pelindo III cabang Benoa adalah berdasarkan dari statemen yang utarakan oleh Gubernur Bali sendiri.
“Agar kita yang selama ini konsen mengadvokasi Teluk Benoa bersama rakyat mendapatkan informasi yang jelas,” tungkasnya.
Lebih lanjut Untung Pratama meminta Gubernur Bali Wayan Koster untuk membuka dokumen-dokumen informasi publik tersebut. Pembentukan tim koordinasi pemantau juga akan dibentuk oleh Pemerintah Provinsi Bali. Tim ini terdiri dari lembaga-lembaga terkait dari pemerintah daerah dan akademisi. Nantinya mereka akan mengumpulkan data terkait permasalahan yang berkembang dan dapat menyampaikan masukan serta rekomendasi kepada Pemerintah Provinsi dan Pelindo III terkait dengan tindak lanjut pengembangan pelabuhan Benoa Bali.
“Pembentukan Tim pemantau ini menjadi dasar WALHI Bali meminta informasi mengenai kinerja tim pemantau yang dibentuk Pemerintah Provinsi Bali,” tegasnya.
Di dalam surat yang dikirimkan ada beberapa hal yang menjadi tuntutan WALHI Bali yakni. Pertama, WALHI Bali meminta salinan surat yang dikirimkan Gubernur Bali kepada Direktur Utama Pelindo III terkait penghentian reklamasi di areal Pelabuhan Benoa. Kedua, meminta salinan hasil laporan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang memuat pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan Pelindo III. Ketiga, meminta informasi susunan Tim Koordinasi Pemantau yang bertugas untuk mengumpulkan data dan informasi beserta lampiran dan dokumen dokumen pendukungnya.
Surat tersebut telah dikirimkan pada 26 September 2019 dan diterima oleh staf kantor Gubernur Bali Gede Sulastrawan. [b]