• Beranda
  • Pemasangan Iklan
  • Kontak
  • Bagi Beritamu!
  • Tentang Kami
Saturday, July 18, 2026
  • Login
BaleBengong.id
  • Liputan Mendalam
  • Berita Utama
  • Opini
  • Travel
  • Lingkungan
  • Sosok
  • Budaya
  • Sosial
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Arsip
No Result
View All Result
  • Liputan Mendalam
  • Berita Utama
  • Opini
  • Travel
  • Lingkungan
  • Sosok
  • Budaya
  • Sosial
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Arsip
No Result
View All Result
BaleBengong
No Result
View All Result
Home Kabar Baru Kabar

WALHI Bali Menangkan Gugatan KI, Gubernur Bali Harus Serahkan Salinan Surat

Walhi Bali by Walhi Bali
7 November 2019
in Kabar
0
0

Proses sengketa informasi antara WALHI Bali melawan Gubernur Bali terkait permohonan informasi mengenai surat yang dikirimkan Gubernur Bali Wayan Koster terkait usulan revisi Perpres 51/2014 berujung pada agenda pembacaan putusan pada Selasa, 5 November 2019.

Dalam pembacaan putusan yang berlangsung di Kantor Komisi Informasi Provinsi Bali sidang dipimpin oleh Majelis I Gusti Agung Widiana Kepakisan. Pada sidang kali ini Kuasa Gubernur Bali diwakili oleh I Ketut Ngastawa, Made Sumiati dan Agung Dian. Sedangkan pihak kuasa WALHI Bali diwakili oleh tim hukum WALHI Bali I Wayan Adi Sumiarta S.H M.kn dan Direktur eksekutif WALHI Bali I Made Juli Untung Pratama.

Ketua Majelis Komisioner Widiana kepakisan dalam keterangannya  mengatakan informasi yang diminta oleh pemohon merupakan informasi yang terbuka. Alasan Gubernur Bali Wayan Koster tak memberikan informasi yang dimohonkan pada waktu itu memang salah sebab tidak ada uji konsekuensi yang dilakukan.  Widiana mengatakan tindakan yang dilakukan Gubernur Bali itu bisa dikatakan tidak mematuhi peraturan. Sebab dalam menutup suatu informasi harus disertai dengan uji Konsekuensi terlebih dahulu.

Untung Pratama menyampaikan bahwa surat usulan revisi Perpres 51/2014 dari Wayan Koster untuk Presiden Joko Widodo memang merupakan informasi publik. Apalagi WALHI Bali yang tergabung dalam aliansi gerakan rakyat ForBALI secara konsisten selama 6 tahun lebih ikut menolak reklamasi Teluk Benoa.  “Seharusnya surat tersebut dibuka sebab kualifikasi dari surat tersebut merupakan informasi publik,” tuturnya.

Adi Sumiarta mengapresiasi putusan yang dibacakan majelis hakim terkait informasi yang dimohonkan oleh pemohon dapat terpenuhi. Salinan surat yang dimohonkan oleh WALHI Bali terkait surat pembatalan Perpres 51/2014 yang dikirimkan Gubernur Bali kepada Presiden Joko Widodo dibuka ke publik.

Lebih lanjut Adi Sumiarta menambahkan bahwa dari perjalanan panjang proses sengketa informasi ini, harusnya bisa menjadi pelajaran bagi pelaksana pemerintahan untuk ke depannya agar tidak mempersulit masyarakat dalam mengakses informasi sebab itu merupakan hak dari masyarakat. Menurutnya sebaiknya Gubernur Bali Wayan Koster meminta maaf secara terbuka kepada rakyat Bali karena telah menghambat publik untuk mendapatkan salinan surat yang nyatanya merupakan informasi terbuka dan wajib diberikan kepada publik.

kampungbet

Liputan Mendalam BaleBengong.ID
Walhi Bali

Walhi Bali

Related Posts

Membaca Series Nature Crime Mongabay: Seberapa Jahat Manusia kepada Alam?

Membaca Series Nature Crime Mongabay: Seberapa Jahat Manusia kepada Alam?

17 July 2026
AMSI Minta Majelis Hakim Nyatakan Gugatan tidak dapat Diterima atas Kasus Perdata 4 Media

AMSI Minta Majelis Hakim Nyatakan Gugatan tidak dapat Diterima atas Kasus Perdata 4 Media

16 July 2026
Kitab yang Ditulis Alam: Membaca The Sacred Text of Padma Karya Sumino dan Sarah Kasuhardi

Kitab yang Ditulis Alam: Membaca The Sacred Text of Padma Karya Sumino dan Sarah Kasuhardi

16 July 2026
Konservasi Kawasan Pura dan Budidaya melalui Bambuloka dari Yayasan Bambu Lestari

Konservasi Kawasan Pura dan Budidaya melalui Bambuloka dari Yayasan Bambu Lestari

16 July 2026
Keamanan Holistik Jadi Kunci Perlindungan Kelompok Rentan

Keamanan Holistik Jadi Kunci Perlindungan Kelompok Rentan

15 July 2026
Di Balik Proyek PSEL Bali: Hantu Kegagalan Masa Lalu dan Ancaman Masa Depan

Insinerasi PSEL di Bali Diklaim Nol Emisi

15 July 2026
Next Post
Kenapa Harus Takut Menjadi, eh, Membahas Radikal

Kenapa Harus Takut Menjadi, eh, Membahas Radikal

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Temukan Kami

Kelas Literasi BaleBengong
Melali Melali Melali
Seberapa Aman Perilaku Digitalmu? Seberapa Aman Perilaku Digitalmu? Seberapa Aman Perilaku Digitalmu?

Kabar Terbaru

Membaca Series Nature Crime Mongabay: Seberapa Jahat Manusia kepada Alam?

Membaca Series Nature Crime Mongabay: Seberapa Jahat Manusia kepada Alam?

17 July 2026
AMSI Minta Majelis Hakim Nyatakan Gugatan tidak dapat Diterima atas Kasus Perdata 4 Media

AMSI Minta Majelis Hakim Nyatakan Gugatan tidak dapat Diterima atas Kasus Perdata 4 Media

16 July 2026
Kitab yang Ditulis Alam: Membaca The Sacred Text of Padma Karya Sumino dan Sarah Kasuhardi

Kitab yang Ditulis Alam: Membaca The Sacred Text of Padma Karya Sumino dan Sarah Kasuhardi

16 July 2026
Konservasi Kawasan Pura dan Budidaya melalui Bambuloka dari Yayasan Bambu Lestari

Konservasi Kawasan Pura dan Budidaya melalui Bambuloka dari Yayasan Bambu Lestari

16 July 2026
BaleBengong

© 2024 BaleBengong Media Warga Berbagi Cerita. Web hosted by BOC Indonesia

Informasi Tambahan

  • Iklan
  • Peringatan
  • Kontributor
  • Bagi Beritamu!
  • Tanya Jawab
  • Panduan Logo

Temukan Kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Liputan Mendalam
  • Berita Utama
  • Opini
  • Travel
  • Lingkungan
  • Sosok
  • Budaya
  • Sosial
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Arsip

© 2024 BaleBengong Media Warga Berbagi Cerita. Web hosted by BOC Indonesia