Inilah sengketa informasi pertama di Bali.
Tidak dipenuhinya permohonan informasi publik yang diajukan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Bali kepada Gubernur Bali membuat organisasi lingkungan hidup ini mengajukan sengketa informasi. Hal ini disampaikan Divisi Advokasi dan Hukum Walhi Bali, Wayan Adi Sumiarta saat menggelar jumpa pers di kantor Komisi Informasi (KI) Bali.
Lebih lanjut Adi mengatakan, Walhi mengajukan sengketa informasi publik karena Gubernur Bali tidak memenuhi permohonan informasi yang diminta. Permohonan informasi tersebut terkait keputusan Gubernur Bali yang telah mengeluarkan Keputusan tentang Pemberian Izin Pengusahaan Pariwisata Alam pada Blok Pemanfaatan Kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai Provinsi Bali. Lahan seluas 102,22 hektar tersebut disewakan kepada PT. Tirta Rahmat bahari (PT. TRB).
Informasi yang Walhi minta dari permohonan Informasi publik tersebut adalah Gubernur Bali memberikan salinan data terkait dikeluarkannya keputusan pemberian izin pemanfaatan Tahura Ngurah Rai. Misalnya Surat-surat, Rekomendasi-rekomendasi, Surat keputusan serta data penunjangnya seperti Peta Rencana usaha dan UKL/UPL.
Permohonan informasi publik tersebut telah dikirim kepada Gubernur Bali pada 2 November 2012 lalu. Gubernur Bali membalas dengan surat tertanggal 14 November 2012. Jawaban surat Gubernur Bali saat itu adalah permohonan informasi publik yang diminta Walhi tidak bisa dipenuhi. Alasannya, Gubernur masih memerhatikan aspirasi yang berkembang dari masyarakat terkait pemberian izin pemanfaatan Tahura.
Karena permohonan informasi publik tersebut tidak dipenuhi, maka Walhi mengajukan surat keberatan pada 3 Desember 2012. Gubernur Bali kembali membalas dengan surat tertanggal 28 Desember 2012. Namun, Gubernur Bali tetap tidak memenuhi permohonan informasi publik yang diminta.
Sengketa Pertama
Setelah mengirimkan surat keberatan, Gubernur Bali tidak memenuhi permohonan informasi yang diminta. “Maka sesuai UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Walhi mengajukan sengketa informasi,” ungkap Adi.
Pande Nyoman Taman Bali menambahkan untuk proses sengketa informasi publik ini Walhi Nasional sendiri telah memberikan surat kuasa tertanggal 6 Januari 2013 kepada 7 orang. Dua di antaranya merupakan advokat publik yaitu I Wayan Suardana, SH dan Wihartono, SH. Sementara 5 yang lain merupakan aktivis Walhi Bali.
Adapun tuntutan Walhi dalam pengajuan sengketa ini adalah meminta Gubernur Bali memenuhi permohonan informasi yang diminta. Pengajuan sengketa informasi ini diajukan Adi didampingi Deputi Direktur Walhi Bali, Suriadi Darmoko pada Kamis kemarin. Saat itu mereka diterima Staf Administrasi Komisi Informasi Bali, I Gd Wira Gunarta.
Sengketa informasi tersebut telah didaftarkan dengan No. Surat 01/KI Bali/I/2013.
Sementara Ketua Komisi Informasi, Gede Sentanu mengatakan permohonan informasi merupakan hal wajar karena setiap masyarakat memliki hak untuk tahu informasi. Menurut Sentanu, siapa pun yang membutuhkan informasi apabila tidak mendapatkan informasi yang diminta maka sesuai dengan prosedur yang telah dilakukan bisa mengajukan sengketa informasi.
Sentanu mengatakan pengajuan sengketa informasi yang dilakukan oleh Walhi terkait dengan tidak dipenuhinya permintaan informasi publik atas pemberian izin pemanfaatan Tahura Ngurah Rai kepada PT. TRB seluas 102,22 hektar merupakan sengketa informasi pertama di Bali. Komisi informasi sendiri akan menindaklanjuti sesuai dengan prosedur penanganan sengketa informasi.
Langkah pertama yang akan dilakukan yaitu dengan memelajari terlebih dahulu berkas yang diterima. Setelah itu Komisi Informasi akan membentuk majelis pemeriksaan pendahuluan (MPP). Tim inilah nantinya yang akan memverifikasi berkas yang diajukan sebagai sengketa informasi.
“Hasil dari pembahasan MPP tersebut hasilnya akan disurati kepada pemohon dan juga termohon paling lambat 14 hari sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujar Sntanu. [b]
mantab, yandi dkk walhi. biar KI Bali ada kerjaan setelah ada sengketa ini. 😀