Oleh SAKTI Bali (9 Desember 2021)
Latar Belakang
Komunitas Sekolah Anti Korupsi (SAKTI) Bali merupakan komunitas yang dibentuk para alumni SAKTI Pemuda Bali tahun 2019. Kegiatan sekolah anti korupsi tersebut diinisasi oleh Indonesia Corruption Watch (ICW), salah satu lembaga swadaya masyarakat yang bergerak dalam isu pemberantasan korupsi bekerjasama dengan organisasi lokal yaitu Balebengong yang merupakan media jurnalisme warga Bali untuk membentuk pemuda-pemudi lokal menjadi agen advokasi dan penggerak pemberantasan korupsi di Bali. Ada banyak kegiatan yang dilakukan SAKTI Bali, pada tahun 2020 ada memantau distribusi bantuan sosial, kebijakan dan anggaran penanganan Covid-19 di Bali. Pada 2021, SAKTI Bali melakukan beberapa kegiatan anti korupsi, yakni safari anti-korupsi, pemantauan sanksi denda masker, dan peluncuran laporan tren penindakan korupsi di Bali tahun 2016-2020.
Pada upaya peningkatan pemberantasan korupsi di Bali, diperlukan peningkatan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam mencegah upaya korupsi, serta keseriusan aparat penegak hukum dalam mengusut tuntas dugaan kasus korupsi yang ada instansi-instansi publik hingga lapisan elemen masyarakat Bali. Untuk mendukung peningkatan upaya pemberantasan korupsi tersebut, SAKTI Bali membuat peluncuran “Laporan Tren Penindakan Kasus Korupsi Di Bali Tahun 2016-2020”. Laporan tren penindakan ini memerlukan kumpulan basis data yang memuat pemetaan kasus korupsi berdasarkan aktor, sektor, jumlah kerugian, lembaga, daerah kabupaten/kota, dan jumlah kerugian. Alasan SAKTI Bali membuat laporan tren tersebut karena melihat bahwa ada permasalahan dimana data-data kasus korupsi di Bali saat ini, belum ada lembaga pemerintah maupun lembaga masyarakat sipil yang membuatnya. Hal ini menjadi dasar untuk SAKTI Bali untuk membuat laporan tren penindakan kasus korupsi di Bali.
Tujuan
Adapun SAKTI Bali mempunyai tujuan membuat penelitian dan publikasi laporan tren penindakan kasus korupsi di Bali, antara lain:
- Melakukan pemetaan atas kasus korupsi di bali yang disidik aparat penegak hukum pada tahun 2016-2020.
- Mendorong transparansi data kasus korupsi di bali yang ditangani oleh aparat penegak hukum.
- Mendorong kesadaran pemerintah, institusi-institusi publik, dan masyarakat atas kasus korupsi di Bali.
Metodologi
Adapun SAKTI Bali mempunyai metodologi membuat penelitian dan publikasi laporan tren penindakan kasus korupsi di Bali, antara lain:
- Melakukan pemantauan kasus korupsi di Bali pada tingkat penyidikan yang sudah ada penetapan tersangka dan tingkat penuntutan yang sudah ada pengenaan pasal-pasal Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terhadap tersangka.
- Pengumpulan data kasus korupsi di Bali merupakan data yang telah diungkap ke publik oleh penegak hukum, baik melalui website resmi atau berita media massa.
- Melakukan tabulasi atas kasus-kasus yang terungkap ke publik dan terpantau oleh SAKTI Bali.
- Membandingkan statistik jumlah kasus, aktor, kerugian negara, penyuapan, serta pungutan liar berdasarkan tahun.
- Adapun kasus korupsi yang dipublikasi ke media dan masyarakat, namun proses penyidikan diberhentikan oleh penegak hukum beberapa bulan kemudian, SAKTI Bali tidak memasukan data kasus tersebut ke dalam data tren penindakan.
Sumber Data dan Pemantauan
Adapun SAKTI Bali mempunyai sumber data dan pemantauan dalam membuat penelitian dan publikasi laporan tren penindakan kasus korupsi di Bali, antara lain:
- Sumber informasi berasal dari kanal institusi penegak hukum,
- Sumber informasi berasal dari media cetak dan online,
- Periode pencarian kasus: 01 Januari 2016 – 31 Desember 2020,
- Periode pemantauan: 26 Juli – 25 November 2021.
Temuan Umum
Setelah SAKTI Bali mengumpulkan berbagai macam data, hasil temuan umum ditemukan bahwa jumlah kasus telah terpantau itu ada 50 kasus, dengan jumlah tersangka yaitu 98 orang. Jumlah nilai kerugian kasus korupsi yang melingkupi nilai kerugian negara, nilai suap/gratifikasi, dan nilai pungutan liar sebesar Rp. 63.649.245.848,78.
Persebaran Penindakan Kasus Korupsi Berdasarkan Kabupaten/Kota di Bali
Berdasarkan pemantauan kasus oleh SAKTI Bali, penindakan kasus korupsi terbesar ada di Kabupaten Badung sebesar 10 kasus, disusul oleh Kabupaten Buleleng sebesar 8 kasus, dan Kabupaten Gianyar sebesar 6 kasus. Penindakan kasus korupsi berdasarkan kabupaten/kota ini tidak semata-mata berkonotasi negatif dan menjatuhkan citra kabupaten/kota itu sendiri, melainkan dapat dilihat juga sisi positif. Kasus korupsi yang terungkap menunjukkan bahwa adanya partisipasi masyarakat yang berani untuk melaporkan dugaan tindak pidana korupsi serta keseriusan kinerja aparat penegak hukum untuk mengusut kasus korupsi di kabupaten/kota masing-masing.
Tren Penindakan Kasus Korupsi di Bali Berdasarkan Sektor Tahun 2016-2020
Berdasarkan sektor pada grafik diatas, korupsi paling banyak terjadi (TOP 8 Besar) adalah Korupsi Lembaga Perkreditan Desa (LPD) sebesar 11 kasus dan Korupsi Anggaran Desa sebesar 8 kasus. Adapun korupsi yang tidak ada dalam grafik diatas yaitu korupsi sektor energi dan listrik, kepegawaian, kesehatan, ketenagakerjaan, olahraga, pajak, pariwisata, pemerintahan, perbankan, perikanan, pertanian, peternakan, transportasi itu masing-masing berjumlah 1 kasus.
Tren Penindakan Kasus Korupsi di Bali Berdasarkan Aktor Tahun 2016-2020
Berdasarkan aktor pada grafik diatas, aktor korupsi paling banyak terjadi (TOP 7 Besar) adalah Pengurus Lembaga Perkreditan Desa Adat/Pakraman (Pengawas, Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan Anggota LPD) berjumlah 19 orang, Aparatur Sipil Negara/Pegawai Negeri Sipil berjumlah 10 orang, Aparatur Desa berjumlah 10 orang, Pejabat Pengadaan (Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, dan sebagainya) berjumlah 8 orang, Kepala Desa/Perbekel berjumlah 8 orang, Pihak Swasta berjumlah 8 orang, dan Ketua/Anggota Organisasi/Kelompok berjumlah 7 orang. Pada aktor ketua/anggota organisasi/kelompok itu biasanya pengurus organisasi subak, pengurus kelompok ternak sapi, organisasi olahraga, dan sebagainya. Terdapat jenis aktor baru yaitu bendesa adat/kepala desa adat dan kelian pura dalem berjumlah 4 orang. Sisanya ada konsultan, anggota keluarga dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), ketua/anggota DPRD kabupaten/kota, Direktur Utama (Dirut) dan karyawan Badan Usaha Milik Nasional (BUMN), serta bupati yang masing-masing berjumlah 2 orang. Terakhir ada rektor/ketua sekolah tinggi, kepala sekolah, Dirut dan karyawan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), masyarakat, dan kepala lembaga/badan negara masing-masing berjumlah 1 orang.
Tren Penindakan Kasus Korupsi di Bali Berdasarkan Modus Tahun 2016-2020
Berdasarkan grafik diatas adapun pembahasan terkait modus:
- Penggelapan merupakan modus yang paling sering digunakan oleh pelaku korupsi.
- Modus lainnya yang sering digunakan adalah laporan fiktif, penyalahgunaan wewenang, dan mark-up.
- Terdapat jenis modus baru yaitu korupsi dengan kasbon (layanan yang diberikan perusahaan/lembaga kepada karyawan yang sifatnya pinjaman/piutang), modus korupsi dengan cara kasbon itu terjadi di Korupsi LPD.
Tren Penindakan Kasus Korupsi di Bali Berdasarkan Pengenaan Pasal Tahun 2016-2020
Menurut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tindak Pidana Korupsi), terdapat tujuh jenis korupsi yakni kerugian keuangan negara, suap-menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan, dan gratifikasi. Pada penindakan kasus korupsi di Bali, kebanyakan institusi penegak hukum itu menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 dalam UU Tipikor yakni jenis korupsi kerugian keuangan negara dalam mengenakan pidana terhadap pelaku korupsi. Total jenis korupsi kerugian keuangan negara berjumlah 43 kasus, diikuti jenis pemerasan berjumlah 3 kasus, jenis gratifikasi berjumlah 2 kasus, dan jenis suap-menyuap berjumlah 2 kasus.
Tren Penindakan Kasus Korupsi di Bali Berdasarkan Jenis Nilai Kerugian Tahun 2016-2020
Berdasarkan grafik diatas, tren penindakan kasus korupsi di Bali berdasarkan jenis nilai kerugian tahun 2016-2020 itu paling tertinggi pada tahun 2018, sebesar 21,56 milliar rupiah. Jenis nilai kerugian negara menyumbang nilai kerugian korupsi paling besar selain nilai suap/gratifikasi, dan nilai pungutan liar (pungli).
Tren Penindakan Kasus Korupsi di Bali Sektor Anggaran Desa dan LPD Tahun 2016-2020
SAKTI Bali tertarik pada penindakan kasus korupsi sektor Anggaran Desa dan Lembaga Perkreditan Desa Adat/Pakraman (LPD) yang meningkat pada tahun 2018-2020. Dalam tabel diatas, setengah total kasus korupsi di Bali per tahun 2018-2020 diisi oleh korupsi kedua sektor tersebut. SAKTI Bali mulai memfokuskan dua sektor ini karena berkaitan dengan program upaya pengawasan keuangan sektor desa. Jumlah nilai kerugian negara di kedua sektor ini sangat besar, pada tahun 2018 mencapai 19,8 milliar rupiah, terdiri dari kasus korupsi LPD Desa Adat Kapal, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung mempunyai nilai kerugian negara sebesar 15,3 milliar rupiah dan kasus korupsi Anggaran Desa Baha, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung mempunyai nilai kerugian negara sebesar 1 milliar rupiah. Pada korupsi anggaran desa terbesar itu terjadi pada penyidikan tahun 2016, ada kasus korupsi Anggaran Desa Mengwitani, Kabupaten Tabanan yang mempunyai nilai kerugian negara sebesar 1,2 milliar rupiah.
Tren Penindakan Kasus Korupsi di Bali Berdasarkan Jenis Dana yang Dikorupsi Tahun 2016-2020
SAKTI Bali tidak mencantumkan dana atau uang dari suap, pungutan liar, dan gratifikasi ke dalam kategori jenis dana yang dikorupsi, melainkan dana yang berasal dari jenis kerugian keuangan negara. Alasannya karena dana jenis kerugian keuangan negara misal anggaran desa, APBN, dan APBD merupakan dana yang berasal dan implementasinya untuk rakyat atau masyarakat Indonesia Berdasarkan grafik diatas, jenis dana yang paling sering dikorupsi adalah Dana LPD, jenis dana yang sering dikorupsi kedua adalah dana anggaran desa, dana APBD kabupaten, dana hibah, dan dana bantuan sosial. Terdapat jenis dana korupsi yang baru yaitu dana pajak, dana orang tua mahasiswa, dan dana nasabah bank. Selama 2016-2020, Total dana LPD dan Anggaran Desa berjumlah 19 kasus dengan kerugian keuangan negara sebesar 34,98 Milliar rupiah dan disusul Total Dana Hibah (Dana Hibah APBD dari pemerintah kabupaten maupun pemerintah provinsi; Dana Bantuan Sosial dari APBD pemerintah kabupaten, pemerintah provinsi serta APBN Kementerian pemerintah pusat; Dana Bantuan Keuangan Khusus/BKK provinsi, dan Dana Alokasi Khusus) berjumlah 11 kasus dengan kerugian keuangan negara sebesar 3,94 milliar rupiah.
Tren Penindakan Kasus Korupsi di Bali Berdasarkan Aparat Penegak Hukum yang Menyidik Kasus Tahun 2016-2020
Berdasarkan grafik diatas, penindakan kasus korupsi berdasarkan aparat penegak hukum yang menyidik kasus korupsi tahun 2016-2020 paling banyak dilakukan oleh kejaksaan negeri kabupaten/kota sebesar 44%, diikuti oleh polisi resor kabupaten sebesar 32%, polisi daerah sebesar 16%, kejaksaan tinggi sebesar 6%, dan polisi resor kota sebesar 2%.
Tren Penindakan Kasus Korupsi di Bali Berdasarkan Rata-Rata Waktu Penindakan Tahun 2016-2020
Pada grafik diatas, rata-rata waktu penindakan kasus korupsi yang dilakukan aparat penegak hukum itu memerlukan waktu sebesar 2,3 tahun per kasus. Perhitungannya dimulai dari bagaimana aparat penegak hukum memproses laporan masyarakat atas dugaan kasus korupsi, kemudian proses penyelidikan, hingga ke proses penyidikan kasus dan penetapan tersangka yang disampaikan ke publik.
Kesimpulan
Berdasarkan pemaparan penelitian dan publikasi laporan tren penindakan kasus korupsi di Bali, SAKTI Bali memberikan beberapa kesimpulan, antara lain:
- Desa sebagai bagian terkecil dari struktur pemerintahan masih menjadi sektor yang paling rentan sebagai tempat terjadinya korupsi.
- Keberadaan Desa di Bali itu sangat unik karena terbagi atas dua bagian yaitu Desa Dinas dan Desa Adat/Pakraman, kedua pemerintahan desa tersebut memiliki kerentanan yang sama terhadap terjadinya kasus korupsi.
- Hal tersebut dibuktikan dari tingginya angka korupsi di sektor anggaran desa sebanyak delapan (8) kasus Desa Dinas, dan Desa Adat/Pakraman sebanyak 11 kasus.
- Kurangnya pengawasan di tingkat lembaga Desa Adat/Pakraman patut diduga menjadi penyebab banyaknya kasus korupsi yang dilakukan oleh pengurus LPD.
Rekomendasi
Berdasarkan pemaparan penelitian dan publikasi laporan tren penindakan kasus korupsi di Bali, SAKTI Bali memberikan beberapa rekomendasi, antara lain:
- Perlunya peningkatan pengawasan aliran anggaran yang ada di wilayah pemerintahan desa.
- Perlunya akses informasi yang optimal dan menyeluruh dari penyelenggaraan desa kepada masyarakat.
- Pentingnya partisipasi masyarakat Bali yang kritis, terhadap penyelenggara kebijakan beserta implementasinya.
- Penindakan kasus korupsi harus segera ditingkatkan oleh Aparat Penegak Hukum.
- Pendidikan Anti-Korupsi harus disebar-luaskan untuk pencegahan perilaku korupsi di tengah masyarakat Bali.